Rabu, 11 Juli 2018

sukristiawan.com:HUKUM SELFIE & MEMAJANG PHOTO DI MEDSOS

HUKUM SELFIE & MEMAJANG PHOTO DI MEDSOS*
📷📲💻
- 1. Hukum Memasang foto wanita di Sosial Media
- 2. Memasang foto yg *Menutup Aurat* di Sosial Media
- 3. HUKUM SELFIE
- 4. BAHAYA PHOTO (Kisah Perempuan Saudi yang Suaminya Disihir lwt foto yg dipajangnya di Medsos)
- 5. AWAS PANDANGAN HASAD LEWAT GAMBAR…
6. Agar Gambar Profil Menjadi Ladang Pahala
🖼 *1. Memasang foto wanita di Sosial Media*

Pertanyaan :
_Asalamualaikum ustadz, saya mau tanya apa benar sebagai seorang wanita muslimah tidak boleh memasang foto profil ataupun mengupload foto ke dalam media sosial misalnya facebook dan twitter kalau tidak boleh alasannya apa ustadz ??_
Jajakumullah..._

💠
Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Seorang wanita tidak boleh menampakkan auratnya di social media atau menampakkan bagian badannya yang membuat orang terfitnah.
Karena:

✅ *Pertama:* Media Social seperti facebook atau twitter dll adalah situs umum yang bercampur didalamnya laki-laki dan perempuan. Ketika seorang perempuan meletakkan fotonya di situs social maka kala itu ia telah menentang perintah Allah ta’ala untuk menutup jasad dari lawan jenis, Allah ta’ala berfirman mengenai adab terhadap istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (الأحزاب:٥٣

_"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah *DARI BELAKANG TABIR*. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."_ (QS. Al-Ahzab: 53)


Ayat ini berkenaan dengan isti Nabi _shallallahu alaihi wa sallam_ yang notabene hati mereka lebih baik dari hati wanita sekarang, jadi muslimat zaman sekarang seharusnya lebih menutup jasad diri dalam muamalah dengan lawan jenis karena hati mereka lebih mudah untuk terkena fitnah dan dengan badan yang lawan jenis tidak akan mudah terfitnah.

✅ *Kedua:* Meletakkan foto perempuan di Social Media adalah membuka pintu fitnah bagi si wanita dan orang yang menyaksikannya. Betapa sering kita mendengar cerita tentang wanita baik-baik yang jatuh ke dalam perangkap orang jahat yang tidak takut kepada Allah ta'ala, dan cerita ini dimulai dari foto yang terpampang di Facebook. Di sisi lain kadang foto wanita yang terpampang di Facebook (secara khusus) dicopy untuk kemudian dimodifikasi sedemikian rupa sehingga wajah wanita baik-baik ternyata ditempelkan di badan wanita yang tidak baik.

📚Tulisan ini sebagian besar diambil dari situs Tanya jawab islam berbahasa arab: http://islamqa.info/ar/ref/165186 وصلى الله علي نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
🌐Sumber: SalamDakwah.com

🔐
*2. Memasang Foto yg Menutup Aurat di Sosial Media*


Pertanyaan :
_Asalamualaikum, ustadz saya mau memperjelas jawaban dari ustad terkait pertanyaan diatas, bagaimana kalau foto yang dipasang *menutup aurat ?* mohon sekali penjelasannya ustadz karena saya takut berada dalam jalur yang salah, jazakumullah ustadz_

💠
Jawaban (oleh Redaksi salamdakwahCom):

