Kamis, 05 Maret 2020

sukristiawan.com:REZIM JOKOWI MENGHITUNG BULAN

https://www.portal-islam.id/2020/03/jokowi-menghitung-bulan.html

REZIM JOKOWI MENGHITUNG BULAN

Defisit APBN Tahun 2019 Capai Rp 368,9 Trilliun Tertinggi Sepanjang Sejarah !!! , Bulan January 2020 saja Defisit 36 Trilliun !!!

Posisi Hutang Negara sudah Mencapai 5.975 Trilliun yang juga tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia Merdeka dengan Cicilan Untuk Bunganya saja  Per Tahun 300 Trilliun !!!

Mega Proyek kereta cepat Jakarta - Bandung resmi berhenti. Apa kabar MRT Jabotabek? Alasannya, amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dan menyebabkan banjir. Proyek prestisius menelan anggaran Rp 87 triliun tanpa amdal.

*Menyebabkan banjir. Masa' sih proyek sebesar itu tanpa amdal...Luar biasa*

Apa jadinya jika omnibus law RUU Cipta Kerja disahkan. Demi alasan investasi, amdal tidak diperlukan lagi. Rezim Jokowi terkesan tidak ramah lingkungan dan tidak bersahabat dengan alam.

Investasi telah menabrak banyak aturan ingin mendapat penbenaran hukum melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.

*Kontradiksi antara keinginan rezim Jokowi memberi payung hukum tanpa amdal sementara mega proyek kereta cepat Jakarta - Bandung dihentikan.*

*Jangan-jangan alasan penyebab banjir hanya kamuflase untuk menutupi kondisi nyata keuangan negara.*

Negara tidak punya uang untuk menbiayai kereta cepat Jakarta - Bandung. Sedangkan ekonomi China mengalami pukulan telak. Uang proyek belum cair.

Kondisi ini nyambung bila kita hubungkan dengan statement Menteri Keuangan Sri Mulyani Inderawati. SMI 'mules' mendengar janji-janji Jokowi saat kampanye Pilpres 2019 kemarin.

Negara tidak punya uang untuk mendanai janji kampanye Jokowi. Ingkar janji lagi dong 🤭

Sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika makin jeblok. Hari ini dolar Amerika telah menyentuh level Rp 14.414.

Sedangkan indeks saham mengalami koreksi hingga ke level Rp 5.400-an akhir pekan ini

Bisa kita bayangkan bila ekonomi global mengalami krisis. Ekonomi China morat marit akibat virus corona yang dalam 6 tahun terakhir, Jokowi sangat tergantung pada China.

Krisis ekonomi 2020 mengancam posisi Jokowi ditengah-tengah pudarnya kepercayaan publik terhadap Jokowi. Apalagi Jokowi dan tim ekonominya belum punya formula yang tepat untuk memperbaiki terpuruknya ekonomi Indonesia.

Bukannya ekonomi Indonesia tumbuh makin baik. Malah makin terpuruk. Beberapa pengamat memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 hanya 4,7% dari sebelumnya 5,02% pada 2019.

Sebenarnya masalah terbesar Indonesia bukanlah pada terpuruknya ekonomi Indonesia. Lebih kepada *figur seorang Jokowi tidak mampu memikul beban dan tantangan Indonesia.*

*Jokowi bukanlah orang yang tepat pada posisi Presiden.*

*Kita tunggu dalam hitungan bulan kejatuhan Jokowi...* 😊

Jakarta, 7 Rajab 1441/2 Maret 2020

*_https://www.jawapos.com/ekonomi/19/02/2020/defisit-apbn-januari-2020-rp-361-triliun/_*

*Mengerikan !!! Defisit APBN Tahun 2019 Capai Rp 368,9 Trilliun , Bulan January 2020 saja Defisit 36 Trilliun!!!*

JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Januari 2020 sebesar Rp 36,1 triliun. Angka tersebut setara dengan 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, realisasi defisit ini sebenarnya lebih rendah secara tahunan (year on year) yang tercatat sebesar Rp45,1 triliun. Angka tersebut setara dengan 0,29 persen dari PDB.

Sri Mulyani menjelaskan, defisit APBN hingga akhir Januari 2020 didorong oleh pertumbuhan penerimaan yang lebih rendah dari laju pertumbuhan belanja negara. Sehingga, terdapat tekanan pada penerimaan negara imbas dari pelemahan ekonomi global.

