"KAPAN STAF YG MELAKUKAN PEMUKULAN DIPHK, KENAPA SP DIAM SAJA" (salah satu sms yg masuk)
Penerapan PHK Karena Kesalahan Berat Pasca Putusan MK Oleh: Willy Farianto *)
Sudah saatnya untuk menyamakan persepsi bahwa melakukan proses pidana terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat harus ditafsirkan sebagai hak pengusaha.
Pada awal diundangkanya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja adalah, karena “kesalahan berat”, yang diatur dalam ketentuan Pasal 158.
Alasan kesalahan berat pada pokoknya mengatur tentang perbuatan pidana yang telah diatur dalam KUHP, sehingga untuk menyatakan pekerja telah melakukan kesalahan berat harus atas dasar pekerja tertangkap tangan, ada pengakuan pekerja yang bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang, di perusahaan yang bersangkutan, dengan didukung oleh dua orang saksi.
Apabila hal tersebut terpenuhi maka pengusaha diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa wajib membayar uang penggantian hak, uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
UU Ketenagakerjaan sendiri tidak memberikan pengertian “kesalahan berat”, sehingga dalam praktik kualifikasi kesalahan berat yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) menjadi terbatas. Atau dengan perkataan lain, tidak boleh ada kualifikasi perbuatan lain yang digolongkan menjadi kesalahan berat.
Padahal umumnya setiap sektor industri atau jasa memiliki kualifikasi kesalahan berat di luar ketentuan Pasal 158 ayat (1). Contohnya kesalahan berat bagi pekerja yang merokok di lokasi kerja berbahaya yang mudah terbakar seperti di perusahaan minyak dan gas. Atau penjaga perlintasan kereta yang membiarkan kereta lewat tanpa menutup pintu perlintasan.
Contoh kasus seperti di atas bagi perusahaan lain mungkin tidak merupakan kesalahan berat, namun beda ceritanya bagi perusahaan terkait. Dalam praktik, sebagian praktisi menganggap bahwa kesalahan berat harus selalu tindak pidana sedangkan yang lain berpandangan kesalahan berat tidak selalu harus tindak pidana.
Putusan MK dan Dampaknya
Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan ini dinilai oleh pihak pekerja dan serikat pekerja telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta melanggar azas praduga tidak bersalah/ preassumption of innocence. Berdasarkan alas hukum tersebut maka dilakukan permohonan hak uji materi UU Ketenagakerjaan.
Atas permohonan pekerja dan serikat pekerja, Mahkamah Konsitusi (MK) menjatuhkan putusan No.012/PUU-I/
2003, tertanggal 28 Oktober 2004, yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pasca putusan MK, muncul banyak penafsiran dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial mengenai pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan perbuatan yang dikualifikasikan dalam ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan.
Menyikapi hal tersebut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 7 Januari 2005 menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005. Isi pokok dari surat edaran menteri itu adalah penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat harus memperhatikan dua hal. Yakni, PHK dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau apabila pekerja ditahan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan maka berlaku ketentuan pasal 160 UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, surat edaran menteri juga menyatakan, dalam hal terdapat “alasan mendesak” yang berakibat hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Belum tuntas perbedaan penafsiran mengenai “kesalahan berat” Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memunculkan istilah “alasan mendesak” tanpa memberikan pengertian yang jelas.
Berdasarkan penelusuran pustaka, “alasan mendesak” ternyata ditemukan pada buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1603 o, yang isinya sebagian besar sama dengan ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Berbeda Penafsiran
Perbedaan penafsiran dan pandangan mengenai pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat pasca putusan MK dan SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh pengusaha, mediator dan hakim ditafsirkan secara berbeda dengan argumentasi hukum masing-masing.
Dari pengalaman dan hasil pengamatan selama delapan tahun terakhir, dapat diidentifikasi bagaimana mereka menerapkan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat, sebagai berikut:
PENGUSAHA
1. Menerapkan Pasal 158 seperti sebelum adanya putusan MK, yakni melakukan PHK sepihak tanpa membayarkan pesangon dan penghargaan masa kerja.
2. Hanya melaporkan tindak pidana yang dilakukan pekerja ke Polisi sedangkan proses ketenagakerjaanya di biarkan atau menunggu putusan pidana.
3. Melaporkan pekerja terlebih dahulu ke polisi dan apabila di lakukan penahanan setelah 6 (enam) bulan tidak dapat menjalankan pekerjaan atau belum 6 (enam) bulan tetapi telah ada putusan bersalah dari pengadilan pidana maka pengusaha menerbitkan Surat Keputusan PHK sepihak sesuai Pasal 160 UU Ketenagakerjaan.
4. Tidak melaporkan kesalahan berat pekerja ke polisi akan tetapi langsung melakukan proses PHK sesuai UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (bipartite, mediasi, PHI)
5. Tidak melaporkan kesalahan berat pekerja ke polisi asalkan pekerja bersedia mengundurkan diri atau diakhiri hubungan kerjanya tanpa pesangon dan penghargaan masa kerja.
6. Membuat pengakhiran hubungan kerja terlebih dahulu dengan pekerja setelah itu melakukan proses pidana dengan melaporkan kesalahan berat pekerja.
MEDIATOR
1. Menolak melakukan mediasi tanpa memberikan anjuran apabila belum ada putusan pidana.
2. Melakukan mediasi dan menerbitkan anjuran, apabila dalam proses mediasi pengusaha menyatakan bersedia memberikan kompensasi sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) & (4) UU Ketenagakerjaan.
3. Melakukan mediasi dan menerbitkan anjuran untuk mempekerjakan pekerja pada posisi semula atau melakukan pemutusan hubungan kerja dengan memberikan kompensasi pesangon sebesar 2 x ketentuan pasal 156 ayat (2), penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) & (4) UU Ketenagakerjaan.
PHI
1. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat belum memiliki putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
2. Mengabulkan gugatan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat apabila kesalahan berat diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan pengusaha dapat membuktikanya dalam persidangan.
Dalam hal ini pengadilan akan memberikan hukuman kepada pengusaha untuk membayarkan kompensasi sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) & (4) UU Ketenagakerjaan. Namun sebagian pengadilan ada yang memutuskan tanpa memberikan hak pesangon dan penghargaan masa kerja.
3. Mengabulkan gugatan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat meskipun dianggap tidak terbukti. Pada beberapa kasus hakim justru mendasarkan alasan pemutusan hubungan kerja karena efisiensi sebagaimana diatur dalam pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, dan apabila pengusaha dinilai telah kehilangan kepercayaan dan hubungan kerja menjadi disharmonis maka pengusaha akan dihukum untuk membayarkan pesangon sebesar 2 x ketentuan pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Mendasarkan pada praktik penerapan pemutusan hubungan kerja di atas, diketahui bahwa pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat dapat diselesaikan melalui proses hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Melihat kenyataan tersebut kedepan diharapkan mediator tidak lagi menolak untuk melakukan mediasi dan hakim diharapkan bersedia memeriksa dan mengadili gugatan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat.
Berdasarkan fakta yang terjadi dalam penerapan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat maka sudah saatnya untuk menyamakan persepsi bahwa melakukan proses pidana terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat harus ditafsirkan sebagai hak pengusaha, sehingga mediator dan hakim tidak lagi mewajibkan kesalahan berat harus diproses secara pidana terlebih dahulu.
*) Advokat/ konsultan hukum ketenagakerjaan pada FARIANTO & DARMANTO Law Firm
POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Rabu, 03 Februari 2016
Sukristiawan.com:melakukan phk atas kesalahan berat paska putusan MK
Selasa, 19 Januari 2016
Sukristiawan.com:Pemotongan gaji
Pemotongan Gaji
henryz
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Dear klinik hukumonline. Kami ada pertanyaan seputar pemotongan gaji disebabkan ketidakhadiran. Apakah dibenarkan suatu perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya yang tidak masuk, dan bagaimanakah perhitungannya? Mohon dibantu. Terima kasih.
