Praktek union busting atau
pemberangusan serikat buruh, adalah suatu praktek di mana perusahaan
atau pengusaha berusaha untuk menghentikan aktivitas serikat buruh di
wilayah perusahaannya. Upaya perusahaan dan pengusaha ini memiliki
bentuk yang bermacam-macam dengan menggunakan berbagai macam cara dan
alasan, dari mengunakan cara-cara legal, illegal, bahkan sampai menyewa
jasa konsultan untuk melakukan praktek union busting tersebut.
Sekarang ini, praktek union busting semakin meningkat karena adanya
pembiaran yang dilakukan oleh pejabat atau instansi yang seharusnya
menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak berserikat bagi buruh yang dijamin
oleh konstitusi dan undang-undang 21 Tahun 2000 tentang
serikat pekerja/serikat buruh seperti bunyi pasal 28 ”Siapapun dilarang
menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau
tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi
anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak
menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
- melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
- melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh”.
Secara umum, praktek union busting memiliki dua bentuk dasar. Pertama,
perusahaan dan pengusaha berupaya mencegah buruhnya untuk membangun atau
bergabung dengan serikat buruh. Tindakan ini dilakukan agar perusahaan
bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya kontrol dari serikat buruh.
Kedua, perusahaan dan pengusaha berusaha melemahkan kekuatan serikat
buruh yang telah ada. Sanksi perusahaan terhadap pengurus dan anggota
serikat, intimidasi dan tindakan diskriminatif, adalah tindakan yang
umum dilakukan untuk melemahkan serikat buruh.
Cara atau praktek union busting yang sering terjadi antara lain:
Menghalang-halangi buruh untuk bergabung di dalam serikat.
Sering ditemui manajemen yang melarang buruhnya bergabung di dalam
serikat buruh. Selalu dipropagandakan bahwa serikat tukang menuntut,
membuat hubungan kerja tidak harmonis, dan lain sebagainya. Intinya,
mereka hendak mengatakan, serikat buruh adalah perongrong perusahaan.
Intimidasi.
Jika penghalang-halangan tidak berhasil, upaya lanjutan yang sering
dilakukan adalah mengintimidasi atau menakut-nakuti buruh. Saat
bergabung dalam serikat, buruh diancam tidak mendapatkan promosi, tidak
naik gaji, tidak mendapatkan bonus atau tunjangan, tidak naik pangkat,
diputus kontrak kerjanya, dan lain sebagainya. Bahkan dalam melakukan
intimidasi tersebut, pihak manajemen sampai mendatangi ke rumah-rumah
anggota maupun pengurus serikat. Biasanya pihak manajemen
mengiming-imingi promosi jabatan kepada pengurus maupun anggota serikat
agar mau keluar dan berkhianat dari serikat.
Memutasi pengurus atau anggota serikat.
Untuk memecah kekuatan serikat, sering pula dilakukan tindakan mutasi
atau pemindahan kerja secara sepihak oleh perusahaan kepada pengurus
ataupun anggota serikat. Tujuannya jelas, selain untuk melemahkan
serikat juga untuk menghancurkan mental buruh. Tidak tanggung-tanggung,
kadang mutasi dilakukan hingga ke luar pulau. Kasus semacam ini umumnya
dilakukan ketika serikat baru terbentuk atau sedang memperjuangkan
hak-hak buruh.
Surat Peringatan.
Surat peringatan tergolong dalam kategori sanksi ringan, tapi pihak
manajemen akan selalu mencari celah dan kesalahan pengurus maupun
anggota serikat untuk memberikan sanksi surat peringatan
tersebut.Tujuannya agar aktivis serikat tidak lagi bergiat dalam membela
kepentingan anggotanya. Jika surat peringatan diabaikan, biasanya
pengusaha akan meningkatkan sanksinya menjadi skorsing dan bahkan
kemudian PHK. Atau diberlakukan mekanisme Surat Peringatan Ke-1, Ke-2,
dan Ke-3 yang berujung pada PHK.
Skorsing.
Skorsing kerap diberikan kepada aktivis sebagai peringatan atas kegiatan
serikat yang dijalankannya. Jika skorsing diabaikan, lazimnya pengusaha
akan meningkatkan sanksinya menjadi PHK.
Pemutusan Hubungan Kerja.
