POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Selasa, 20 Januari 2015
Ini Kata-Kata Bijak Bob Sadino
yang Jadi Inspirasi Bisnis
By Rio Apinino on Jan 20, 2015 at
12:14 WIB
Comment
11. "Orang 'pintar' menganggap, untuk berbisnis
perlu tingkat pendidikan tertentu. Orang 'bodoh'
berpikir, dia pun bisa berbisnis"
12. "Orang 'pintar' menganggap sudah
mengetahui banyak hal, tapi seringkali melupakan
penjualan. Orang 'bodoh' berpikir sederhana, yang
penting produknya terjual"
13. "Orang 'Pintar' sering terlalu pede dengan
kehebatannya. Dia merasa semuanya sudah oke
berkat kepintarannya sehingga mengabaikan suara
konsumen. Orang 'bodoh'? Dia tahu konsumen
seringkali lebih pintar darinya"
14. "Orang 'pintar' dengan mudah beralih dari
satu bisnis ke bisnis yang lain karena punya
banyak kemampuan dan peluang. Orang 'bodoh'
mau tidak mau harus menuntaskan satu bisnisnya
saja"
15. "Orang 'pintar' merasa gengsi ketika gagal di
satu bidang sehingga langsung beralih ke bidang
lain, ketika menghadapi hambatan. Orang 'bodoh'
seringkali tidak punya pilihan kecuali
mengalahkan hambatan tersebut"
16. "Banyak orang tanya, 'bisnis apa yang
bagus?' Jawabnya, 'Bisnis yang bagus adalah
yang di buka, bukan di tanya terus!'"
17. "Berhentilah membuat rencana!
Melangkahlah!"
18. "jika ingin bahagia, jangan jadi karyawan"
19. "Jadi orang sukses harus cari kegagalan,
karena kegagalan akan membuat kita belajar
untuk masa depan"
20. "Dalam berbisnis, jangan terlalu memikirkan
sukses. Kalau terlalu banyak memikirkan sukses,
bekerja pasti dalam tekanan, tidak rileks sehingga
hasil kerja tidak akan bagus. Santai saja,
hilangkan semua beban, ingat sandaran itu tadi,
kemauan, komitmen, keberanian mengambil
peluang, pantang menyerah dan selalu belajar
pada yang lebih pintar serta selalu bersyukur"
Ini Kata-Kata Bijak Bob Sadino
yang Jadi Inspirasi Bisnis
By Rio Apinino on Jan 20, 2015 at
12:14 WIB
Comment
11. "Orang 'pintar' menganggap, untuk berbisnis
perlu tingkat pendidikan tertentu. Orang 'bodoh'
berpikir, dia pun bisa berbisnis"
12. "Orang 'pintar' menganggap sudah
mengetahui banyak hal, tapi seringkali melupakan
penjualan. Orang 'bodoh' berpikir sederhana, yang
penting produknya terjual"
13. "Orang 'Pintar' sering terlalu pede dengan
kehebatannya. Dia merasa semuanya sudah oke
berkat kepintarannya sehingga mengabaikan suara
konsumen. Orang 'bodoh'? Dia tahu konsumen
seringkali lebih pintar darinya"
14. "Orang 'pintar' dengan mudah beralih dari
satu bisnis ke bisnis yang lain karena punya
banyak kemampuan dan peluang. Orang 'bodoh'
mau tidak mau harus menuntaskan satu bisnisnya
saja"
15. "Orang 'pintar' merasa gengsi ketika gagal di
satu bidang sehingga langsung beralih ke bidang
lain, ketika menghadapi hambatan. Orang 'bodoh'
seringkali tidak punya pilihan kecuali
mengalahkan hambatan tersebut"
16. "Banyak orang tanya, 'bisnis apa yang
bagus?' Jawabnya, 'Bisnis yang bagus adalah
yang di buka, bukan di tanya terus!'"
17. "Berhentilah membuat rencana!
Melangkahlah!"
