Selasa, 20 Januari 2015

Ini Kata-Kata Bijak Bob Sadino yang Jadi Inspirasi Bisnis By Rio Apinino on Jan 20, 2015 at 12:14 WIB Comment 11. "Orang 'pintar' menganggap, untuk berbisnis perlu tingkat pendidikan tertentu. Orang 'bodoh' berpikir, dia pun bisa berbisnis" 12. "Orang 'pintar' menganggap sudah mengetahui banyak hal, tapi seringkali melupakan penjualan. Orang 'bodoh' berpikir sederhana, yang penting produknya terjual" 13. "Orang 'Pintar' sering terlalu pede dengan kehebatannya. Dia merasa semuanya sudah oke berkat kepintarannya sehingga mengabaikan suara konsumen. Orang 'bodoh'? Dia tahu konsumen seringkali lebih pintar darinya" 14. "Orang 'pintar' dengan mudah beralih dari satu bisnis ke bisnis yang lain karena punya banyak kemampuan dan peluang. Orang 'bodoh' mau tidak mau harus menuntaskan satu bisnisnya saja" 15. "Orang 'pintar' merasa gengsi ketika gagal di satu bidang sehingga langsung beralih ke bidang lain, ketika menghadapi hambatan. Orang 'bodoh' seringkali tidak punya pilihan kecuali mengalahkan hambatan tersebut" 16. "Banyak orang tanya, 'bisnis apa yang bagus?' Jawabnya, 'Bisnis yang bagus adalah yang di buka, bukan di tanya terus!'" 17. "Berhentilah membuat rencana! Melangkahlah!" 18. "jika ingin bahagia, jangan jadi karyawan" 19. "Jadi orang sukses harus cari kegagalan, karena kegagalan akan membuat kita belajar untuk masa depan" 20. "Dalam berbisnis, jangan terlalu memikirkan sukses. Kalau terlalu banyak memikirkan sukses, bekerja pasti dalam tekanan, tidak rileks sehingga hasil kerja tidak akan bagus. Santai saja, hilangkan semua beban, ingat sandaran itu tadi, kemauan, komitmen, keberanian mengambil peluang, pantang menyerah dan selalu belajar pada yang lebih pintar serta selalu bersyukur"
Ini Kata-Kata Bijak Bob Sadino yang Jadi Inspirasi Bisnis By Rio Apinino on Jan 20, 2015 at 12:14 WIB Comment 11. "Orang 'pintar' menganggap, untuk berbisnis perlu tingkat pendidikan tertentu. Orang 'bodoh' berpikir, dia pun bisa berbisnis" 12. "Orang 'pintar' menganggap sudah mengetahui banyak hal, tapi seringkali melupakan penjualan. Orang 'bodoh' berpikir sederhana, yang penting produknya terjual" 13. "Orang 'Pintar' sering terlalu pede dengan kehebatannya. Dia merasa semuanya sudah oke berkat kepintarannya sehingga mengabaikan suara konsumen. Orang 'bodoh'? Dia tahu konsumen seringkali lebih pintar darinya" 14. "Orang 'pintar' dengan mudah beralih dari satu bisnis ke bisnis yang lain karena punya banyak kemampuan dan peluang. Orang 'bodoh' mau tidak mau harus menuntaskan satu bisnisnya saja" 15. "Orang 'pintar' merasa gengsi ketika gagal di satu bidang sehingga langsung beralih ke bidang lain, ketika menghadapi hambatan. Orang 'bodoh' seringkali tidak punya pilihan kecuali mengalahkan hambatan tersebut" 16. "Banyak orang tanya, 'bisnis apa yang bagus?' Jawabnya, 'Bisnis yang bagus adalah yang di buka, bukan di tanya terus!'" 17. "Berhentilah membuat rencana! Melangkahlah!" 18. "jika ingin bahagia, jangan jadi karyawan" 19. "Jadi orang sukses harus cari kegagalan, karena kegagalan akan membuat kita belajar untuk masa depan" 20. "Dalam berbisnis, jangan terlalu memikirkan sukses. Kalau terlalu banyak memikirkan sukses, bekerja pasti dalam tekanan, tidak rileks sehingga hasil kerja tidak akan bagus. Santai saja, hilangkan semua beban, ingat sandaran itu tadi, kemauan, komitmen, keberanian mengambil peluang, pantang menyerah dan selalu belajar pada yang lebih pintar serta selalu bersyukur"
