Senin, 20 Oktober 2014

kabarnews.com: contoh kasus union busting atau anti serikat pekerja bisa dikategorikan tindak pidana sesuai uu 21 tahun 2000 pasal 28



Praktek Union Busting
Stop Union Busting
Praktek union busting atau pemberangusan serikat buruh, adalah suatu praktek di mana perusahaan atau pengusaha berusaha untuk menghentikan aktivitas serikat buruh di wilayah perusahaannya. Upaya perusahaan dan pengusaha ini memiliki bentuk yang bermacam-macam dengan menggunakan berbagai macam cara dan alasan, dari mengunakan cara-cara legal, illegal, bahkan sampai menyewa jasa konsultan untuk melakukan praktek union busting tersebut.

Sekarang ini, praktek union busting semakin meningkat karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh pejabat atau instansi yang seharusnya menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak berserikat bagi buruh yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh seperti bunyi pasal 28 ”Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh”.
Secara umum, praktek union busting memiliki dua bentuk dasar. Pertama, perusahaan dan pengusaha berupaya mencegah buruhnya untuk membangun atau bergabung dengan serikat buruh. Tindakan ini dilakukan agar perusahaan bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya kontrol dari serikat buruh. Kedua, perusahaan dan pengusaha berusaha melemahkan kekuatan serikat buruh yang telah ada. Sanksi perusahaan terhadap pengurus dan anggota serikat, intimidasi dan tindakan diskriminatif, adalah tindakan yang umum dilakukan untuk melemahkan serikat buruh.
Cara atau praktek union busting yang sering terjadi antara lain:
Menghalang-halangi buruh untuk bergabung di dalam serikat.
Sering ditemui manajemen yang melarang buruhnya bergabung di dalam serikat buruh. Selalu dipropagandakan bahwa serikat tukang menuntut, membuat hubungan kerja tidak harmonis, dan lain sebagainya. Intinya, mereka hendak mengatakan, serikat buruh adalah perongrong perusahaan.
Intimidasi.
Jika penghalang-halangan tidak berhasil, upaya lanjutan yang sering dilakukan adalah mengintimidasi atau menakut-nakuti buruh. Saat bergabung dalam serikat, buruh  diancam tidak mendapatkan promosi, tidak naik gaji, tidak mendapatkan bonus atau tunjangan, tidak naik pangkat, diputus kontrak  kerjanya, dan lain sebagainya. Bahkan  dalam melakukan intimidasi tersebut, pihak manajemen sampai mendatangi ke rumah-rumah anggota maupun pengurus serikat. Biasanya pihak manajemen mengiming-imingi promosi jabatan kepada pengurus maupun anggota serikat agar mau keluar dan berkhianat dari serikat.
Memutasi pengurus atau anggota serikat.
Untuk memecah kekuatan serikat, sering pula dilakukan tindakan mutasi atau pemindahan kerja secara sepihak oleh perusahaan kepada pengurus ataupun anggota serikat. Tujuannya jelas, selain untuk melemahkan serikat juga untuk menghancurkan mental buruh. Tidak tanggung-tanggung, kadang mutasi dilakukan hingga ke luar pulau. Kasus semacam ini umumnya dilakukan ketika serikat baru terbentuk atau sedang memperjuangkan hak-hak buruh.
Surat Peringatan.
Surat peringatan tergolong dalam kategori sanksi ringan, tapi pihak manajemen akan selalu mencari celah dan kesalahan pengurus maupun anggota serikat untuk memberikan sanksi surat peringatan tersebut.Tujuannya agar aktivis serikat tidak lagi bergiat dalam membela kepentingan anggotanya. Jika surat peringatan diabaikan, biasanya pengusaha akan meningkatkan sanksinya menjadi skorsing dan bahkan kemudian PHK. Atau diberlakukan mekanisme Surat Peringatan Ke-1, Ke-2, dan Ke-3 yang berujung pada PHK.
Skorsing.
Skorsing kerap diberikan kepada aktivis sebagai peringatan atas kegiatan serikat yang dijalankannya. Jika skorsing diabaikan, lazimnya pengusaha akan meningkatkan sanksinya menjadi PHK.
Pemutusan Hubungan Kerja.
Ini merupakan cara lama tapi masih menjadi tren hingga sekarang. Anggota serikat yang sering menjadi korban dari modus ini adalah yang berstatus buruh kontrak. Dengan risiko hukum kecil dan biaya murah (tidak perlu mengeluarkan pesangon besar), tindakan ini kerap dijadikan pilihan favorit pihak manajemen. Tujuannya yaitu, agar buruh lainnya tidak berani lagi bergabung dalam serikat dan lambat-laun serikat pun menjadi gembos. Bahkan, ada perusahaan yang mem-PHK ketua serikat dan semua pengurus serikat dengan alasan efisiensi.
Membentuk serikat boneka atau serikat tandingan (Yellow Union).
Upaya ini dilakukan untuk menandingi keberadaan serikat buruh sejati. Tujuannya agar buruh menjadi bingung, mau memilih serikat yang mana. Serikat boneka ini umumnya dikendalikan penuh oleh manajemen, termasuk orang-orang yang menjadi pengurusnya. Cara mengenali serikat model ini sangat gampang. Biasanya mereka mendapatkan kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya, sementara serikat sejati selalu dihambat saat akan melakukan aktivitas. Tak terkecuali tidak mendapatkan izin untuk melakukan rapat di kantor. Pada beberapa kasus, serikat tandingan hanya dibentuk untuk menghancurkan serikat yang ada. Setelah serikat tandingan selesai merekrut anggota, kemudian pengurusnya akan meninggalkan organisasi. Anggota yang ada di serikat tandingan ditinggalkan begitu saja dan kebingungan menentukan arah, sementara serikat yang lama bisa jadi sudah mati suri ditinggalkan anggotanya.
Membentuk pengurus tandingan dalam serikat yang sama.
Melakukan kudeta atas kepengurusan yang sah merupakan jalan untuk menggembosi serikat daripada membentuk serikat tandingan. Pada umumnya, upaya kudeta diawali dengan pencitraan negatif terhadap figur ketua atau pengurus yang dilakukan secara intensif dan terstruktur, sehingga anggota percaya terhadap pencitraan tersebut. Setelah itu, direkayasa agar anggota meminta sebuah musyawarah luar biasa untuk mengganti ketua dengan ketua yang baru. Setelah sang ketua baru terpilih, pada umumnya tidak banyak yang dia lakukan, karena misinya memang hanya mengganti ketua yang lama. Upaya kudeta bisa digagalkan jika sistem organisasi sudah berjalan dengan baik.