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ulama' berbeda pendapat mengenai aurat wanita, ada yang berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah aurat sehingga makna menutup aurat adalah menutup seluruh badannya termasuk wajah dan telapak tangannya. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/719, Riasah Idarah Al-Buhuts Al-Ilmiyyah Wa Al-Ifta')
Ada juga yang berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah Aurat kecuali muka dan telapak tangannya (lihat kitab Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah oleh Al-Albani).
Jika yang dimaksud penanya dengan menutup Aurat adalah menutup seluruh badannya, kemudian difoto dan diletakkan di sosial media maka hukumnya adalah tidak apa-apa. Akan tetapi perlu ditanyakan kembali: apa faedahnya menaruh gambar kain hitam yang menjulur dari atas ke bawah, karena yang terlihat di foto adalah seperti kain hitam yang menjulur.
Apabila yang dimaksud penanya adalah menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangannya maka perlu diketahui bahwa wajah wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat terhadap laki-laki, sehingga meski seluruh badannya tertutup dengan baik akan tetapi jika wajahnya dibuka dan dipampang di depan pengunjung akun maka itu bisa memasukkan fitnah ke hati orang yang melihatnya, karena orang yang menyaksikan foto itu bisa terfitnah maka tidak dibolehkan memampang foto wajah itu di halaman situs yang bisa diakses banyak orang.
. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
👤👥 *3. HUKUM SELFIE*


Pertanyaan :

_Banyak banget sekarang hobby selfy, mohon dijelaskan apa hukum selfie? Thank’s_

💠
*Jawaban:*

_Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du_,
*Rasulullah* _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ melarang keras seseorang ujub terhadap dirinya. Bahkan *Rasulullah* _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ menyebutnya sebagai dosa besar yang membinasakan pelakunya.
Dari *Anas bin Malik* _Radhiyallahu ‘anhu_, *Rasulullah* _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda,
ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ
_Tiga dosa pembinasa: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub seseorang terhadap dirinya."_ *(HR. Thabrani dalam al-Ausath 5452 dan dishaihkan al-Albani)*
Di saat yang sama, *Rasulullah* _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ memotivasi kita untuk menjadi hamba yang berusaha merahasiakan diri kebalikan dari menonjolkan diri. Dari *Abu Said al-Khudri* _Radhiyallahu ‘anhu_, *Rasulullah* _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ
_"Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, yang berkecukupan, dan yang tidak menonjolkan diri."_ *(HR. Muslim 7621)*.
Selfie, jeprat-jepret diri sendiri, sangat tidak sejalan dengan prinsip di atas. Terlebih umumnya orang yang melakukan selfie, tidak lepas dari perasaan ujub. Meskipun tidak semua orang yang selfie itu ujub, namun terkadang perasaan lebih sulit dikendalikan.
Karena itu, sebagai mukmin yang menyadari bahaya ujub, tidak selayaknya semacam ini dilakukan.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh *Ustadz Ammi Nur Baits* _hafidzohulloh_ (Dewan PembinaKonsultasisyariah.com)


🔥
*4. BAHAYA PHOTO*

✍🏻Oleh : *Ustadz Firanda Andirja, MA* _hafidzohulloh_

Kisah perempuan Saudi yang memajang foto suaminya di whatsapp. Perempuan ini baru saja menikah dan memajang foto suaminya di wa.

Ketika pulang dari bulan madu, suaminya berubah sikap dari yang awalnya mencintai istrinya menjadi suami yang sering pergi dan cuek sama istrinya. Hal ini berlangsung sampai 5 bulan ketika ditanya oleh istrinya ternyata dalam pandangan suaminya istrinya adalah perempuan yang jelek padahal aslinya istrinya cantik. Akhirnya istrinya mengadu pada mertuanya dan dibawalah suaminya ke seorang syekh. Disitu ketahuan bahwa suaminya terkena sihir dan yang menyihir adalah teman istrinya.
Pada akhir kisah perempuan itu mengingatkan siapa saja untuk mengambil ibrah pengalamannya, jangan memajang foto orang-orang yang kita cintai pada media sosial apa pun.
_Subhanallah_ betapa banyak, terutama zaman sekarang, orang yang senang mempertontonkan kecantikan, kelucuan, kepintaran anak-anaknya di media-media sosial sementara dia tidak tahu siapa saja yang melihat foto atau video anak-anaknya itu dan juga tidak tahu apa yang ada dalam hati-hati mereka. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan 'ain (kejahatan pandangan mata, -pen) dan orang yang hasad..