Jawaban:
Pada prinsipnya dalam hukum Ketenagakerjaan tidak melarang perusahaan untuk tidak membayar upah pekerja jika memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) . Dalam pasal tersebut diatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Hal ini merupakan asas yang dianut oleh UUK sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 93 UUK bahwa pada dasarnya semua pekerja yang tidak bekerja tidak dibayar (no work no pay), kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.
Jadi, suatu perusahaan dapat tidak membayarkan atau memotong gaji/upah pekerjanya dalam hal pekerja tersebut tidak masuk kerja sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaannya.
Pengecualian dari asas no work no pay terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) UUK
yang menyatakan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya dalam hal:
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Sementara itu, soal perhitungan besaran potongan upah atau denda karena ketidakhadiran atau karena alasan lainnya diatur di dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja (PK). Namun, pemotongan upah pekerja TIDAK BOLEH melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima (lihat pasal 24 ayat [1] jo ayat [2] PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah ). Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar daripada yang diperbolehkan adalah batal menurut hukum (lihat pasal 24 ayat [3] PP No. 8 Tahun 1981).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Bung Pokrol
Share:
KLINIK TERKAIT:
Kenaikan Gaji
Penyesuaian Skala Upah pada Perusahaan Multinasional
Pemotongan upah
Naik Haji Gaji Dipotong, Pantaskah?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.
Bolehkah Polisi Menilang Padahal Tidak Sedang Bertugas?
Cara Menjual Tanah yang Pemiliknya Memiliki Penyakit Demensia
Adakah Aturan Siapa Berwenang Meresmikan Proyek Negara?
Apakah Kasus Korupsi Dihentikan Bila Terdakwa Mengembalikan Kerugian Negara?
Bolehkah PNS Mendirikan Perusahaan atau Menjadi Direktur/Komisaris?
Bolehkah Anggota DPR Menjabat sebagai Ketua Yayasan?
Bolehkah Tidak Menafkahi Mantan Istri Pasca Bercerai?
Bolehkah Pengunjung Mall Menolak Tasnya Diperiksa Satpam?
Peraturan Terkait Rekening di Luar Negeri
Aturan Tentang Penomoran Rumah
Untuk akses lebih cepat install hukumonlinecom untuk Android
Sukristiawan.com:Pengupahan dan perlindungan pengupahan.
PENGUPAHAN DAN PERLINDUNGAN UPAH
Pengantar
Upah merupakan salah satu hak normatif buruh. Upah yang diterima oleh buruh merupakan bentuk “prestasi” dari pengusaha ketika dari buruh itu sendiri telah memberikan “prestasi” pula kepada Pengusaha yakni suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Karena merupakan hak normatif maka peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pengupahan memuat pula sanksi pidana bagi Pengusaha yang mengabaikan peraturan perundangan terkait dengan masalah pengupahan dan perlindungan upah. Bila hal tersebut terjadi maka tindakan Pengusaha yang demikian ini termasuk dalam tindak pidana kejahatan.
Beberapa pengertian.
Upah adalah : hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
(Pasal 1 UU 13/2003).
Penghasilan Pekerja adalah jumlah penghasilan Pekerja dalam satuan waktu tertentu termasuk didalamnya gaji pokok, tunjangan-tunjangan, premi-premi, catu, upah lembur, THR, bonus dan fasilitas-fasilitas.
Kebijakan pengupahan yang melindungi buruh (untuk memenuhi penghidupan yang layak à Pasal 88 UU 13/2003 ) :
1. upah minimum;
2. upah kerja lembur;
3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya;
5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
6. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
7. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
8. upah untuk pembayaran pesangon; upah untuk perhitungan pajak penghasilan
9. bentuk dan cara pembayaran upah;
10. denda dan potongan upah.
Pengaturan pengupahan ditetapkan atas kesepakatan pengusaha dan buruh/Serikat Buruh serta tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 91 UU 13/2003).
Upah tidak dibayar apabila buruh tidak melakukan pekerjaan kecuali (Pasal 93 ayat 1, 2&4 UU 13/2003) :
1. Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
2. Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
3. Buruh tidak masuk bekerja karena :
buruh menikah (dibayar untuk selama 3 hari) ;
menikahkan anaknya ( dibayar untuk selama 2 hari) ;
mengkhitankan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari) ;
membabtiskan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari) ;
isteri melahirkan atau keguguran kandungan (dibayar untuk selama 2 hari) ;
suami/istri/anak/menantu/orang tua/mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (dibayar untuk selama 2 hari)
1. Buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara (Pasal 6 UU 8/1981 Tentang Perlindungan Upah) :
Pengusaha wajib membayar upah jika dalam menjalankan kewajiban negara tersebut buruh tidak mendapat upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak melebihi 1 tahun.
Pengusaha wajib membayar kekurangan upah kepada buruh bilamana jumlah upah yang diperoleh buruh dari pemerintah kurang dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan tetapi tidak melebihi 1 tahun.
Pengusaha tidak diwajibkan membayar upah kepada buruh bilamana buruh tersebut telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan.
1. Buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (tidak melebihi dari 3 bulan).
2. Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
3. Buruh melaksanakan hak istirahat
4. Buruh melaksanakan tugas serikat buruh atas persetujuan pengusaha
5. Buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pelanggaran terhadap Pasal 93 ayat (2) adalah sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- dan paling banyak Rp 100.000.000,- (Pasal 187 UU 13/2003).
Upah yang dibayarkan bagi buruh yang sakit (Pasal 93 UU 13/2003) :
1. untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
2. untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
3. untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Komponen upah terdiri dari
(SE Menaker No. SE-07/Men/1990) :
1. Upah pokok adalah : imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
2. Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap kepada pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok seperti tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian dan lain-lain.
Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
1. Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok seperti tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran. Tunjangan makan dapat dimasukan dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan). Misalnya : THR, bonus kehadiran, bonus target produksi tercapai dan lain-lain.
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU 13/2003).
Pendapatan non upah (SE-07/Men/1990 ) :
Fasilitas .
Adalah kenikmatan dalam bentuk nyata yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja seperti fasilitas kendaraan (antar jemput atau lainnya), pemberian makan secara cuma-cuma, sarana ibadah atau penitipan bayi, koperasi, kantin dan lain-lain.
Bonus.
Adalah bukan merupakan bagian dari upah melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang nomal atau karena peningkatan produktivitas, besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
Tunjangan Hari Raya (THR), gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.
Dasar penghitungan upah per hari :
Sistem kerja borongan à upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum di perusahaan yang bersangkutan
(Pasal 14 ayat 1 Kepmen No. 226/Men/2000).
Sistem kerja harian lepas à ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari (Pasal 14 ayat 2 Kepmen No. 226/Men/2000) :
1. Untuk waktu kerja 5 hari/minggu =
upah bulanan dibagi 21 hari
2. Untuk waktu kerja 6 hari/minggu = upah bulanan dibagi 25 hari
Dasar penghitungan upah per jam (Kepmen No. Kep-72/Men/1984):
Status Pekerjaan Rumus
Harian 3/20 x upah/hari
Bulanan 1/173 x upah/bulan
Borongan 1/7 x upah rata-rata per hari
Catatan :
3 didapat dari 6 hari kerja . Jika disederhanakan menjadi
3 (sama-sama dibagi 2).
20 40 jam/minggu 20
173 didapat dari 1 tahun = 52 minggu x 40 jam/minggu dibagi 12 bulan.
upah rata-rata per hari = upah yang diperoleh 3 bulan terakhir dibagi 3.
