Selasa, 27 September 2016

sukristiawan.com:Fatwa Muhammadiyah Tentang Bunga

Fatwa Muhammadiyah Tentang Bunga BankJune 4, 2016089122SubmitSuka34 rbtweetFATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDIDPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAHNOMOR : 08 TAHUN 2006بسم الله الرحمن الرحيمMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, setelah:MEMBACA DAN MEMPELAJARI         :hasil Halaqah Nasional Tarjih yang dilaksanakan di Jakarta pada hari Ahad tanggal 21 Jumadalawal 1427 Hyang bertepatan dengan 18 Juni 2006 M dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pusat dan wakil dari Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Wilayah serta undangan dari Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan;MENIMBANG :             1.Bahwa sistem ekonomi berbasis bunga(interest) semakin diyakini sebagai berpotensi tidak stabil, tidak berkeadilan, menjadi sumber berbagai penyakit ekonomi modern, menggantungkan pertumbuhan pada penciptaan hutang baru, merupakan pemindahan sistematis uang dari orang yang memiliki lebih sedikit uang kepada orang yang memiliki lebihbanyak uang, seperti tampak dalam krisis hutang Dunia Ketiga dan di seluruh dunia, serta merupakan pencurian uang diam-diam dari orang yang menabung, yang berpenghasilan tetap dan memasuki kontrak jangka panjang;2.Bahwa oleh karena itu terdapat argumen kuat untuk mendukung sistem keuangan bebas bunga bagi abad ke-21 yang sejalan dengan ajaran Islam dan ajaran Kristen awal (James Robertson), perlu mengeliminir peran bunga dan bahwa absensi riba dalam perekonomian mencegah penumpukan harta pada sekelompok orang dan terjadinyamislokasi produksi, serta mencegah gangguan-gangguan dalam sertor riil, seperti inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro;3.Bahwa Ekonomi Islam yang berbasis prinsip syariah dan bebas bunga telah diperkenalkan sejak beberapa dasawarsa terakhir dan institusi keuangan Islam (syariah) telah diakui keberadaannya dan di Indonesia telah terdapat di banyak tempat;4.Bahwa perlu mendorong Persyarikatan dan seluruh warga Muhammadiyah serta umat Islam secara umum untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah dan bebas bunga, dan yang tidak saja bertujuan meningkatkan ekonomirakyat dan kesejahteraan bersama, tetapi juga secara nyata telah menjadi wahana dakwah konkret yang efektif;MENGINGAT :1.Ayat-ayat al-Qur’an:2.Surat an-Nisa’ (4): ayat 160-161:فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْناَ عَلَيْهِمْ طَيِّبتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ الله كَثِيْرًا [160] وَأَخْذٍِهِمُ الرَّبوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَأَكْلِهِم أَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلباَطِلِ وَأَعْتَدْناَ لِلْكفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيْماً [161].Artinya: Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka memakan makanan yangbaik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnyameereka telah dilarang daripadanya, dan karena memakan harta orang dengan jalan batil. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.1.Surat Ali Imran (3): 130,يآ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا الرِّبوا أَضْعَافًا مُضعَفَةً وَاتَّقُوْا الله لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ [آل عمران : 130] .Artinya: Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan [Q. 3: 130].1.Surat al-Baqarah (2): 275 dan 278-279,اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبوا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ اْلمَسِّذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّماَ اْلبَيْعُ مِثْلُ الرِّبواوَأَحَلَّ الله اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبوا … … … يآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا الله وَذَرُوْا ماَ بَقِيَمِنَ الرِّبوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ الله وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ [البقرة : 275 و 278 – 279] .    