Copas dari artikel Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه الله


📲
Dishare ulang oleh *Ustadz Kholid Syamhudi, Lc* حفظه الله tanggal 29 Dzulqo'dah 1435 / 24 September 2014

📚Sumber: Salamdakwah.com

👀
*5. PANDANGAN HASAD LEWAT GAMBAR…*

✍🏻 *Ust. M Abduh Tuasikal, MSc* حفظه الله تعالى

‘Ain adalah pengaruh pandangan hasad (dengki) dari orang yang dengki sehingga bisa membahayakan orang yang dipandang. Misalnya saja anak kecil yang dipandang dengan penuh dengki, maka ia bisa jatuh sakit atau terus-terusan menangis.

Selain dari penglihatan, hasad ternyata bisa terjadi melalui gambar atau hanya sekedar khayalan.
*Ibnul Qayyim* dalam _Zaadul Ma’ad_ (4: 153) berkata,
ونفس العائن لا يتوقف تأثيرها على الرؤية ، بل قد يكون أعمى فيوصف له الشيء فتؤثر نفسه فيه وإن لم يره ، وكثير من العائنين يؤثر في المعين بالوصف من غير رؤية
_“’Ain bukan hanya lewat jalan melihat. Bahkan orang buta sekali pun bisa membayangkan sesuatu lalu ia bisa memberikan pengaruh ‘ain meskipun ia tidak melihat. Banyak kasus yang terjadi yang menunjukkan bahwa ‘ain bisa menimpa seseorang hanya lewat khayalan tanpa melihat.”_
*Syaikh Sholih Al Munajjid* _hafidzohulloh_ berkata,
_“Dari sini terlihat bahwa ‘ain bisa ditimbulkan dengan melihat pada gambar seseorang secara langsung atau melihatnya di TV. Bahkan bisa hanya dengan mendengar, lalu dikhayalkan dan terkenalah ‘ain._

_Kita memohon pada Allah keselamatan.”_
*(Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 122272)*

Kunci utama agar terjauhkan dari ‘ain adalah mendekatkan diri pada Allah dengan tawakkal pada-Nya, juga selalu rutinkan dzikir setiap harinya agar diri dan anak kita selamat dari orang yang hasad (dengki). Hanya kepada Allah tepat berlindung sebagaimana disebutkan dalam surat Al Falaq, kita berlindung dari kejelekan orang yang hasad ketika ia hasad.
Sehingga saran kami, agar foto-foto anak kita tidak dipajang di media sosial karena orang akan begitu takjub pada foto anak dan biasanya timbul hasad (dengki) tatkala memandang.
Hanya Allah yang memberi taufik.
🌐Sumber: http://bbg-alilmu.com
💦
*6.(Agar Gambar Profil Menjadi Ladang Pahala)*

✍🏻Oleh: *Ustadz Tubangi Cibarusah* _hafidzohulloh_

Bismillah. Kuberikan hadiah yg menarik ini untuk orang yg aku cintai seperti kusuka untuk diriku sendiri. Yaitu ; anda.

Jangan pasang gambar bernyawa. Baik wajahmu, keluargamu, maupun hewan favoritmu atau benda yg lain, tapi pasanglah kalimat thoyyibah seperti
سُبحَانَ اللَّهِ وَالحَمدُ لِلَّهِ
Kalimat ini dlm hadits riwayat muslim pahalanya memenuhi langit dan bumi.
Manfaatkan bonus yg besar ini. Buat apa anda tempel benda yg tidak/kurang bernilai di sisi Allah?
***
📚Sumber: dikirim Ustadz Tubangi via WA


*Kesimpulan:*
✅-1. Memajang kalimat thoyibah dan nasehat yg baik insyaa Allah dpt mendulang pahala
✅-2. Memajang hal yg mungkar, mengajak maksiat & kesesatan dan mengumbar aurat dpt menjadi ladang dosa
✅-3. Gambar benda mati, pemandangan dan semisalnya tdk berdosa tp jg tdk menjadi pahala
✅-3. Memajang photo diri dan keluarga berpotensi terkena 'ain (pandangan mata jahat) dan dijadikan sarana orang yg berniat jahat utk melakukan sihir.

Wallohu 'alam.


