Kamis, 11 Juli 2019

sukristiawan.com:Kekosongan Ideologi Menjadi Penyebab Perpecahan Gerakan Buruh

Kekosongan Ideologi Menjadi Penyebab Perpecahan Gerakan Buruh

You are here:

HomeBeritaKekosongan Ideologi Menjadi Penyebab Perpecahan…

Sesi III Kalabahu Buruh 2017 kembali dilanjutkan LBH Jakarta, (28/10). Pada sesi yang ketiga ini para peserta Kalabahu Buruh diajak untuk berdiskusi mengenai gerakan buruh. Hadir sebagai fasilitator pada kesempatan ini, Ilhamsyah dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Ia menjelaskan banyak hal mengenai Gerakan Buruh hari ini.

Ia memulai diskusi dengan sebuah pernyataan bahwa gerakan buruh hari ini tidak lagi dilandasi dengan kesadaran politik dan kesadaran kelas karena mengalami kekosongan ideologi. Ia juga menyatakan bahwa gerakan buruh pada masa Orde Lama jauh lebih baik karena setiap orang berorganisasi dengan kesadaran ideologi dan politik.

Gerakan Buruh sekarang ini dilandasi dan digerakkan oleh kesadaran ekonomi, sehingga gampang sekali untuk mengalami perpecahan. Ikut aksi pun kadang hanya ikut-ikutan saja,” tegas Ilhamsyah, selaku Ketua Umum KPBI.

Pria yang akrab disapa Bung Boing ini menegaskan bahwa pemberangusan gerakan buruh dimulai pada masa Orde Baru dengan jalan intervensi pemerintah dalam tubuh serikat buruh. Pemberangusan ini menyebabkan hilangnya kesadaran buruh dalam politik dan kelas hingga saat ini. Gerakan Buruh saat ini dapat bersatu karena kesadaran penuntutan hak-hak buruh yang bersifat ekonomi namun perlahan-lahan kesadaran mereka harus ditingkatkan.

Boing menilai akar masalah dari persoalan buruh hari ini ialah kapitalisme yang semakin menggerogoti negara ini. Kapitalisme tersebut ditandai  dengan sebagian kecil orang yang berkuasa atas sebagian besar masyarakat.

Kapitalisme ini tidak bisa dilawan dengan gerakan yang tidak mempunyai roh tetapi hanya dengan kekuatan massa yang memiliki kesadaran politik dan kelas,” jelas Boing.

Dalam sesi ini seorang peserta bernama Rahmat Hidayat mendapat kesempatan bertanya yaitu seperti apakah gerakan buruh yang ideal dan seperti apakah mengukur kesuksesan dalam gerakan buruh. Menganggapi pertanyaan tersebut, Ilham berpendapat bahwa Gerakan Buruh hanya akan mengalami kesuksesan jika telah berhasil menumbangkan sistem kapitalis.

Ruhana dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) juga bertanya mengenai bagaimana menangani dan mengadvokasi teman buruh yang mengalami PHK dan ingin dipekerjakan kembali. Ilhamsyah menerangkan bahwa walaupun sudah menang di berbagai tingkatan pengadilan, putusan yang tidak mengeksekusi sesuatu yang bernilai uang hampir tidak bisa dieksekusi sebab hanya bergantung kepada kemauan baik dari pengusaha.

“Sistem perundang-undangan kita adalah sistem perundang-undangan yang memihak kaum pemodal, sehingga memberikan jalan yang berbelit-belit bagi buruh untuk mencari keadilan yang pada akhirnya berujung pada ketidakpastian hukum,” jawab Boing.

Di akhir pembicaraan sesi tersebut, Ilhamsyah kembali  menekankan bahwa perubahan sosial dan revolusi hanya dapat terjadi dengan kekuatan massa yang mempunyai kesadaran politik dan kelas. (Abraham)

#sukristiawan.com#

Kamis, 04 Juli 2019

Sukristiawan.com:Pemerintah akan merivi pasal pesangon di UU 13 thn 2003

Jakarta | Keinginan Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 123. Apalagi hal tersebut telah mendapatkan dorongan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, telah berkali-kali menyampaikan niatnya untuk merevisi UU yang mengatur persoalan perburuhan di Indonesia itu. Terlebih pasal-pasal pengaturan uang pesangon dalam UU 13/2003. Apindo pernah mengajukan uji materi Pasal 167 UU 13/2003 ke MK pada awal tahun ini. Meskipun pada akhirnya permohonan uji materi tersebut dicabut lagi, namun kala itu Apindo menyatakan akan mengajukan legislative review ke Pemerintah.

