PRESIDEN PRABOWO TETAPKAN 77 PROYEK STRATEGIS NASIONAL, INI DAFTAR LENGKAPNYA.
1. https://youtu.be/6TFFR66MRXs
2. https://youtu.be/4LAvITXwa6o
3. https://youtu.be/3uUq4pyK2CU
4. https://youtu.be/7Bs4BVu3XOM
5. https://youtu.be/0Nkq8EOfHsU
6. https://youtu.be/zFiUI2tpoWY
7. https://youtu.be/SRYdP25tS8Q
Presiden Prabowo Subianto menetapkan 77 proyek strategis nasional dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Dalam dokumen RPJMN 2025-2029 tersebut, dalam pelaksanaan proyek strategis nasional dilakukan langkah-angkah pengendalian dan evaluasi kesiapan serta kinerja pelaksanaannya, dan diterapkan manajemen risiko pembangunan nasional.
“Daftar proyek strategis nasional tersebut merupakan daftar indikatif yang dapat diubah atau ditambah berdasarkan evaluasi atas proyek-proyek nasional yang telah ditetapkan sebelumnya dan di-carry over, dan berdasarkan penilaian atas proyek-proyek baru yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku,” tulis dokumen tersebut, dikutip, Kamis, 6 Maret 2025.
Proyek strategis nasional disusun dan ditetapkan sebagai sebuah langkah konkret teknis yang utamanya mendukung dan memastikan pelaksanaan kegiatan prioritas utama.
Selain itu, proyek strategis nasional dirancang sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya program prioritas Presiden, termasuk program hasil terbaik cepat terutama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan.
“Proyek Strategis Nasional dapat diprakarsai atau diusulkan dan dilaksanaken baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha swasta,” tulis RPJMN 2025-2029.
_*Berikut daftar indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029 dalam Perpres No. 12 Tahun 2025:*_
1. Program Makan Bergizi Gratis secara nasional yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional sebagai koordinator.
2. Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang berkualitas secara nasional, dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul secara casional. Koordinator pelaksananya adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
4. Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota secara nasional dengan pelaksananya Kementerian Kesehatan.
5. Program Penuntasan TBC secara nasional. Pelaksananya adalah Kementerian Kesehatan.
6. Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia di Jawa Barat (PSN carry over). Koordinator pelaksana oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum.
7. Pengembangan Lumbung Pangan atau Food Estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan. Pelaksananya Kementerian Pertanian dan pihak swasta
8. Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat secara nasional dengan koordinator pelaksana Kementerian Kehutanan.
9. Layanan Irigasi Pendukung Lumbung Pangan Nasional dengan pelaksananya adalah Kementerian Pekerjaan Umum
10. Peningkatan Produksi Daging Sapi dan Susu Sapi secara nasional. Pelaksananya oleh Kementerian Pertanian
11. Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bali, dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pihak swasta
12. Revitalisasi Akuakultur Berkelanjutan di Pantura, Jawa Barat, dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah, dengan koordinator pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemprov DKI Jakarta.
14. Bendungan Way Apu di Maluku dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
15. Bendungan Jragung di Jawa Tengah dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
16. Bendungan Mbay di Nusa Tenggara Timur dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
17. Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
18. SPAM Regional Wosusokas di Jawa Tengah dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
19. SPAM Regional Benteng – Kobema di Bengkulu dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
20. PLTA Kayan 9 GW Terintegrasi di Kalimantan Utara dengan pelaksana pihak swasta
21. Bioetanol berbasis tebu di Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan yang dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM
22. Biorefinery Sumatera di Riau dan Sumatera Selatan dengan pelaksananya PT Pertamina
23. RDMP RU VI Balongan di Jawa Timur. Pelaksananya PT Pertamina
24. Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela di Maluku dengan pelaksana pihak swasta
25. Kilang Minyak Tuban dalam rangka ekspansi di Jawa Timur. Pelaksananya PT Pertamina
26. Pengembangan Biofuel dari Metanol dan Etanol di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaksananya PT Pertamina
27. North Hub Development Project Selat Makassar di Kalimantan. Pelaksananya dari pihak swasta
28. RDMP RU IV Cilacap di Jawa Tengah. Pelaksananya PT Pertamina
29. Biorefinery Cilacap di Jawa Tengah. Pelaksananya PT Pertamina.
30. Pembangunan Jaringan Gas Perkotaan di Batam, Palembang, Pekanbaru, Makassar, Jakarta, Bekasi, dan Palu, dengan pelaksananya PT Pertamina/PGN
31. Program Hilirisasi Sagu, Singkong, Ubi Jalar, sebagai bagian dari proyek penguatan penyediaan bahan baku hilirisasi tepung sagu dan singkong, serta pengembangan industri sagu di Papua, Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Papua. Pelaksananya Kementerian Pertanian dan pihak swasta.