18. "jika ingin bahagia, jangan jadi karyawan"
19. "Jadi orang sukses harus cari kegagalan,
karena kegagalan akan membuat kita belajar
untuk masa depan"
20. "Dalam berbisnis, jangan terlalu memikirkan
sukses. Kalau terlalu banyak memikirkan sukses,
bekerja pasti dalam tekanan, tidak rileks sehingga
hasil kerja tidak akan bagus. Santai saja,
hilangkan semua beban, ingat sandaran itu tadi,
kemauan, komitmen, keberanian mengambil
peluang, pantang menyerah dan selalu belajar
pada yang lebih pintar serta selalu bersyukur"
Ini Kata-Kata Bijak Bob Sadino
yang Jadi Inspirasi Bisnis
By Rio Apinino on Jan 20, 2015 at
12:14 WIB
Comment
1. "Pebisnis itu harus nyentrik"
2. "Bisnis itu hanya modal dengkul. Bahkan jika
Anda tidak punya dengkul, pinjam dengkul orang
lain"
3. "Orang 'pintar' biasanya banyak ide, bahkan
mungkin telalu banyak ide, sehingga tidak satu
pun yang menjadi kenyataan. Sedangkan orang
'bodoh' mungkin hanya punya satu ide dan satu
itu lah yang menjadi pilihan usahanya"
4. "Sebagian besar orang 'pintar' sangat pintar
menganalisis. Setiap satu ide bisnis, dianalisis
dengan sangat lengkap, mulai dari modal, untung
rugi sampai break event point . Orang 'bodoh'
tidak pandai menganalisis, sehingga lebih cepat
memulai usaha"
5. "Jadikanlah keluarga sebagai motivator dan
supporter pada saat baru memulai menjalankan
bisnis maupun ketika bisnis semakin meguras
waktu dan tenaga"
6. "Banyak orang 'bodoh' yang hanya
mengandalkan semangat dan kerja keras plus
sedikit kerja cerdas, menjadikannya sukses dalam
berbisnis. Di lain sisi, kebanyakan orang 'pintar'
malas untuk berkerja keras dan sok cerdas"
7. "Kebanyakan orang merasa sukses itu adalah
hasil jerih payah diri sendiri, tanpa campur tangan
Tuhan. Mengingat Tuhan adalah sebagai ibadah
vertikal dan menolong sesama sebagai ibadah
horizontal"
8. "Keberhasilan itu adalah sebuah titik kecil yang
berada di puncak segunung kegagalan. Maka
kalau mau sukses, carilah kegagalan sebanyak-
banyaknya"
9. "Cukup satu langkah awal. Ada kerikil saya
singkirkan. Melangkah lagi. Bertemu duri saya
sibakkan. Melangkah lagi. Terhadang lubang saya
lompati. Melangkah lagi. Berjumpa api saya
mundur. Melangkah lagi. Berjalan terus dan
mengatasi masalah"
10. "Orang 'pintar' merasa mampu melakukan
berbagai hal dengan kepintarannya, termasuk
mendapatkahn hasil dengan cepat. Sebaliknya,
orang 'bodoh' merasa dia harus melalui jalan
panjang dan berliku sebelum mendapatkan hasil"
Minggu, 18 Januari 2015
Sebelum PHK, Perusahaan
Harus Punya Putusan Pidana
Kuasa hukum pekerja menyatakan
keputusan perusahaan untuk melakukan
PHK telah melanggar beberapa aturan dan
putusan MK tentang ketenagakerjaan.
IHW
Perseteruan antara perusahaan PT
Huntsman Indonesia (Huntsman) dengan
Sabar Siregar mendekati babak akhir.
Dalam persidangan yang digelar di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jakarta pada Kamis (14/2), kedua pihak
menyerahkan berkas kesimpulan masing-
masing kepada majelis hakim yang
diketuai Heru Pramono.
Sekedar mengingatkan, sengketa antara
Huntsman dengan Sabar di PHI terkait
dengan perselisihan PHK . Huntsman
berniat memecat Sabar yang dianggap
telah menyalahgunakan fasilitas kantor
untuk kepentingan pribadi. Saat itu
Huntsman mengkualifisir tindakan Sabar
sebagai pelanggaran berat yang bisa
langsung dipecat tanpa adanya surat
peringatan terlebih dahulu. Disnakertrans
Jakarta Timur sebagai mediator
menganjurkan agar Huntsman memutus
hubungan kerja dan membayarkan uang
pisah kepada Sabar sebesar sebulan gaji.