Dasar penghitungan upah lembur (Kepmen No. Kep-72/Men/1984 ):
Lembur pada
Untuk Upah lembur sebesar
Hari biasa § Setiap jam lembur I
§ Setiap jam lembur berikutnya
1,5 x upah sejam 2 x upah sejam
Hari istirahat mingguan dan/ atau hari raya resmi
§ Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu
§ Jam kerja pertama selebihnya 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu
§ Jam kerja kedua setelah 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu dan seterusnya .
2 x upah sejam atau
(7 jam atau 5 jam x 2 x upah sejam)
3 x upah sejam
4 x upah sejam
Contoh perhitungan upah lembur :
1. a. Upah lembur buruh harian.
Misal : upah per hari (6 hr/minggu) = 550.750 : 25 hari = Rp 22.030,-
upah per jam = 3/20 x 22.030 = Rp 3.305,-
Upah lembur pada hari biasa :
Jam lembur I = 1,5 x Rp 3.305,- = Rp 4.960,-
Jam lembur II dstnya = 2 x Rp 3.305,- = Rp 6.610,-
Total upah lembur sampai dengan 2 jam pertama = Rp 11.570,-
Upah lembur pada hari minggu/hari besar resmi :
7 atau lima jam I = 7 jam x 2 x Rp 3.305,- = Rp 46.270,- (dlm 1 hari)
Jam ke 8 atau ke 6 (jam lembur I) = 3 x Rp 3.305,- = Rp 9.915,-
Jam ke 9 atau ke 7 (jam lembur II) = 4 x Rp 3.305,- = Rp 13.220,-
1. b. Upah lembur buruh bulanan.
Misalnya : Upah satu bulan = = Rp 550.750,-
Upah per hari = Rp 550.750,- : 25/30 hari = Rp 22.030,- atau Rp 18.360,-
Upah per jam = 1/173 x Rp 550.750,- = Rp 3.200,-
Upah lembur pada hari biasa.
Jam lembur I = 1,5 x Rp 3.200,- = Rp 4.800,-
Jam lembur II = 2 x Rp 3.200,- = Rp 6.400,-
Total upah lembur sampai dengan 2 jam pertama = Rp 11.200,-
Upah lembur pada hari minggu/hari besar resmi .
7 atau 5 jam I = 7 jam x 2 x Rp 3.200,- = Rp 44.800,- (1 hari)
Jam ke 8 atau ke 6 (jam lembur I) = 3 x Rp 3.200,- = Rp 9.600,-
Jam ke 9 atau ke 7 (jam lembur II) = 4 x Rp 3.200,- = Rp 12.800,-
c. Upah lembur buruh borongan.
Misal = upah rata-rata per hari (6hr/minggu) = 550.750 : 25 = Rp 22.030,-
Upah per jamnya = 1/7 x Rp 22.030,- = Rp 3.150,-
(perhitungan upah lemburnya disesuaikan)
Pada hari libur resmi semua pekerja yang bekerja pada perusahaan berhak mendapat istirahat dengan upah sebagaimana biasa diterima tanpa membedakan status buruh (Pasal 1 Permen No. Per-03/Men/1987 Tentang Upah Pekerja Pada hari Libur Resmi).
UPAH MINIMUM (Kepmen No. 226/Men/2000 Tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan 21 Permen No. Per-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum).
Adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap (Pasal 1).
Besarnya upah minimum diadakan peninjauan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sekali (Pasal 4 Kepmen No.226/Men/2000).
Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
(Pasal 89 ayat 2 dan Pasal 90 ayat 1).
- Pengusaha yang membayar upah buruhnya lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000,- dan tindakan Pengusaha tersebut merupakan Tindak Pidana Kejahatan (Pasal 185 UU No. 13/2003).
UMR ditetapkan dengan mempertimbangkan (Pasal 6 ayat 1) :
1. Kebutuhan Hidup Minimum (KHM);
2. Indeks Harga Konsumen (IHK);
3. Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan;
4. Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah;
5. Kondisi pasar kerja;
6. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
Penetapan UMK :
1. Gubernur menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman dalam proses UMK.
2. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melaksanakan survey Kebutuhan Hidup Layak.
3. Usulan UMK dibahas dan dirumuskan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan :
- Nilai hasil survey KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
- Nilai UMK tahun sebelumnya.
- Produktivitas kerja Pekerja.
- Pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
- Inflasi.
- Kondisi pasar kerja.
- Kemampuan perusahaan.
- Upah daerah sekitar.
1. Pembahasan dan perumusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan menghasilkan satu angka/nilai usulan.
2. Bila musyawarah mufakat tidak tercapai maka Bupati/Walikota mengambil langkah yang diperlukan untuk menghasilkan satu nilai usulan.
3. Bupati/Walikota segera menyampaikan rekomendasi usulan UMK Tahun 2009 pada Gubernur dengan tindasan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi dengan dilampiri :
- Dasar dan cara perhitungan nilai UMK yang diusulkan.
- Rekapitulasi data hasil survey KHL dan prediksi KHL bulan Desember tahun sebelumnya.
- Perkembangan Indeks Harga Konsumen/inflasi, PDRB, jumlah tenaga kerja yang terserap dan data keadaan ketenagakerjaan dalam 2 tahun terakhir.
- Berita Acara hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
1. Usulan nilai UMK dari Bupati/Walikota selanjutnya dibahas dan dikaji Dewan Pengupahan Propinsi.
2. Gubernur menetapkan UMK tahun 2009 setelah mempertimbangkan usulan Bupati/Walikota dan rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun (Pasal 13 ayat 2).
Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum (Pasal 13 ayat 1).
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah (Pasal 16).
Dalam hal Pengusaha tidak mampu membayar upah minimum maka Pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah terlebih dahulu diadakan kesepakatan tertulis dengan Serikat Buruh atau wakil buruh untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan (Pasal 2, 3 dan 5 Kepmen 231/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum).
Setelah berakhirnya ijin penangguhan maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru (Pasal 5 ayat 2 Kepmen 231/2003).
Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima buruh (Pasal 7 Ayat 1 Kepmen 231/2003).
Apabila penangguhan ditolak, maka upah sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya ketentuan upah minimum yang baru (Pasal 7 ayat 2 Kepmen 231/2003).
Prosedur dan tata cara penangguhan UMK (Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003) :
- Permohonan diajukan oleh Pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum (Pasal 3 Ayat 1).
- Permohonan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Buruh yang tercatat (Pasal 2 Ayat 2).
- Bila perusahaan terdapat 1 Serikat Buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh buruh di perusahaan maka Serikat Buruh dapat mewakili buruh dalam perundingan untuk menyepakati penangguhan (Pasal 2 Ayat 3).
- Bila diperusahaan terdapat lebih dari 1 Serikat Buruh maka yang berhak melakukan perundingan adalah Serikat Buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh buruh di perusahaan (Pasal 2 Ayat 5).
- Bila ayat 4 dan 5 tidak terpenuhi, buruh dapat membentuk tim perunding yang anggotanya ditentukan secara proporsional dari jumlah Serikat Buruh yang ada (Pasal 2 Ayat 6).
- Bila tidak ada Serikat Buruh, dilaksanakan oleh buruh yang mendapat mandat untuk mewakili 50% penerima upah minimum (Pasal 2 Ayat 7).
- Kesepakatan tertulis ini dilakukan melalui perundingan secara mendalam, jujur dan terbuka.
Persyaratan penangguhan (Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003) :
- Permohonan harus disertai dengan (Pasal 4 Ayat 1) :
1. Naskah asli kesepakatan tertulis.
2. Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 tahun terakhir.
3. Salinan Akte pendirian perusahaan.
4. Data upah menurut jabatan buruh.
5. Jumlah buruh seluruhnya dan jumlah buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
6. Perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 tahun yang akan datang.
- Dalam hal perusahaan berbadan hukum, laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik (Pasal 4 Ayat 2).
