Kamis, 14 Januari 2016

Sukristiawan.com:pp no 78 thn 2015 yg di sahkan jokowi merugikan kaum buruh indonesia.

Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015.
Tangerang --- Banten.
Latar belakang.
Yang bersama kita ketahui bahwa terpilih nya Rezim Pemerintahan melalui
Pemlihan Umum Partai & Elit Borjuasi di tahun 2014, Memenangkan Jokowi –
jk sebagai kepala Pemerintahan Republik Indoensia ia akan menambah kembali
Kekuasan anti kaum buruh dan memperpanjang penderitaan kaum buruh dan
Rakyat Indoensia dan  mellaui Razim Terpilh tersebut akan mengkualitaskan
Syarat – Syarat Pendindasan nya. sebagia perwujudan Rezim Anti kaum Buruh
dan Rakyat yang menghambakan diri nya untuk kepentingan kehendak Modal.
Peraturan pemerintah ( PP ) No 78 Tahun 2015 = Derita Bagi kaum Buruh
dan Rakyat Indonesia.
Minggu ke Dua Bulan Oktober 2015, kaum Buruh Dan Rakyat Indonesia di
hadapkan dengan Upaya Pemerinta untuk mengajukan Rancangan Peraturan
Pemerintah ( RPP )  Tentang Pengupahan. yang tentu nya Dengan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang pengupahan tersebut ia akan memberikan
kembali Penambhan Penderitaan atas Nasib kaum Buruh dan Indoenesia yang
semakin tengelam atas penderitaaan nya,
Perlawanan – Perlawan Pembatalan Rancangan Peraturan Pemerinta ( RPP )
Pengupahan.
Kaum Buruh dan Element Rakyat yang tidak ber setuju ( Menolak ) atas
Rencana Rancangan Peraturan pemerintah ( RPP ) Tentang Pengupahan mulai
melakukan Respon - Respon Perlawanann Penolakan nya yang sementara ini di
lakukan oleh 2 komponen gerakan Massa Dan rakyat yang pertama ia menamkan
diri nya sebgai Gerakan Buruh Indonesia ( GBI ) dan komite Persatuan Rakyat
( KPR ) yang meyeruakan Penolakan nya hari kamis, di tgl 15 Oktober 2015
di depan Istana Negara.
Menjadi Pantas Kamum Buruh Dan Element Rakyat indoenesia melakukan
penyeruan Perlawanan Pembatalan Rancangan Peraturan Pememrintah ( RPP )
Tentang pengupahan  Tersebut yang di mana jika RPP Tersebut di Sayhkan ia
akan semakin menengeelamkan Kaum Buruh atas ketertidansan nya, yang
setidak Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP ) ia ber isiskan tentang
pengekangan Nila Besaran Upah Kaum Buruh di Tahun 2016 Yang tidak boleh
lebih dari besaran 10 % dari nilai / besaran Upah Minimum Propinsi / Kota
di tahun sebelumnya ( Tahun 2015 ) yang di dasarka atas ( Laju
Pertumbuhan Ekonomi & Inflas dalam Negrii ) dan ia juga ber isikan tentang
Pelonggarn terhadap Pengusaha, di mana untuk Pelanggaran ( yang salah Satu
Upah ) yang telah di atur dapat di kenakan Sanksi Pidna ( Kurungan )
dengan Peraturan Pemerintah Ini ia akn hanya di ebrikan Sanksi
Administrasi, dan selain itu juga ber isikan tentang penumpulan Peran
Serikat pekekrja / serikat buruh di mana untuk ia berkegiatan di dalam
berserikat di dalam Perusahan ia harus mendapatkan Izin dari pengsuaha
tersebut, selain ia juga mengatur atas tidak di berikan Nya Upah jika
tidak bekerja ( No Work No Fee )
selain itu pun pula di kaitkan dengan Kontek Aturan dan regulasi  di Negri
Ini ( Indoensia ) jelas dan terang lah untuk kita semua bahwa
Peraturan pemerintan ( PP ) No 78 Tahun 2015 Tentang pengupahan tersebut ia
telah melanggar atas Aturan / Perundangan di atas nya yakni tentang UU No
18 Tahun 1981 Tentang Upah, selain itu pun Atas Undang Undang  Dasar Negri
Ini di mana Hak Warga Negara / rakyat mendapatkan atas kehidupan yang Layak
( Sejahtera ) itu merupak kewajiban yang harus di berikan, di lakukan dan
di penuhi Oleh
Negara
(baca allianie Pertama Pembukaan UU Dasar 1945 ).