Ini merupakan cara lama tapi masih menjadi tren hingga sekarang. Anggota
serikat yang sering menjadi korban dari modus ini adalah yang berstatus
buruh kontrak. Dengan risiko hukum kecil dan biaya murah (tidak perlu
mengeluarkan pesangon besar), tindakan ini kerap dijadikan pilihan
favorit pihak manajemen. Tujuannya yaitu, agar buruh lainnya tidak
berani lagi bergabung dalam serikat dan lambat-laun serikat pun menjadi
gembos. Bahkan, ada perusahaan yang mem-PHK ketua serikat dan semua
pengurus serikat dengan alasan efisiensi.
Membentuk serikat boneka atau serikat tandingan (Yellow Union).
Upaya ini dilakukan untuk menandingi keberadaan serikat buruh sejati.
Tujuannya agar buruh menjadi bingung, mau memilih serikat yang mana.
Serikat boneka ini umumnya dikendalikan penuh oleh manajemen, termasuk
orang-orang yang menjadi pengurusnya. Cara mengenali serikat model ini
sangat gampang. Biasanya mereka mendapatkan kemudahan dalam menjalankan
aktivitasnya, sementara serikat sejati selalu dihambat saat akan
melakukan aktivitas. Tak terkecuali tidak mendapatkan izin untuk
melakukan rapat di kantor. Pada beberapa kasus, serikat tandingan hanya
dibentuk untuk menghancurkan serikat yang ada. Setelah serikat tandingan
selesai merekrut anggota, kemudian pengurusnya akan meninggalkan
organisasi. Anggota yang ada di serikat tandingan ditinggalkan begitu
saja dan kebingungan menentukan arah, sementara serikat yang lama bisa
jadi sudah mati suri ditinggalkan anggotanya.
Membentuk pengurus tandingan dalam serikat yang sama.
Melakukan kudeta atas kepengurusan yang sah merupakan jalan untuk
menggembosi serikat daripada membentuk serikat tandingan. Pada umumnya,
upaya kudeta diawali dengan pencitraan negatif terhadap figur ketua atau
pengurus yang dilakukan secara intensif dan terstruktur, sehingga
anggota percaya terhadap pencitraan tersebut. Setelah itu, direkayasa
agar anggota meminta sebuah musyawarah luar biasa untuk mengganti ketua
dengan ketua yang baru. Setelah sang ketua baru terpilih, pada umumnya
tidak banyak yang dia lakukan, karena misinya memang hanya mengganti
ketua yang lama. Upaya kudeta bisa digagalkan jika sistem organisasi
sudah berjalan dengan baik.
Menolak diajak berunding tentang PKB.
Saat diajak berunding, pengusaha berdalih macam-macam. Kadang pengusaha
beralasan mau memeriksa dulu apakah anggota serikat sudah memenuhi
syarat 50% + 1 dari total karyawan, kadang malah tidak mau berunding
karena di dalam perusahaan terdapat dua serikat buruh. Padahal kita
tahu, serikat yang satunya lagi adalah serikat boneka yang selalu membeo
kepada pengusaha. Semua itu bertujuan agar buruh tidak memiliki PKB.
Promosingkir.
Karena pada dasarnya buruh bekerja untuk mencapai karir terbaik,
pengusaha memberikan kesempatan promosi untuk posisi terbaik kepada
pengurus serikat sebagai iming-iming. Umumnya pengurus atau aktivis yang
mendapatkan promosi mendadak dengan fasilitas yang menggiurkan, merasa
tidak enak hati sehingga daya juangnya menurun.
Kriminalisasi.
Dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja, sering ditemukan kasus di
mana pengurus atau aktivis serikat dilaporkan pengusaha kepada
kepolisian. Pasal-pasal yang kerap dituduhkan pada pengurus serikat
adalah ”pasal karet” atau ”pasal sampah” dalam KUHP. Di antaranya
pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.
Mengadu domba buruh.
Buruh mudah sekali diadu domba satu sama lain. Pengusaha melemparkan
berbagai isu mulai dari isu kesejahteraan hingga black campaign yang
mengesankan bahwa serikat telah dibawa ke arah yang salah, sehingga
buruh mengalami kebingungan. Dari kondisi ini, diharapkan muncul suatu
kondisi ketakutan, yaitu takut terbawa-bawa dan rasa apatis untuk tidak
lagi berjuang melalui organisasinya.