Menurutnya, konsisten pelemahan ekonomi di tahun lalu terlihat pada PPh korporasi. “Mereka melakukan adjustment. Sehingga normalisasi kinerja 2019 akan tercermin di PPh korporasi,” tuturnya.

Sementara, penerimaan negara tercatat sebesar Rp 103,7 triliun, dimana angka ini sudah tercapai 4,6 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.333,2 triliun. Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan negara mengalami penurunan 4,6 persen.

Sedangkan realisasi belanja negara tercatat mencapai Rp 139,8 triliun atau sudah mencapai 5,5 persen dari pagu APBN 2020 sebesar Rp 2.540,4 triliun. Angka tersebut turun 9,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu

“Pendapatan negara sudah terealisasi 4,6 persen dari target di tengah pelemahan situasi global. Belanja negara sudah terealisasi 5,5% dari target, memberikan stimulus ke perekonomian,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk realisasi pembiayaan anggaran hingga November 2019 tercatat sebesar Rp 68,2 triliun atau mencapai 22,2 persen dari pagu APBN 2020 yang sebesar Rp 307,2 triliun. Pembiayaan ini lebih tinggi 44,8 persen dari periode sama tahun lalu sebesar Rp 123,7 triliun.

*_https://www.cnbcindonesia.com/news/20200219181445-4-139113/masih-januari-apbn-2020-sudah-defisit-rp-361-t_*

Anggota DPR Komisi XI Junaidi Auly menyatakan pengelolaan keuangan negara di tahun anggaran 2020 harus lebih baik dari tahun sebelumnya, mengingat beratnya tugas pemerintah menyehatkan keuangan negara saat ini.

“Masih ada persoalan defisit neraca perdagangan, utang dan pertumbuhan ekonomi yang tentunya membutuhkan keseriusan,” ujar Junaidi kepada Indopolitika.com, pada Jum’at (03/01/2020).

Legislator Fraksi PKS ini mengaku bahwa, kinerja pemerintah dinantikan oleh publik terlebih disaat situasi ekonomi global yang kurang kondusif. “Untuk itu, sejumlah masalah ekonomi harus segera diselesaikan melalui tindakan-tindakan yang tepat,” ungkapnya.

Menurut Junaidi, salah satu contoh pekerjaan rumah yang harus segera diatasi oleh pemerintah adalah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dimana nilai defisit APBN tahun 2019 mencapai Rp. 368,9 triliun.

“Artinya sudah melampaui defisit yang ditetapkan sebelumnya yaitu Rp. 296 triliun,” tandasnya.

“Ini harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat, kegagalan meminimalisir defisit dapat berimplikasi pada penambahan hutang ke depannya. Disini jelas bahwa perlu perbaikan yang signifikan khususnya terkait pengelolaan keuangan negara agar memiliki dampak yang lebih signifikan,” imbuh Junaidi menutup perbincangan.{asa}

*_https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200219182848-532-476209/baru-januari-defisit-apbn-sudah-capai-rp361-t_*

*Baru Bulan Januari, Defisit APBN Sudah Capai Rp36,1 Trilliun*

_CNN Indonesia | Rabu, 19/02/2020 19:23 WIB_

*_https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4906009/penerimaan-loyo-awal-2020-sudah-defisit-rp-36-t_*

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyatakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Januari 2020 sebesar Rp36,1 triliun. Defisit tersebut sebesar 0,21 persen berasal dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Realisasi defisit lebih rendah dari posisi Januari 2019. Tercatat, awal tahun lalu defisit APBN sebesar Rp45,1 triliun atau 0,29 persen dari PDB.

*Penerimaan Loyo, Awal 2020 Sudah Defisit Rp 36 Trilliun*

*_https://money.kompas.com/read/2020/02/19/184200426/awal-2020-defisit-apbn-capai-rp-36-1-triliun_*

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan peningkatan defisit terjadi karena realisasi penerimaan negara lebih rendah belanja negara. Pada Januari 2020, penerimaan negara baru mencapai Rp103,7 triliun atau hanya 4,6 persen dari target di APBN 2020 yang sebesar Rp2.233,2 triliun.

Di sisi lain, belanja negara tercatat sebesar Rp139,8 triliun atau 6,5 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp2.540,4 triliun. Dengan realisasi tersebut, belanja negara pada Januari 2020 turun dari periode yang sama tahun lalu sebesar 9,1 persen, sedangkan penerimaan negara turun 4,6 persen.

Lihat juga: Freeport Bakal Tarik Utang Rp39,2 T untuk Bangun Smelter
"Untuk awal tahun ini defisit sebesar Rp36,1 triliun, lebih rendah dari Januari 2019 yang Rp45,1 triliun," ungkap Sri Mulyani, Rabu (19/2).