“Yang Mulia, bahwa kami terpaksa harus mencabut permohonan kami karena kami lebih memilih proses legislasi daripada mengajukan permohonan yang malah akan dianggap tidak populis”, demikian dikatakan John Pieter Nazar selaku Kuasa Hukum Apindo dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Patrialis Akbar, Senin (7/3/2016) lalu.

Rencananya, pasal-pasal pesangon yang akan direvisi oleh Pemerintah dalam UU 13/2003, yaitu: besaran uang pesangon paling banyak hanya 7 bulan dari 9 bulan upah, serta uang penghargaan masa kerja paling banyak 6 bulan dari 10 bulan upah. Sedangkan pasal-pasal pesangon yang akan dihapus adalah: pemberian uang pesangon sebesar 2 kali undang-undang, apabila perusahaan melakukan efisiensi dan pekerja tak lagi mendapatkan uang pesangon, jika sudah terdaftar sebagai peserta pensiun.

Pengaturan skorsing juga bakal diubah, lamanya skorsing dengan alasan pemutusan hubungan kerja dibatasi hanya 6 (enam) bulan, dan skorsing dapat juga dilakukan untuk alasan pekerja melakukan kesalahan dengan besaran upah hanya 50% dari yang biasa diterima. (HAF)

Senin, 10 Juni 2019

sukristiawan.com:MANFAAT MINUM AIR HANGAT UNTUK KESEHATAN.


MANFAAT MINUM AIR HANGAT UNTUK KESEHATAN.

HARAP BERBAGI INFO INI DGN  KEL & TEMAN2, SANGAT PENTING DAN BISA MENYELAMATKAN KEHIDUPAN

Sekelompok Dokter Jepang menegaskan bahwa *air hangat* adalah 100% efektif dalam menyelesaikan beberapa masalah kesehatan seperti :
  
1. Migrain
2. Tekanan darah tinggi
3. Tekanan darah rendah
4. Nyeri sendi
5. Peningkatan dan penurunan detak jantung secara tiba-tiba
6. Epilepsi
7. Meningkatkan kadar kolesterol
8. Batuk
9. Ketidaknyamanan tubuh
10. Nyeri gout
11. Asma
12. Batuk terus menerus
13. Penyumbatan pembuluh darah
14. Penyakit yang terkait dengan Uterus & Urine
15. Masalah perut
16. Nafsu makan yang buruk
17. Juga semua penyakit yang berkaitan dengan mata, telinga & tenggorokan.
18. Sakit kepala

*BAGAIMANA CARA MEMAKAI AIR HANGAT*
 
*Bangun pagi-pagi dan minum sekitar*
*2 gelas air hangat ketika perut kosong*

Anda mungkin tidak dapat membuat 2 gelas di awal tetapi perlahan-lahan.

*CATATAN:*

*JANGAN* *makan apa pun 45 menit setelah minum air hangat*

Terapi air hangat akan menyelesaikan masalah kesehatan dalam jangka waktu yang wajar seperti:

✔ Diabetes dalam 30 hari
✔ Tekanan darah dalam 30 hari
✔ Masalah perut dalam 10 hari
✔ Semua jenis Kanker dalam 9 bulan
✔ Penyumbatan pembuluh darah dalam 6 bulan
✔ Nafsu makan yang buruk dalam 10 hari
✔ Uterus dan penyakit terkait dalam 10 hari
✔ Masalah Hidung, Telinga, dan Tenggorokan dalam 10 hari
✔ Masalah wanita dalam 15 hari
✔ Penyakit jantung dalam 30 hari
✔ Sakit kepala / migrain dalam 3 hari
✔ Kolesterol dalam 4 bulan
✔ Epilepsi dan kelumpuhan terus menerus dalam 9 bulan
✔ Asma dalam 4 bulan

*AIR DINGIN ITU TIDAK BAIK UNTUK ANDA !!!*

Jika air dingin tidak mempengaruhi Anda pada usia muda, akan membahayakan Anda di *usia tua*.

*Air dingin menutup 4 urat-urat jantung dan menyebabkan serangan jantung*. Minuman dingin adalah alasan utama untuk serangan jantung.