Menolak diajak berunding tentang PKB.
Saat diajak berunding, pengusaha berdalih macam-macam. Kadang pengusaha beralasan mau memeriksa dulu apakah anggota serikat sudah memenuhi syarat 50% + 1 dari total karyawan, kadang malah tidak mau berunding karena di dalam perusahaan terdapat dua serikat buruh. Padahal kita tahu, serikat yang satunya lagi adalah serikat boneka yang selalu membeo kepada pengusaha. Semua itu bertujuan agar buruh tidak memiliki PKB.
Promosingkir.
Karena pada dasarnya buruh bekerja untuk mencapai karir terbaik, pengusaha memberikan kesempatan promosi untuk posisi terbaik kepada pengurus serikat sebagai iming-iming. Umumnya pengurus atau aktivis yang mendapatkan promosi mendadak dengan fasilitas yang menggiurkan, merasa tidak enak hati sehingga daya juangnya menurun.
Kriminalisasi.
Dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja, sering ditemukan kasus di mana pengurus atau aktivis serikat dilaporkan pengusaha kepada kepolisian. Pasal-pasal yang kerap dituduhkan pada pengurus serikat adalah ”pasal karet” atau ”pasal sampah” dalam KUHP. Di antaranya pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.
Mengadu domba buruh.
Buruh mudah sekali diadu domba satu sama lain. Pengusaha melemparkan berbagai isu mulai dari isu kesejahteraan hingga black campaign yang mengesankan bahwa serikat telah dibawa ke arah yang salah, sehingga buruh mengalami kebingungan. Dari kondisi ini, diharapkan muncul suatu kondisi ketakutan, yaitu takut terbawa-bawa dan rasa apatis untuk tidak lagi berjuang melalui organisasinya.
Doktrin anti-serikat dipelajari juga khusus oleh pengusaha.
Bukan hanya buruh yang bersatu, pengusaha juga bersatu melalui berbagai forum. Untuk pengusaha swasta kita mengenal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sementara untuk direksi BUMN saat ini muncul Forum Komunikasi Direksi BUMN. Jika buruh bersatu untuk memikirkan berbagai strategi mendapatkan hak anggotanya, maka pengusaha pun pada umumnya memikirkan strategi apa yang tepat untuk menghancurkan serikat di perusahaannya. Keberadaan serikat yang kuat menjadi ancaman bagi pengusaha karena buruh tidak mudah lagi dibohongi dan ditindas. Melihat maraknya praktek union busting yang menimpa berbagai serikat serta adanya kesamaan jenis union busting yang diterapkan, bukan tidak mungkin saat ini pengusaha mempelajari secara khusus strategi union busting. Ditambah dengan kemudahan fasilitas, pengusaha tidak mengalami kesulitan untuk menggelar berbagai pertemuan.
Menyewa preman.
Upaya intimidasi terhadap pengurus serikat tidak berhenti sampai dengan PHK, skorsing, surat peringatan, kriminalisasi, tidak dipekerjakan atau pengurangan hak. Pada tingkatan yang lebih ekstrem, penindasan terhadap aktivis serikat bisa juga berupa keterlibatan preman atau orang bayaran dari pihak perusahaan untuk melakukan kekerasan fisik. Hal ini dimaksudkan untuk membuat pengurus atau aktivis serikat jera dan tidak lagi bergiat dalam kegiatan serikat. Dalam sidang di PHI misalnya, pernah ada pengusaha yang membawa tukang pukul untuk menakuti-nakuti buruh yang berperkara.
Serikat yang ada merupakan serikat kuning (yellow union), ketika buruh membentuk  serikat baru, pengusaha tidak mau mengakui keberadaan serikat baru.
Pada kasus tertentu, serikat yang sudah terbentuk merupakan yellow union, yaitu serikat yang tidak berpihak pada hak dan kepentingan buruh serta cenderung berpihak kepada pengusaha. Kemudian buruh yang lain menyadari hal tersebut dan membentuk serikat baru yang berorientasi pada hak dan kepentingan buruh. Namun, pengusaha tidak mau mengakui keberadaan serikat tersebut.
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Privatisasi BUMN menjadi salah satu upaya untuk menggembosi serikat karena melalui cara ini bisa terjadi perubahan kepemilikan perusahaan. Dengan demikian, patut diwaspadai apakah pemilik baru tetap akan peduli dengan adanya serikat. Belum lagi adanya ancaman perubahan status pegawai dari pegawai tetap menjadi kontrak/outsourcing yang akan melemahkan serikat.
Menyewa jasa Konsultan.
Untuk melakukan praktek union busting, pengusaha tidak segan-segan mengeluarkan dana yang besar untuk menyewa jasa Konsultan, agar mendapatkan strategi-strategi jitu untuk melemahkan serikat buruh yang ada di perusahaannya.
Menyuap aparat penegak hukum.
Dalam kasus hukum yang melibatkan antara pengusaha dengan serikat pekerja, biasanya pengusaha akan menghalalkan segala macam cara agar kasusnya dimenangkan, termasuk melakukan cara kotor dengan menyuap aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus tersebut.
Mengapa melakukan praktek union busting?
Alasan mendasar mengapa perusahaan dan pengusaha melakukan union busting adalah karena mereka menganggap serikat bisa berpengaruh buruk bagi kelangsungan bisnis. Tuntutan serikat akan upah layak, kondisi dan keselamatan kerja yang sehat, dan peningkatan kesejahteraan bagi buruh merupakan hal yang merugikan bagi perusahaan, karena perusahaan tidak lagi dapat mengumpulkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan buruh. Pendeknya, keberadaan serikat buruh mengganggu keleluasaan perusahaan dan pengusaha untuk membayar upah kaum buruh semurah-murahnya dan menelantarkan nasib kaum buruh.
Sanksi hukum terhadap pelaku praktek union busting.
Di Indonesia, sejak disahkannya UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai union busting merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi :
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