Pengesahan Peraturan Pemerintah ( PP ) No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Di tengah Upaya Penyuaran perlawanan sengit kaum Burih dan element Rakyat
di tgl 15 Oktober 2015 tersebut, untuk sementara waktu pemerintah belum
melakukan Pengesahan atas Rancangan Peraturan Pemerintah Tersebut, namun
di tengah pasca Perlawanan di tgl 15 Oktober da menyurut nya Penyuaran
Perlawannan yang sampai dengan beberapa hari ke depan kaum buruh dan
elemnet Rakyat tidaklah lagi ia melakukan penyeruaran perlawan Penolakan
nya, Rezim anti kaum buruh dan Rakyat akhir di tg; 23 Oktober 2015
Mensyahkan Peraturan  Pemerintah ( PP ) No 78 Tahun 2015 Tentang
pengupahaan Tersebut. jelas lah sesuai dengan apa yang menjadi Analisa
kuat kami, di mana Rezim  Jokowi – jk ia adalah bagian dari modal itu
sendiri pastilah ia akan melakukan dan bertindak untuk kepentingan Modal
itu tersebut,
Perlawanan – Perlawanan Kaum Buruh & Element Rakyat Pasca di Syahkan nya PP
No 78 Yahun 2015 tentang Pengupahan.
Kaum Buruh dan Element Rakyat yang berkeyakinan bahwa dengan telah di
Syahkan nya akanlah menambahkan kembali Penderitaan kaum Buruh dan rakyat
Indonesia. berikut Perlawanan Perlawanan Kaum Buruh dan Element Rakyat
setalah diu Sa\yahkan nya PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Sebagai
Berikut :
1. Perlawananan di tgl 28 Oktober 2015.
Perlawan yang di lakukan oleh Komite Persatuan Rakyat ( KPR ) Batalkan PP
78 Tahun 2015. yang juga bertepaan dengan Momnetum hari Sumpah Pemuda
terdiri dari element Buruh Dan elemnet Rakyat lainnya ( SGBN, GSPB,
PPMI SPSI, F SPASI, F SEDAR. SBMI, SolNet, PPRI, PPR,KPO PRP, SEBUMI LBH
Jakarta dll. ) Melakukan Perlawanan Pembatalan PP 78 Thn 2015 dengan lokasi
Perlawanan di Kantor kemnetrian Tenaga Kerja Republik Indonesia Dan Istana
Negara. dengan jumlah Massa Aksi di perkirakan sejumlah 3.000 Massa, aksi
di tutup pada pukul 18 : 30 Wib dengan Acaman oleh Aparat kepolisian di
depan Istana Negara akan di bubarkan jika tdk membubarkan diri atau boelh
masih tetap berada di depan istana Negara dengan space tempat yang sduah
dis ediakn di depan pintu monas timur dan tidak mengangu arus jalan depan
Istana Negara.
Penghentian jalur Tol Cawang --- Cikampek Oleh massa Aksi Komite Persatuan
Rakyat ( KPR ) Batalkan PP 78 Tahun 2015 . secara Terencana kawan – akwan
massa aksi KPR yang berlokasi dari Karwang, Bekasi  setalah sampaid i dalam
Pintu Tol ( Aarh Cawang ---- Cikampek ) turun dari kendaraan ( Bus ) dan
membuta kemacetan di jalan tol samapid engan 2 jam selanjut nya ( dari jam
delam malam sampaid engan jam 10 Malam ).