*Ini juga menciptakan masalah di hati karena membuat lemak terjebak di hati*. Kebanyakan orang yang menunggu transplantasi hati adalah korban minum air dingin.

*Air dingin mempengaruhi dinding internal lambung,Ini mempengaruhi usus besar dan menghasilkan Kanker*

JANGAN TAHAN INFORMASI INI UNTUK DIRI SENDIRIh

*SEBARKAN, UNTUK SELAMATKAN NYAWA SESEORANG*
dr. Handrawan Nadesul https://g.co/kgs/mF9VJd
#sukristiawan.com#

Jumat, 03 Mei 2019

sukristiawan com:Putusan MK Ini Perkuat Pemecatan Ribuan PNS Terpidana Korupsi

Putusan MK Ini Perkuat Pemecatan Ribuan PNS Terpidana Korupsi

Rofiq Hidayat

Kemendagri seharusnya mendesak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan PNS/ASN yang menyandang terpidana korupsi.

Seiring terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang meneguhkan norma pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, seperti korupsi, tak ada alasan lagi bagi kepala daerah untuk tidak segera memberhentikan PNS yang berstatus terpidana korupsi.

 

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semestinya melakukan monitoringterhadap pelaksanaan putusan MK itu,” ujar Peneliti Transparancy International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/4/2019. Baca Juga: MK: Pemberhentian Terpidana PNS Berkaitan Tindak Pidana Jabatan

 

Menurutnya, sebelum terbitnya putusan MK tersebut, telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB); dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan pada 13 September 2018. Intinya, melakukan pemberhentian terhadap ribuan PNS terpidana kasus korupsi.

 

Dalam SKB itu memberi tenggat waktu hingga akhir April 2019 setelah diperpanjang. Namun, sebagian para PNS itu melakukan perlawanan. Antara lain melakukan uji materi Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait pemberhentian ASN. Karena itu, adanya putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018 itu menjadikan aturan pemberhentian ASN/PNS yang terjerat kasus hukum yang berhubungan dengan jabatannya  semakin mengikat.

 

”PNS yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang putusannya sudahinkracht harus dipecat,” ujarnya.

 

Menurutnya, tenggat waktu eksekusi pemberhentian PNS terpidana kasus korupsi hingga 30 April hanya tersisa satu hari. Karena itu, Kemendagri harus mengingatkan kepala daerah untuk segera mengeksekusi pemberhentian PNS kasus korupsi. Kemendagri harus melihat sejauh mana kepala daerah patuh terhadap instruksi dari Kemendagri melalui surat edaran yang telah dilayangkan dan putusan MK itu.

 

“Dalam beberapa hari, Kemendagri harus segera melakukan monitoring, daerah mana saja tingkat kepatuhan terhadap SKB tiga menteri  itu,” ujarnya.

 

Wawan mencatat hingga Januari 2019 terdapat 1.446 PNS belum dilakukan pemecatan dari statusnya sebagai PNS. Bila tidak segera diberhentikan bisa berdampak kerugian keuangan negara karena anggaran berupa gaji, dan tunjangan masih terus dibayar ke rekening masing-masing PNS bermasalah itu. Kata lain, negara bakal kehilangan penghematan keuangan negara.

 

Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Tibiko Zabar Pradano mengatakan putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018 menjadi dasar pimpinan di pemerintah pusat dan daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat terhadap PNS terpidana kasus korupsi. Sebab, tindakan korupsi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat karena penghasilan yang diterima PNS sejatinya adalah uang rakyat.

 

Dia berharap proses pemecatan terhadap PNS terpidana kasus korupsi dapat segera dilaksanakan. Yang pasti, kata Tibiko, putusan MK menguatkan SKB tersebut. “Jadi Mendagri seharusnya mendesak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengeksekusinya,” pintanya.

 

PPK adalah pejabat di tingkat pusat antara lain menteri, kepala badan, serta instansi lain yang setara. Sedangkan PPK di tingkat daerah antara lain, Gubernur, Walikota, dan Bupati. Sementara bila para PPK tersebut tidak melakukan pemberhentian terhadap ASN terpidana kasus korupsi, maka dapat dikenakan sanksi.