FSPMIPTBI

kabarnews.com:contoh legal opinion kasus mutasi pada perusahaan anti serikat pekerja

Memutasi Serikat Pekerja, Pikir Lagi!

Addthis
Lemah selalu kalah, itu pandangan lumrah. Pun demikian, lumrah belum tentu benar!  Begitulah memahami logika hukum.  Setidaknya itu yang hendak diwartakan media  online berita satu.com yang mengambil tajuk,  “Dimutasi Lantaran Mengkritik, Serikat Pekerja Laporkan Pimpinan Surveyor”.
Dalam praktek, tak banyak yang tangguh melawan kekuasaan perusahaan. Namun tidak pengurus dan pegawai PT Surveyor Indonesia (Persero). Serikat Pegawai perusahaan BUMN itu justru kebalikannya. SPASI, Serikat Pegawai Surveyor Indonesia, menjadi fenomena hukum yang mencerahkan.
Diwartakan berita satu.com,  akibat mengkritik terkait dugaan korupsi pimpinan perusahaan, Pengurus Serikat Pekerja Surveyor Indonesia, dimutasi dan didemosi. Tak terima itu, pengurus  SPASI  melaporkan Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Muhammad Arief Zainuddin, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. 
Soalnya? Pimpinan perusahaan telah menghalangi serikat pekerja untuk kritis terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kuasa hukum SPASI, Muhammad Joni menuturkan, "Setelah mengkritik, beberapa pengurus dimutasi dan didemosi. Karena itu, kami laporkan perkara (mutasi dan demosi) tersebut ke Polda Metro Jaya, 22 Juli 2013. Diduga kuat,  keputusan mutasi dan demosi para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  itu berkaitan dengan kritikan dan  penolakan merger PT Surveyor Indonesia dengan PT Sucofindo dan adanya pengusutan kasus korupsi PT Surveyor Indonesia oleh Kejati DKI Jakarta.
Sebelum itu, SPASI  juga telah melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan pimpinan PT Surveyor Indonesia, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   Ketua  SPASI,  Irman Bustaman, mengatakan pihaknya telah melaporkan pimpinan PT Surveyor Indonesia, lantaran mutasi yang dilakukan diduga telah melanggar Undang-undang serikat pekerja.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2497/VII/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 22 Juli 2013, Pengurus Serikat Pekerja Surveyor Indonesia melaporkan Arief lantaran diduga melanggar Pasal 28 huruf (a) juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang serikat kerja.
Pasal 28 UU Nomor 21/2000 yang berbunyi “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : (a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; (b) tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; (d) melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 28 UU No. 21/2000  diatur dalam  Pasal 43 ayat (1) “Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’, ayat (2) “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan”.
"Kami melengkapi bukti laporan dengan menyertakan surat somasi dan surat jawaban somasi dari Dirut PT Surveyor Indonesia, serta surat pengurus yang dimutasi," tandas Irman.