Doktrin anti-serikat dipelajari juga khusus oleh pengusaha.
Bukan hanya buruh yang bersatu, pengusaha juga bersatu melalui berbagai
forum. Untuk pengusaha swasta kita mengenal Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo), sementara untuk direksi BUMN saat ini muncul Forum Komunikasi
Direksi BUMN. Jika buruh bersatu untuk memikirkan berbagai strategi
mendapatkan hak anggotanya, maka pengusaha pun pada umumnya memikirkan
strategi apa yang tepat untuk menghancurkan serikat di perusahaannya.
Keberadaan serikat yang kuat menjadi ancaman bagi pengusaha karena buruh
tidak mudah lagi dibohongi dan ditindas. Melihat maraknya praktek union
busting yang menimpa berbagai serikat serta adanya kesamaan jenis union
busting yang diterapkan, bukan tidak mungkin saat ini pengusaha
mempelajari secara khusus strategi union busting. Ditambah dengan
kemudahan fasilitas, pengusaha tidak mengalami kesulitan untuk menggelar
berbagai pertemuan.
Menyewa preman.
Upaya intimidasi terhadap pengurus serikat tidak berhenti sampai dengan
PHK, skorsing, surat peringatan, kriminalisasi, tidak dipekerjakan atau
pengurangan hak. Pada tingkatan yang lebih ekstrem, penindasan terhadap
aktivis serikat bisa juga berupa keterlibatan preman atau orang bayaran
dari pihak perusahaan untuk melakukan kekerasan fisik. Hal ini
dimaksudkan untuk membuat pengurus atau aktivis serikat jera dan tidak
lagi bergiat dalam kegiatan serikat. Dalam sidang di PHI misalnya,
pernah ada pengusaha yang membawa tukang pukul untuk menakuti-nakuti
buruh yang berperkara.
Serikat
yang ada merupakan serikat kuning (yellow union), ketika buruh
membentuk serikat baru, pengusaha tidak mau mengakui keberadaan serikat
baru.
Pada kasus tertentu, serikat yang sudah terbentuk merupakan yellow
union, yaitu serikat yang tidak berpihak pada hak dan kepentingan buruh
serta cenderung berpihak kepada pengusaha. Kemudian buruh yang lain
menyadari hal tersebut dan membentuk serikat baru yang berorientasi pada
hak dan kepentingan buruh. Namun, pengusaha tidak mau mengakui
keberadaan serikat tersebut.
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Privatisasi BUMN menjadi salah satu upaya untuk menggembosi serikat
karena melalui cara ini bisa terjadi perubahan kepemilikan perusahaan.
Dengan demikian, patut diwaspadai apakah pemilik baru tetap akan peduli
dengan adanya serikat. Belum lagi adanya ancaman perubahan status
pegawai dari pegawai tetap menjadi kontrak/outsourcing yang akan
melemahkan serikat.
Menyewa jasa Konsultan.
Untuk melakukan praktek union busting, pengusaha tidak segan-segan
mengeluarkan dana yang besar untuk menyewa jasa Konsultan, agar
mendapatkan strategi-strategi jitu untuk melemahkan serikat buruh yang
ada di perusahaannya.
Menyuap aparat penegak hukum.
Dalam kasus hukum yang melibatkan antara pengusaha dengan serikat
pekerja, biasanya pengusaha akan menghalalkan segala macam cara agar
kasusnya dimenangkan, termasuk melakukan cara kotor dengan menyuap
aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus tersebut.
Mengapa melakukan praktek union busting?
Alasan mendasar mengapa perusahaan dan pengusaha melakukan union busting
adalah karena mereka menganggap serikat bisa berpengaruh buruk bagi
kelangsungan bisnis. Tuntutan serikat akan upah layak, kondisi dan
keselamatan kerja yang sehat, dan peningkatan kesejahteraan bagi buruh
merupakan hal yang merugikan bagi perusahaan, karena perusahaan tidak
lagi dapat mengumpulkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan
buruh. Pendeknya, keberadaan serikat buruh mengganggu keleluasaan
perusahaan dan pengusaha untuk membayar upah kaum buruh semurah-murahnya
dan menelantarkan nasib kaum buruh.
Sanksi hukum terhadap pelaku praktek union busting.
Di Indonesia, sejak disahkannya UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai
union busting merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Pasal 43 UU
No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi :
- Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
FSPMIPTBI