Senin, 02 Juli 2018

sukristiawan.com:Inilah Kurikulum PendidikanTerbaik Di Dunia.

*INILAH KURIKULUM PENDIDIKAN TERBAIK DI DUNIA!*

Sebuah Inspirasi untuk mendidik anak-anak masa depan

Seorang Ustadz berceramah menceritakan kisah nyata dari seorang rektor salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia yang sedang mencari sistem pendidikan terbaik yang dapat menghasilkan dan mencetak generasi yang cerdas, bermartabat dan bisa bermanfaat bagi bangsa dan agama.

Untuk mencari sistem pendidikan terbaik, rektor tersebut pergi ke Timur Tengah untuk meminta nasihat dari seorang ulama terkemuka di sana.

Ketika bertemu dengan ulama yang ingin ditemuinya, lalu dia menyampaikan maksudnya untuk meminta saran bagaimana menciptakan sistem pendidikan terbaik untuk kampus yang dipimpinnya saat ini.

Sebelum menjawab pertanyaan dari rektor, ulama tersebut bertanya bagaimana sistem pendidikan saat ini di Indonesia mulai dari tingkat bawah sampai paling atas.

Rektor menjawab, :
📝 Paling bawah mulai dari SD selama 6 tahun
📝 SMP 3 tahun
📝SMA 3 tahun
📝Diploma 3 selama 3 tahun atau
📝S1 selama 4 tahun
📝S2 sekitar 1.5 - 2 tahun
📝dan setelah itu S3 untuk yang paling tinggi."

"Jadi untuk sampai S2 saja butuh waktu sekitar 18 tahun ya?" Tanya Sang Ulama.

"Iya!!!" , jawab rektor tersebut.

"Lalu bagaimana jika hanya lulus sampai di SD saja selama 6 tahun, pekerjaan apa yang akan bisa didapat?" Tanya kembali Sang Ulama.

"Kalau hanya SD paling hanya buruh lepas atau tukang sapu jalanan, tukang kebun dan pekerjaan sejenisnya."

"Tidak ada pekerjaan yang bisa diharapkan jika hanya lulus SD di negeri Kami." Jawab si rektor.

"Jika Lulus SMP bagaimana?"

"Untuk SMP mungkin jadi office boy (OB) atau cleaning service,"  jawab kembali si rektor.

"Kalau SMA bagaimana?"

"Kalau lulus SMA masih agak mending pekerjaan nya di negeri Kami, bisa sebagai operator di perusahaan-perusahaan" lanjut si rektor.

"Kalau lulus D3 atau S1 bagaimana?" Bertanya kembali Sang Ulama.

"Klo lulus D3 atau S1 bisa sebagai staff di kantor dan S2 bisa langsung jadi manager di sebuah perusahaan"  kata si rektor.

"Berarti untuk mendapatkan pekerjaan yang enak di negeri Anda minimal harus lulus D3/S1 atau menempuh pendidikan selama kurang lebih 15-16 tahun ya?"
Tanya kembali sang Ulama.

"Iya betul !!!!" jawab si rektor.

"Sekarang coba bandingkan dengan pendidikan yang Islam ajarkan!

"Misal selama 6 tahun pertama (SD) hanya mempelajari dan menghapal Al-Qur'an, apakah bisa hapal 30 juz?" Tanya Sang Ulama.

"In syaa Allah bisa"  jawab si rektor dengan yakin.

"Apakah ada hafidz Qur'an di negeri Anda yang bekerja sebagai buruh lepas atau tukang sapu seperti yang Anda sebutkan tadi untuk orang yang hanya Lulus SD?"
Kembali tanya Sang Ulama.

"Tidak ada !!!", jawab si rektor.

"Jika dilanjut 3 tahun berikutnya mempelajari dan menghapal hadis apakah bisa menghapal ratusan hadis selama 3 tahun?"

"Bisa !!!", jawab si rektor.

"Apakah ada di negara Anda orang yang hapal Al-Qur'an 30 juz dan ratusan hadis menjadi OB atau cleaning service?"

"Tidak ada !!!", jawab kembali si rektor.