1. Perlawanan ( Mogok Nasional )  di tgl 30 Oktober 2015.
Gerakan Buruh Indonesia ( GBI ) Melakukan Mogok Nasional yang di tempatkan
terpusat ke depan Gedung Istana Negara yang ia terdiri dari  element kaum
buruh ( K SPSI, KSPI , KP-KBI , Lbh Jakarta ) melakukan Penyeruan
perlawanan di depan Istana Negara yang di paksa,di perkirakan massa aksi
sjumah 15.000 Massa aksi SETLAH DAPAT BERTAHAN sampai dengan jam 19 : 00
Wib. di paksakan “ Bubar secara Anarkhis oleh Pihak Kepolisian “
Penangkapan Massa aksi, Pengrusakan Mobil Komando. setidak untuk massa aksi
yang tertangkap oelh pihak kepolisian di daptkan informassi sejumlah 26
Orang yang di tangkap, pengrusakan atas Mobil Komando jg di lakukan oleh
pihak kepolisian dan kepulangna kawan kawan ke lokasi yang pulang nya
melalui jalan TOL ( di dalam bus – di kawal oleh Pihak Polisi Bersenjata ).
1. Mogok Daerah
Gerakan Buruh Indonesia ( GBI ) Meyeruakan atas Pemogokan Deerah ( Mo - dar
) di beberapa Propinsi dan Ratusan Kota di Indonesia di tgl 3 November
2015 sampai dengan 7 November 2015.
1. Mogok Nasional di tgl 9 November 2015.
Gerakan Buruh Indonesia ( GBI ) Melakukan Kembali Mogok Nasional di depan
Gedung Istana Negara dengan jumlah massa aksi di perkirakan sjumlah 6.000
orang. dan akan melakukan ekmbali Mogok Daerah ( Mo – Dar ) di tgl 18
Novmber 2015 sampai dengan 20 November 2015.
1. Perlawanan Umum di tgl 10 November 2015 ( Perlawanan Daerah )
Komite Persatuaan Rakyat ( KPR ) Menyeruakan Perlawan Umum – Stop Produksi
di 26 Daerah – daerah / Kota ( Jakarta, Bekasi, Tangerang, Karawang,
Medan, Makasar ) yang Turun di hari yang sama.
Perlawanan Umum Daerah
Tangerang.
di tgl 10 November 2015, Komite Persatuan Rakyat- Tangerang ( KPR
–Tangerang ) Batalkan PP 78 Thn 2015. melakukan Perlawanan Daerah di
Tangerang yang berlokasi ttik kumpul di depan Pasar Kamis dengan massa aksi
sekitar 150 Orang, Sasaran / Lokasi Aksi depan gedung Pemda kabupaten
Tangerang, Mengunakan Mobil Komando dengan rute aksi ( ke kawasan Industri
Jatake ) melakukan Pensosialisasia kepada Pekerja / buruh yang di hari
tersebut masih beraktivitas kerja  untuk seseklai satu dua perusahaan dan
PT di ( Swweeping ) waluapun ada nya Hadangan dari Aparat kepolisian dan
upaya menahan diri dari Serikat Pekerja / Buruh ( K SPI – F SPMI ) yang
di Perusahan / PT yang menjadi Serikat buruh Anggota Nya melakukan
Hadangan dan tidak akan turun bersama di aksi KPR Tangerang. massa yang
tersisi di dapatkam kurnag lebigh 50 --- 100 Orang yang  ia hanya dapat
bertahan di lokasi sasaran terakhir tidak lebih dari 5 O rang massa
Sisiran. aksi du tutup pada pukul 16 :00 wib di depan Kantor Pemda
Kabupaten Tangerang yang seblumnya di isi oelh Orasi – Orasi Dari massa
aksi KPR Tangerang, Kepnegurusan SGBN Tangerang, PTP PTP Dan Solidaritas
Massa Sisiran.
1. Rapat Sinergisitas ( Lbh Jakarta, 15 November 2015 )
Lbh Jakarta meg inisiasikan Pertemuan elemnt Buruh.Rakyat yang berlawan
atas Pembatalan PP 78 Thn 2015 yang di salah satu nya mendenganrkan dari
masing – masing element yang hadir ( GBI, KPR, KASBI, SBSI – Perbankan )
untuk menyampiakan  mengenai Rencana – rencan masing – masing elemnet
dalam kegiatan nya. bisa kah di muarakan dalam waktu yang bersama, did
aptkan nya tdiak bisa untuk melakukan hari perlawaaman yang bersama dan
hanya di dapatkan mengenai Peng advokasian bersama dengan Lembaga Bantuan
Hukum Jakarta, Element Lembaga Hukum untuk melakuakn peng advokasian di tgl
18 November 2015 samapaid engan 27 November 2015. berikut mengenai Share
kegiatan masing – masing element did alam rapat sinergisitas tersebut yang
di prakasai oleh lembaga Bantuan Hukum jakarta ( LBH Jakarta ) :
- GBI ( Gerakan Buruh Indonesia ) ---- > Ilhamsyah, Budi Wardoyo.