32. Program Hilirisasi Garam dengan proyek pembangunan soda ash di Jawa Timur. Pelaksananya BUMN dan pihak swasta
33. Program hilirisasi kelapa sawit, kepala, dan rumput laut di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimenten Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Sclatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Pelaksananya dari pihak swasta.
34. Program Hilirisasi Nikel, Timah Bauksit, dan Tembaga di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat. Pelaksananya PT MIND ID dan swasta
35. Program Pengembangan Industri Dirgantara melalui pengembangan N219 Amfibi (Nasional). Pelaksananya ialah Kementerian Pertahanan dan PT Dirgantara Indonesia
36. Program Pengembangan Industri Kimia melalui Proyek l: Pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride dan Proyek 2: Pembangunan Lotte Chemical Indonesia Neu Ethylene Project di Banten. Pelaksananya pihak swasta.
37. Pengembangan Layanan Digital Pemerintah Terpadu (Nasional). Pelaksananya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai koordinator
38. Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (1:5.000) Seluruh Wilayah Indonesia dengan pelaksananya ialah Badan Informasi Geospasial.
39. Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe di Nanggroe Aceh Darussalam oleh BUPP KEK Arun Lhokseumawe.
40. Pengembangan KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara oleh BUPP KEK Sei Mangkei
41. Pengembangan KEK Galang Batang di Kepulauan Riau oleh BUPP KEK Galang Batang
42. Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Jawa Tengah oleh pihak Swasta
43. Pengembangan Kawasan Industri Ketapang Bangun Sarana di Kalimantan Barat oleh pihak Swasta
44. Pengembangan Kawasan lndustri Kalimantan lndustrial Park lndonesia (KIPI) di Kalimantan Utara oleh Swasta
45. Pengembangan Kawasan Industri Weda Bay di Maluku Utara oleh pihak Swasta
46. Kawasan Industri Bantaeng di Sulawesi Selatan oleh pihak Swasta
47. Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan lndustri Metanol, Amonia, dan Pemanfaatan Karbon dari hasil CCUS/CCS di Papua Barat oleh pihak Swasta.
48. Kawasan Industri Tanah Kuning di Kalimantan Utara oleh pihak Swasta
49. Kawasan Industri Pulau Ladi di Kepulauan Riau oleh pihak Swasta
50. Kawasan Industri Fakfak di Papua Barat oleh BUMN
51. Kawasan Industri lndonesia Dahuaxing lndustry Park di Sulawesi Tengah oleh pihak Swasta
52. Kawasan Industri Indonesia Huali lndustry Park di Sulawesi Selatan oleh pihak Swasta
53. Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park di Kepulauan Riau oleh pihak Swasta
54. Kawasan lndustri Indonesia Giga lndustry Park di Sulawesi Tenggara oleh pihak Swasta
55. Kawasan lndustri Kolaka Resources lndustrial Park di Sulawesi Tenggara oleh pihak Swasta
56. Kawasan Industri ASPIRE Stargate di Sulawesi Tenggara oleh pihak Swasta
57. Pengembangan Kawasan Industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran di Kepulauan Riau oleh pihak Swasta
58. Kawasan Industri Tekno Hijau Konasara di Sulawesi Tenggara oleh pihak Swasta
59. Kawasan lndustri Futong di Riau oleh Swasta
60. Kawasan lndustri Pulau Penebang di Kalimantan Barat oleh pihak Swasta
61. Kawasan lndustri Kumai Multi Energi di Kalimantan Tengah oleh pihak Swasta
62. Kawasan lndustri Alumina Toba di Kalimantan Barat oleh pihak Swasta
63. Kawasan Industri Indo Mineral Mining di Sulawesi Tengah oleh pihak Swasta
64. Kawasan Industri Tabuk di Kalimantan Tengah oleh pihak Swasta
65. Kawasan Industri Rimau di Kalimantan Tengah oleh pihak Swasta
66. Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu di Maluku oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan
67. Pembangunan Jalan Tol Terintegrasi dengan Utilitas di Sumatera oleh BUMN (Penugasan)
68. Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat oleh Pemprov Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.
69. Pembangunan IKN (carry over) di Ibu Kota Nusantara oleh OIKN, Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, dan pihak swasta.