Artinya: Orang-orang yang makan ribatidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu disebabkan mereka berkata (berpendapat): sesungguhnya jual beliitu sama dengan riba, pada hal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … … … Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu adalah orang-orang yang beriman. Maka jika tidak kamu lakukan, maka ketahuilah bahwa Allahdan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya[Q. 2: 275 dan 278-279].1.Hadis-hadis Rasulullah saw,2.Hadis Ab­ Hurairah,عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوْا السَّبْعَ اْلمُوْبِقَاتِ قِيْلَ ياَ رَسُوْلَ اللهِ وَماِ هُنَّ قَالَالشِّرْكُ باللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتي حَرَّمَ الله إِلاَّ باِلْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ اْليَِتِيْمِ وَأكْلُ الرِّباَ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفِ الْمُحْصَناَتِ اْلغَافِلاَتِ اْلمُؤْمِنَاتِ [رواه الجماعة واللفظ لمسلم] .Artinya: Dari Ab­ Hurairah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Hindarilah tujuh dosa besaryang mencelakakan! Kepada Rasulullah ditanyakan: Apa dosa-dosabesar dimaksud wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya secara tanpa hak, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran, dan mencemarkan nama baik wanita mukmin yang lengah [Riwayat jamaahahli hadis, dan lafal ini adalah lafal Muslim].1.Hadis ‘Amr riwayat Ab­ Daw­d,عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْروٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلُ الله (ص) ِفيْ حَجَّةِ اْلوَدَاعِ يَقُوْلُ : أَلاَ إِنَّ كُلَّ رِباً مِنْ رِباَ اْلجاَهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ لَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْواَلِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ [رواه أبو داود] .Artinya: Dari Sulaiman Ibn ‘Amr, dari ayahnya (dilaporkan bahwa) ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda pada waktu Haji Wadak: Ketahuilah bahwa setiap bentuk riba Jahiliah telah dihapus; bagimu pokok hartamu, kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi [HR Ab­ D±w­d].1.Hadis ‘Ubadah Ibn as-Samit,عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَاْلفِضَّةُ بِاْلفِضَّةِ وَاْلبُرُّ بِاْلبُِرِّ وَالشَّعِيْرُ باِلشَّعِيْرِ وَالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ وَالْمِلْحُ باِلْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَواَءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذه اْلأَصْناَفِ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدِ [رواه الجماعة وهذا لفظ مسلم] .Artinya: Dari ‘Ubadah Ibn as-Samit (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: [Pertukarkanlah] emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut dengan jawawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam secara sama jumlahnya dan secara tunai. Apabila macamnya berbeda, maka perjualbelikanlah sesuai kehendakmu asalkan secara tunai [HR Jamaah ahli hadis, dan ini adalah lafal Muslim].1.Hadis Ab­ Hurairahعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً تَقاَضى رَسُوْلَ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ أَصْحَابُهُ فَقاَلَ دَعُوْهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ اْلحَقِّ مَقَالاً وَاشْتَرُوْا لَهُ بَعِيْرًا فَأَعْطُوْهُ إِياَّهُ ، وَقَالُوْا لاَ نَجِدُ إِلاَّأَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ قَالَ اشْتَرُوْهُ فَأَعْطُوْهُ إِياَّهُ ، فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضاَءً [رواه البخاري ومسلم] .Artinya: Dari