- Apabila diperlukan, Gubernur dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa keadaan keuangan guna pembuktian ketidakmampuan perusahaan (Pasal 4 Ayat 3).
- Berdasarkan permohonan, Gubernur menetapkan penolakan atau persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah menerima saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Propinsi (Pasal 4 Ayat 4).
Jangka waktu penangguhan (Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003) :
- Persetujuan penangguhan ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 bulan (Pasal 5 Ayat 1).
- Penangguhan diberikan dengan membayar sesuai upah minimum yang lama atau membayar lebih tingi dari upah minimum lam tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru atau menaikkan upah secara bertahap (Pasal 5 Ayat 2).
- Setelah berakhirnya ijin penangguhan maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru (Pasal 5 Ayat 3).
- Penolakan atau persetujuan penangguhan diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap oleh Gubernur (Pasal 6 Ayat 1).
- Bila dalam jangka waktu tersebut berakhir dan belum ada keputusan dari Gubernur, permohonan yang memenuhi syarat diangap telah disetujui (Pasal 6 Ayat 2).
- Selama permohonan masih dalam proses pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima buruh (Pasal 7 Ayat 1).
- Hal penangguhan ditolak Gubernur maka upah yang diberikan sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya UMK yang baru (Pasal 7 Ayat 2).
BUNGA ATAS UPAH (Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 8/1981 Tentang Perlindungan Upah) :
Setiap keterlambatan membayar upah pekerja menurut waktu yang ditetapkan, pengusaha wajib memberikan tambahan upah (bunga) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu :
Upah + 5 % untuk tiap hari keterlambatan (mulai hari ke 4 sampai ke 8 terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar).
Ditambah lagi 1 % /keterlambatan (sesudah hari ke
8) dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 bulan tidak boleh melebihi 50 % dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Apabila masih belum dibayar (sesudah 1 bulan), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
DENDA (Pasal 20 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 8/1981) :
Denda karena suatu pelanggaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerja jika diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan. Pengusaha dilarang menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang sudah dikenakan denda, pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda darinya.
PEMOTONGAN UPAH (Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 PP No. 8/1981) :
Pemotongan upah untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada Surat Kuasa dari pekerja kecuali kewajiban pembayaran oleh pekerja terhadap negara atau pembayaran iuran sosial, jaminan sosial.
GANTI RUGI (Pasal 23 PP No. 8/1981) :
Permintaan ganti rugi akibat kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun pihak ketiga karena kesengajaan atau kelalaian pekerja harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dengan ketentuan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50% dari upah.
UPAH ADALAH HUTANG YANG HARUS DIDAHULUKAN (Pasal 27 PP No. 8/1981) :
Apabila pengusaha dinyatakan pailit maka upah pekerja merupakan hutang yang harus didahulukan.
DALUWARSA (Pasal 30 PP No. 8/1981) :
Tuntutan dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun.
TUNJANGAN HARI RAYA (Permen No. 4/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan ) :
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih.
Besarnya THR :
Masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih = 1 (satu) bulan upah.
Masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan =
Masa kerja x 1 (satu) bulan upah atau UMR x masa kerja
12 12
Upah satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh hari) sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR kecuali bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.
Lihat Sumber Artikel Aslinya!... Klik Disini
Berbagi
Diberdayakan oleh
Jumat, 15 Januari 2016
Sukristiawan.com:penjelasan mengenai upah terdiri dari kompenen upah pokok tujangan tetap dan tunjangan tdk tetap
Tunjangan Makan dan Transport, Tunjangan Tetap ataukah Tidak Tetap?
Hendiana
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Saya bekerja sebagai buruh pabrik. Di perusahaan saya untuk memenuhi UMK 2013, uang makan dan transport dimasukkan ke dalam tunjangan tetap. Bukankah secara undang-undang, uang makan dan transport termasuk kategori tunjangan tidak tetap? Mohon dijawab ya Pak.
Jawaban:
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dalam Pasal 94 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) , memang hanya dikatakan mengenai upah pokok dan tunjangan tetap, akan tetapi sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Persentase Minimal Upah Pokok , apabila terdapat tunjangan tetap yang merupakan pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu, maka dapat diartikan secara a contrario terdapat tunjangan tidak tetap .
Hal tersebut juga ditegaskan lagi dalam
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah yang mengatakan bahwa komponen upah adalah sebagai berikut:
a. Upah Pokok ; adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap ; adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
c. Tunjangan Tidak Tetap ; adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Berdasarkan pengelompokan di atas, terlihat bahwa sebenarnya tidak ada pengelompokan yang mengikat mengenai tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dari peraturan di atas dapat kita lihat bahwa apabila tunjangan makan dan transportasi (transport) tersebut diberikan tanpa melihat pada kehadiran buruh/pekerja tersebut (besarnya tetap dan tidak bergantung pada kehadiran), maka tunjangan makan dan transport tersebut memang dapat dijadikan tunjangan tetap.
Selain itu, tidak ada pengaruhnya apabila tunjangan makan dan transport tersebut masuk ke dalam tunjangan tetap atau tunjangan tidak tetap, karena keduanya memang komponen dari upah. Yang paling penting adalah upah pokok besarnya tidak kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan-tunjangan (Pasal 94 UU Ketenagakerjaan).
Apabila upah pokok kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan-tunjangan, pada dasarnya tidak ada sanksi pidana maupun administrasi atas pelanggaran Pasal 94 UU Ketenagakerjaan tersebut. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel
Akibat Hukum Jika Persentase Upah Pokok Kurang dari 75 Persen.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
2. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.
Bung Pokrol
Share:
KLINIK TERKAIT:
Apakah Besarnya Take Home Pay Setara Upah Minimum?
Keabsahan Pemberian Insentif yang Bersifat Mengurangi Upah
Apakah Anak Luar Nikah Berhak atas Jamsostek?
Jika Upah Pokok di Bawah UMP
Pengaturan Mengenai Gaji Ke-14
Perjanjian Secondment Tenaga Kerja
Penerapan Peninjauan Upah Bagi Pekerja yang Upahnya di Atas UMP
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.
Bolehkah PNS Mendirikan Perusahaan atau Menjadi Direktur/Komisaris?
Bolehkah Anggota DPR Menjabat sebagai Ketua Yayasan?
Bolehkah Tidak Menafkahi Mantan Istri Pasca Bercerai?
Bolehkah Pengunjung Mall Menolak Tasnya Diperiksa Satpam?
Peraturan Terkait Rekening di Luar Negeri
Aturan Tentang Penomoran Rumah
Bisakah Orang Tua Menuntut Pacar Anaknya Karena Bunuh Diri?
Bolehkah CPNS Menjadi Anggota Partai Politik?
Apakah Pembelian Seragam Sekolah Boleh Memakai Dana BOS?
Apakah Asosiasi Sama Dengan Perkumpulan?
Untuk akses lebih cepat install hukumonlinecom untuk
Kamis, 14 Januari 2016
Sukristiawan.com:pp no 78 thn 2015 yg di sahkan jokowi merugikan kaum buruh indonesia.
Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015.
Tangerang --- Banten.
Latar belakang.
Yang bersama kita ketahui bahwa terpilih nya Rezim Pemerintahan melalui
Pemlihan Umum Partai & Elit Borjuasi di tahun 2014, Memenangkan Jokowi –
jk sebagai kepala Pemerintahan Republik Indoensia ia akan menambah kembali
Kekuasan anti kaum buruh dan memperpanjang penderitaan kaum buruh dan
Rakyat Indoensia dan mellaui Razim Terpilh tersebut akan mengkualitaskan
Syarat – Syarat Pendindasan nya. sebagia perwujudan Rezim Anti kaum Buruh
dan Rakyat yang menghambakan diri nya untuk kepentingan kehendak Modal.