menyampaikan bahwa yang seblumnya akan melakukan Mogok Dearah di tgl 18
November 2015 – 20 November 2015 atas kondisi yang belum matang,
manjswalkan kembalimerescdule menjadi di  pemogokan Dearah di tgl 24
Novmber 2015 sampaid engan 27 Novmber 2015. menuju tgl 24 Novmber akan
melakukan Pemanasan / Pra Kondisi pemogokan , Rapat – Rapat Akbar,
Deklarasi Pelajar Melakukan pemogokan, Pawai Petisi Buruh Tolak PP 78 Dari
Bandung menuju Jakarta.
- KPR ( Komite Persatuan Rakyat ) Surya Anta, Wahidin
Komite Persatuan rakyat Akan melakuakn Perlawanan Umum di antara tgl 18
Novber 2015 – 20 November 2015. tuntuan :
Batalkan PP 78 Thn 2015, Naikan Upah 50 %, Lawan Militerisme &
Kriminalisasi.
- KASBI.
Akan melakukan aksi aksi Pemanasan / pra Kondisi di Derah Derah di tgl 24 –
27 November 2015 dengan dan bersama Komite Aksi Upah ( K - A - U ) id
kawasan kawasan Industri.
- SBSI Perbank kan.
Bersama KSPSI akan melakuakn Perlawanan pula ek lembag – lembag
Internasional.
1. Perlawanan Umum di tgl  20 Desember 2015.
Komite Persatuan Rakyat ( KPR ) Melakukan perlawanan Umum – daerah –
Daerah ( Kawasan – kawasan industri ) selain juga bertepatan dengan di mana
di tgl 20 November adalah d manan hari yang akan di tetpakna nya besaran
Upah minimum Propinsi / Kota ( UMP / UMK ) yang di lakukan Perlawanan Umum
di kota kota sebagai berikut, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang,
Tangerang.
Massa aksi sekitaran 90 Orang berkumpul di depan kawasan Victory Pasar
Kamis, dengan  sasaran aksi Pemda Kabupaten Tangerang. dengan rute aksi (
ke kawasan Industri Jatake ) melakukan Pensosialisasia kepada Pekerja /
buruh yang di hari tersebut masih beraktivitas kerja untuk seseklai satu
dua perusahaan dan PT di ( Swweeping ) waluapun ada nya Hadangan dari
Aparat kepolisian dan upaya menahan diri dari Serikat Pekerja / Buruh ( K
SPI – F SPMI ) yang di  Perusahan / PT yang menjadi Serikat buruh Anggota
Nya melakukan Hadangan dan tidak akan turun bersama di aksi KPR Tangerang.
massa yang tersisi di dapatkam kurnag lebigh 10 --- 25 Orang yang ia
hanya dapat bertahan di lokasi sasaran terakhir tidak lebih dari 5 O rang
massa Sisiran. aksi du tutup pada pukul 16 :00 wib di depan Kantor Pemda
Kabupaten Tangerang yang seblumnya di isi oelh Orasi – Orasi Dari massa
aksi KPR Tangerang, Kepnegurusan SGBN Tangerang, PTP PTP Dan Solidaritas
Massa Sisiran. dengan Tuntutan Perjuangan Nya sebagai berikut.
( Batalkan PP 78 Thn 2015. Naikan Upah 50 % , Lawan Militerisme &
Kriminalisasi )
1. Intervensi Komite Persatuan rakyat ( KPR ) di dalam seruan
Pemogokanm Deerah yang dis erukan oleh Gerakan Buruh indonesia (  GBI )
Dan Komite Aksi Upah - K – A  - U .