Sri Mulyani menyatakan penurunan belanja negara awal tahun ini karena belanja bantuan sosial (bansos) tak sekencang seperti Januari 2019. Ia bilang pemerintah mengubah kebijakan penyaluran bansos tahun ini.

"Kalau tahun lalu ada tambahan bansos pada Januari saja kalau 2020 ini diubah menjadi rata 12 bulan," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, keseimbangan primer minus Rp13,6 triliun pada Januari 2020. Walaupun masih minus, tapi bisa dibilang lebih baik dibandingkan dengan posisi Januari 2019 yang minus mencapai Rp22,1 triliun.

Lihat juga: Pengamat Sebut Dana Desa Tak Mempan Turunkan Kemiskinan
Sementara, pembiayaan anggaran tercatat sebesar Rp68,2 triliun pada Januari 2020. Angkanya jauh lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp123,7 triliun.

Pembiayaan anggaran pada awal tahun ini setara 22,2 persen dari asumsi APBN 2020 yang ditetapkan sebesar Rp307,2 triliun. Sementara, pembiayaan anggaran pada Januari 2019 sudah jauh lebih besar mencapai 41,8 persen dari asumsi APBN yang sebesar Rp296 triliun.

*Penerimaan Lesu, Defisit APBN Awal 2020 Tembus Rp36 Triliun*

Menurutnya, defisit APBN hingga akhir Januari 2020 didorong oleh pertumbuhan penerimaan yang lebih rendah dari laju pertumbuhan belanja negara. Menurut Sri Mulyani, hal ini disebabkan adanya tekanan pada penerimaan negara imbas dari pelemahan ekonomi global.

"Konsisten pelemahan ekonomi di 2019 terlihat pada PPh koorporasi. Mereka melakukan adjusment, sehingga normalisasi kinerja 2019 akan tercermin di PPh koorporasi," kata Sri Mulyani.

Penerimaan negara tercatat sebesar Rp103,7 triliun. Angka ini sudah tercapai 4,6% dari target APBN 2020 yang sebesar Rp2.333,2 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan negara mengalami penurunan 4,6%.

Sedangkan realisasi belanja negara tercatat mencapai Rp139,8 triliun atau sudah 5,5% dari pagu APBN 2020 sebesar Rp2.540,4 triliun. Angka ini turun 9,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu

"Pendapatan negara sudah terealisasi 4,6% dari target di tengah pelemahan situasi global. Belanja negara sudah terealisasi 5,5% dari target, memberikan stimulus ke perekonomian," jelasnya.

Untuk realisasi pembiayaan anggaran hingga November 2019 tercatat sebesar Rp68,2 triliun atau mencapai 22,2% dari pagu APBN 2020 yang sebesar Rp307,2 triliun. Pembiayaan ini lebih tinggi 44,8% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp123,7 triliun.

*SUMBER*

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200219182848-532-476209/baru-januari-defisit-apbn-sudah-capai-rp361-t

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4906009/penerimaan-loyo-awal-2020-sudah-defisit-rp-36-t

https://indopolitika.com/defisit-apbn-capai-rp-3689-triliun-pengelolaan-keuangan-2020-harus-lebih-baik/

https://nasional.kontan.co.id/news/januari-2020-apbn-defisit-rp-361-triliun

https://money.kompas.com/read/2020/02/19/184200426/awal-2020-defisit-apbn-capai-rp-36-1-triliun

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4183078/defisit-apbn-januari-2020-capai-rp-361-triliun

https://economy.okezone.com/read/2020/02/19/20/2171050/penerimaan-lesu-defisit-apbn-awal-2020-tembus-rp36-triliun

https://www.vivanews.com/bisnis/ekonomi/37233-waduh-defisit-apbn-januari-2020-sudah-tembus-rp36-1-triliun

https://www.inews.id/finance/makro/sri-mulyani-laporkan-defisit-apbn-januari-2020-capai-rp361-triliun

https://www.merdeka.com/uang/defisit-apbn-januari-2020-capai-rp-361-triliun.html

https://www.jawapos.com/ekonomi/19/02/2020/defisit-apbn-januari-2020-rp-361-triliun/

https://indopolitika.com/defisit-apbn-capai-rp-3689-triliun-pengelolaan-keuangan-2020-harus-lebih-baik/

https://mediaindonesia.com/read/detail/291195-januari-2020-apbn-defisit-rp361-triliun