Peraturan pemerintah ( PP ) No 78 Tahun 2015 = Derita Bagi kaum Buruh
dan Rakyat Indonesia.
Minggu ke Dua Bulan Oktober 2015, kaum Buruh Dan Rakyat Indonesia di
hadapkan dengan Upaya Pemerinta untuk mengajukan Rancangan Peraturan
Pemerintah ( RPP ) Tentang Pengupahan. yang tentu nya Dengan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang pengupahan tersebut ia akan memberikan
kembali Penambhan Penderitaan atas Nasib kaum Buruh dan Indoenesia yang
semakin tengelam atas penderitaaan nya,
Perlawanan – Perlawan Pembatalan Rancangan Peraturan Pemerinta ( RPP )
Pengupahan.
Kaum Buruh dan Element Rakyat yang tidak ber setuju ( Menolak ) atas
Rencana Rancangan Peraturan pemerintah ( RPP ) Tentang Pengupahan mulai
melakukan Respon - Respon Perlawanann Penolakan nya yang sementara ini di
lakukan oleh 2 komponen gerakan Massa Dan rakyat yang pertama ia menamkan
diri nya sebgai Gerakan Buruh Indonesia ( GBI ) dan komite Persatuan Rakyat
( KPR ) yang meyeruakan Penolakan nya hari kamis, di tgl 15 Oktober 2015
di depan Istana Negara.
Menjadi Pantas Kamum Buruh Dan Element Rakyat indoenesia melakukan
penyeruan Perlawanan Pembatalan Rancangan Peraturan Pememrintah ( RPP )
Tentang pengupahan Tersebut yang di mana jika RPP Tersebut di Sayhkan ia
akan semakin menengeelamkan Kaum Buruh atas ketertidansan nya, yang
setidak Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP ) ia ber isiskan tentang
pengekangan Nila Besaran Upah Kaum Buruh di Tahun 2016 Yang tidak boleh
lebih dari besaran 10 % dari nilai / besaran Upah Minimum Propinsi / Kota
di tahun sebelumnya ( Tahun 2015 ) yang di dasarka atas ( Laju
Pertumbuhan Ekonomi & Inflas dalam Negrii ) dan ia juga ber isikan tentang
Pelonggarn terhadap Pengusaha, di mana untuk Pelanggaran ( yang salah Satu
Upah ) yang telah di atur dapat di kenakan Sanksi Pidna ( Kurungan )
dengan Peraturan Pemerintah Ini ia akn hanya di ebrikan Sanksi
Administrasi, dan selain itu juga ber isikan tentang penumpulan Peran
Serikat pekekrja / serikat buruh di mana untuk ia berkegiatan di dalam
berserikat di dalam Perusahan ia harus mendapatkan Izin dari pengsuaha
tersebut, selain ia juga mengatur atas tidak di berikan Nya Upah jika
tidak bekerja ( No Work No Fee )
selain itu pun pula di kaitkan dengan Kontek Aturan dan regulasi di Negri
Ini ( Indoensia ) jelas dan terang lah untuk kita semua bahwa
Peraturan pemerintan ( PP ) No 78 Tahun 2015 Tentang pengupahan tersebut ia
telah melanggar atas Aturan / Perundangan di atas nya yakni tentang UU No
18 Tahun 1981 Tentang Upah, selain itu pun Atas Undang Undang Dasar Negri
Ini di mana Hak Warga Negara / rakyat mendapatkan atas kehidupan yang Layak
( Sejahtera ) itu merupak kewajiban yang harus di berikan, di lakukan dan
di penuhi Oleh
Negara
(baca allianie Pertama Pembukaan UU Dasar 1945 ).
Pengesahan Peraturan Pemerintah ( PP ) No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Di tengah Upaya Penyuaran perlawanan sengit kaum Burih dan element Rakyat
di tgl 15 Oktober 2015 tersebut, untuk sementara waktu pemerintah belum
melakukan Pengesahan atas Rancangan Peraturan Pemerintah Tersebut, namun
di tengah pasca Perlawanan di tgl 15 Oktober da menyurut nya Penyuaran
Perlawannan yang sampai dengan beberapa hari ke depan kaum buruh dan
elemnet Rakyat tidaklah lagi ia melakukan penyeruaran perlawan Penolakan
nya, Rezim anti kaum buruh dan Rakyat akhir di tg; 23 Oktober 2015
Mensyahkan Peraturan Pemerintah ( PP ) No 78 Tahun 2015 Tentang
pengupahaan Tersebut. jelas lah sesuai dengan apa yang menjadi Analisa
kuat kami, di mana Rezim Jokowi – jk ia adalah bagian dari modal itu
sendiri pastilah ia akan melakukan dan bertindak untuk kepentingan Modal
itu tersebut,
Perlawanan – Perlawanan Kaum Buruh & Element Rakyat Pasca di Syahkan nya PP
No 78 Yahun 2015 tentang Pengupahan.
Kaum Buruh dan Element Rakyat yang berkeyakinan bahwa dengan telah di
Syahkan nya akanlah menambahkan kembali Penderitaan kaum Buruh dan rakyat
Indonesia. berikut Perlawanan Perlawanan Kaum Buruh dan Element Rakyat
setalah diu Sa\yahkan nya PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Sebagai
Berikut :
1. Perlawananan di tgl 28 Oktober 2015.
Perlawan yang di lakukan oleh Komite Persatuan Rakyat ( KPR ) Batalkan PP
78 Tahun 2015. yang juga bertepaan dengan Momnetum hari Sumpah Pemuda
terdiri dari element Buruh Dan elemnet Rakyat lainnya ( SGBN, GSPB,
PPMI SPSI, F SPASI, F SEDAR. SBMI, SolNet, PPRI, PPR,KPO PRP, SEBUMI LBH
Jakarta dll. ) Melakukan Perlawanan Pembatalan PP 78 Thn 2015 dengan lokasi
Perlawanan di Kantor kemnetrian Tenaga Kerja Republik Indonesia Dan Istana
Negara. dengan jumlah Massa Aksi di perkirakan sejumlah 3.000 Massa, aksi
di tutup pada pukul 18 : 30 Wib dengan Acaman oleh Aparat kepolisian di
depan Istana Negara akan di bubarkan jika tdk membubarkan diri atau boelh
masih tetap berada di depan istana Negara dengan space tempat yang sduah
dis ediakn di depan pintu monas timur dan tidak mengangu arus jalan depan
Istana Negara.
Penghentian jalur Tol Cawang --- Cikampek Oleh massa Aksi Komite Persatuan
Rakyat ( KPR ) Batalkan PP 78 Tahun 2015 . secara Terencana kawan – akwan
massa aksi KPR yang berlokasi dari Karwang, Bekasi setalah sampaid i dalam
Pintu Tol ( Aarh Cawang ---- Cikampek ) turun dari kendaraan ( Bus ) dan
membuta kemacetan di jalan tol samapid engan 2 jam selanjut nya ( dari jam
delam malam sampaid engan jam 10 Malam ).
1. Perlawanan ( Mogok Nasional ) di tgl 30 Oktober 2015.
Gerakan Buruh Indonesia ( GBI ) Melakukan Mogok Nasional yang di tempatkan
terpusat ke depan Gedung Istana Negara yang ia terdiri dari element kaum
buruh ( K SPSI, KSPI , KP-KBI , Lbh Jakarta ) melakukan Penyeruan
perlawanan di depan Istana Negara yang di paksa,di perkirakan massa aksi
sjumah 15.000 Massa aksi SETLAH DAPAT BERTAHAN sampai dengan jam 19 : 00
Wib. di paksakan “ Bubar secara Anarkhis oleh Pihak Kepolisian “
Penangkapan Massa aksi, Pengrusakan Mobil Komando. setidak untuk massa aksi
yang tertangkap oelh pihak kepolisian di daptkan informassi sejumlah 26
Orang yang di tangkap, pengrusakan atas Mobil Komando jg di lakukan oleh
pihak kepolisian dan kepulangna kawan kawan ke lokasi yang pulang nya
melalui jalan TOL ( di dalam bus – di kawal oleh Pihak Polisi Bersenjata ).