 

Bisa dikenakan sanksi

Wawan sependapat dengan Tibiko. Menurutnya, kepala daerah atau PPK yang berwenang dapat dikenakan sanksi jika tidak melakukan amanat dari SKB tiga menteri dan putusan MK tersebut. Namun, itu perlu didahului dengan meminta informasi kepada para PPK terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

 

Seperti mencari informasi kendala apa saja dalam pelaksanaan pemberhentian PNS yang terlibat kasus korupsi dengan mendatangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Pengawasan Internal Kemendagri ke daerah-daerah terkait pelaksanaan putusan MK. Setelah itu, dapat diukur analisa tingkat kepatuhan dan evaluasi terhadap masing-masing PPK. Terhadap PPK yang tidak melaksanakan instruksi SKB tiga menteri dan putusan MK, maka dapat dikenakan pola pemberian sanksi khusus.

 

“Kalau tidak begitu tidak selesai, selesai,” katanya.

 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan terhadap PNS yang melakukan tindak pidana terkait jabatannya, seperti korupsi dapat segera diberhentikan dengan tidak hormat. Karena itu, Kemendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melaksanakan putusan tersebut. Bahtiar menegaskan proses pemberhentian PNS akan terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan Menpan RB.

 

“Putusan MK tersebut memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah inkracht kasus tipikor,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman setkab.

 

Berdasarkan data Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri per 26 April 2019, terdapat 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Rinciannya, terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1.131. Data PNS yang belum PTDH sebanyak 1.124, terdiri dari dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981.
#sukristiawan.com

Jumat, 15 Maret 2019

sukristiawan.com:Tahap menghadapi mutasi dari perusahaan.

Istri saya bekerja di sebuah PT di daerah Cikembar, dan sekarang akan dipindah ke PT yang sama di daerahCimangkok. Karena domisili yang jauh, istri saya keberatan, dan untuk transportasi juga bertambah biaya. Apakah boleh istri saya menolak untuk dipindah, dan langkah apa yang harus ditempuh apabila perusahan melakukan pemindahan secara sepihak? Terima kasih.

Punya pertanyaan lain ?

Silakan Login, atau Daftar ID anda.

Kirim Pertanyaan 

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Intisari:

 

 

Istri Anda harus melihat kembali ketentuan dalam Peraturan Perusahaan ("PP") tempat ia bekerja atau perjanjian kerja ia dengan perusahaan. Jika memang menolak mutasi dikualifikasikan sebagai “menolak perintah kerja”, atau melanggar perintah kerja, konsekuensinya adalah istri Anda dianggap melanggar PP atau perjanjian kerja.

 

Akan tetapi jika mengenai mutasi tidak diatur dalam PP atau perjanjian kerja, maka istri Anda dapat menolak untuk dimutasi. Demikian juga konsekuensi lainnya, istri Anda mempunyai hak memohon pengakhiran hubungan kerja (PHK) alasan telah diperintahkan untuk bekerja di luar dari pekerjaan yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

 

Ulasan:

 

Prinsip Penempatan Kerja (Mutasi) Menurut Undang-undang

Mutasi atau penempatan pekerja ke tempat lain harus memperhatikan berlakunya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

 

(1)  Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

(2)  Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

(3)  Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

 

Serupa dengan apa yang pernah dijelaskan dalam artikelBolehkah Karyawan Menolak Penempatan Kerja/Mutasi?, seandainya benar perusahaan akan melakukan mutasi dan istri Anda ingin menolak mutasi tersebut, istri Anda harus melihat kembali ketentuan dalam Peraturan Perusahaan ("PP") atau perjanjian kerja istri Anda dengan perusahaan. Jika memang menolak mutasi dikualifikasikan sebagai “menolak perintah kerja”, atau melanggar perjanjian kerja, konsekuensinya adalah istri Anda dianggap melanggar PP atau perjanjian kerja dan dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).

 

Langkah yang Dapat Dilakukan 

Namun, sebelumnya istri Anda dapat mengupayakan cara kekeluargaan dengan menyampaikan latar belakang dari keberatan istri Anda untuk dimutasikan ke tempat lain karena alasan biaya transportasi yang besar. Upaya awal yang dapat Anda lakukan adalah melalui perundingan bipartit.