"Lanjut 3 tahun setelah itu mempelajari tafsir Al-Qur'an, apakah ada di negara Anda orang yang hafidz Qur'an, hapal hadis dan bisa menguasai tafsir yang kerjanya sebagai operator di pabrik?" Tanya kembali ulama tersebut.

"Tidak ada !!!"_, jawab si rektor.

Rektor tersebut mengangguk mulai mengerti maksud sang ulama.

"Anda mulai paham maksud Saya?"_

"Ya !!!"_, jawab si rektor.

"Berapa lama pelajaran agama yang diberikan dalam seminggu?"

"Kurang lebih 2-3 jam" jawab si rektor.

Sang ulama melanjutkan pesannya kepada si rektor...

"jika Anda ingin mencetak GENERASI YANG CERDAS, BERMARTABAT, BERMANFAAT bagi bangsa dan agama, serta mendapatkan PEKERJAAN YANG LAYAK setelah lulus nanti, Anda harus merubah sistem pendidikan Anda dari ORIENTASI DUNIA menjadi mengutamakan ORIENTASI AKHIRAT karena jika Kita berfokus pada akhirat in syaa Allah dunia akan didapat. Tapi jika sistem pendidikan Anda hanya berorientasi pada dunia, maka dunia dan akhirat belum tentu akan didapat.

Pelajari Al-Qur'an karena orang yang mempelajari Al-Qur'an, ALLAH akan meninggikan derajat orang tersebut di mata hamba-hambaNya.

"Itulah sebabnya Anda tidak akan menemukan orang yang hafidz Qur'an di negara Anda atau di negara manapun yang berprofesi sebagai tukang sapu atau buruh lepas walaupun orang tersebut tidak belajar sampai ke jenjang pendidikan yang tinggi karena ALLAH yang memberikan pekerjaan langsung untuk para hafidz Qur'an. Hafidz Qur'an adalah salah satu karyawan ALLAH dan ALLAH sayang sama mereka dan akan menggajinya lewat cara-cara yang menakjubkan. "

"Tidak perlu gaji bulanan tapi hidup berkecukupan."

Itulah pesan Sang Ulama kepada rektor tersebut.

Mari kita didik diri dan keluarga kita dengan Sistem Pendidikan Terbaik.

Semoga bermanfaat, dan dapat dijadikan rujukan bagi guru dan orang tua kaum muslimin.

SILAHKAN DISHARE!
Agar semakin banyak yang  terinspirasi untuk mempelajari dan menghapal Al-Qur'an dan As-sunnah.
☝🏻☝🏻☝🏻


Sabtu, 23 Juni 2018

sukristiawan.com:Ketumbar ,Ring Jantung.

KETUMBAR, RING JANTUNG

Jakarta, (WWT) - Ada pengalaman Oom saya ketika divonis pasang *Cincin Untuk Jantung* di RS. Pelamonia yang ditangani oleh Dr. Hafidz Spesialis Jantung.

Namun Oom saya meminta waktu untuk berpikir dulu...

Suatu ketika Oom saya  bertemu dgn temannya seorang ahli Farmasi di Jakarta lalu dia menyampaikan Vonis dari Dr.Jantung tersebut.

Teman Oom saya  menyarankan untuk mengkonsumsi *Ketumbar* yang banyak dijual di pasar tradisional.

Alhamdulillah, setelah 3 bulan mengkonsumsi *Ketumbar* Lalu Oom saya kembali konsultasi dengan dokter spesialis Jantung di RS. PELAMONIA.

Dari  hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa  penyumbatan-penyumbatan telah bersih.

Nasehat inilah yang Oom saya sampaikan ketika ada pertemuan keluarga dan Insya Allah aman dikonsumsi di segala usia.

*Cara mengkonsumsi KETUMBAR :*
Tuangkan ketumbar 1 atau 2 sendok teh, lalu diseduh dengan air panas.

Setelah air mengeluarkan zat-zat nya sekitar 15-20 menit maka Ketumbar boleh disaring dan airnya diminum.

Oom saya minum setiap hari di waktu subuh.

Alhamdulillah, saya juga sudah konsumsi selama sebulan.