1. Mogok Daerah
Gerakan Buruh Indonesia ( GBI ) Meyeruakan atas Pemogokan Deerah ( Mo - dar
) di beberapa Propinsi dan Ratusan Kota di Indonesia di tgl 3 November
2015 sampai dengan 7 November 2015.
1. Mogok Nasional di tgl 9 November 2015.
Gerakan Buruh Indonesia ( GBI ) Melakukan Kembali Mogok Nasional di depan
Gedung Istana Negara dengan jumlah massa aksi di perkirakan sjumlah 6.000
orang. dan akan melakukan ekmbali Mogok Daerah ( Mo – Dar ) di tgl 18
Novmber 2015 sampai dengan 20 November 2015.
1. Perlawanan Umum di tgl 10 November 2015 ( Perlawanan Daerah )
Komite Persatuaan Rakyat ( KPR ) Menyeruakan Perlawan Umum – Stop Produksi
di 26 Daerah – daerah / Kota ( Jakarta, Bekasi, Tangerang, Karawang,
Medan, Makasar ) yang Turun di hari yang sama.
Perlawanan Umum Daerah
Tangerang.
di tgl 10 November 2015, Komite Persatuan Rakyat- Tangerang ( KPR
–Tangerang ) Batalkan PP 78 Thn 2015. melakukan Perlawanan Daerah di
Tangerang yang berlokasi ttik kumpul di depan Pasar Kamis dengan massa aksi
sekitar 150 Orang, Sasaran / Lokasi Aksi depan gedung Pemda kabupaten
Tangerang, Mengunakan Mobil Komando dengan rute aksi ( ke kawasan Industri
Jatake ) melakukan Pensosialisasia kepada Pekerja / buruh yang di hari
tersebut masih beraktivitas kerja untuk seseklai satu dua perusahaan dan
PT di ( Swweeping ) waluapun ada nya Hadangan dari Aparat kepolisian dan
upaya menahan diri dari Serikat Pekerja / Buruh ( K SPI – F SPMI ) yang
di Perusahan / PT yang menjadi Serikat buruh Anggota Nya melakukan
Hadangan dan tidak akan turun bersama di aksi KPR Tangerang. massa yang
tersisi di dapatkam kurnag lebigh 50 --- 100 Orang yang ia hanya dapat
bertahan di lokasi sasaran terakhir tidak lebih dari 5 O rang massa
Sisiran. aksi du tutup pada pukul 16 :00 wib di depan Kantor Pemda
Kabupaten Tangerang yang seblumnya di isi oelh Orasi – Orasi Dari massa
aksi KPR Tangerang, Kepnegurusan SGBN Tangerang, PTP PTP Dan Solidaritas
Massa Sisiran.
1. Rapat Sinergisitas ( Lbh Jakarta, 15 November 2015 )
Lbh Jakarta meg inisiasikan Pertemuan elemnt Buruh.Rakyat yang berlawan
atas Pembatalan PP 78 Thn 2015 yang di salah satu nya mendenganrkan dari
masing – masing element yang hadir ( GBI, KPR, KASBI, SBSI – Perbankan )
untuk menyampiakan mengenai Rencana – rencan masing – masing elemnet
dalam kegiatan nya. bisa kah di muarakan dalam waktu yang bersama, did
aptkan nya tdiak bisa untuk melakukan hari perlawaaman yang bersama dan
hanya di dapatkan mengenai Peng advokasian bersama dengan Lembaga Bantuan
Hukum Jakarta, Element Lembaga Hukum untuk melakuakn peng advokasian di tgl
18 November 2015 samapaid engan 27 November 2015. berikut mengenai Share
kegiatan masing – masing element did alam rapat sinergisitas tersebut yang
di prakasai oleh lembaga Bantuan Hukum jakarta ( LBH Jakarta ) :
- GBI ( Gerakan Buruh Indonesia ) ---- > Ilhamsyah, Budi Wardoyo.
menyampaikan bahwa yang seblumnya akan melakukan Mogok Dearah di tgl 18
November 2015 – 20 November 2015 atas kondisi yang belum matang,
manjswalkan kembalimerescdule menjadi di pemogokan Dearah di tgl 24
Novmber 2015 sampaid engan 27 Novmber 2015. menuju tgl 24 Novmber akan
melakukan Pemanasan / Pra Kondisi pemogokan , Rapat – Rapat Akbar,
Deklarasi Pelajar Melakukan pemogokan, Pawai Petisi Buruh Tolak PP 78 Dari
Bandung menuju Jakarta.
- KPR ( Komite Persatuan Rakyat ) Surya Anta, Wahidin
Komite Persatuan rakyat Akan melakuakn Perlawanan Umum di antara tgl 18
Novber 2015 – 20 November 2015. tuntuan :
Batalkan PP 78 Thn 2015, Naikan Upah 50 %, Lawan Militerisme &
Kriminalisasi.
- KASBI.
Akan melakukan aksi aksi Pemanasan / pra Kondisi di Derah Derah di tgl 24 –
27 November 2015 dengan dan bersama Komite Aksi Upah ( K - A - U ) id
kawasan kawasan Industri.
- SBSI Perbank kan.
Bersama KSPSI akan melakuakn Perlawanan pula ek lembag – lembag
Internasional.
1. Perlawanan Umum di tgl 20 Desember 2015.
Komite Persatuan Rakyat ( KPR ) Melakukan perlawanan Umum – daerah –
Daerah ( Kawasan – kawasan industri ) selain juga bertepatan dengan di mana
di tgl 20 November adalah d manan hari yang akan di tetpakna nya besaran
Upah minimum Propinsi / Kota ( UMP / UMK ) yang di lakukan Perlawanan Umum
di kota kota sebagai berikut, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang,
Tangerang.
Massa aksi sekitaran 90 Orang berkumpul di depan kawasan Victory Pasar
Kamis, dengan sasaran aksi Pemda Kabupaten Tangerang. dengan rute aksi (
ke kawasan Industri Jatake ) melakukan Pensosialisasia kepada Pekerja /
buruh yang di hari tersebut masih beraktivitas kerja untuk seseklai satu
dua perusahaan dan PT di ( Swweeping ) waluapun ada nya Hadangan dari
Aparat kepolisian dan upaya menahan diri dari Serikat Pekerja / Buruh ( K
SPI – F SPMI ) yang di Perusahan / PT yang menjadi Serikat buruh Anggota
Nya melakukan Hadangan dan tidak akan turun bersama di aksi KPR Tangerang.
massa yang tersisi di dapatkam kurnag lebigh 10 --- 25 Orang yang ia
hanya dapat bertahan di lokasi sasaran terakhir tidak lebih dari 5 O rang
massa Sisiran. aksi du tutup pada pukul 16 :00 wib di depan Kantor Pemda
Kabupaten Tangerang yang seblumnya di isi oelh Orasi – Orasi Dari massa
aksi KPR Tangerang, Kepnegurusan SGBN Tangerang, PTP PTP Dan Solidaritas
Massa Sisiran. dengan Tuntutan Perjuangan Nya sebagai berikut.
( Batalkan PP 78 Thn 2015. Naikan Upah 50 % , Lawan Militerisme &
Kriminalisasi )
1. Intervensi Komite Persatuan rakyat ( KPR ) di dalam seruan
Pemogokanm Deerah yang dis erukan oleh Gerakan Buruh indonesia ( GBI )
Dan Komite Aksi Upah - K – A - U .