 

Jika istri Anda keberatan dimutasi karena alasan bertambah besarnya biaya transportasi, istri Anda dapat mengajukan keberatan atau setidaknya meminta dipenuhinya hak istri Anda seperti penambahan uang transportasi. Hal ini karena sudah menjadi kewajiban pemberi kerja dalam penempatan kerja untuk memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.[1]

 

Berkaitan dengan apa yang Anda sampaikan, di Hukumonline pernah ada berita berjudul Menolak Mutasi Berarti Menolak Perintah Kerja. Di dalam berita tersebut diceritakan soal seorang pekerja (Bambang Prakoso) yang diputus hubungan kerjanya (di-PHK) oleh Bank Mega karena menolak mutasi. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta mengabulkan gugatan PHK yang dilayangkan Bank Mega terhadap Bambang Prakoso gara-gara menolak mutasi. Hakim menganggap, menolak mutasi sama dengan menolak perintah kerja. Sehingga tindakan Bambang dapat dikualifikasi mengundurkan diri sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan.

 

Jika melihat dari putusan hakim di atas, menurut hemat kami, konsekuensinya, tidak ada istilah dimutasi secara sepihak. Hal ini karena sifat mutasi itu yang merupakanperintah perusahaan dan hubungan kerja itu terdiri dariunsur pekerjaan, upah, dan perintah.[2] Jika istri Anda keberatan dimutasi karena alasan bertambah besarnya biaya transportasi, istri Anda dapat mengajukan keberatan atau setidaknya meminta dipenuhinya hak istri Anda seperti penambahan uang transportasi.

 

Melakukan Pekerjaan di Luar yang Diperjanjikan

Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Umar Kasim dalam artikel Bolehkah Pengusaha Merotasi Karyawan Secara Sepihak?. Menurut Umar, sah-sah saja penolakan mutasi asalkan memang sebelumnya tidak ada klausul penyimpangan dalam perjanjian kerja berkenaan mutasi itu. Bilamana pengusaha memaksa melakukan mutasi tanpa adanya persetujuan pihak lainnya (karyawan), maka menurut Umar, kemungkinan yang bisa terjadi, antara lain adalah bahwa pelaksanaan mutasi (tanpa kesepakatan) dapat diartikan sebagai pengusaha telah memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, sementara karyawan hanya bersedia bekerja sesuai dengan isi perjanjian kerja.[3]

 

Konsekuensinya, lebih lanjut menurut Umar, jika karyawan menolak, bisa menjadi perselisihan hak (norma) bilamana karyawan tetap bertahan pada pendiriannya. Demikian juga konsekuensi lainnya, karyawan mempunyai hak memohon pengakhiran hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan dengan alasan karyawan telah diperintahkan untuk bekerja di luar dari pekerjaan yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja.

 

Jika istri Anda bekerja di luar yang diperjanjikan akibat mutasi, karena diatur di dalam PP, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka apabila ada perselisihan di antara buruh dan pengusaha mengenai mutasi sepihak, perselisihan tersebut termasuk dalam perselisihan hak.

 

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[4]

 

Soal langkah hukum, Anda sebagai pekerja dapat menempuh upaya bipatrit, yaitu membicarakan secara musyawarah terlebih dahulu mengenai masalah ini antara pengusaha dan pekerja.[5]

 

Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan.[6] Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempatdengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[7]

 

Nantinya, pekerja dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.

 

Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaianperselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[8]

 

Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[9]Namun kami tetap menekankan agar istri Anda dan pengusaha dapat mengedepankan upaya perdamaian.

 

Oleh karena itu, istri Anda sebaiknya mencermati isi dari PP atau perjanjian kerja di kantornya untuk bisa menyimpulkan apakah mutasi itu memang perintah perusahaan yang wajib ia taati atau mutasi itu diputuskan di luar perjanjian sehingga istri Anda berhak menolak.

 

Contoh Kasus

Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 698 K/Pdt.Sus/2012. Pemohon Kasasi/Penggugat di sini adalah seorang karyawan yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik selama bertahun-tahun pada perusahaan (Termohon Kasasi/Tergugat), namun timbul perselisihan antara keduanya karena adanya mutasi yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya penilaian dan kriteria ada kesalahan penggugat apa.  Tiba-tiba perusahaan melakukan mutasi karena pekerja sering tidak masuk kerja karena sakit yang dibuktikan surat keterangan.