kabarnews.com:contoh legal opinion megenai posisi tanah girik

LEGAL OPINION





LEGAL OPINION


1.     Permasalahan (question presented)
Sebidang tanah atas nama Kitik bin Lisan Ali yang terletak di Desa Bambu Apus/Ceger Blok Siran seluas ± 4.790 M2  dengan girik No. C 613, Persil 64 I d, dan tanah girik atas nama Kebon bin Lisan Ali yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, seluas 5.660 M2 dan 2.280 M2 dngan girik C 111 Persil II d. Kitik dan Kebon adalah ahli waris dari Sinen alias Lisan alias Ali dari 7 (tujuh) bersaudara, namun  Kitik dan Kebon meninggal dalam setasus masih bujang dengan perkataan lain meninggal sebelum menikah.
Dari permasalahan tesebut akan dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
a.    Bagaimana kedudukan hukum hak  tanah girik atas nama Kitik dan Kebon?
b.    Aspek Hukum dokumen penunjang apa saja yang dimiliki ahli waris untuk membuktikan hak milik?
c.    Sipakah ahli waris yang  berhak atas warisan tersebut.

2.    Dasar Hukum (Law & Regulation)

a.    UUPA No.05 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
b.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
c.    Kompilasi Hukum Islam.

3.    Pembahasan (Discussion)

a.    Kedudukan hukum hak tanah girik

Pembuktian Hak Lama atas  tanah milik dijelaskan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat (1)  PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :
“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.”  Jo. Penjelasan Pasal 24 ayat (1), huruf (k), Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan:
“Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak. Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa: petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961”

Sebelum diterbitkannya sertifikat, terdapat alat bukti atas tanah yang disebut Letter C, Girik, Petuk D atau Kekitir. Girik merupakan satu-satunya bukti yang diperlakukan sebagai bukti kepemilikan tanah sebelum lahirnya UUPA dan keberadaannya masih diakui hingga sekarang. Kekuatan pembuktiannya dalam hukum beracara perdata tidak hapus, namun kekuatan pembuktian Girik tidak bersifat sempurna, sehingga harus mendapat dukungan dari beberapa bukti lain, seperti keadaan fisik tanah, penguasaan tanah, dan bukti pembayaran pajak. Adapun data yuridis yang diperlukan adalah  sebagai berikut:
1)    Letter C
2)    Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan
3)    Surat Keterangan Tidak  Dalam Sengketa
Adapun tanah milik atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ± 4.790 M2, yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, yang didasarkan pada Girik C No. 613 Persil 64 I d, dan tanah milik atas nama Kebon bin Lisan    Ali seluas ± 5.660 M2, yang terletak di Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung Jakarta Timur, yang didasarkan pada Girik C No. 111, Persil 77  II d.
b.    Aspek Hukum dokumen penunjang
Berdasarkan penelitian kami atas kelengkapan dokumen, dapat kami simpulkan bahwa dari aspek legalitas dokumen bukti kepemilikan tanah telah terpenuhi. Adapun dokumen-dokumen penunjang adalah sebagai berikut:
1)    Dokumen Kitik bin Lisan Ali
-       Asli Girik C No. 613 Persil 64 I d, atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ± 4.790 M2.
-       Buku Induk Letter C, Kel. Bambu Apus, Girik C No. 613 Persil 64 I d.
-       Surat Keterangan Camat Cipayung, No...., tertanggal.....
-     Surat Keterangan Tidak Sengketa  dari Kelurahan  Bambu Apus No.... ,tertanggal ......
2)    Dokumen Kebon bin Lisan Ali
-       Asli Girik C No. 111, Persil 77  II d, atas nama Kebon bin Lisan        Ali seluas ± 5.660 M2.
-       Buku Induk Letter C, Kel. Bambu Apus Girik C No. 111, Persil 77  II d.
-       Surat Keterangan Camat Cipayung, No...., tertanggal.....
-      Surat Keterangan Tidak Sengketa  dari Kelurahan  Bambu Apus No.... ,tertanggal ......
c.    Ahli waris yang  berhak
menurut hukum waris islam, bahwa apabila seorang meninggal dunia, tanpa meninggalkan anak, istri, dan orang tua, maka harta warisannya akan kembali kepada saudara. Sebagaimana yang  ditegaskan dalam pasal .... Kompilasi Hukum Islam yang  berbunyi:...
Kaitannya dengan kasus tersebut, bahwa Kitik dan Kebon adalah ahli waris dari Sinen alias Lisan alias Ali dari 7 (tujuh) bersaudara sebagaimana yang diterangakan dalam Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat di Kelurahan Bambu Apus, tertanggal 19 Juli 2013 dan telah tercatat pada register Kecamatan Cipayung, tertanggal 26 Juli 2013 (vide terlampir) yaitu :
1)    GAYONG (bujang, meninggal dunia tahun 1941)
2)    SIMAN (bujang, meninggal dunia tahun 1944)
3)    KEBON (bujang, meninggal dunia tahun 1951)
4)    LIMIN (bujang, meninggal dunia tahun 1945)
5)    KITIK (bujang, meninggal dunia tahun 1954)
6)    GANO menikah dengan NAMAT (GANO meninggal dunia 1970), dan mempunyai keturunan 3 (tiga) orang anak yang masih hidup yaitu : MURSIN, MURSAN, dan DJAKAR.
7)    SENA menikah dengan BOAN (SENA meninggal dunia pada tahun 1994), dari hasil pernikahannya mempunyai anak 3 (tiga) orang anak yang masih hidup yaitu : NAMIN, H. ANIH, dan TINAH.
Keterangan waris tersebut diperkuat oleh Fatwa Waris No......yang dikeluar oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur, tertanggal......... Jadi ahli waris yang berhak mewarisi harta warisan KITIK dan KEBON atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur adalah anak dari GANO dan SENA yaitu : MURSIN, MURSAN, DJAKAR, NAMIN, H. ANIH, dan TINAH.
4.    Kesimpulan
a.  Secara hukum bukti kepemilikan tanah milik atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ± 4.790 M2, Girik C No. 613 Persil 64 I d, dan tanah milik atas nama Kebon bin Lisan Ali seluas ± 5.660 M2, Girik C No. 111, Persil 77  sudah kuat, karena didukung oleh dokumen-dokumen yang  sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna di depan hakim.
b.   Ahli waris yang sah menurut Hukum Waris Islam atas harta warisan KITIK dan KEBON  adalah anak dari GANO dan SENA yaitu : MURSIN, MURSAN, DJAKAR, NAMIN, H. ANIH, dan TINAH.