Minggu, 02 Februari 2020

sukristiawan.com:Sanksi di UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui oleh Pengusaha

Sanksi di UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui oleh Pengusaha

February 3, 2020
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau yang biasa disebut sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) memiliki peran yang sentral dalam mengatur permasalahan perburuhan di Indonesia. UU Ketenagakerjaan dapat dikatakan menggambarkan hubungan yang ada di antara pemangku kepentingan yakni, pengusaha, pekerja, dan Pemerintah. Salah satu peran Pemerintah dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan dalam hal ketenagakerjaan adalah menjadi regulator atau pengatur. Telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan terkait sanksi yang dapat dikenakan dalam hal ketidaktaatan terhadap aturan undang-undang. Apa saja jenis sanksinya? Perbuatan apa saja yang dapat dikenai sanksi? Simak ulasannya di bawah berikut ini. Sanksi Administratif Terdapat dua macam sanksi yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif yang diberikan dapat berbentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin. Sanksi administratif diberikan dalam hal pelanggaran atas hal: Diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan (Pasal 5); Diskriminasi dalam bekerja (Pasal 6); Tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja (Pasal 15); Pemagangan di luar wilayah Indonesia tidak sesuai aturan (Pasal 25); Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja tak sesuai aturan (Pasal 38 Ayat (2)); Pemberi kerja tenaga kerja asing tak sesuai aturan (Pasal 45 Ayat (1); Pemberi kerja tidak membayar kompensasi kepada tenaga kerja asing (Pasal 47 Ayat (1); Pemberi kerja tidak memulangkan tenaga kerja asing setelah masa kerja berakhir (Pasal 48); Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87); Perusahaan tidak membentuk lembaga kerja sama bipartit sesuai aturan (Pasal 106); Pengusaha tidak mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan (Pasal 126 Ayat (3); Pengusaha tidak memberikan bantuan kepada tanggungan pekerja yang ditangkap bukan atas dasar aduan pengusaha (Pasal 160 Ayat (1) dan (2); Sanksi Pidana Bentuk pidana yang diberikan bermacam-macam, yakni denda, kurungan, dan penjara. Sanksi pidana penjara 2-5 tahun dan/atau denda Rp200-500 juta diberikan kepada orang yang mempekerjakan atau melibatkan anak dalam pekerjaan. Sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp100-500 juta diberikan kepada pengusaha yang tidak mengikutsertakan karyawan perusahaannya di dalam program pensiun. Sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100-400 juta diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan pada: mempekerjakan tenaga kerja asing tak sesuai aturan (Pasal 42 Ayat (1) dan (2)); mempekerjakan anak (Pasal 68); mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tak sesuai persyaratan (Pasal 69 Ayat (2)); tidak memberikan kesempatan ibadah bagi pekerja (Pasal 80); tidak memberikan istirahat yang berhak pagi pekerja yang ingin melahirkan (Pasal 82)); membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90 Ayat (1)); Menghalangi hak mogok kerja pegawai (Pasal 143 Ayat (1)); dan Tidak mempekerjakan pekerja kembali setelah terbukti tak bersalah atau memberikan hak atas pemutusan hubungan kerja (Pasal 160 Ayat (4) dan (7)). Sanksi pidana penjara satu bulan sampai empat tahun dan/atau denda Rp10-400 juta dalam hal melanggar ketentuan pada: Tenaga kerja tidak diberikan perlindungan oleh pelaksana penempatan kerja atau pemberi kerja (Pasal 35 Ayat (2) dan (3)); Tidak memberikan upah kepada pekerja dalam hal yang diatur dalam Pasal 93 Ayat (2); dan Sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 100 juta dalam hal melanggar ketentuan pada: Lembaga penempatan tenaga kerja swasta tidak memiliki izin (Pasal 37 Ayat (2)); Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak menaati ketentuan (Pasal 44 Ayat (1)); Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan (Pasal 45 Ayat (1)); Pengusaha tidak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja cacat (Pasal 67 Ayat (1)); Pengusaha yang mau mempekerjakan anak tidak memenuhi syarat (Pasal 71 Ayat (2)); Pengusaha melanggar ketentuan mempekerjakan perempuan (Pasal 76); Pengusaha tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan (Pasal 78 Ayat (2) dan Pasal 85 Ayat (3)); Pengusaha tidak memberikan waktu istirahat atau cuti sesuai ketentuan (Pasal 79 Ayat (1) dan (2)); dan Pengusaha melakukan larangan yang diatur undang-undang terkait mogok kerja (Pasal 144) Sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 100 juta dalam hal melanggar ketentuan pada: Lembaga pelatihan kerja swasta tidak terdaftar (Pasal 14 Ayat (2)); Lembaga penempatan tenaga kerja swasta memungut biaya tidak sesuai ketentuan (Pasal 38 Ayat (2)); Pengusaha tidak membuat surat pengangkatan dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan (Pasal 63 Ayat (1)); Pengusaha yang mau mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja tidak memenuhi syarat (Pasal 78 Ayat (1)); Pengusaha yang memiliki pekerja sekurang-kurangnya sepuluh orang tidak memiliki peraturan perusahaan setelah disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 Ayat (1)); Peraturan perusahaan tidak diperbaharui setelah jangka waktu dua tahun (Pasal 111 Ayat (3)); Pengusaha tidak memberitahukan atau menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja (Pasal 114); dan Pengusaha tidak memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sebelum penutupan perusahaan (Pasal 148). Demikian sanksi-sanksi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang harus diketahui pengusaha. Author: Thareq Akmal Hibatullah Editor: Imam Hadi W Anda dapat menghubungi kami bila ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum ketenagakerjaan di perusahaan Anda melalui: E: bpl@smartlegal.id H: +62821 1000 4741