Biasanya pagi-pagi kadang masih sering menguap, ngantuk, badan pada pegel, pada sakit, kepala agak pusing, malas, tapi setelah konsumsi KETUMBAR sudah tidak lagi.

Kata Oom saya, ketumbar melancarkan penyumbatan-penyumbatan kolesterol yang ada di saluran peredaran darah.

Semoga bermanfaat

*Sumber :*

http://www.wartawaterkini.web.id/2018/03/ketumbar-vs-ring-jantung.html?m=1

*SEMOGA BERMANFAAT YA*💪🏿😊


Selasa, 05 Juni 2018

sukristiawan.com:VIRUS : Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja)

VIRUS : Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja)
"Rakyat Belum sepenuhnya MERDEKA, karena tidak boleh berani & tidak boleh tahu haknya". Yang Kaya semakin Kaya yang Miskin tetap miskin. Mari kita kaji mengapa demo/aksi buruh dan mogok kerja semakin sering dilakukan. Karena Hukum tidak ditegakan secara KONSISTEN. Mari Menjelang Hari Buruh 1 Mei dan Kebangkitan Nasional 20 Mei maka perlu dipahami apakah itu Union Busting.
Union busting atau pemberangusan serikat buruh adalah suatu praktek pengusaha berusaha menggunakan berbagai macam cara dan alasan
mencegah buruhnya untuk mendirikan atau bergabung dengan serikat buruh . Tindakan ini dilakukan agar perusahaan itu bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya kontrol dari serikat buruh. Atau melemahkan kekuatan serikat buruh yang telah ada.
Mengenali Pola Union Busting
Manajemen Menghalang-halangi/melarang buruh untuk bergabung di dalam serikat. Termasuk upaya mempropagandakan bahwa serikat buruh adalah perongrong perusahaan.
Mengintimidasi, atau menakut-nakuti buruh tidak mendapatkan promosi, tidak naik gaji, tidak mendapatkan bonus, tunjangan, tidak naik pangkat, diputus kontrak kerjanya, memutasi pengurus untuk memecah kekuatan serikat untuk melemahkan serikat juga untuk menghancurkan mental buruh, karena ia juga akan jauh dengan keluarganya. Kasus semacam ini umumnya dilakukan ketika serikat sedang memperjuangkan hak-hak buruh. Tidak tanggung-tanggung, kadang mutasi dilakukan hingga ke luar pulau.
Cara cara Pengusaha / Managemen Perusasaan melakukan Union Busting / Membumihangusan Serikat Pekerja diantaranya :
Skorsing
Memutus hubungan kerja
Membentuk serikat boneka dan paguyuban,upaya ini dilakukan untuk menandingi keberadaan serikat buruh sejati. Tujuannya agar buruh menjadi bingung, mau memilih serikat yang mana. Serikat boneka ini umumnya dikendalikan penuh oleh manajemen, termasuk orang-orang yang menjadi pengurusnya.
Membentuk pengurus tandingan dalam serikat yang sama , melakukan kudeta atas kepengurusan yang sah menjadi jalan untuk menggembosi serikat daripada membentuk serikat tandingan.
Menolak diajak berunding PKB , Kadang pengusaha beralasan mau mengecek dulu apakah anggota serikat sudah memenuhi syarat 50%+1 dari total karyawan, kadang malah tidak mau berunding karena di dalam perusahaan terdapat dua serikat buruh. Padahal kita tahu serikat yang satu adalah serikat boneka yang selalu membeo kepada pengusaha. Semua itu bertujuan agar buruh tidak memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pada beberapa kasus, pengusaha melakukan penggantian PKB dengan Peraturan Perusahaan (PP) secara sepihak walaupun di perusahaan tersebut masih ada serikat buruh yang sah.
Pengusaha membuat pernyataan palsu kepada Dinas Tenaga Kerja bahwa di perusahaannya tidak terdapat serikat buruh sehingga dengan demikian peraturan perusahaan pun langsung disahkan dan diberlakukan
Meneror aktivis serikat secara mental adalah tidak memberi pekerjaan . Tetapi buruh ybs. harus tetap datang ke kantor dan mengisi daftar absensi. Memang upahnya selaku buruh tetap dibayarkan, namun hal ini tentunya menimbulkan konflik pribadi dirinya dengan sesama buruh. Cara ini lazimnya digunakan untuk membuat aktivis serikat merasa frustasi sehingga tanpa diminta dia akan berhenti/mengundurkan diri.
Mengurangi hak/kesempatan , yang pengurus serikat tidak mendapat tunjangan seperti posisi lainnya yang setara dengannya.
Promosingkir, memberikan kesempatan promosi kepada pengurus serikat sebagai iming-iming . Umumnya pengurus atau aktivis yang mendapatkan promosi mendadak dengan fasilitas yang menggiurkan merasa tidak enak hati mendapat promosi dari pengusaha sehingga diharapkan daya juangnya menurun.
Kriminalisasi, sering dilaporkan kepada Kepolisian. Pasal-pasal yang kerap dituduhkan pada pengurus serikat adalah ”pasal karet/pasal sampah dalam KUHP” antara lain pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.
Mengadu domba buruh , melemparkan berbagai isu mulai dari isu kesejahteraan hingga black campaign yang mengesankan bahwa serikat telah dibawa ke arah yang salah, sehingga buruh mengalami kebingungan. Dari kondisi ini diharapkan muncul suatu kondisi ketakutan yaitu takut terbawa-bawa dan rasa apatis untuk tidak lagi berjuang melalui organisasinya.
Sistem kerja kontrak dan atau Outsourcing . Seorang buruh memiliki kesulitan untuk berorganisasi karena hubungan kerja menjadi bersifat hubungan individual dan bukan lagi hubungan kolektif.