kabarnews.com: contoh legal opinion kasus pemalsuan surat

LEGAL OPINION

Legal Opinion, merupakan analisa dari suatu kejadian peristiwa, berisi tentang kronologis yaitu kejadian perkara, analisa hukum pendapat dan saran, dimana untuk mengolah hasil dari kesimpulan suatu legal opinion biasanya bersumber dari undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku, serta acuan2 yuridis ataupun pengalaman praktisi yang ditemukan dilapangan, berikut adalah contoh legal opinion hasil ciptaan sementara yang bukan merupakan acuan hukum dari kebenaran mutlak dipersembahkan hanya untuk DRAF. Guna membantu Anda dalam mencapai kepastian hukum Pengacara Indonesia menyediakan layanan jasa advokasi dan konsultasi hukum yang mencakup kepentingan pribadi, keluarga dan bisnis.
LEGAL OPINION

I.    Kronologis

•    Bahwa ada sebidang tanah hak guna bangunan No 1139. yang terletak Kelurahan Pancoran Duren Tiga. Dengan luas 3.554 m2 Milik Sdr…. (Alm). Bahwa semasa hidupnya Sdr.… (Alm) meninggalkan 5 orang anak (Ahli Waris) antara lain adalah :   
    1. .................................
    2. .................................
    3. .................................
    4. .................................
    5. .................................

•    Bahwa tanah warisan dari Sdr. ALM tersebut telah di balik namakan atas nama Ny............ (istri) dari Bpk. ......... (alm).

•    Pada tanggal 17 februari 2001 telah dibuat Akta Pernyataan dari para ahli waris  Sdr. ........ No. ........, yang di buat di depan Akta Notaris H. ........ SH. ........ di Jakarta, Pernyataan tersebut mengenai penjualan/peralihan sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. ........ / kelurahan ........ seluas 3.554 m2 kepada PT. ......... Dan pernyataan mengenai penjualan/peralihan sebidang tanah tersebut di wakili oleh istri dari Bpk. ........ (alm).

•    Pada tanggal 1 September 2005 dibuat surat persetujuan yang telah ditandatangani oleh para ahli waris, sesuai dengan akta pernyataan tertanggal 17 Februari 2001 No. ........ yaitu untuk penjualan/peralihan sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. ........ / kelurahan ........ seluas 3.554 m2 kepada PT. .........  
 
•    Bahwa pada tanggal 26 Desember 2005 telah dibuat Akta Perjanjian Kerja Sama No. ........ yang dibuat di notaris Bandung antara ........, ........, ........ yang mewakili para ahli waris (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama), dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........yang mewakili PT. ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).

•    Bahwa Pihak Kedua telah menyetujui untuk membeli tanah seluas 3554 m2 di wilayah duren tiga tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) permeter persegi sehingga seluruhnya berjumlah                                 Rp. 8.885.000.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah).

•    Bahwa pihak pertama menyetujui sebagian dari hasil penjualan tersebut akan dibelikan saham dari perseroan tersebut diatas, sebanyak 2.225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) lembar saham dengan nominal sebesar                                    Rp. 2.225.000.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

•    Bahwa sisa sebesar Rp. 6.650.000.000 (enam milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan sebagai berikut:
-    Rp. 1.665.000.000 (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) akan dibayar setelah kondisi keuangan pihak kedua memungkinkan.
-    Rp. 4.995.000.000 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah akan dibayar secara angsuran dalam jangka waktu 5 tahun dengan bunga 10%.