Sumber: Sanksi di UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui oleh Pengusaha
#sukristiawan.com#


Rabu, 29 Januari 2020

sukristiawan.com:Air Nanas panas

Air Nanas panas
tolong sebarkan !! tolong sebarkan !!
Profesor Khairul Huseinn dari Rumah Sakit Umum Angkatan Darat Jakarta menekankan bahwa jika setiap orang yang menerima buletin ini dapat meneruskan sepuluh salinan kepada orang lain', pasti setidaknya satu kehidupan akan diselamatkan ...
Saya telah melakukan bagian saya, semoga Anda juga dapat membantu bagian Anda. terima kasih!

Air nanas panas bisa menyelamatkan Anda seumur hidup

Lihatlah lagi, lalu beri tahu yang lain,
Sebarkan cinta keluar!

Nanas panas ~ dapat membunuh sel kanker!

Potong 2 hingga 3 serpihan nanas tipis dalam secangkir, tambahkan air panas, itu akan menjadi "air alkali", tunggu hingga dingin kmudian minum. minum setiap hari, itu baik untuk siapa saja.

Air nanas panas melepaskan zat anti kanker, yang merupakan kemajuan terbaru dalam pengobatan kanker yang efektif di bidang medis.

Sari buah nanas panas memiliki efek untuk membunuh kista dan tumor. Terbukti untuk memperbaiki semua jenis kanker.

Air nanas panas dapat membunuh semua kuman dan racun dari dalam tubuh akibat dari alergi

Jenis pengobatan dengan ekstrak nanas hanya menghancurkan sel-sel ganas, itu tidak mempengaruhi sel-sel sehat.

Selain itu, asam amino dan polifenol nanas dalam jus nanas dapat mengatur tekanan darah tinggi, efektif menceg
ah penyumbatan pembuluh darah dalam, menyesuaikan sirkulasi darah dan mengurangi pembekuan darah.

Setelah membaca, beri tahu yang lain, keluarga, teman, sebarkan cinta! Jaga kesehatan Anda sendiri.