Ab­ Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa seorang laki-lakimenagih hutang kepada Rasulullah saw dengan kasar sehingga geramlah para Sahabatnya, lalu Rasulullah saw bersabda: Biarkanlah dia, karena pemilik hak mempunyai hak untuk bersuara, dan belikan untuknya seekorunta kemudian serahkan kepadanya. Para Sahabat mengatakan: Kami tidakmendapatkan unta yang sama denganuntqanya, yang ada adalah unta yang lebih baik dari untanya. Rasulullah saw bersabda: Berikan kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik melakukan pembayaran [HR al-Bukhari dan Muslim].1.Hadis Ibn ‘Abbas (juga diriwayatkan dari ‘Ub±dah Ibn as-Samit, ‘Aisyah dan Ab­ Hurairah),عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلّىالله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ  وَلاَ ضِرَارَ [رواه أحمد وابن ماجه ومالك والدارقطني والبيهقي]Artinya: Dari Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak ada tindakan mudarat dan membalas kemudaratan[HR Ahmad, Ibn M±jah, M±lik, D±raqu¯n³ dan al-Baihaq³].1.Kaidah-kaidah Hukum Islam(al-qawa‘id al-fiqhiyyah)2.اَلضَّرَرُ يُزَالُ     (Kemudaratan dihilangkan)3.اْلأَمْرُ إِذَا ضَاقَ اتَّسَعَ   (Suatu hal apabila mengalami kesulitan diberi kelapangan).4.اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرِ  (Kesukaran membawa kemudahan).5.Fatwa, keputusan dan kesepakatan para fukaha dalam berbagai forum yang mengharamkan bunga:6.Keputusan Muktamar II LembagaPenelitian Islam(Majma‘ al-Buhus  al-Islamiyyah) al-Azhar,Kairo, Muharam 1385 H/Mei 1965 M.7.Keputusan Muktamar Bank IslamII, Kuwait, 1403 H/1983 M.8.Keputusan Muktamar II LembagaFikih Islam Organisasi KonferensiIslam (OKI), Jeddah, 10-16 Rabiulakhir 1406 / 22-28 Desember 1985.9.Keputusan Sidang IX Dewan Lembaga Fikih Islam, Rabitah Alam Islami, Mekah, 19 Rajab 1406 H / 1986 M.10.Fatwa Komite Fatwa al-Azhar tanggal 28 Februari 1988.11.Fatwa Dar al-Ifta Mesir tanggal 20-02-1989 yang ditandatanganioleh Mufti Negara Mesir yang menyatakan, “Setiap pinjaman (kredit) dengan bunga yang ditetapkan di muka adalah haram.”12.Penegasan para ulama,13.Al-Jasas dalamAl Ahkam al-Qur’an (I: 635 dan 637),وَالرِّباَ الَّذِيْ كاَنَت اْلعَرَبُ تَعْرِفُهُ وَتَفْعَلُهُ إِنَّماَ كَانَ قَرْضَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّناَنِيْرِإِلى أَجَلٍ بِزِياَدَةٍ عَلى مِقْدَارِ ماَ اسْتُقْرِضَ عَلى مَا يَتَرَاضَوْنَ بِهِ … هَذاَ كاَنَ الْمُتَعاَرَفَ الْمَشْهُوْرَ بَيْنَهُمْ .Artinya: Riba yang dikenal dan dipraktikkan oleh masyarakat Arab (Jahiliah) itu sesungguhnya adalah mengkreditkan (meminjamkan) uang dirham atau dinar untuk jangka waktu tertentu dengan tambahan atas jumlah yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan mereka …. Inilah praktik yang populer di kalangan mereka [I: 635].وَالثَّاني أَنَّهُ مَعْلُوْمٌ أَنَّ رِباَ الْجَاهِلِيَّةِ إِنَّماَ كَانَ قَرْضًا مُؤَجَّلاً بِزياَدَةٍ مَشْرُوْطَةٍ فَكاَنَتِالزِّياَدَةُ بَدَلاً مِنَ اْلأَجَلِ فَأَبْطَلَهُ الله تَعَالى وَحَرَّمَهُ وَقَالَ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ وَقَالَ تَعَالى وَذَرُوْا ماَ بَقِيَ مِنَ الرِّباَ.Artinya: Kedua, diketahui bahwa riba Jahiliah itu sesungguhnya adalah suatu kredit berjangka dengan tambahan pengembalian yang disyaratkan. Jadi tambahan itu merupakan imbalan atas jangka waktu yang diberikan. Maka Allah Yang Maha Tinggi membatalkan dan mengharamkannya, serta menegaskan ‘Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu’ dan menegaskan juga ‘… dan tinggalkanlah sisa-sisa riba’[I: 637].1.Ar-Raaazi dalamat-Tafsir al-Kabir[VII: 85],كَانُوْا يَدْفَعُوْنَ اْلماَلَ عَلى أَنْ يَأْخُذُوْا كُلَّ شَهْرٍ قَدَرًا مُعَيَّناً وَيَكُوْنَ رَأْسَ اْلماَلِ بَاقِياً ثُمَّ إِذَا حَلَّ الدَّيْنُ طَاَلبُوْا اْلمَدْيُوْنَ بِرَأْسِ اْلماَلَ فَإِِنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اْلآدَاءُ زَادُوْا فيِ اْلحَقِّ وَاْلأَجَلِ.Artinya: Mereka [di zaman Jahiliah] menyerahkan harta dengan ketentuan akan mengambil sejumlah imbalan tertentu setiap bulan, sementara pokok modal tetap, kemudian apabila hutang itu telah jatuh tempo mereka menagih debitur untuk mengembalikan modal tadi, danapabila ia tidak dapat mengembalikannya, mereka memberi tambahan sebagai imbalan penangguhan [VII: 85].1.Syeikh Muhammad Ab­ Zahrah,وَرِبَا اْلقُرْآنِ هُوَ الرِّباَ الَّذِيْ تَسِيْرُ عَلَيْهِ اْلمَصَارِفُ وَيَتَعَامَلُ بِهِ النَّاسُ فَهُوَ حَرَامٌ لاَ شَكَّ فِيْهِ .Artinya: Dan riba [yang dilarang dalam] al-Qur’an itu adalah riba yang berlaku pada bank-bank dan  dipraktikkan oleh masyarakat; itu tidak ragu lagi adalah haram.1.Syeikh Y­usuf al-Qardhawi,فَوَائِدُ اْلبُنُوْكِ هِيَ الرِّباَ الْمُحًرَمُ  (Bunga bank adalah riba yang diharamkan).MEMPERHATIKAN      :1.Putusan Tarjih tentang “Kitab Beberapa Masalah” No. 19 a dan b;2.Putusan Tarjih di Sidoarjo Tahun 1968 tentang Masalah Bank, khususnya angka 4 yang, “Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesduai dengan qaidah Islam;”3.Putusan Tarjih di Wiradesa Tahun1972 tentang Perbankan angka 1 yang “Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan Muktamar Tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan qaidah Islam;”4.Keputusan Tarjih di Malang Tahun 1989;5.Putusan Tarjih di Padang Tahun 2003.MENDENGARKAN      :1.Penyajian makalah oleh para narasumber dan diskusi serta pendapat yang berkembang dalam halaqah,2.Usulan-usulan yang disampaikan para peserta,MENCERMATI              :   Tugas dan fungsi Majelis Tarjih dan TajdidMEMUTUSKAN:Menetapkan:Fatwa Majelis Tarjih dan TajdidPimpinan Pusat MuhammadiyahPertama          :   Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai syariah antara lain berupa keadilan, kejujuran, bebas bunga, dan memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan bersama.Kedua              :   Untuk tegaknya ekonomi Islam, Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid, perlu terlibat secara aktif dalam mengembangkan dan mengadvokasi ekonomi Islam dalam kerangka kesejahteraan bersama.Ketiga             :   Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman,Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dantidak diperjanjikan tidak termasuk riba.Keempat         :   Lembaga Keuangan Syariah diminta untuk terus meningkatkan kesesuaian operasionalisasinya dengan prinsip-prinsip syariah.Kelima             :   Menghimbau kepada seluruh jajaran dan warga Muhammadiyah serta umat Islam secara umum agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan bilamana menemui kesukaran dapat berpedoman kepada kaidah “Suatu hal bilamana mengalami kesulitan diberi kelapangan” dan “Kesukaran membawa kemudahan.”Keenam          :   Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya agar meningkatkan apresiasi terhadap ekonomi berbasis prinsip syariah dan mengembangkan budaya ekonomi berlandaskan nilai-nilai syariah.Ketujuh          :   Agar fatwa ini disebarluaskan untuk dimaklumi adanya;Kedelapan     :   Segala sesuatu akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam fatwa ini.Difatwakan di Yogyakarta,Pada tanggal 1 Jumadilakhir 1427 Hbertepatan dengan tanggal 27 Juni 2006 HPimpinan Majelis Tarjih dan TajdidPP MuhammadiyahKetua,                                                        Sekretaris,Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA            Drs. H. Dahwan, M. Si.Mau bebas riba? coba cari tahu caranya diwww.buku.bebashutang.orgTAGSbunga bankfatwa haram bunga bankfatwa muhammadiyah tentang bunga bankfatwa muti tentang bunga bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...