•    Bahwa penjualan atas tanah tersebut cara pembayarannya dicicil oleh pihak kedua sehinga terbitlah akte perjanjian utang piutang

•    Bahwa pada tanggal 26 Desember 2005 dibuat Akta Perjanjian Utang Piutang            No. ........ yang dibuat di notaris Bandung antara ........, ........ ........, ........ yang mewakili para ahli waris (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama), dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........yang mewakili PT. ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).

•    (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama) dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).

•    Bahwa pihak kedua mengakui benar telah mempunyai hutang                                    Rp. 4.995.000.000,- (empat milyar sembulan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya terhitung dari bulan Desember 2006 dan akan berakhir pada bulan Desember 2011. mengenai hutang tersebut para pihak sepakat tidak memakai jaminan.

•    Bahwa berdasarkan perjanjian pihak kedua harus membayar bunga sebesar 10% pertahun atas saldo terhutang. Sehingga keseluruhanya menjadi                         Rp. 6.493.500.000,- (enam milyar empat raus sembilan puluh tiga juga lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayar 5 (lima) kali angsuran, dengan perincian sebagai berikut :

1.    Desember 2007 Rp. 1.498.500.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
2.    Desember 2008 Rp. 1.398.600.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah)
3.    Desember 2009 Rp. 1.298.700.000,-  (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)
4.    Desember 2010 Rp. 1.198.800,000,- (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
5.    Desember 2011 Rp. 1.098.900.000,-  (satu milyar sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)


•    Bahwa pihak kedua sampai dengan saat ini belum melakukan kewajibannya untuk membayar cicilan hutang-hutangnya.

•    Bahwa pada tanggal …… dengan itikad baik pihak dari keluarga ........ALM yang telah memberikan teguran untuk melunasi hutang kepada PT .........

•    Bahwa pada tanggal  27 Juli 2009 terdapat surat jawaban dari PT. ........ yang pada intinya meminta Rescheduling (perubahan Akta Hutang Piutang).


II.    Analisa Hukum

•    Mengenai notaris dan PPAT hanya berwenang di wilayah jabatannya yang meliputi wilayah propinsi dari tempat kedudukannya, sehingga notaris yang memiliki wilayah jabatan di daerah Bandung tidak memiliki wewenang terhadap objek wilayah yang terletak di Jakarta. Hal itu juga dipertegas dalam Pasal 17 a bahwa notaris dlarang untuk menjalankan jabatannya diluar wilayah jabatannya. Hal ini juga terdapat dalam pasal 18 mengenai Tempat kedudukan, formasi dan wilayah jabatan Notaris :

(1)    Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
(2)    Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukannya.

•    Bahwa yang berhak untuk melakukan suatu perjanjian adalah mereka yang merupakan pemilik dari objek tanah ataupun mereka yang mendapatkan kuasa dari pemilik asli. Sedangkan dalam perjanjian No. ........ tahun 2005 tentang kerjasama yang menghadap dan melakukan perjanjian di hadapan notaris adalah ........, ........, ........, padahal mereka tidak mendapatkan surat kuasa dari keluarga ........ALM yang lain (dalam hal ini merupakan pemilik dari tanah tersebut).

•    Bahwa pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian, sebagai suatu perjanjian subjek pemberian kuasa terdiri dari dua pihak yang berada saling berhadapan : Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Hubungan diantara Pemberi dan Penerima Kuasa itu bersifat konsensual dan berkarakter garansi kontrak. Sifat konsesnual (Consensuale overeenkomst) berarti para pihak harus memiliki kata sepakat atas substansi Pemberian Kuasa dan ada pernyataan tegas tentang hal itu. Bergaransi kontrak maksudnya tanggung jawab Pemberi Kuasa hanya sebatas kekuasaan yang diberikannya kepada si Penerima Kuasa

•    Pasal 1806 KUHPer Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ia secara pribadi mengikatkan diri untuk itu. Segala tindakan Penerima Kuasa diluar kekuasaan yang diberikan Pemberi Kuasa merupakan tanggung jawab si Penerima Kuasa.

•    Jika seseorang memungkiri tulisan atau tandatangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari padanya tidak mengakuinya, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan. Pasal 1877. KUHPerdata

•    Bahwa apabila benar terjadi sertifikat balik nama atas PT. ........ maka hal itu merupakan unsur tindak pidana pemalsuan. Karena akta kerjasama No. ........dan Akta perjanjian Hutang Piutang No. 27 bukan merupakan Akta jual beli. Pasal 378 KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

•    Bahwa apabila benar telah terjadinya pemalsuan beberapa surat, atau membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), memalsukan tandatangan yang seolah-olah asli hal itupun merupakan kejahatan tindak pidana sesuai dengan  pasal 263 KUHP ayat 1 Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. pasal 263 KUHP ayat 2  Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


III.    Pendapat Dan Saran

1.    Melakukan pertemuan kepada para Ahli waris keluarga ........ ........ALM, untuk menindak lanjuti kasus tersebut yang secara jelas merugikan Keluarga ........ALM.