Mellaui Rapat Organisasi di dalam Komite Persatuan rakyat di dapatkan
keputusan untuk meng intervensi Seruan pemogokan yang di lakukan oelh GBI
danb KAU di tgl 24 November 2015 sampai dengan 27 November 2015. bagi
Organisasi yang  mampu dan telah tersiapkan diri slihkan untuk dapat meng
itervensi sertuan pemogokan Dearah – Daerah tersebut. seperti bekasi,
Tangerang dan karawang.
1. Pemogokan Derah ( Mo – Dar ) di tgl 24 November 27 Novmber 2015.
Gerakan Buruh Indonesia (   GBI ) Menyerukan pemogokan Daerah di
beberapa Propinsi dan Ratusan Kota – kota.
Pemogokan di kota / kawasan – kawasan di Tangerang di tgl 24 Novmber 2015.
Element yang tergabung di tangerang – Banten
Komite aksi Upah ( K – A – U ) yang dapat meyatukan s Aliansi seblumnya
yakni Aliansi Komite Aksi Buruh Tangerang Kota ( KABUTT ) Dan Aliansi
Tangerang Kabupaten Raya ( ALTAR ) yang kami pun , Komite Persatuan
rakyat Tangerang. KPR – T Batalkan PP 78 thn 2015 Dapat lah liat, ia bukan
lah seperti pemogoka Derah tapi Mayoriitas Buruh / pkekerja yang Turun di
hari tersebut adalah epekerja yang bebas bekerja ( sudah masuk dari Malam
Hari / Perwakilan Serikat Pekerja / buruh Tingakt Perusahaan ) jadi bukan
lah Pemogokan karaean hampir di sebagaina besar perusahaan / PT yang kami
lalaui ia tetepa ber operasi sebagaimana hal nya biasa nya. dan di
tambahkan pula tdk ada nya upaya meradikaliasasi massa ( yang sementar
kalau menurut kami hampir lumayan besar sekitar Kurang dan lebih nya ada
sejumlah 7.000 massa yang ia harus nya dapat di  kelolah emnjadi Aksi yang
Radikal ( Menutup Tol dan Sendi sendi Alir  keluar masuk Nya Modal ) ini
pun tdk di lakukan oleh Komite Aksi upah Tangerang. di tambah pembelaahan
oleh Kota dan Kabupeten yang yang did alam surat Pemberitahuan Aksi nya
yang kemudian menjadi ekndala, jika Pemberitahuanm nya hanya untuk di
tujujkan ke Tangerang Kota ia tdk boleh melewati Tangerang kabupaten,
begitu jg sebalik nyam jadi ketidak maksimalan upaya emradikasilisasi di
sebabkan salanhd an tidak tepat nya kepemimpinann di Organisasi dalam
Menggangu Suplai dan Alur keluar masuk nya modal ( Penutupan Jaln dan TOL
) tdk dpt di lakukan. dan keberanian / Militansi yang tdk tanpak di dalam
Mogok daerah di tgl 24 Novmber tersebut. element Buruh, F SBN –
KASBI,GSBI,SP JONSON, F SPMI, SBSI 92. SPN.
Pemogokan Daerah di tgl 25 November2015.
Jumlah nya pun semakin menurun dari aksi di tgl 24 Kemarin.
Komite Persatuan Rakyat – Tangerang Tidak turut serta di Pemogokan Dearah.
Pemogokan di tgl 26 Novmber 2015.
Jumlah dan Partisipasi Massa pun semakin berkurang, tdk sebanayk di tgl 24
November 2015.
Pemogokan Derah di tgl 27 November 2015.
Komite Persatuan Rakyat – Tangerang ( KPR – T ) turut serta pula dalam
Pemogokan Derah tersebut di  hari Jum at 27 November 2015.
Massa aksi sekitaran 135 Orang berkumpul di depan kawasan Victory Pasar
Kamis, dengan  sasaran aksi Pemda Kabupaten Tangerang. dengan rute aksi (
ke kawasan Industri Jatake ) melakukan Pensosialisasia kepada Pekerja /
buruh yang di hari tersebut masih beraktivitas kerja untuk seseklai satu
dua perusahaan dan PT di ( Swweeping ) waluapun ada nya Hadangan dari
Aparat kepolisian massa yang tersisir di dapatkam kurnag lebigh 10 --- 25
Orang yang ia hanya dapat bertahan di lokasi sasaran terakhir tidak lebih
dari 5 O rang massa Sisiran. aksi du tutup pada pukul 16 :00 wib di depan
Kantor Pemda Kabupaten Tangerang yang seblumnya di isi oelh Orasi – Orasi
Dari massa aksi KPR Tangerang, Kepnegurusan SGBN Tangerang, PTP PTP Dan
Solidaritas Massa Sisiran. dengan Tuntutan Perjuangan Nya sebagai berikut.