(DR. dr. Rahyussalim, SpOT) FK UI
#sukristiawan#


Senin, 13 Januari 2020

sukristiawan.com:Ketentuan Mutasi Karyawan sesuai Kemnaker

Ketentuan Mutasi Karyawan sesuai Kemnaker Pemindahan karyawan atau mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kantor cabang di beberapa daerah. Mutasi merupakan bagian dari kebijakan manajemen personalia untuk mendistribusikan SDM secara tepat dan sesuai kebutuhan perusahaan. Namun, dari kacamata karyawan, istilah mutasi terlanjur dikonotasikan negatif sebagai “penyingkiran” karyawan, karena anggapan bahwa karir karyawan dimutasi sulit berkembang di daerah. Karena itu, tak sedikit kasus karyawan menolak dimutasi dan memilih mogok kerja. Lalu, bagaimana ketentuan mutasi karyawan menurut pemerintah? Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengisyaratkan bahwa penempatan kerja merupakan bagian dari kesepakatan awal dua pihak antara pengusaha dan pekerja. Ini dijelaskan dalam Pasal 54, bahwa perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat: Coba Gadjian disini. a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; b. Nama, jenis kelamin, dan alamat pekerja/buruh; c. Jabatan atau jenis pekerjaan; d. Tempat pekerjaan; e. Besarnya upah dan cara pembayarannya; f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh g. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Selain perjanjian kerja, penempatan karyawan juga bisa diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Misalnya, dalam perjanjian kerja terdapat sebuah klausul yang menyebutkan bahwa karyawan dipekerjakan di Jakarta pada penempatan pertama, dan karyawan menyatakan bersedia jika sewaktu-waktu dipindahkan ke daerah apabila perusahaan membutuhkannya. Ada kalanya perjanjian kerja tidak memasukkan perihal mutasi kerja, tetapi terdapat di peraturan perusahaan, misalnya terdapat pasal yang menyebutkan bahwa perusahaan berwenang menempatkan dan memindah-tugaskan karyawan ke jabatan baru dan/atau ke tempat baru di lingkungan perusahaan, termasuk penempatan di kantor cabang di daerah. Baca Juga: Konsultasi HR: Bagaimana Aturan Rotasi Karyawan PKWT? Biasanya, perusahaan semacam ini sudah memberikan syarat saat rekrutmen, seperti menanyakan kesanggupan calon karyawan saat wawancara kerja. Dengan demikian, ketentuan di perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan berlaku mengikat. Jika karyawan menolak dimutasi, berarti ia melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. UU Ketenagakerjaan Pasal 161 membolehkan pengusaha untuk memberikan sanksi berupa surat peringatan 1, 2, dan 3, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan Pasal 168 menjelaskan jika karyawan mogok kerja lima hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, pengusaha dapat melakukan panggilan dua kali sebelum melakukan PHK karena karyawan dianggap mengundurkan diri. Dalam banyak kasus, mutasi juga dilakukan antar-perusahaan dalam sebuah korporasi atau grup, misalnya dari induk perusahaan (holding company) ke anak perusahaan (subsidiary). Bagaimana ketentuannya? Tidak ada perbedaan. Perusahaan tetap berpedoman pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, yang mengatur perihal pemindahan karyawan antar-perusahaan dalam satu grup. Jika tidak diatur, maka perusahaan harus membuat perjanjian pengalihan yang disetujui oleh karyawan. Mutasi ke perusahaan lain dapat berakibat pergantian pengusaha yang mempekerjakan, nama dan jenis usaha, alamat usaha, serta jabatan karyawan (jenis pekerjaan) dan tempat pekerjaan, sehingga perjanjian kerja yang lama sudah tidak berlaku lagi. Dalam Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dijelaskan seperti berikut: Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Menangani administrasi mutasi karyawan merupakan pekerjaan HR. Tidak jarang, karyawan yang dipindah jabatan dan lokasi kerjanya mengalami perubahan hak, misalnya penambahan gaji, tunjangan daerah, dan tunjangan pindah. Pekerjaan semacam itu dapat kamu selesaikan dengan mudah dan cepat menggunakan payroll software Gadjian. HRIS berbasis cloud ini merupakan HR system yang lengkap untuk menangani pengelolaan administrasi SDM, dari mulai menghitung gaji hingga pajak PPh 21. Baca Juga: Aturan Pesangon Karyawan Kontrak yang Resign Gadjian juga memiliki fitur holding yang memungkinkan koneksi antara holding account dengan subsidiary account secara cepat. Admin perusahaan induk memiliki akses langsung ke semua akun anak perusahaan tanpa harus login, tetapi cukup dengan switch account di menu kelola akun dan menu di heading portal user Gadjian. Namun tidak sebaliknya, admin anak perusahaan tidak dapat mengakses akun holding maupun ke sesama akun subsidiary.  Share Related Posts Penjelasan Lengkap Istilah 2 PMTK dalam Pesangon Karyawan Di-PHK Penjelasan Lengkap Istilah 1 PMTK dalam Pesangon Karyawan Di-PHK Apa yang Dimaksud dengan PMTK dalam PHK? Apa yang Dimaksud dengan UMR? NEWSLETTER Ingin dapat Tips Bisnis & Pengelolaan HRD? Daftar Newsletter GABUNG SEARCH POST Search for:  CATEGORIES Categories  Select Category  Aplikasi Absensi Karyawan  Aplikasi Penggajian  Cara Hitung BPJS  Cara Menghitung Gaji Karyawan  Cuti Karyawan  Dasar-dasar Ilmu HRD  Indonesian Labor Law  Konsultasi HRD  Payroll Services  Pelatihan Manajemen SDM  Perhitungan Lembur (Overtime)  Perhitungan PPH 21  Tips HRD  Tips Mengelola Bisnis  UU Ketenagakerjaan  RECENT POSTS Perhitungan Lembur Hari Libur Menurut KemnakerInilah Objek Pajak PPh Pasal 21 yang Wajib Diketahui HR Rumus Gross Up PPh 21 Karyawan Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP bagi Karyawan Perusahaan Cara Hitung PPh 21 Upah Harian Karyawan  ARCHIVES Archives  Select Month   January 2020    December 2019    November 2019    October 2019    September 2019    August 2019    July 2019    June 2019    May 2019    April 2019    March 2019    February 2019    January 2019    November 2018    October 2018    September 2018    August 2018    July 2018    June 2018    May 2018    April 2018    March 2018    February 2018    January 2018    December 2017    November 2017    October 2017    September 2017    August 2017    July 2017    June 2017    February 2017    January 2017   Solusi Gadjian AcademyReseller Fitur Unggulan Penggajian & LemburPPH 21BPJSShift & Pola KerjaIzinKehadiranIntegrasi Tentang Kami GadjianFAQSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiPembayaran Hubungi Kami Kirim Pesan(021) 3972 2030(021) 8379 3420team@gadjian.comGedung Binasentra Lantai 1, R. 106 Komp. Bidakara Jl. Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta 12870 Indonesia Gadjian adalah aplikasi penggajian (HR & payroll software) berbasis cloud terbaik di Indonesia. Gadjian membantu operasional perusahaan dalam mengelola karyawan serta melakukan penghitungan dan administrasi gaji, izin, sakit, cuti, BPJS, PPh 21 (termasuk multi NPWP) dan pengaturan shift.  2020 Gadjian.com ALL RIGHTS RESERVED     