2.    Melakukan pembatalan perjanjian karena dalam perjanjian No. ........ dan ........ yang dibuat di Notaris Bandung merupakan perjanjian yang tidak sah. Batal Demi Hukum.

3.    Menggugat PT. ........ kehadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila tidak mempunya I’tikad baik untuk menyelesaikannya. Secara Perbuatan melawan hukum bila terdapat balik nama sertifikat atas Tanah Warisan Keluarga ........ALM. hal ini melibatkan BPN. Dikarenakan tidak adanya Akta Jual Beli

4.    Melaporkan kepada Kepolisian secara Pidana apabila terdapat unsur tindak pidana yang dilakukan PT. ........ cq. bila terdapat balik nama sertifikat atas Tanah Warisan Keluarga ........ALM hal ini. Dikarenakan tidak adanya Akta Jual Beli

kabarnews.com:contoh legal opinion kasus penipuan

LEGAL OPINION

Legal Opinion, merupakan analisa dari suatu kejadian peristiwa, berisi tentang kronologis yaitu kejadian perkara, analisa hukum pendapat dan saran, dimana untuk mengolah hasil dari kesimpulan suatu legal opinion biasanya bersumber dari undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku, serta acuan2 yuridis ataupun pengalaman praktisi yang ditemukan dilapangan, berikut adalah contoh legal opinion hasil ciptaan sementara yang bukan merupakan acuan hukum dari kebenaran mutlak dipersembahkan hanya untuk DRAF. Guna membantu Anda dalam mencapai kepastian hukum Pengacara Indonesia menyediakan layanan jasa advokasi dan konsultasi hukum yang mencakup kepentingan pribadi, keluarga dan bisnis.
LEGAL OPINION

I.    Kronologis

•    Bahwa ada sebidang tanah hak guna bangunan No 1139. yang terletak Kelurahan Pancoran Duren Tiga. Dengan luas 3.554 m2 Milik Sdr…. (Alm). Bahwa semasa hidupnya Sdr.… (Alm) meninggalkan 5 orang anak (Ahli Waris) antara lain adalah :   
    1. .................................
    2. .................................
    3. .................................
    4. .................................
    5. .................................

•    Bahwa tanah warisan dari Sdr. ALM tersebut telah di balik namakan atas nama Ny............ (istri) dari Bpk. ......... (alm).

•    Pada tanggal 17 februari 2001 telah dibuat Akta Pernyataan dari para ahli waris  Sdr. ........ No. ........, yang di buat di depan Akta Notaris H. ........ SH. ........ di Jakarta, Pernyataan tersebut mengenai penjualan/peralihan sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. ........ / kelurahan ........ seluas 3.554 m2 kepada PT. ......... Dan pernyataan mengenai penjualan/peralihan sebidang tanah tersebut di wakili oleh istri dari Bpk. ........ (alm).

•    Pada tanggal 1 September 2005 dibuat surat persetujuan yang telah ditandatangani oleh para ahli waris, sesuai dengan akta pernyataan tertanggal 17 Februari 2001 No. ........ yaitu untuk penjualan/peralihan sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. ........ / kelurahan ........ seluas 3.554 m2 kepada PT. .........  
 
•    Bahwa pada tanggal 26 Desember 2005 telah dibuat Akta Perjanjian Kerja Sama No. ........ yang dibuat di notaris Bandung antara ........, ........, ........ yang mewakili para ahli waris (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama), dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........yang mewakili PT. ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).

•    Bahwa Pihak Kedua telah menyetujui untuk membeli tanah seluas 3554 m2 di wilayah duren tiga tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) permeter persegi sehingga seluruhnya berjumlah                                 Rp. 8.885.000.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah).

•    Bahwa pihak pertama menyetujui sebagian dari hasil penjualan tersebut akan dibelikan saham dari perseroan tersebut diatas, sebanyak 2.225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) lembar saham dengan nominal sebesar                                    Rp. 2.225.000.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

•    Bahwa sisa sebesar Rp. 6.650.000.000 (enam milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan sebagai berikut:
-    Rp. 1.665.000.000 (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) akan dibayar setelah kondisi keuangan pihak kedua memungkinkan.
-    Rp. 4.995.000.000 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah akan dibayar secara angsuran dalam jangka waktu 5 tahun dengan bunga 10%.

•    Bahwa penjualan atas tanah tersebut cara pembayarannya dicicil oleh pihak kedua sehinga terbitlah akte perjanjian utang piutang

•    Bahwa pada tanggal 26 Desember 2005 dibuat Akta Perjanjian Utang Piutang            No. ........ yang dibuat di notaris Bandung antara ........, ........ ........, ........ yang mewakili para ahli waris (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama), dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........yang mewakili PT. ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).

•    (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama) dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).

•    Bahwa pihak kedua mengakui benar telah mempunyai hutang                                    Rp. 4.995.000.000,- (empat milyar sembulan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya terhitung dari bulan Desember 2006 dan akan berakhir pada bulan Desember 2011. mengenai hutang tersebut para pihak sepakat tidak memakai jaminan.