Di dalam kesimpulannya, Sabar melalui
kuasa hukumnya, Johnson Siregar
menyatakan tindakan pemecatan yang
dilakukan Huntsman adalah bentuk
arogansi dan kesewenang-wenangan
perusahaan. Betapa tidak, menurut
Johnson, dalam perkara ini Huntsman
dianggap menabrak beberapa ketentuan
peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
Ditambahkan Johnson, putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor
012/PUU-1/2003 menjelaskan bahwa
keberadaan Pasal 158 UU No 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan -yang
memungkinkan perusahaan bisa langsung
melakukan PHK buruh ketika dianggap
melakukan pelanggaran berat berupa
tindak pidana- sudah dibatalkan dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Artinya, buruh yang di-PHK karena
dianggap melakukan pelanggaran berat,
harus dibuktikan terlebih dulu dengan
putusan pidana. Perusahaan tidak boleh
mem-PHK sebelum mengantongi putusan
itu, kata Johnson. Selain putusan MK,
Johnson menggunakan Surat Edaran
Menakertrans bernomor SE-13/MEN/SJ-
HK/I/2005 sebagai dasar argumennya.
Pada poin 3 huruf a Surat Edaran Menteri itu
disebutkan bahwa pengusaha yang akan
melakukan PHK dengan alasan pekerja/
buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal
158 ayat (1)), maka PHK dapat dilakukan
setelah ada putusan hakim pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dihubungi melalui telepon pada Kamis
(14/2), Kemalsyah Siregar, kuasa hukum
Huntsman membantah tudingan yang
menyebutkan bahwa pihaknya telah
melanggar peraturan dalam mem-PHK Sabar.
Dijelaskan Kemal, Huntsman tidak pernah
menuduh Sabar melakukan kesalahan berat
dalam konteks pidana seperti pencurian atau
penggelapan. Sabar kami nilai telah
melakukan kesalahan dengan
menyalahgunakan fasilitas perusahaan yang
terdapat di dalam Pasal 59.2 (e) Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di
Huntsman, jelasnya.
Pernyataan Kemal ini yang dikritik Johnson.
Seperti tertuang dalam berkas
kesimpulannya, Johnson menerangkan
bahwa selain Pasal 59.2 (e), Sabar juga
dianggap melanggar Pasal 64 Ayat (3) PKB
yang berbunyi mencuri, memalsukan
dokumen, menipu, penggelapan dan atau
kejahatan lainnya. Mereka tidak pernah mau
mengakui bahwa dasar pemecatan Sabar
adalah juga dengan pasal 64 Ayat (3) ini.
Mereka tahu bahwa posisi mereka lemah
kalau ketahuan menggunakan pasal ini
dalam memecat.
Terlepas dari perdebatan Kemal dan Johnson,
berdasarkan catatan hukumonline ,
penafsiran hakim PHI atas putusan MK dan
surat edaran Menakertrans ternyata belum
seragam. Dalam perkara Nudin melawan
PT Wisma Bumputera misalnya. Nudin yang
dianggap melakukan penganiayaan terhadap
rekan kerjanya akhirnya di-PHK melalui
putusan PHI Jakarta. Padahal saat itu belum
ada putusan pidana yang menghukum Nudin
bersalah.
Skorsing tak berujung
Pada bagian lain kesimpulannya, Johnson
kembali menguraikan bentuk arogansi dan
kesewenang-wenangan Huntsman yang telah
melakukan skorsing selama lebih kurang
sepuluh bulan sejak Maret 2007 lalu.
Padahal, mengacu pada Pasal 62 Ayat (3)
PKB, disebutkan bahwa skorsing dilakukan
untuk jangka waktu paling lama 6 bulan. Ini
apa lagi kalau bukan bentuk arogannya
perusahaan? Masa PKB-nya sendiri dilanggar
juga? geram Johnson.
Mengenai hal itu, Kemal kembali
membantah. Ia mengaku telah mengirimkan
surat kepada Sabar yang isinya
memberitahukan perubahan status skorsing.
Kami sudah sampaikan surat, bahwa status
skorsing diubah menjadi skorsing dalam
proses PHK sebagaimana diatur dalam Pasal
155 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, jelasnya.