sukristiawan.com:3 TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG WAJIB ANDA KETAHUI



3 TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG WAJIB ANDA KETAHUI





“Wah, saya baru tahu kalau mau memberhentikan karyawan ada prosedur nya? Investor asing belum tentu tahu soal ini pak,” ujar salah satu Klien kami, direktur perusahaan Penanaman Modal Asing. Secara prinsip, masyarakat dianggap harus tahu hukum ketika peraturan telah dipublikasikan. Kami tidak akan membahas bagaimana publikasi yang dilakukan Negara agar masyarakat bisa mengetahui suatu peraturan sudah diberlakukan.

Namun yang menjadi perhatian kami adalah, agar pengusaha dapat mendapatkan edukasi dan advokasi agar dapat mengetahui ketentuan yang berlaku dan bagaimana mematuhinya. Dan tentunya yang tepenting, jangan sampai menjadi persoalan hukum yang malah menghambat bisnisnya.

Perlu dipahami, dalam hubungan industrial, aspek formal (prosedur) harus diperhatikan, tidak hanya aspek materiil (substansi) saja. Agar tidak salah melangkah ketika menghadapi perselisihan hubungan kerja dengan karyawan, kami uraikan tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu:

Perundingan Bipartit

Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan Tripartit.

Perundingan Tripartit

Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian PHI diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Mediasi

Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi, bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di PHI.

Namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat, maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis. Jika anjuran diterima, kemudian para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke PHI. Di sisi lain, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui PHI.

Konsiliasi

Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan UU PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya.

Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

Arbitrase

Penyelesaian perselisihan di luar PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Pengadilan Hubungan Industrial

Bagi pihak yang menolak anjuran mediator dan juga konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke PHI. Tugas PHI antara lain mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan atau perselisihan hubungan industrial dalam perusahaan anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Rahmi Triani Uzier S.H.

#sukristiawan.com#


Rabu, 18 Desember 2019

sukristiawan.com:Apa Itu Omnibus Law?

Apa Itu Omnibus Law? Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama, bukan hanya Indonesia yang akan menerapkan omnibus law, melainkan sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih. Baca Juga: Omnibus Law, Jurus Sakti Genjot Perekonomian 2020 Baca Juga Kabareskrim Baru, Gaya Hidupnya Bermewah-Mewahan? Sebut Ahok Dilindungi 9 Naga, Rizieq Teriak... Mellya Juniarti Curhat: Saya Disalahkan Karena Cerai dengan UAS Jalur Sepeda Cikini Dibongkar, Sindiran PSI Tampar Anies! Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Konsep ini sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Secara proses pembuatan, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Sejauh ini, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law. Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun. Baca Juga: Penyusunan UU IKN Dikebut, Pakai Skema Omnibus Law Oleh karena itu, Presiden berharap, agar DPR dapat dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan rencana ini. "Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja," kata Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (9/12/2019).  "Ada 74 UU sudah kita teliti satu persatu, kita gabungkan dan kita mintakan nanti untuk direvisi secara berbarengan, bersama-sama," ujar dia. Tag: Omnibus Law, undang-undang, Joko Widodo (Jokowi) Penulis/Editor: Clara Aprilia Sukandar