Pengusaha juga bersatu melalui berbagai forum, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sementara untuk direksi BUMN saat ini muncul Forum Komunikasi Direksi BUMN. Para Pengusaha juga memikirkan strategi apa yang tepat untuk menghancurkan serikat di perusahaannya. Keberadaan serikat yang kuat menjadi ancaman bagi pengusaha untuk memperoleh keuntungan sebesar besarnya bagi pengusaha atau pemilik modal.
Menyewa preman untuk meneror , untuk melakukan kekerasan fisik. Hal ini dimaksudkan untuk membuat pengurus atau aktivis serikat jera dan tidak lagi bergiat dalam kegiatan serikat. Dalam sidang di PHI misalnya, pernah ada pengusaha yang membawa tukang pukul untuk menakuti-nakuti buruh yang berperkara.
Pengurus serikat diikutkan dalam pelatihan khusus (seperti Lemhanas) untuk diberikan doktrin khusus, ada kasus tertentu dimana ketua atau pengurus serikat diikutkan oleh pengusaha dalam pelatihan khusus, seperti Lemhanas, dengan maksud untuk memberi doktrin khusus agar mengalami dis-orientasi terhadap perjuangan serikat.
Politisasi, Pengusaha bisa saja melibatkan partai atau wakil rakyat sebagai “beking” dimaksudkan untuk melemahakan perjuangan buruh.
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terjadi perubahan kepemilikan perusahaan. Adanya ancaman perubahan status pegawai dari pegawai tetap menjadi kontrak/outsorcing yang akan melemahkan serikat.
Lempar tanggung jawab antara Menteri Tenaga Kerja dan Menteri BUMN Pada serikat BUMN, kerap terjadi pembiaran atas kasus-kasus ketenagakerjaan oleh Menteri BUMN. Kalau pun Menteri Tenaga Kerja peduli, tetap saja penyelesaian masalahnya bergantung pada Menteri BUMN
Belum adanya unit khusus di Kepolisian yang menangani masalah perburuhan . Sehingga penyelesaian masalahnya bergantung pada penyidik pada direktorat/unit yang menangani.
Jaminan Konstitusi & Hukum Berserikat & Berkumpul :
Konvensi ILO No. 87 ini juga menjamin perlindungan bagi serikat buruh untuk: Bebas menjalankan fungsi organisasi, termasuk untuk melakukan negosiasi dan perlindungan akan kepentingan-kepentingan pekerja. Menjalankan AD/ART dan aturan lainnya, memilih perwakilan mereka, mengatur dan melaksanakan berbagai program aktivitasnya. Mandiri secara finansial dan memiliki perlindungan atas aset-aset dan kepemilikan mereka. Bebas dari ancaman pemecatan dan skorsing tanpa proses hukum yang jelas atau mendapatkan kesempatan untuk mengadukan ke badan hukum yang independen dan tidak berpihak. Bebas mendirikan dan bergabung dengan federasi ataupun konfederasi sesuai dengan pilihan mereka, bebas pula untuk berafiliasi dengan organisasi pekerja internasional.
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) jaminan konstitusional “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai union busting adalah merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Pasal 43 dalam undang-undang ini menyatakan:
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Dengan adanya jaminan hukum yang diberikan oleh UU No 21/2000 dan Konvensi ILO No. 87 harusnya praktik union busting sudah lenyap dari bumi Indonesia. Namun, pada kenyataannya hal yang sebaliknya justru terjadi. Praktik union busting semakin meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Mengapa hal ini terjadi?
Karena adanya pembiaran dan keberpihakan pada pengusaha yang dilakukan oleh pejabat atau instansi yang seharusnya menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak berserikat bagi buruh yang dijamin konstitusi dan undang-undang.
Pembiaran dan keberpihakan pada pengusaha oleh Negara melalui berbagai institusinya.
Presiden , seharusnya mengupayakan agar seluruh aparat pemerintahannya melaksanakan amanat undang-undang dan menegakkan hak konsitusional kaum buruh untuk berserikat dan memperoleh kesejahteraan.
Mahkamah Agung. Insitusi ini cenderung lamban dan tidak memiliki keberpihakan pada kaum buruh. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyak kasus union busting dan kriminalisasi kaum buruh yang menumpuk dan tak terselesaikan hingga hari ini dan kalau pun terselesaikan, lebih banyak kaum buruh yang dikalahkan.
DPR. Dewan terhormat yang harusnya menjadi pengemban amanat rakyat cenderung lalai dalam melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang dan mendengar aspirasi kaum buruh.
Kementerian Tenaga Kerja sd jajaran dinas terkait . Sebagai institusi yang melakukan pengawasan, cenderung lalai melakukan tugas pengawasannya dan tidak bersikap pro-aktif dalam mengupayakan penghentikan praktik union busting di Indonesia.
Kepolisian. menjadi ujung tombak penegakan hukum apabila terjadi kasus union busting cenderung bergerak lamban dan tutup mata terhadap kasus-kasus union busting.
Sumber : Editing berbagai media online,
Underconstruction website, Posts Relacionados, sumber (portal Prakarsa Rakyat


sukristiawan.com:Hal-Hal Penting tentang  Serikat Pekerja / Serikat Buruh  yang Perlu Anda Ketahui

Hal-Hal Penting tentang 
Serikat Pekerja / Serikat Buruh 
yang Perlu Anda Ketahui

Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya.

SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tidur.

Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.

Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.

Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang.

Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan:

Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.

Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi menjadi pengurus.

Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian.

Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk 
atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat 
buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana.

Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,

Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Ketiga, pelajarilah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja /serikat buruh.

Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang.

Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi.

Pasal 2, UU No. 21/2000 menyebutkan,

SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Keempat, pelajarilah bagaimana keputusan di kepengurusan serikat pekerja /serikat buruh diambil.

Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran; keputusan bukan diambil oleh ketua atau satu atau dua orang pengurus.

Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya.

Anda perlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan. 

Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.

Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB).

Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB tersebut akan menjadi perwakilan karyawan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan.

Aspirasi karyawan bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB.

UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) 
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat. 

Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan, memahami persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan solusi.

Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda.

Bila Anda peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga dengan masyarakat dan bangsa.

Renungan:

Apakah SP/SB hadir di perusahaan Anda? Apa kesan Anda terhadap SP/SB itu
Bila ada kesan negatif tentang SP/SB, buanglah kesan itu. Ikutlah menjadi anggota SP/SB yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja


sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...