Selasa, 19 Januari 2016

Sukristiawan.com:Pemotongan gaji

Pemotongan Gaji
henryz
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Dear klinik hukumonline. Kami ada pertanyaan seputar pemotongan gaji disebabkan ketidakhadiran. Apakah dibenarkan suatu perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya yang tidak masuk, dan bagaimanakah perhitungannya? Mohon dibantu. Terima kasih.
Jawaban:
Pada prinsipnya dalam hukum Ketenagakerjaan tidak melarang perusahaan untuk tidak membayar upah pekerja jika memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) . Dalam pasal tersebut diatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Hal ini merupakan asas yang dianut oleh UUK sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 93 UUK bahwa pada dasarnya semua pekerja yang tidak bekerja tidak dibayar (no work no pay), kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.
Jadi, suatu perusahaan dapat tidak membayarkan atau memotong gaji/upah pekerjanya dalam hal pekerja tersebut tidak masuk kerja sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaannya.
Pengecualian dari asas no work no pay terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) UUK
yang menyatakan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya dalam hal:
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Sementara itu, soal perhitungan besaran potongan upah atau denda karena ketidakhadiran atau karena alasan lainnya diatur di dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja (PK). Namun, pemotongan upah pekerja TIDAK BOLEH melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima (lihat pasal 24 ayat [1] jo ayat [2] PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah ). Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar daripada yang diperbolehkan adalah batal menurut hukum (lihat pasal 24 ayat [3] PP No. 8 Tahun 1981).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Bung Pokrol
Share:
KLINIK TERKAIT:
Kenaikan Gaji
Penyesuaian Skala Upah pada Perusahaan Multinasional
Pemotongan upah
Naik Haji Gaji Dipotong, Pantaskah?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.
Bolehkah Polisi Menilang Padahal Tidak Sedang Bertugas?
Cara Menjual Tanah yang Pemiliknya Memiliki Penyakit Demensia
Adakah Aturan Siapa Berwenang Meresmikan Proyek Negara?
Apakah Kasus Korupsi Dihentikan Bila Terdakwa Mengembalikan Kerugian Negara?
Bolehkah PNS Mendirikan Perusahaan atau Menjadi Direktur/Komisaris?
Bolehkah Anggota DPR Menjabat sebagai Ketua Yayasan?
Bolehkah Tidak Menafkahi Mantan Istri Pasca Bercerai?
Bolehkah Pengunjung Mall Menolak Tasnya Diperiksa Satpam?
Peraturan Terkait Rekening di Luar Negeri
Aturan Tentang Penomoran Rumah
Untuk akses lebih cepat install hukumonlinecom untuk Android


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...