  #sukristiawan.com#


Sabtu, 07 Desember 2019

sukristiawan.com:Kalkulator Hitung Pesangon PHK karena Efisiensi Karyawan by Gardena Puteri Ayudila

Kalkulator Hitung Pesangon PHK karena Efisiensi Karyawan by Gardena Puteri Ayudila

10-Sep-2019, 5:02 PM ShareTweet  LinkedIn.com Efisiensi karyawan kerap jadi alasan pemutusan hubungan kerja pekerja. Baru-baru ini, e-commerce Unicorn Indonesia, besutan Achmad Zaky, Bukalapak menjadi buah bibir lantaran dikabarkan melakukan PHK masal kepada pekerjanya. Diketahui, beberapa divisi terkena dampak akan pemangkasan karyawan ini. Lantas, apa yang harus dilakukan pekerja? Berapa pesangon PHK yang berhak didapatkan pekerja bila terkena efisiensi? Dan bagaimana cara hitung pesangon PHK? Hak Pekerja yang Terkena PHK karena Efisiensi Karyawan Bila PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menimpamu, maka perusahaan wajib membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Pengganti Hak (UPH). Hal ini tertuang dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Baca juga:  Panduan Perhitungan Pesangon PHK Sesuai Alasan Pemutusan Kerja Depositphotos Cara Hitung Pesangon PHK Karyawan yang Terkena Efisiensi Untuk hitung pesangon PHK pekerja yang terkena efisiensi berpacu pada Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan; “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).” Jadi, bila perusahaan kamu mematuhi UU Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena efisiensi wajib mendapatkan: Uang pesangon: 2 x masa kerja kamu, sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (2)Uang penghargaan masa kerja:sebesar satu kali sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (3)Uang penggantian hak: sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2). 1. Perhitungan Uang Pesangon PHK karena Efisiensi Karyawan Karyawan yang mengalami PHK karena efisiensi berhak mendapatkan uang pesangon; 2 kali masa kerja, sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yakni: Masa kerja kurang dari 1  tahun, dapat 1 bulan upah x 2.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan upah x 2.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, dapat 3 bulan upah x 2; Masa kerja 3  tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, dapat 4 bulan upah x 2Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, dapat 5 bulan upah x 2Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, dapat 6 bulan upah x 2Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, dapat  7 bulan upah x 2.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, dapat 8 bulan upah x 2. Masa kerja 8 tahun atau lebih, dapat 9 bulan upah x 2.LinkedIn.com 2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan yang Terkena Efisiensi Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK) adalah uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.  Sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan pekerja yang di-PHK karena terkena efisiensi karyawan berhak mendapatkan uang penghargaan; sebesar satu kali, berikut detailnya: Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, dapat 2 bulan upah; Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, dapat 3 bulan upah; Masa kerja 9  tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, dapat 4 bulan upah;Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, dapat 5  bulan upah;Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, dapat 6 bulan upah; Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, dapat  7 bulan upah; Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, dapat 8 bulan upah; Masa kerja 24 tahun atau lebih, dapat 10 bulan upah. Berikut Kalkulator Hitung Pesangon PHK Karyawan Kalkulator Pesangon Gaji pokok per bulan* Tunjangan tetap per bulan Masa Kerja Tahun* 0123456789101112131415161718192021222324+ Bulan 01234567891011 Sisa CutiDigunakan untuk penghitungan Uang Penggantian Hak Cuti Sisa cuti setahun Jumlah hari kerja dalam sebulan Nilai KompensasiMasukkan nilai kompensasi yang tertera pada tabel kompensasi sesuai alasan PHK Anda Pesangon* Masukkan nilai yang tertera pada kolom Uang Pesangon sesuai alasan PHK Anda Penghargaan Masa Kerja* Masukkan nilai yang tertera pada kolom Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai alasan PHK Anda Penggantian Hak Cuti* Masukkan nilai yang tertera pada kolom Uang Penggantian Hak Cuti sesuai alasan PHK Anda Pisah* Masukkan nilai yang tertera pada kolom Uang Pisah sesuai alasan PHK Anda Jumlah yang Dibayarkan oleh Perusahaan Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja Uang Penggantian Hak Cuti Uang Pisah.
#sukristiawan.com#


sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...