•    Bahwa berdasarkan perjanjian pihak kedua harus membayar bunga sebesar 10% pertahun atas saldo terhutang. Sehingga keseluruhanya menjadi                         Rp. 6.493.500.000,- (enam milyar empat raus sembilan puluh tiga juga lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayar 5 (lima) kali angsuran, dengan perincian sebagai berikut :

1.    Desember 2007 Rp. 1.498.500.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
2.    Desember 2008 Rp. 1.398.600.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah)
3.    Desember 2009 Rp. 1.298.700.000,-  (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)
4.    Desember 2010 Rp. 1.198.800,000,- (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
5.    Desember 2011 Rp. 1.098.900.000,-  (satu milyar sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)


•    Bahwa pihak kedua sampai dengan saat ini belum melakukan kewajibannya untuk membayar cicilan hutang-hutangnya.

•    Bahwa pada tanggal …… dengan itikad baik pihak dari keluarga ........ALM yang telah memberikan teguran untuk melunasi hutang kepada PT .........

•    Bahwa pada tanggal  27 Juli 2009 terdapat surat jawaban dari PT. ........ yang pada intinya meminta Rescheduling (perubahan Akta Hutang Piutang).


II.    Analisa Hukum

•    Mengenai notaris dan PPAT hanya berwenang di wilayah jabatannya yang meliputi wilayah propinsi dari tempat kedudukannya, sehingga notaris yang memiliki wilayah jabatan di daerah Bandung tidak memiliki wewenang terhadap objek wilayah yang terletak di Jakarta. Hal itu juga dipertegas dalam Pasal 17 a bahwa notaris dlarang untuk menjalankan jabatannya diluar wilayah jabatannya. Hal ini juga terdapat dalam pasal 18 mengenai Tempat kedudukan, formasi dan wilayah jabatan Notaris :

(1)    Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
(2)    Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukannya.

•    Bahwa yang berhak untuk melakukan suatu perjanjian adalah mereka yang merupakan pemilik dari objek tanah ataupun mereka yang mendapatkan kuasa dari pemilik asli. Sedangkan dalam perjanjian No. ........ tahun 2005 tentang kerjasama yang menghadap dan melakukan perjanjian di hadapan notaris adalah ........, ........, ........, padahal mereka tidak mendapatkan surat kuasa dari keluarga ........ALM yang lain (dalam hal ini merupakan pemilik dari tanah tersebut).

•    Bahwa pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian, sebagai suatu perjanjian subjek pemberian kuasa terdiri dari dua pihak yang berada saling berhadapan : Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Hubungan diantara Pemberi dan Penerima Kuasa itu bersifat konsensual dan berkarakter garansi kontrak. Sifat konsesnual (Consensuale overeenkomst) berarti para pihak harus memiliki kata sepakat atas substansi Pemberian Kuasa dan ada pernyataan tegas tentang hal itu. Bergaransi kontrak maksudnya tanggung jawab Pemberi Kuasa hanya sebatas kekuasaan yang diberikannya kepada si Penerima Kuasa

•    Pasal 1806 KUHPer Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ia secara pribadi mengikatkan diri untuk itu. Segala tindakan Penerima Kuasa diluar kekuasaan yang diberikan Pemberi Kuasa merupakan tanggung jawab si Penerima Kuasa.

•    Jika seseorang memungkiri tulisan atau tandatangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari padanya tidak mengakuinya, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan. Pasal 1877. KUHPerdata

•    Bahwa apabila benar terjadi sertifikat balik nama atas PT. ........ maka hal itu merupakan unsur tindak pidana pemalsuan. Karena akta kerjasama No. ........dan Akta perjanjian Hutang Piutang No. 27 bukan merupakan Akta jual beli. Pasal 378 KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

•    Bahwa apabila benar telah terjadinya pemalsuan beberapa surat, atau membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), memalsukan tandatangan yang seolah-olah asli hal itupun merupakan kejahatan tindak pidana sesuai dengan  pasal 263 KUHP ayat 1 Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. pasal 263 KUHP ayat 2  Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


III.    Pendapat Dan Saran

1.    Melakukan pertemuan kepada para Ahli waris keluarga ........ ........ALM, untuk menindak lanjuti kasus tersebut yang secara jelas merugikan Keluarga ........ALM.

2.    Melakukan pembatalan perjanjian karena dalam perjanjian No. ........ dan ........ yang dibuat di Notaris Bandung merupakan perjanjian yang tidak sah. Batal Demi Hukum.

3.    Menggugat PT. ........ kehadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila tidak mempunya I’tikad baik untuk menyelesaikannya. Secara Perbuatan melawan hukum bila terdapat balik nama sertifikat atas Tanah Warisan Keluarga ........ALM. hal ini melibatkan BPN. Dikarenakan tidak adanya Akta Jual Beli

4.    Melaporkan kepada Kepolisian secara Pidana apabila terdapat unsur tindak pidana yang dilakukan PT. ........ cq. bila terdapat balik nama sertifikat atas Tanah Warisan Keluarga ........ALM hal ini. Dikarenakan tidak adanya Akta Jual Beli

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...