Hakim Heru Pramono menunda
persidangan hingga sepekan mendatang
(21/2) dengan agenda pembacaan
putusan.
Jumat, 16 Januari 2015
SURAT PENGADUAN KE DISNAKER
Jakarta, 21 Januari 2009
No.: 21/VRH&P-SP/I/2009
Kepada Yth.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Propinsi DKI Jakarta
Jl. Prapatan No. 52
Jakarta Pusat
Perihal : PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT
PERSELISIHAN HAK JAMSOSTEK EKS-PEKERJA
P.T. HOTEL INDONESIA NATOUR
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, ……………. , selaku
Pengurus Himpunan Mantan Karyawan Hotel
Indonesia Natour dan Inna Wisata (HIMKHI),
beralamat di Jl. Pangkalan Jati II, Gg. Seri No. 26
C, Rt.04/02, Kel. Pangkalan Jati, Kec. Limo, Depok
– Jawa Barat, yang telah dikuasakan oleh A.
Haerudin, dkk. ( 1.115 orang), selanjutnya disebut
sebagai “ Eks-Pekerja/Pekerja ”, dalam hal ini
memilih domisili hukum di kantor kuasanya,
……………… , berkedudukan di ………….., berdasarkan
Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009
(Terlampir), dengan ini mengajukan pengaduan dan
tindak lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Prop. DKI Jakarta perihal perselisihan
hak terkait adanya penyimpangan dana
JAMSOSTEK yang dilakukan oleh PT. Hotel
Indonesia Natour, beralamat di Jl. Thamrin No. 1,
Jakarta Pusat dan/atau Jl. Warung Buncit Raya
Kav. 38, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut
sebagai “ Pengusaha”.
Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa antara Pengusaha dengan
Pekerja telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
(“PHK”) ditandai dengan Putusan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
(“P4P”) No. 956/561/99-5/IX/PHK/6-2005 dan No.
955/251/36-5/IX/PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni
2005 yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Bahwa faktanya sejak Pekerja mulai
bekerja hingga September 2003, ternyata terdapat
penyimpangan/kesalahan dalam pelaporan
keuangan oleh PT. Hotel Indonesia Natour (“PT.
HIN”) yang harus disetorkan kepada Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK). Di mana
Pengusaha hanya melaporkan dan menyetorkan
uang iuran kepesertaan didasarkan pada
komponen Gaji Pokok Dasar Pensiun (PHDP),
bukan atas komponen upah (gaji termasuk
tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun
keluarga/Take Home Pay) sesuai Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, sehingga akibat dari adanya
penyimpangan pelaporan tersebut mempengaruhi
jumlah saldo yang seharusnya diterima oleh
Pekerja;
3. Bahwa Disnakertrans DKI Jakarta
pernah mengirimkan surat kepada Dirut PT. Hotel
Indonesia Natour melalui surat No.
6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005
perihal pembayaran JHT (terlampir), yang isinya
pada pokoknya mendesak PT. Hotel Indonesia
Natour wajib membayar kekurangan Jaminan Hari
Tua sesuai daftar terlampir;
4. Bahwa akan tetapi desakan
Disnakertrans DKI Jakarta tersebut belum
dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Hotel Indonesia
Natour. Sehingga permasalahan hak normatif
terkait JAMSOSTEK tersebut hingga saat ini belum
terselesaikan;
5. Bahwa oleh karena hak normatif
merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus
dipenuhi berdasarkan undang-undang, maka
Pekerja masih mereserver (mencadangkan) hak-
nya agar dipenuhi apabila Pengusaha belum
melaksanakan kewajibannya tersebut;
6. Bahwa Dinas tenaga kerja dan
transmigrasi Propinsi DKI Jakarta kerja selaku
pejabat negara yang diberikan kewenangan
melakukan pengawasan, sudah sepatutnya
memanggil kembali para pihak pihak yang
berselisih terkait dengan jamsostek yang belum
diberikan secara penuh kepada eks-pekerja;
7. Bahwa hal ini mengingat Jamsostek
berupa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak
mutlak bagi pekerja, yang harus di kembalikan
secara utuh, sebab dana tersebut diambil dari
potongan upah pekerja setiap bulannya sejak
pekerja pertama kali bekerja s/d tahun 2003;
8. Bahwa dengan ini kami memohon
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Propinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan
permasalahan ini hingga sampai dikeluarkannya
Nota Anjuran.