Mellaui Rapat Organisasi di dalam Komite Persatuan rakyat di dapatkan
keputusan untuk meng intervensi Seruan pemogokan yang di lakukan oelh GBI
danb KAU di tgl 24 November 2015 sampai dengan 27 November 2015. bagi
Organisasi yang mampu dan telah tersiapkan diri slihkan untuk dapat meng
itervensi sertuan pemogokan Dearah – Daerah tersebut. seperti bekasi,
Tangerang dan karawang.
1. Pemogokan Derah ( Mo – Dar ) di tgl 24 November 27 Novmber 2015.
Gerakan Buruh Indonesia ( GBI ) Menyerukan pemogokan Daerah di
beberapa Propinsi dan Ratusan Kota – kota.
Pemogokan di kota / kawasan – kawasan di Tangerang di tgl 24 Novmber 2015.
Element yang tergabung di tangerang – Banten
Komite aksi Upah ( K – A – U ) yang dapat meyatukan s Aliansi seblumnya
yakni Aliansi Komite Aksi Buruh Tangerang Kota ( KABUTT ) Dan Aliansi
Tangerang Kabupaten Raya ( ALTAR ) yang kami pun , Komite Persatuan
rakyat Tangerang. KPR – T Batalkan PP 78 thn 2015 Dapat lah liat, ia bukan
lah seperti pemogoka Derah tapi Mayoriitas Buruh / pkekerja yang Turun di
hari tersebut adalah epekerja yang bebas bekerja ( sudah masuk dari Malam
Hari / Perwakilan Serikat Pekerja / buruh Tingakt Perusahaan ) jadi bukan
lah Pemogokan karaean hampir di sebagaina besar perusahaan / PT yang kami
lalaui ia tetepa ber operasi sebagaimana hal nya biasa nya. dan di
tambahkan pula tdk ada nya upaya meradikaliasasi massa ( yang sementar
kalau menurut kami hampir lumayan besar sekitar Kurang dan lebih nya ada
sejumlah 7.000 massa yang ia harus nya dapat di kelolah emnjadi Aksi yang
Radikal ( Menutup Tol dan Sendi sendi Alir keluar masuk Nya Modal ) ini
pun tdk di lakukan oleh Komite Aksi upah Tangerang. di tambah pembelaahan
oleh Kota dan Kabupeten yang yang did alam surat Pemberitahuan Aksi nya
yang kemudian menjadi ekndala, jika Pemberitahuanm nya hanya untuk di
tujujkan ke Tangerang Kota ia tdk boleh melewati Tangerang kabupaten,
begitu jg sebalik nyam jadi ketidak maksimalan upaya emradikasilisasi di
sebabkan salanhd an tidak tepat nya kepemimpinann di Organisasi dalam
Menggangu Suplai dan Alur keluar masuk nya modal ( Penutupan Jaln dan TOL
) tdk dpt di lakukan. dan keberanian / Militansi yang tdk tanpak di dalam
Mogok daerah di tgl 24 Novmber tersebut. element Buruh, F SBN –
KASBI,GSBI,SP JONSON, F SPMI, SBSI 92. SPN.
Pemogokan Daerah di tgl 25 November2015.
Jumlah nya pun semakin menurun dari aksi di tgl 24 Kemarin.
Komite Persatuan Rakyat – Tangerang Tidak turut serta di Pemogokan Dearah.
Pemogokan di tgl 26 Novmber 2015.
Jumlah dan Partisipasi Massa pun semakin berkurang, tdk sebanayk di tgl 24
November 2015.
Pemogokan Derah di tgl 27 November 2015.
Komite Persatuan Rakyat – Tangerang ( KPR – T ) turut serta pula dalam
Pemogokan Derah tersebut di hari Jum at 27 November 2015.
Massa aksi sekitaran 135 Orang berkumpul di depan kawasan Victory Pasar
Kamis, dengan sasaran aksi Pemda Kabupaten Tangerang. dengan rute aksi (
ke kawasan Industri Jatake ) melakukan Pensosialisasia kepada Pekerja /
buruh yang di hari tersebut masih beraktivitas kerja untuk seseklai satu
dua perusahaan dan PT di ( Swweeping ) waluapun ada nya Hadangan dari
Aparat kepolisian massa yang tersisir di dapatkam kurnag lebigh 10 --- 25
Orang yang ia hanya dapat bertahan di lokasi sasaran terakhir tidak lebih
dari 5 O rang massa Sisiran. aksi du tutup pada pukul 16 :00 wib di depan
Kantor Pemda Kabupaten Tangerang yang seblumnya di isi oelh Orasi – Orasi
Dari massa aksi KPR Tangerang, Kepnegurusan SGBN Tangerang, PTP PTP Dan
Solidaritas Massa Sisiran. dengan Tuntutan Perjuangan Nya sebagai berikut.
( Batalkan PP 78 Thn 2015. Naikan Upah 50 % , Lawan Militerisme &
Kriminalisasi )
1. Pasca Perlawanan / pemogokan di tgl 27 November 2015.
Tangerang.
Dan mengenai Rangkuman Penyikapan Peraturan Pemerintah ( PP ) No 78 Tahun
2015. Sebagai beriku :
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Pertama, dengan memisahkan antara upah minimum dengan upah layak,
pemerintah melalui PP Pengupahan tersebut menganggap upah minimum bukan lah
upah layak (dan tidak harus layak), melainkan hanya jaring pengaman sosial.
Sedangkan upah layak harus lah merupakan hasil dari kerja buruh yang lebih
keras dan lebih lama lagi pada sebuah perusahaan, yang mana hal itu hanya
dapat diperjuangkan di tiap-tiap perusahaan tanpa kejelasan peran dari
pemerintah. Dengan begitu, pemerintah secara sengaja ingin menghilangkan
faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penentuan upah minimum, dan
menggantikannya dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tidak
selalu berhubungan langsung dengan kenaikan harga-harga.
Pertanyaannya, apakah kenaikan harga-harga kebutuhan hidup dapat disamakan
atau dicerminkan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata?
Tentu tidak. Pemerintah juga seakan melupakan fakta bahwa upah minimum di
banyak daerah/kota belum lah sesuai dengan nilai KHL yang sebenarnya,
dimana masih banyak pula komponen KHL yang belum masuk ke dalam standar
penghitungan KHL selama ini.
Selain itu, buaian upah layak bagi buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun
juga mengabaikan fakta bahwa sistem kontrak dan outsourcing yang terjadi di
banyak perusahaan justru akan lebih menjerat buruh untuk berada selamanya
dalam standar upah minimum yang jauh dari layak.
Kedua, dengan diserahkannya penentuan ‘upah layak’ pada tiap perusahaan,
maka berarti upah layak bisa tidak ada sama sekali. Alasannya, karena
perundingan di tiap perusahaan selama ini sangat lah ditentukan oleh
keberadaan serikat buruh/pekerja di sebuah perusahaan. Sedangkan,
pemerintah tahu dengan jelas bahwa mayoritas buruh masih belum sepenuhnya
mendapatkan kebebasan berserikat, yang pastinya akan memperlemah pula upaya
memperjuangkan kenaikan upah di setiap perusahaan.
Bahaya lain yang akan muncul bagi gerakan buruh dengan dimundurkannya peran
serikat buruh yang memperjuangkan ‘upah layak’ di masing-masing perusahaan,
adalah serikat buruh akan dapat berhenti menjadi media solidaritas buruh
lintas perusahaan. Hal ini jelas bukan mengembalikan peran serikat buruh ke
‘khittah’ nya seperti yang dikatakan HanifDakhiri, melainkan mengebiri
peran serikat buruh dan menumpulkan kekuatan solidaritas kaum buruh dalam
perjuangannya menuju sejahtera.