 

Pekerja dimutasi pada bagian kebersihan dengan menarik gerobak terbuat dari besi yang awalnya pekerjaan itu dilakukan biasanya dengan 5 orang dengan dibantu seorang tenaga kerja pria yang kemudian dikurangi oleh Tergugat hanya 3 orang karyawati saja. Kemudian tanpa diawali adanya teguran, pemberitahuan sama sekali karena Penggugat karena sering

tidak masuk karena benar-benar sakit, ia dimutasi sepihak dan diskorsing.

 

Atas hal-hal di atas, pekerja tidak keberatan untuk diputus hubungan kerjanya. Akhirnya, Hakim menyatakan bahwa Tergugat melanggar UU Ketenagakerjaan. Hakim juga menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus, menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp 30.553.200,00 (tiga puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus Rupiah), dan menghukum Tergugat membayar upah skorsing kepada Penggugat.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
#sukristiawan.com
 

Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 698 K/Pdt.Sus/2012.


Rabu, 13 Maret 2019

sukristiawan.com:RELOKASI PERUSAHAAN BOLEH ASAL TAAT KETENTUAN

RELOKASI PERUSAHAAN BOLEH ASAL TAAT KETENTUAN

 

 

 

 

 

Perusahaan dapat melakukan PHK atau mengikutsertakan pekerja untuk relokasi dengan kesepakatan

Relokasi adalah peristiwa perpindahan lokasi suatu perusahaan ke tempat lain karena pertimbangan tertentu. Secara umum, relokasi dilakukan untuk efisiensi. Dalam melakukan relokasi, perusahaan harus benar-benar mencermati ketentuan UU No 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU No 7/1981 mengatur bahwa perusahaan yang akan pindah, membuka atau menutup usahanya wajib lapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Perusahaan juga harus menjelaskan alasan pindah, menutup atau membuka usahanya. Untuk relokasi, perusahaan juga harus menjelaskan alasannya perpindahan domisili itu kepada pekerja. Perusahaan wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan 30 hari sebelum pindah (relokasi), menutup atau membuka usahanya.

Perusahaan yang melakukan relokasi atau menutup usahanya, tidak boleh meninggalkan persoalan khususnya di bidang ketenagakerjaan. Jika memberi dampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja/buruh, maka pesangon dan penghargaan harus diberikan sesuai ketentuan.

Relokasi menimbulkan dampak bagi pekerja. Misalnya, lokasi perusahaan setelah pindah jaraknya lebih jauh dari rumah pekerja. Sehingga pekerja harus berangkat kerja lebih awal dan pulang ke rumah lebih lama daripada biasanya. UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kewajiban pengusaha untuk memberi insentif kepada buruh sebagai dampak dari relokasi, tetapi bukan berarti pemberian insentif itu tidak mungkin dilakukan. Kedua pihak dapat mengaturnya dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau kesepakatan bersama.

Relokasi pasti memberikan dampak terhadap pekerja dan keluarganya. Jika lokasi pindah masih berada di satu daerah, yang berubah biasanya jarak tempuh sehingga perusahaan perlu juga menyediakan transportasi antar jemput untuk pekerja. Tapi jika perusahaan relokasi ke daerah lain maka perusahaan perlu menyiapkan sarana yang dibutuhkan buruh untuk pindah. Misalnya, perusahaan menyediakan mess atau tempat tinggal dan biaya pindah untuk buruh dan keluarganya.
Namun, tidak semua pekerja mau ikut perusahaan relokasi. Jika itu terjadi maka perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja bersangkutan. Secara umum UU Ketenagakerjaan mengatur hak-hak apa saja yang bisa diterima pekerja ketika di PHK sebagai dampak perusahaan yang berubah status, melakukan penggabungan atau peleburan perusahaan. Tidak jarang perusahaan yang melakukan relokasi sebagai akibat dari berubahnya status perusahaan, melakukan penggabungan atau peleburan perusahaan. Jika perusahaan yang mau relokasi tidak ingin membawa buruh, maka buruh berhak mendapat pesangon sebesar dua kali ketentuan.

Perusahaan perlu menyediakan fasilitas bagi pekerja yang ikut relokasi seperti tempat tinggal, biaya pindah dan insentif. Itu bisa dilihat sebagai bentuk itikad baik dan keseriusan perusahaan yang ingin melakukan relokasi. Jika perusahaan tidak menyediakan apapun maka itu bisa disebut sebagai moral hazard.