Demikianlah surat ini kami sampaikan. Bahwa
kami sangat menghargai apresiasi dan kerja keras
Dinas Tenaga Kerja Prop. DKI Jakarta dalam
menjalankan fungsi dan kewenangannya,
khususnya dalam hal penyelesaian perselisihan
hak normatif Pekerja atas JAMSOSTEK. Atas segala
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H
LAMPIRAN :
1. Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009
2. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat No. 955/561/99-5/IX/
PHK/6-2005;
3. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat dan No. 956/251/36-5/IX/
PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005;
4. Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Prop. DKI Jakarta No. 6548A/-1.836.1 tertanggal
19 Oktober 2005 Perihal pembayaran JHT;
5. Perhitungan Kekurangan JHT JAMSOSTEK
Eks Karyawan Hotel Indonesia & Inna Wisata
Periode 0 tahun s/d Okt 2001;
Tembusan :
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Provinsi
DKI Jakarta;
3. Dir. Jen. Pembinaan dan Pengawasan
Hubungan Industrial Depnakertrans;
4. Direktur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Depnakertrans;
5. Direktur Pengawasan Norma
Ketenagakerjaan Depnakertrans;
6. Direksi PT.Hotel Indonesia Natour;
7. Arsip.
SURAT PENGADUAN KE DISNAKER
Jakarta, 21 Januari 2009
No.: 21/VRH&P-SP/I/2009
Kepada Yth.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Propinsi DKI Jakarta
Jl. Prapatan No. 52
Jakarta Pusat
Perihal : PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT
PERSELISIHAN HAK JAMSOSTEK EKS-PEKERJA
P.T. HOTEL INDONESIA NATOUR
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, ……………. , selaku
Pengurus Himpunan Mantan Karyawan Hotel
Indonesia Natour dan Inna Wisata (HIMKHI),
beralamat di Jl. Pangkalan Jati II, Gg. Seri No. 26
C, Rt.04/02, Kel. Pangkalan Jati, Kec. Limo, Depok
– Jawa Barat, yang telah dikuasakan oleh A.
Haerudin, dkk. ( 1.115 orang), selanjutnya disebut
sebagai “ Eks-Pekerja/Pekerja ”, dalam hal ini
memilih domisili hukum di kantor kuasanya,
……………… , berkedudukan di ………….., berdasarkan
Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009
(Terlampir), dengan ini mengajukan pengaduan dan
tindak lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Prop. DKI Jakarta perihal perselisihan
hak terkait adanya penyimpangan dana
JAMSOSTEK yang dilakukan oleh PT. Hotel
Indonesia Natour, beralamat di Jl. Thamrin No. 1,
Jakarta Pusat dan/atau Jl. Warung Buncit Raya
Kav. 38, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut
sebagai “ Pengusaha”.
Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa antara Pengusaha dengan
Pekerja telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
(“PHK”) ditandai dengan Putusan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
(“P4P”) No. 956/561/99-5/IX/PHK/6-2005 dan No.
955/251/36-5/IX/PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni
2005 yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Bahwa faktanya sejak Pekerja mulai
bekerja hingga September 2003, ternyata terdapat
penyimpangan/kesalahan dalam pelaporan
keuangan oleh PT. Hotel Indonesia Natour (“PT.
HIN”) yang harus disetorkan kepada Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK). Di mana
Pengusaha hanya melaporkan dan menyetorkan
uang iuran kepesertaan didasarkan pada
komponen Gaji Pokok Dasar Pensiun (PHDP),
bukan atas komponen upah (gaji termasuk
tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun
keluarga/Take Home Pay) sesuai Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, sehingga akibat dari adanya
penyimpangan pelaporan tersebut mempengaruhi
jumlah saldo yang seharusnya diterima oleh
Pekerja;
3. Bahwa Disnakertrans DKI Jakarta
pernah mengirimkan surat kepada Dirut PT. Hotel
Indonesia Natour melalui surat No.