( Batalkan PP 78 Thn 2015. Naikan Upah 50 % , Lawan Militerisme &
Kriminalisasi )
1. Pasca Perlawanan / pemogokan di tgl 27 November 2015.
Tangerang.
Dan mengenai Rangkuman Penyikapan Peraturan Pemerintah ( PP ) No 78 Tahun
2015. Sebagai beriku :
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Pertama, dengan memisahkan antara upah minimum dengan upah layak,
pemerintah melalui PP Pengupahan tersebut menganggap upah minimum bukan lah
upah layak (dan tidak harus layak), melainkan hanya jaring pengaman sosial.
Sedangkan upah layak harus lah merupakan hasil dari kerja buruh yang lebih
keras dan lebih lama lagi pada sebuah perusahaan, yang mana hal itu hanya
dapat diperjuangkan di tiap-tiap perusahaan tanpa kejelasan peran dari
pemerintah. Dengan begitu, pemerintah secara sengaja ingin menghilangkan
faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penentuan upah minimum, dan
menggantikannya dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tidak
selalu berhubungan langsung dengan kenaikan harga-harga.
Pertanyaannya, apakah kenaikan harga-harga kebutuhan hidup dapat disamakan
atau dicerminkan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata?
Tentu tidak. Pemerintah juga seakan melupakan fakta bahwa upah minimum di
banyak daerah/kota belum lah sesuai dengan nilai KHL yang sebenarnya,
dimana masih banyak pula komponen KHL yang belum masuk ke dalam standar
penghitungan KHL selama ini.
Selain itu, buaian upah layak bagi buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun
juga mengabaikan fakta bahwa sistem kontrak dan outsourcing yang terjadi di
banyak perusahaan justru akan lebih menjerat buruh untuk berada selamanya
dalam standar upah minimum yang jauh dari layak.
Kedua, dengan diserahkannya penentuan ‘upah layak’ pada tiap perusahaan,
maka berarti upah layak bisa tidak ada sama sekali. Alasannya, karena
perundingan di tiap perusahaan selama ini sangat lah ditentukan oleh
keberadaan serikat buruh/pekerja di sebuah perusahaan. Sedangkan,
pemerintah tahu dengan jelas bahwa mayoritas buruh masih belum sepenuhnya
mendapatkan kebebasan berserikat, yang pastinya akan memperlemah pula upaya
memperjuangkan kenaikan upah di setiap perusahaan.
Bahaya lain yang akan muncul bagi gerakan buruh dengan dimundurkannya peran
serikat buruh yang memperjuangkan ‘upah layak’ di masing-masing perusahaan,
adalah serikat buruh akan dapat berhenti menjadi media solidaritas buruh
lintas perusahaan. Hal ini jelas bukan mengembalikan peran serikat buruh ke
‘khittah’ nya seperti yang dikatakan HanifDakhiri, melainkan mengebiri
peran serikat buruh dan menumpulkan kekuatan solidaritas kaum buruh dalam
perjuangannya menuju sejahtera.
Ketiga, bila ditelusuri lebih jauh, jelas bahwa PP Pengupahan ini merupakan
salah satu dari paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK dalam mengatasi krisis
ekonomi dunia maupun Indonesia. Dengan alasan kondisi ekonomi, upah minimum
yang layak digantikan dengan upah minimum yang tidak layak, dan upah layak
dilemparkan begitu saja ke perundingan di masing-masing perusahaan, yang
mana KHL-nya hanya akan ditinjau dalam 5 tahun sekali.
Tidak berpihaknya pemerintah kepada buruh semakin dibuktikandengan
berbarengnya kebijakan upah murah ini dengan keringanan-keringanan pajak
bagi pemodal. Itu berarti bahwa pemerintah sedang mengorbankan hidup layak
buruh untuk hidup layak para pemodal.

Posted via Blogaway


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...