70. Pembangunan Pelabuhan Patimban (carry over) di Jawa Barat oleh Kementerian Perhubungan
71. Pembangunan Jakarta Metropolitan MRT Koridor Timur – Barat (carry over) di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, oleh Kementerian Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, PT MRT Jakarta.
72. Jalan Tol Serang – Panimbang (carry over) di Banten oleh Kementerian Pekerjaan Umum
73. Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (carry over) di Jawa Timur oleh Kementerian Pekerjaan Umum
74. Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban (carry over) di Jawa Barat oleh Kementerian Pekerjaan Umum
75. Pembangunan 3 Juta Rumah (Nasional) dengan koordinator Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman
76. Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado oleh pemerintah kota lokasi proyek dan pihak swasta.
77. Jakarta Sewerage System (carry over) di DKI Jakarta oleh Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pemprov DKI Jakarta.
[infobanknews]
***
_*RDP KOMISI II DPR: WAKIL RAKYAT HARUS SEGERA MENYELAMATKAN KEDAULATAN TANAH NKRI, LINDUNGI RAKYAT DARI KEJAHATAN OLIGARKI RAKUS PIK-2*_
_Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat,_
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Hari ini (Selasa, 04/3), kami dari Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat diundang oleh Komisi II DPR RI, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah pertanahan.
Sebelumnya, 5 Desember 2024 lalu kami memang telah mengirimkan Surat Permohonan Audensi.
Bu Andi Zastrawati dan Bu Arlen Intani selaku Tenaga Ahli komisi II DPR RI, yang mengirimkan undangan.
Kami diundang untuk hadir dalam RDPU dan RDP di komisi II pada hari Selasa, 4 Maret 2025, pukul 11.00 s/d selesai. Berempat di Ruang Rapat Komisi II (KK II) gedung nusantara DPR RI, dengan acara audiensi terkait permasalahan Tanah.
Langsung saja, informasi tersebut penulis teruskan kepada seluruh Tim, baik kuasa hukum maupun Penggugat perkara 754/Pdt.G/2024/PN. JKT.Pst.
Alhamdulillah, hari ini sejumlah tim yang terlibat sudah mengkonfirmasi akan hadir, baik dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) maupun Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI).
Sejumlah korban kasus perampasan tanah rakyat di proyek PIK-2, juga sudah mengkonfirmasi akan hadir.
Penulis sengaja mengundang mereka turut hadir, agar DPR RI bisa menggali lebih dalam kasus perampasan tanah rakyat di proyek PIK-2, kepada korbannya langsung.
Adapun kami, ingin fokus pada bagaimana strategi perampasan tanah yang dilakukan oleh Oligarki, menggunakan hukum, aparat dan pejabat, memanfaatkan kebijakan yang sebelumnya telah didesain untuk kepentingan Oligarki.
_*Perampasan tanah dilakukan oleh Oligarki, baik di darat maupun di laut.* Kasus pagar laut dan sertifikat laut PIK-2, adalah bukti kongkritnya. Meski KKP, ATR BPN hingga Mabes Polri tak menyentuh Agung Sedayu Group, namun fakta di lapangan sudah diketahui secara luas, bahwa dibalik kasus pagar laut dan sertifikat laut ada Agung Sedayu Group, untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim._
_Sementara itu, secara umum bahaya Kedaulatan tanah rakyat dan negara, terancam secara terstruktur, sistematis dan masif melalui produk hukum yang diterbitkan pemerintah dan DPR. *Tentu, pruduk hukum tersebut sebelumnya telah dipesan oleh Oligarki.*_
_UU Cipta Kerja khususnya peraturan di bidang pertanahan, yang dirinci dengan terbitnya PP No. 21 Tahun 2021,* adalah sarana sistematis secara legal untuk merampas tanah daratan dan laut Indonesia. Hal itu dikarenakan dalam PP tersebut, diatur sejumlah pasal yang merupakan rincian pengaturan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang dapat digunakan untuk merampas wilayah darat dan laut Indonesia._
*A. Modus Operandi Perampasan Wilayah Darat (Tanah Rakyat)*
1. _Dilakukan dengan mendelegitimasi bukti kepemilikan tanah rakyat melalui ketentuan Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021, dimana kepemilikan tanah berdasarkan Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia, bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah._