Ini Kata-Kata Bijak Bob Sadino yang Jadi Inspirasi Bisnis By Rio Apinino on Jan 20, 2015 at 12:14 WIB Comment 1. "Pebisnis itu harus nyentrik" 2. "Bisnis itu hanya modal dengkul. Bahkan jika Anda tidak punya dengkul, pinjam dengkul orang lain" 3. "Orang 'pintar' biasanya banyak ide, bahkan mungkin telalu banyak ide, sehingga tidak satu pun yang menjadi kenyataan. Sedangkan orang 'bodoh' mungkin hanya punya satu ide dan satu itu lah yang menjadi pilihan usahanya" 4. "Sebagian besar orang 'pintar' sangat pintar menganalisis. Setiap satu ide bisnis, dianalisis dengan sangat lengkap, mulai dari modal, untung rugi sampai break event point . Orang 'bodoh' tidak pandai menganalisis, sehingga lebih cepat memulai usaha" 5. "Jadikanlah keluarga sebagai motivator dan supporter pada saat baru memulai menjalankan bisnis maupun ketika bisnis semakin meguras waktu dan tenaga" 6. "Banyak orang 'bodoh' yang hanya mengandalkan semangat dan kerja keras plus sedikit kerja cerdas, menjadikannya sukses dalam berbisnis. Di lain sisi, kebanyakan orang 'pintar' malas untuk berkerja keras dan sok cerdas" 7. "Kebanyakan orang merasa sukses itu adalah hasil jerih payah diri sendiri, tanpa campur tangan Tuhan. Mengingat Tuhan adalah sebagai ibadah vertikal dan menolong sesama sebagai ibadah horizontal" 8. "Keberhasilan itu adalah sebuah titik kecil yang berada di puncak segunung kegagalan. Maka kalau mau sukses, carilah kegagalan sebanyak- banyaknya" 9. "Cukup satu langkah awal. Ada kerikil saya singkirkan. Melangkah lagi. Bertemu duri saya sibakkan. Melangkah lagi. Terhadang lubang saya lompati. Melangkah lagi. Berjumpa api saya mundur. Melangkah lagi. Berjalan terus dan mengatasi masalah" 10. "Orang 'pintar' merasa mampu melakukan berbagai hal dengan kepintarannya, termasuk mendapatkahn hasil dengan cepat. Sebaliknya, orang 'bodoh' merasa dia harus melalui jalan panjang dan berliku sebelum mendapatkan hasil"

Minggu, 18 Januari 2015

Sebelum PHK, Perusahaan Harus Punya Putusan Pidana Kuasa hukum pekerja menyatakan keputusan perusahaan untuk melakukan PHK telah melanggar beberapa aturan dan putusan MK tentang ketenagakerjaan. IHW Perseteruan antara perusahaan PT Huntsman Indonesia (Huntsman) dengan Sabar Siregar mendekati babak akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada Kamis (14/2), kedua pihak menyerahkan berkas kesimpulan masing- masing kepada majelis hakim yang diketuai Heru Pramono. Sekedar mengingatkan, sengketa antara Huntsman dengan Sabar di PHI terkait dengan perselisihan PHK . Huntsman berniat memecat Sabar yang dianggap telah menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Saat itu Huntsman mengkualifisir tindakan Sabar sebagai pelanggaran berat yang bisa langsung dipecat tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Disnakertrans Jakarta Timur sebagai mediator menganjurkan agar Huntsman memutus hubungan kerja dan membayarkan uang pisah kepada Sabar sebesar sebulan gaji. Di dalam kesimpulannya, Sabar melalui kuasa hukumnya, Johnson Siregar menyatakan tindakan pemecatan yang dilakukan Huntsman adalah bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan perusahaan. Betapa tidak, menurut Johnson, dalam perkara ini Huntsman dianggap menabrak beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Ditambahkan Johnson, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 012/PUU-1/2003 menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan -yang memungkinkan perusahaan bisa langsung melakukan PHK buruh ketika dianggap melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana- sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Artinya, buruh yang di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran berat, harus dibuktikan terlebih dulu dengan putusan pidana. Perusahaan tidak boleh mem-PHK sebelum mengantongi putusan itu, kata Johnson. Selain putusan MK, Johnson menggunakan Surat Edaran Menakertrans bernomor SE-13/MEN/SJ- HK/I/2005 sebagai dasar argumennya. Pada poin 3 huruf a Surat Edaran Menteri itu disebutkan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/ buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1)), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dihubungi melalui telepon pada Kamis (14/2), Kemalsyah Siregar, kuasa hukum Huntsman membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah melanggar peraturan dalam mem-PHK Sabar. Dijelaskan Kemal, Huntsman tidak pernah menuduh Sabar melakukan kesalahan berat dalam konteks pidana seperti pencurian atau penggelapan. Sabar kami nilai telah melakukan kesalahan dengan menyalahgunakan fasilitas perusahaan yang terdapat di dalam Pasal 59.2 (e) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di Huntsman, jelasnya. Pernyataan Kemal ini yang dikritik Johnson. Seperti tertuang dalam berkas kesimpulannya, Johnson menerangkan bahwa selain Pasal 59.2 (e), Sabar juga dianggap melanggar Pasal 64 Ayat (3) PKB yang berbunyi mencuri, memalsukan dokumen, menipu, penggelapan dan atau kejahatan lainnya. Mereka tidak pernah mau mengakui bahwa dasar pemecatan Sabar adalah juga dengan pasal 64 Ayat (3) ini. Mereka tahu bahwa posisi mereka lemah kalau ketahuan menggunakan pasal ini dalam memecat. Terlepas dari perdebatan Kemal dan Johnson, berdasarkan catatan hukumonline , penafsiran hakim PHI atas putusan MK dan surat edaran Menakertrans ternyata belum seragam. Dalam perkara Nudin melawan PT Wisma Bumputera misalnya. Nudin yang dianggap melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya akhirnya di-PHK melalui putusan PHI Jakarta. Padahal saat itu belum ada putusan pidana yang menghukum Nudin bersalah. Skorsing tak berujung Pada bagian lain kesimpulannya, Johnson kembali menguraikan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan Huntsman yang telah melakukan skorsing selama lebih kurang sepuluh bulan sejak Maret 2007 lalu. Padahal, mengacu pada Pasal 62 Ayat (3) PKB, disebutkan bahwa skorsing dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan. Ini apa lagi kalau bukan bentuk arogannya perusahaan? Masa PKB-nya sendiri dilanggar juga? geram Johnson. Mengenai hal itu, Kemal kembali membantah. Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Sabar yang isinya memberitahukan perubahan status skorsing. Kami sudah sampaikan surat, bahwa status skorsing diubah menjadi skorsing dalam proses PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 155 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, jelasnya. Hakim Heru Pramono menunda persidangan hingga sepekan mendatang (21/2) dengan agenda pembacaan putusan.

Jumat, 16 Januari 2015

SURAT PENGADUAN KE DISNAKER Jakarta, 21 Januari 2009 No.: 21/VRH&P-SP/I/2009 Kepada Yth. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta Jl. Prapatan No. 52 Jakarta Pusat Perihal : PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT PERSELISIHAN HAK JAMSOSTEK EKS-PEKERJA P.T. HOTEL INDONESIA NATOUR Dengan Hormat, Untuk dan atas nama Klien kami, ……………. , selaku Pengurus Himpunan Mantan Karyawan Hotel Indonesia Natour dan Inna Wisata (HIMKHI), beralamat di Jl. Pangkalan Jati II, Gg. Seri No. 26 C, Rt.04/02, Kel. Pangkalan Jati, Kec. Limo, Depok – Jawa Barat, yang telah dikuasakan oleh A. Haerudin, dkk. ( 1.115 orang), selanjutnya disebut sebagai “ Eks-Pekerja/Pekerja ”, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya, ……………… , berkedudukan di ………….., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009 (Terlampir), dengan ini mengajukan pengaduan dan tindak lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop. DKI Jakarta perihal perselisihan hak terkait adanya penyimpangan dana JAMSOSTEK yang dilakukan oleh PT. Hotel Indonesia Natour, beralamat di Jl. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat dan/atau Jl. Warung Buncit Raya Kav. 38, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai “ Pengusaha”. Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa antara Pengusaha dengan Pekerja telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) ditandai dengan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (“P4P”) No. 956/561/99-5/IX/PHK/6-2005 dan No. 955/251/36-5/IX/PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap; 2. Bahwa faktanya sejak Pekerja mulai bekerja hingga September 2003, ternyata terdapat penyimpangan/kesalahan dalam pelaporan keuangan oleh PT. Hotel Indonesia Natour (“PT. HIN”) yang harus disetorkan kepada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK). Di mana Pengusaha hanya melaporkan dan menyetorkan uang iuran kepesertaan didasarkan pada komponen Gaji Pokok Dasar Pensiun (PHDP), bukan atas komponen upah (gaji termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarga/Take Home Pay) sesuai Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga akibat dari adanya penyimpangan pelaporan tersebut mempengaruhi jumlah saldo yang seharusnya diterima oleh Pekerja; 3. Bahwa Disnakertrans DKI Jakarta pernah mengirimkan surat kepada Dirut PT. Hotel Indonesia Natour melalui surat No. 6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005 perihal pembayaran JHT (terlampir), yang isinya pada pokoknya mendesak PT. Hotel Indonesia Natour wajib membayar kekurangan Jaminan Hari Tua sesuai daftar terlampir; 4. Bahwa akan tetapi desakan Disnakertrans DKI Jakarta tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Hotel Indonesia Natour. Sehingga permasalahan hak normatif terkait JAMSOSTEK tersebut hingga saat ini belum terselesaikan; 5. Bahwa oleh karena hak normatif merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus dipenuhi berdasarkan undang-undang, maka Pekerja masih mereserver (mencadangkan) hak- nya agar dipenuhi apabila Pengusaha belum melaksanakan kewajibannya tersebut; 6. Bahwa Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Propinsi DKI Jakarta kerja selaku pejabat negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan, sudah sepatutnya memanggil kembali para pihak pihak yang berselisih terkait dengan jamsostek yang belum diberikan secara penuh kepada eks-pekerja; 7. Bahwa hal ini mengingat Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak mutlak bagi pekerja, yang harus di kembalikan secara utuh, sebab dana tersebut diambil dari potongan upah pekerja setiap bulannya sejak pekerja pertama kali bekerja s/d tahun 2003; 8. Bahwa dengan ini kami memohon kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga sampai dikeluarkannya Nota Anjuran. Demikianlah surat ini kami sampaikan. Bahwa kami sangat menghargai apresiasi dan kerja keras Dinas Tenaga Kerja Prop. DKI Jakarta dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam hal penyelesaian perselisihan hak normatif Pekerja atas JAMSOSTEK. Atas segala perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H LAMPIRAN : 1. Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009 2. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat No. 955/561/99-5/IX/ PHK/6-2005; 3. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan No. 956/251/36-5/IX/ PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005; 4. Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop. DKI Jakarta No. 6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005 Perihal pembayaran JHT; 5. Perhitungan Kekurangan JHT JAMSOSTEK Eks Karyawan Hotel Indonesia & Inna Wisata Periode 0 tahun s/d Okt 2001; Tembusan : 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta; 2. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta; 3. Dir. Jen. Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Industrial Depnakertrans; 4. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans; 5. Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Depnakertrans; 6. Direksi PT.Hotel Indonesia Natour; 7. Arsip.