Upah yang diterima pekerja di lokasi baru harus sama dengan yang diterima selama ini. Intinya, tidak boleh merugikan buruh yang ikut relokasi. Untuk pekerja yang baru direkrut oleh perusahaan dengan masa kerja kurang dari setahun dan lajang, acuan besaran upahnya terserah kebijakan perusahaan, yang terpenting tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum di daerah yang bersangkutan.

#sukristiawan.com

   


Selasa, 19 Februari 2019

sukristiawan.com:Revolusi industri 4.0 keuntungan dan kerugiannya.

Revolusi industri 4.0 keuntungan dan kerugiannya.
Revolusi Industri Keempat adalah sebuah kondisi pada abad ke-21, ketika terjadi perubahan besar-besaran di berbagai bidang lewat perpaduan teknologi yang mengurangi sekat-sekat antara dunia fisik, digital, dan biologi. [1] Revolusi ini ditandai dengan kemajuan teknologi dalam berbagai bidang, khususnya kecerdasan buatan , robot ,
blockchain , teknologi nano, komputer kuantum ,
bioteknologi , Internet of Things, percetakan 3D , dan kendaraan tanpa awak .
Sebagaimana revolusi terdahulu, revolusi industri keempat berpotensi meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh dunia. Namun, kemajuan di bidang otomatisasi dan kecerdasan buatan telah menimbulkan kekhawatiran bahwa mesin-mesin suatu hari akan mengambil alih pekerjaan manusia. Selain itu, revolusi-revolusi sebelumnya masih dapat menghasilkan lapangan kerja baru untuk menggantikan pekerjaan yang diambilalih oleh mesin, sementara kali ini kemajuan kecerdasan buatan dan otomatisasi dapat menggantikan tenaga kerja manusia secara keseluruhan yang digantikan oleh teknologi dan robotik.

Pada saat ini kita hidup di era revolusi industri keempat. Di mana kehidupan manusia yang di warnai dengan rekayasa genetika, teknologi nano, mobil otomatis dan era super komputer. Dan tentunya perubahan ini memiliki dampak terhadap ekonomi, pemerintahan ,politik, industri dan yang lainnya.
Kita telah mengalami revolusi industri sebanyak tiga kali.
Lalu mengapa pertumbuhan melambat sedangkan usaha dalam peningkatan industri terus dilakukan? Hal ini terjadi karena usaha dan perubahan yang dilakukan hanya bertahan dalam jangka pendek.
Dan sekarang kita berada di revolusi industri keempat yang diyakini akan mampu meningkatkan produktivitas hingga 30%. Berbeda dengan revolusi sebelumnya, revolusi 4.0 memiliki efek yang lebih besar karena tidak hanya menyentuh dunia manufaktur melainkan semua bisnis.
Lantas apakah revolusi industri 4.0 adalah suatu ancaman?
Sebenarnya revolusi ini bisa menjadi ancaman jika kita tidak menanggapinya dengan baik. Misalnya saat Amerika Serikat menggunakan drone untuk melakukan pengeboman di Afganistan, Libya, dan Irak yang tentunya mengakibatkan banyak korban sipil. Atau saat ISIS melakukan perekrutan anggota untuk melakukan teror, pengeboman, dan propaganda seperti eksekusi tanpa peri kemanusiaan.
Tapi lain halnya jika kita menanggapi revolusi ini dengan baik, sangat banyak masalah-masalah akan terpecahkan. Dengan sistem komputerisasi, arus informasi yang lebih cepat, analisa data yang baik akan mengatasi masalah klasik seperti kelaparan, akses kesehatan yang rendah, soal pengungsi, dan masih banyak lagi.
Menyikapi Munculnya Revolusi 4.0
Dalam era revolusi 4.0 yang penuh dengan dunia digital, komputerisasi, serta teknologi artificial intelligence (AL) memang memiliki banyak dampak positif. Namun kita juga harus menyikapinya dengan penuh kehati-hatian dan bijak.
Mengapa harus berhati-hati? Banyak perusahaan-perusahaan di seluruh penjuru dunia sudah mulai mengganti tenaga manusia dengan menerapkan sistem komputer.
Jangankan di luar negeri, negara kita Indonesia telah menerapkan sistem ini. Kita dapat melihat dengan penggunaan uang elektronik (e money) pada pembayaran tol, ataupun penggunaan aplikasi ovo pada pembayaran parkir. Selain daripada itu dengan e money kita dapat membayar belanjaan seperti di indomaret atau alfamart. Bayangkan saja sudah berapa banyak tenaga manusia yang sudah tergantikan.
Bagaimana Dengan Nasib Para Pekerja?
Di Indonesia revolusi industri ini sudah terlihat di sektor perbankan. Banyak karyawan perbankan yang nasibnya terancam karena revolusi Industri ini. Bahkan Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan Indonesia mencatat sudah ada 50.000 karyawan bank yang di-PHK karena perkembangan teknologi.
Revolusi Industri 4.0 tidak hanya ramai dibicarakan di Indonesia. Revolusi industri keempat ini pun akan menjadi pusat pembicaraan pada pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia (WEF) minggu depan di Davos, Swiss. Tema pertemuan Davos tahun ini mengacu pada bagaimana kombinasi teknologi mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi.
Gelombang revolusi industri 4.0 membawa dampak besar bagi industri ritel di Indonesia, salah satunya soal masalah pemutusan hubungan kerja (phk). Meskipun diprediksi akan terjadi PHK yang masif di industri ritel pada tahun depan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) optimis bisnis ritel masih dapat terus bertumbuh.
“Saya kira, yang terkena dampak revolusi industri 4.0 tidak hanya di bisnis ritel, tapi di semua industri,” ujar Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta kepada Kontan.co.id, Jumat (28/12).
Meski begitu, Tutum tetap yakin industri ritel akan terus tumbuh di tahun depan. “Tapi, saya tidak bisa memastikan berapa besar pertumbuhannya,” tuturnya. Sebagai informasi, menurut data Aprindo pertumbuhan industri ritel di Indonesia pada 2018 mencapai angka 10% naik dari 7,5% di tahun 2017.
Tutum mengamini, perubahan konsumsi dan belanja masyarakat yang mengandalkan e-commerce juga memberikan dampak terhadap industri ritel. Merespons tren tersebut, bisnis ritel akan tetap membuka gerai, salah satunya dengan cara mengefisienkan ruang di tiap gerai yang disesuaikan dengan jumlah pegawai.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mulai 2019 industri ritel terancam terkena dampak terjangan revolusi industri 4.0 yang mengakibatkan PHK secara masif.