6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005
perihal pembayaran JHT (terlampir), yang isinya
pada pokoknya mendesak PT. Hotel Indonesia
Natour wajib membayar kekurangan Jaminan Hari
Tua sesuai daftar terlampir;
4. Bahwa akan tetapi desakan
Disnakertrans DKI Jakarta tersebut belum
dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Hotel Indonesia
Natour. Sehingga permasalahan hak normatif
terkait JAMSOSTEK tersebut hingga saat ini belum
terselesaikan;
5. Bahwa oleh karena hak normatif
merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus
dipenuhi berdasarkan undang-undang, maka
Pekerja masih mereserver (mencadangkan) hak-
nya agar dipenuhi apabila Pengusaha belum
melaksanakan kewajibannya tersebut;
6. Bahwa Dinas tenaga kerja dan
transmigrasi Propinsi DKI Jakarta kerja selaku
pejabat negara yang diberikan kewenangan
melakukan pengawasan, sudah sepatutnya
memanggil kembali para pihak pihak yang
berselisih terkait dengan jamsostek yang belum
diberikan secara penuh kepada eks-pekerja;
7. Bahwa hal ini mengingat Jamsostek
berupa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak
mutlak bagi pekerja, yang harus di kembalikan
secara utuh, sebab dana tersebut diambil dari
potongan upah pekerja setiap bulannya sejak
pekerja pertama kali bekerja s/d tahun 2003;
8. Bahwa dengan ini kami memohon
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Propinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan
permasalahan ini hingga sampai dikeluarkannya
Nota Anjuran.
Demikianlah surat ini kami sampaikan. Bahwa
kami sangat menghargai apresiasi dan kerja keras
Dinas Tenaga Kerja Prop. DKI Jakarta dalam
menjalankan fungsi dan kewenangannya,
khususnya dalam hal penyelesaian perselisihan
hak normatif Pekerja atas JAMSOSTEK. Atas segala
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H
LAMPIRAN :
1. Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009
2. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat No. 955/561/99-5/IX/
PHK/6-2005;
3. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat dan No. 956/251/36-5/IX/
PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005;
4. Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Prop. DKI Jakarta No. 6548A/-1.836.1 tertanggal
19 Oktober 2005 Perihal pembayaran JHT;
5. Perhitungan Kekurangan JHT JAMSOSTEK
Eks Karyawan Hotel Indonesia & Inna Wisata
Periode 0 tahun s/d Okt 2001;
Tembusan :
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Provinsi
DKI Jakarta;
3. Dir. Jen. Pembinaan dan Pengawasan
Hubungan Industrial Depnakertrans;
4. Direktur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Depnakertrans;
5. Direktur Pengawasan Norma
Ketenagakerjaan Depnakertrans;
6. Direksi PT.Hotel Indonesia Natour;
7. Arsip.
SURAT PENGADUAN KE DISNAKER
Jakarta, 21 Januari 2009
No.: 21/VRH&P-SP/I/2009
Kepada Yth.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Propinsi DKI Jakarta
Jl. Prapatan No. 52
Jakarta Pusat
Perihal : PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT
PERSELISIHAN HAK JAMSOSTEK EKS-PEKERJA
P.T. HOTEL INDONESIA NATOUR
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, ……………. , selaku
Pengurus Himpunan Mantan Karyawan Hotel
Indonesia Natour dan Inna Wisata (HIMKHI),
beralamat di Jl. Pangkalan Jati II, Gg. Seri No. 26
C, Rt.04/02, Kel. Pangkalan Jati, Kec. Limo, Depok
– Jawa Barat, yang telah dikuasakan oleh A.
Haerudin, dkk. ( 1.115 orang), selanjutnya disebut
sebagai “ Eks-Pekerja/Pekerja ”, dalam hal ini
memilih domisili hukum di kantor kuasanya,
……………… , berkedudukan di ………….., berdasarkan
Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009
(Terlampir), dengan ini mengajukan pengaduan dan
tindak lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Prop. DKI Jakarta perihal perselisihan
hak terkait adanya penyimpangan dana
JAMSOSTEK yang dilakukan oleh PT. Hotel
Indonesia Natour, beralamat di Jl. Thamrin No. 1,
Jakarta Pusat dan/atau Jl. Warung Buncit Raya
Kav. 38, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut
sebagai “ Pengusaha”.
Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa antara Pengusaha dengan
Pekerja telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
(“PHK”) ditandai dengan Putusan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
(“P4P”) No. 956/561/99-5/IX/PHK/6-2005 dan No.
955/251/36-5/IX/PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni
2005 yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Bahwa faktanya sejak Pekerja mulai
bekerja hingga September 2003, ternyata terdapat
penyimpangan/kesalahan dalam pelaporan
keuangan oleh PT. Hotel Indonesia Natour (“PT.
HIN”) yang harus disetorkan kepada Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK). Di mana
Pengusaha hanya melaporkan dan menyetorkan
uang iuran kepesertaan didasarkan pada
komponen Gaji Pokok Dasar Pensiun (PHDP),
bukan atas komponen upah (gaji termasuk
tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun
keluarga/Take Home Pay) sesuai Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, sehingga akibat dari adanya
penyimpangan pelaporan tersebut mempengaruhi
jumlah saldo yang seharusnya diterima oleh
Pekerja;
3. Bahwa Disnakertrans DKI Jakarta
pernah mengirimkan surat kepada Dirut PT. Hotel
Indonesia Natour melalui surat No.
6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005
perihal pembayaran JHT (terlampir), yang isinya
pada pokoknya mendesak PT. Hotel Indonesia
Natour wajib membayar kekurangan Jaminan Hari
Tua sesuai daftar terlampir;
4. Bahwa akan tetapi desakan
Disnakertrans DKI Jakarta tersebut belum
dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Hotel Indonesia
Natour. Sehingga permasalahan hak normatif
terkait JAMSOSTEK tersebut hingga saat ini belum
terselesaikan;
5. Bahwa oleh karena hak normatif
merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus
dipenuhi berdasarkan undang-undang, maka
Pekerja masih mereserver (mencadangkan) hak-
nya agar dipenuhi apabila Pengusaha belum
melaksanakan kewajibannya tersebut;
6. Bahwa Dinas tenaga kerja dan
transmigrasi Propinsi DKI Jakarta kerja selaku
pejabat negara yang diberikan kewenangan
melakukan pengawasan, sudah sepatutnya
memanggil kembali para pihak pihak yang
berselisih terkait dengan jamsostek yang belum
diberikan secara penuh kepada eks-pekerja;
7. Bahwa hal ini mengingat Jamsostek
berupa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak
mutlak bagi pekerja, yang harus di kembalikan
secara utuh, sebab dana tersebut diambil dari
potongan upah pekerja setiap bulannya sejak
pekerja pertama kali bekerja s/d tahun 2003;
8. Bahwa dengan ini kami memohon
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Propinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan
permasalahan ini hingga sampai dikeluarkannya
Nota Anjuran.
Demikianlah surat ini kami sampaikan. Bahwa
kami sangat menghargai apresiasi dan kerja keras
Dinas Tenaga Kerja Prop. DKI Jakarta dalam
menjalankan fungsi dan kewenangannya,
khususnya dalam hal penyelesaian perselisihan
hak normatif Pekerja atas JAMSOSTEK. Atas segala
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H
LAMPIRAN :
1. Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009
2. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat No. 955/561/99-5/IX/
PHK/6-2005;
3. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat dan No. 956/251/36-5/IX/
PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005;
4. Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Prop. DKI Jakarta No. 6548A/-1.836.1 tertanggal
19 Oktober 2005 Perihal pembayaran JHT;
5. Perhitungan Kekurangan JHT JAMSOSTEK
Eks Karyawan Hotel Indonesia & Inna Wisata
Periode 0 tahun s/d Okt 2001;
Tembusan :
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Provinsi
DKI Jakarta;
3. Dir. Jen. Pembinaan dan Pengawasan
Hubungan Industrial Depnakertrans;
4. Direktur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Depnakertrans;
5. Direktur Pengawasan Norma
Ketenagakerjaan Depnakertrans;
6. Direksi PT.Hotel Indonesia Natour;
7. Arsip.
Langganan:
Postingan (Atom)
sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar
Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM – Partai Bur...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
-
Belajar Bareng Alie belajar menggemari belajar ...