2. _Pemerintah memberikan batas waktu hingga Desember 2025 agar masyarakat meningkatkan bukti tersebut menjadi SHM. Jika hingga Desember 2025 masyarakat tidak meningkatkan bukti kepemilikan menjadi SHM, maka terhitung sejak Januari 2026, masyarakat dianggap tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah dan tanah mereka akan mudah dirampas oleh pihak lainnya (mafia tanah) yang telah bermain mata dengan BPN dan memiliki bukti kepemilikan baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)._
3. _Hal itu ditegaskan dalam dalam Pasal 76 A ayat 1 PP No. 18 Tahun 2021 disebutkan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah._
4. _Saat Bukti kepemilikan tanah berdasarkan Petuk6 Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia, bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, maka hal ini sama saja melapangkan jalan Mafia Tanah (para Oligarki) untuk merampas tanah rakyat melalui kolusi dengan BPN lewat diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pribadi atau korporasi Oligarki Mafia Tanah._
*B. Modus Operandi Perampasan Wilayah Laut (Melalui Modus Tanah Musnah untuk mendapatkan Hak Reklamasi/Rekonstruksi)*
1. _Pasal 49 UU Cipta Kerja mulai memperkenalkan istilah ‘Tanah Musnah’ sebagai pintu masuk untuk merampas wilayah laut, untuk dijadikan milik individu maupun korporasi._
2. _Dalam Pasal 66 PP Nomor 18 tahun 2021, diatur rincian dan tahapan untuk mendapatkan hak reklamasi/rekonstruksi melalui pintu ‘Tanah Musnah’._
3. _Oligarki Mafia tanah berkerja sama dengan desa membuat rekayasa, seolah-olah ada tanah yang dahulu daratan lalu musnah terkena abrasi. Modusnya, membuat girik-girik palsu di wilayah laut, yang diklaim dahulu adalah daratan._
4. _Girik-girik palsu ini, ditransaksikan (diperjualbelikan), lalu ditingkatkan menjadi sertifikat baik SHGB maupun SHM._
5. _Diatas sertifikat laut, baik SHGB maupun SHM ini, dibuat pagar laut untuk menguasai wilayah laut secara fisik._
6. _Setelah SHM dan SHGB tersebut ditetapkan sebagai tanah Musnah, maka pemegang hak atas SHM dan SHGB di laut itu akan mengajukan hak untuk melakukan reklamasi/rekonstruksi, bahkan bisa mengajukan permintaan uang kerohiman._
7. _Modus perampasan laut ini, persis seperti apa yang terjadi pada kasus pagar laut PIK-2 di Laut Tangerang Utara._
*Berikut rincian tentang Pasal 66:*
_*Tanah Musnah*_
*Pasal 66*
(1) Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai Tanah Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dinvatakan hapus.
(2) Penetapan Tanah Musnah sebagaimana dirnaksud pada ayar (1) dilakukan dengan tahapan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian.
(3) Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah (Agung Sedayu Group/mafia tanah) diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas pemanfaatan Tanah.
(4) Dalam hal rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, *atau pihak lain maka pemegang Hak Pengelolaan dan atau Hak Atas Tanah (Agung Sedayu Group/Mafia Tanah) diberikan bantuan dana kerohiman.*
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tanah Musnah diatur dengan Peraturan Menteri.
_*DPR memang turut bersalah,* karena telah mempelopori terbitnya UU Cipta Kerja yang menjadi landasan terbitnya PP No. 18 tahun 2021 Tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun saat ini, saatnya bagi DPR untuk mengevaluasi kesalahan._
_*Melalui kewenangan yang ada di DPR RI, Penulis menyampaikan usulan sebagai berikut:*_
_*Pertama,* DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan terhadap praktik perampasan tanah rakyat di proyek PIK-2, di wilayah Provinsi Banten._
_*Kedua,* DPR mendesak kepada Pemerintah untuk segera membatalkan status PSN PIK-2, sekaligus menghentikan proyek PIK-2 sampai tuntas dilaksanakan penyelidikan oleh DPR._
_*Ketiga,* DPR wajib memperjuangkan kedaulatan tanah NKRI, melalui pembatalan PP No.18 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. DPR harus menghapus kesalahan, dengan membatalkan UU Cipta Kerja, dengan memasukkan rencana pembatalan UU Cipta Kerja dalam Prolegnas di DPR RI._
_*Keempat,* DPR mendesak aparat penegak hukum, Kementerian dan lembaga terkait, untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam perampasan tanah rakyat di proyek PIK-2, baik di darat maupun di laut, baik oknum pejabat maupun aparat, pelaksana teknis di lapangan dan pemilik proyek PIK-2.
#sukristiawan.com#