Munculnya revolusi 4.0 ini merupakan salah satu hal yang sangat ditakuti oleh para pekerja. Melihat dari negara-negara maju yang sudah banyak menggunakan robot menjadi pengganti para pekerja. Seperti di Singapura yang sudah banyak menggunakan robot sebagai pembantu rumah tangga ataupun pelayan di hotel. Dan di Indonesia proses ini sedang berlangsung.
Memang revolusi ini sangat di takuti oleh banyak pihak, salah satunya lembaga keuangan. Pada akhir 2017 di sebutkan bahwa lembaga keuangan gencar-gencarnya dalam pengurangan tenaga kerja. Pengurungan tersebut dikarenakan banyak karyawan yang tidak bisa bersaing dan mengikuti perkembangan teknologi.
Para pekerja front office bank yang dahulunya mengatasi masalah nasabah kini telah tergantikan oleh ATM (Anjungan Tunai Mandiri) maupun mobile banking atau internet banking.
Keuntungan Revolusi Industri 4.0
Namun dibalik ancaman revolusi industri 4.0, terdapat keuntungan-keuntungan yang kita peroleh. Pada era revolusi ini banyak sekali orang yang menghasilkan uang hanya berada dalam rumah saja.
Hanya bermodalkan internet saja, kita dapat menghasilkan uang. Sebagai contohnya kita dapat berjualan online, desain, sebagai penulis artikel lepas dan masih banyak hal yang dapat kita lakukan dalam memanfaatkan kemajuan teknologi sekarang.
Selain daripada itu kita dapat menyerap informasi setiap saat. Mulai dari belanja, travelling, pengetahuan, berita, transportasi dan masih banyak lagi informasi yang dapat kita peroleh. Namun jangan lupa, kita juga harus melakukan pengembangan sumber daya manusia.
Revolusi industri 4.0 dapat menjadi peluang bagi kita semua. Dengan catatan kita harus menanggapinya dengan hati-hati dan bijak. Kita harus menemukan kesadaran dan isemangat bahwa tantangan saat ini tidak bersifat teritorial lagi. Sudah siapkah Anda?
Editor by sukristiawan.com

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...