Ketiga, bila ditelusuri lebih jauh, jelas bahwa PP Pengupahan ini merupakan
salah satu dari paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK dalam mengatasi krisis
ekonomi dunia maupun Indonesia. Dengan alasan kondisi ekonomi, upah minimum
yang layak digantikan dengan upah minimum yang tidak layak, dan upah layak
dilemparkan begitu saja ke perundingan di masing-masing perusahaan, yang
mana KHL-nya hanya akan ditinjau dalam 5 tahun sekali.
Tidak berpihaknya pemerintah kepada buruh semakin dibuktikandengan
berbarengnya kebijakan upah murah ini dengan keringanan-keringanan pajak
bagi pemodal. Itu berarti bahwa pemerintah sedang mengorbankan hidup layak
buruh untuk hidup layak para pemodal.
Kamis, 07 Januari 2016
Sukristiawan.com:Kuliah gratis ikatan dinas bagi putra putri alumni SMA sederajat
Yg mau kuliah gratis bagi putra putri lulusan SMA sederajat IKATAN DINAS :
Mohon diinfokan kepada Siswa.. orang tua yg ingin menyekolahkan lanjut putra/i nya
Bagi saudara yang lulus SMA/K Tahun ini, bersama ini kami sampaikan
Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh, yaitu:
1. Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta, Jalan Raya Gandul Cinere, Jakarta selatan, website www.depkumham.go.id
2. Akademi Kimia Analis Jawa Barat, Jalan Ir H Juanda 7, Bogor, website www.aka.ac.id
3. Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, Jalan Timbul 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, website www.app-jakarta.ac.id
4. AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi (Sekolah Tinggi Enerji dan Mineral) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id
5. AKIP – Akademi Ilmu Permasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran online di www.depkumham.go.id atau www.ecpns.kemenkumham.go.id Lokasi kuliah di Depok.
6. Akmil - Akademi Militer RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.akmil.go.id
7. Akpol - Akademi Kepolisian RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.penerimaanp olri.go.id
8. Badan Meteorologi Nasional (BMG), Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), Jalan Perhubungan I No 5, Komplek Metro, Pondok Betung, Bintaro, Tangerang, website www.amg.ac.id
9. Badan Pusat Statistik (BPS), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jalan Otto Iskandardinata No 64C, Jakarta Timur, website www.stis.ac.id
10. Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN), Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, website www.stan.ac.id
11. MMTC – Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Pendaftaran online di www.mmtc.ac.id Lokasi kuliah di Yogyakarta
12. Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya, Jalan Pucang Jajar Tengah 56, Surabaya, website www.poltekkesdepkes-sby.ac.id
13. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Jalan Cimandiri 34-38, Bandung, website www.lan.go.id
14. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta, Jalan Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, website www.stmi.ac.id.
15. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Jalan Dr Setiabudi 186, Bandung, website www.stp- bandung.ac.id
16. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten, Jalan Raya PLP Curug, Tangerang, website www.stpicurug.ac.id
17. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, website www.stp.dkp.go.id.
18. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Jalan Tata Bumi 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, website www.stpn.ac.id
19. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, website www.stsn-nci.ac.id
20. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat, Jalan Jakarta No 31, Bandung, website www.stttekstil.ac.id
21. Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat, jalan Raya Setu Km 3,5 Cibuntu, Cibitung, Bekasi, Jawa barat, website www.sttd.wetpaint.com.
22. Sekolah Tingi Kesejahtraan Sosial Jawa Barat, Jalan H Juanda 367, Bandung, bb www.stks.ac.id
23. STIS – di bawah Badan Pusat Statistik (dapat uang saku per bulannya Rp. 850.000), pendaftaran online di www.stis.ac.id . Lokasi kuliah Jakarta
24. STPDN/IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.bkd.prov.go.id
25. STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online di www.stpn.ac.id Lokasi kuliah Yogyakarta
26. STSN – Sekolah Tinggi Sandi Negara – di bawah Lembaga sandi Negara. Pendaftaran online di www.stsn-nci.ac.id bbc kuliah di Bogor
Kamis, 24 Desember 2015
Sukristiawan.com:Partai Rakyat revolusioner adalah kaum buruh
Partai Rakyat Revolusioner!
Menurut Bung Karno, Politieke toestand sangat terkait dengan masa depan gerakan buruh, yaitu penciptaan syarat-syarat politik untuk tumbuh-suburnya gerakan buruh.
Lebih jauh lagi, Soekarno juga mengatakan, jika kaum buruh menginginkan kehidupan yang layak, naik upah, mengurangi tempo-kerja, dan menghilangkan ikatan-ikatan yang menindas, maka perjuangan kaum buruh harus bersifat ulet dan habis-habisan. Jika ingin merubah nasib, Soekarno telah berkata, kaum buruh harus menumpuk-numpukkan tenaganya dalam serikat sekerja, menumpuk-numpukkan machtvorming dalam serikat sekerja, dan membangkitkan kekuasaan politik di dalam perjuangan.
“Politik minta-minta satu kali akan berhasil, tetapi sembilan puluh sembilan kali niscaya akan gagal”, demikian dikatakan Soekarno saat mengeritik serikat sekerja yang hanya menuntut perbaikan nasib. Soekarno telah berkata, “politik meminta-minta tidak akan menghapuskan kenyataan antitesa antara modal dan kerja”.
Soekarno juga tidak lupa mengeritik Robert Owen, Louis Blanc, dan Ferdinand Lassalle, yang mana mereka dianggap menganjurkan perdamaian antara modal dan kerja. Karena itu, dalam tulisan Mencapai Indonesia Merdeka, Soekarno sudah menggaris-bawahi pentingnya kaum buruh dan rakyat Indonesia untuk menghancurkan stelsel (sistem) imperialisme dan kapitalisme.
Dalam hal alat politik, seperti juga kaum Leninis, Soekarno menganjurkan pendirian sebuah partai pelopor, sebuah partai yang konsekwen-radikal dan berdisiplin. Partai ini, seperti dikatakan Soekarno, harus merupakan partai yang kemauannya cocok dengan kemauan marhaen, partai yang segala-galanya cocok dengan natuur (alam), partai yang terpikul natuur dan memikul natuur. Sebuah partai yang merubah pergerakan rakyat itu dari onbewust menjadi bewust (sadar), demikian dikatakan Soekarno. (Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com/soekarno-dan-pergerakan-buruh/#ixzz3vF1y5dae ).
Rasa kesakitan kaum buruh, petani, nelayan dan kaum miskin semakin tak tertahankan di era rezim terbaru saat ini. dimana kekuasaan sepenuh penuhnya dikuasai oleh kaum kapitalis rakus yang berhasil menduduki posisi posisi penting kenegaraan pembuat kebijakan. bagaimana pukulan demi pukulan terhadap perjuangan rakyat menuntut keadilan satu demi satu terasa begitu telak dan menyakitkan.
rasanya tidak perlu berlama lama lagi, untuk mewujudukan sebuah partai rakyat yang berjuang secara revolusioner dan militan. (Bung DJ)
Keluar
Beri tahu saya
Beri komentar sebagai:
Publikasik Pratinjau
Tidak ada koment
sukristiawan.com:Sejarah kelam PKI di indonesia.
🤳 │⎙ ꧇ ﷽ ╰───⌲ 📓 ꧇ *SEJARAH YANG TIDAK BOLEH DILUPAKAN OLEH KITA SEMUA* *Tgl 31 Oktober 1948 :* Muso dieksekusi di Desa Niten Kec...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
-
LEGAL OPINION 10.01 PENGACARA INDONESIA Legal Opinion, merupakan analisa dari suatu kejadian peristiwa, berisi tentang kro...