SURAT PENGADUAN KE DISNAKER Jakarta, 21 Januari 2009 No.: 21/VRH&P-SP/I/2009 Kepada Yth. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta Jl. Prapatan No. 52 Jakarta Pusat Perihal : PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT PERSELISIHAN HAK JAMSOSTEK EKS-PEKERJA P.T. HOTEL INDONESIA NATOUR Dengan Hormat, Untuk dan atas nama Klien kami, ……………. , selaku Pengurus Himpunan Mantan Karyawan Hotel Indonesia Natour dan Inna Wisata (HIMKHI), beralamat di Jl. Pangkalan Jati II, Gg. Seri No. 26 C, Rt.04/02, Kel. Pangkalan Jati, Kec. Limo, Depok – Jawa Barat, yang telah dikuasakan oleh A. Haerudin, dkk. ( 1.115 orang), selanjutnya disebut sebagai “ Eks-Pekerja/Pekerja ”, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya, ……………… , berkedudukan di ………….., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009 (Terlampir), dengan ini mengajukan pengaduan dan tindak lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop. DKI Jakarta perihal perselisihan hak terkait adanya penyimpangan dana JAMSOSTEK yang dilakukan oleh PT. Hotel Indonesia Natour, beralamat di Jl. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat dan/atau Jl. Warung Buncit Raya Kav. 38, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai “ Pengusaha”. Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa antara Pengusaha dengan Pekerja telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) ditandai dengan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (“P4P”) No. 956/561/99-5/IX/PHK/6-2005 dan No. 955/251/36-5/IX/PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap; 2. Bahwa faktanya sejak Pekerja mulai bekerja hingga September 2003, ternyata terdapat penyimpangan/kesalahan dalam pelaporan keuangan oleh PT. Hotel Indonesia Natour (“PT. HIN”) yang harus disetorkan kepada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK). Di mana Pengusaha hanya melaporkan dan menyetorkan uang iuran kepesertaan didasarkan pada komponen Gaji Pokok Dasar Pensiun (PHDP), bukan atas komponen upah (gaji termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarga/Take Home Pay) sesuai Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga akibat dari adanya penyimpangan pelaporan tersebut mempengaruhi jumlah saldo yang seharusnya diterima oleh Pekerja; 3. Bahwa Disnakertrans DKI Jakarta pernah mengirimkan surat kepada Dirut PT. Hotel Indonesia Natour melalui surat No. 6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005 perihal pembayaran JHT (terlampir), yang isinya pada pokoknya mendesak PT. Hotel Indonesia Natour wajib membayar kekurangan Jaminan Hari Tua sesuai daftar terlampir; 4. Bahwa akan tetapi desakan Disnakertrans DKI Jakarta tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Hotel Indonesia Natour. Sehingga permasalahan hak normatif terkait JAMSOSTEK tersebut hingga saat ini belum terselesaikan; 5. Bahwa oleh karena hak normatif merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus dipenuhi berdasarkan undang-undang, maka Pekerja masih mereserver (mencadangkan) hak- nya agar dipenuhi apabila Pengusaha belum melaksanakan kewajibannya tersebut; 6. Bahwa Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Propinsi DKI Jakarta kerja selaku pejabat negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan, sudah sepatutnya memanggil kembali para pihak pihak yang berselisih terkait dengan jamsostek yang belum diberikan secara penuh kepada eks-pekerja; 7. Bahwa hal ini mengingat Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak mutlak bagi pekerja, yang harus di kembalikan secara utuh, sebab dana tersebut diambil dari potongan upah pekerja setiap bulannya sejak pekerja pertama kali bekerja s/d tahun 2003; 8. Bahwa dengan ini kami memohon kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga sampai dikeluarkannya Nota Anjuran. Demikianlah surat ini kami sampaikan. Bahwa kami sangat menghargai apresiasi dan kerja keras Dinas Tenaga Kerja Prop. DKI Jakarta dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam hal penyelesaian perselisihan hak normatif Pekerja atas JAMSOSTEK. Atas segala perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H LAMPIRAN : 1. Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009 2. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat No. 955/561/99-5/IX/ PHK/6-2005; 3. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan No. 956/251/36-5/IX/ PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005; 4. Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop. DKI Jakarta No. 6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005 Perihal pembayaran JHT; 5. Perhitungan Kekurangan JHT JAMSOSTEK Eks Karyawan Hotel Indonesia & Inna Wisata Periode 0 tahun s/d Okt 2001; Tembusan : 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta; 2. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta; 3. Dir. Jen. Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Industrial Depnakertrans; 4. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans; 5. Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Depnakertrans; 6. Direksi PT.Hotel Indonesia Natour; 7. Arsip.
SURAT PENGADUAN KE DISNAKER Jakarta, 21 Januari 2009 No.: 21/VRH&P-SP/I/2009 Kepada Yth. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta Jl. Prapatan No. 52 Jakarta Pusat Perihal : PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT PERSELISIHAN HAK JAMSOSTEK EKS-PEKERJA P.T. HOTEL INDONESIA NATOUR Dengan Hormat, Untuk dan atas nama Klien kami, ……………. , selaku Pengurus Himpunan Mantan Karyawan Hotel Indonesia Natour dan Inna Wisata (HIMKHI), beralamat di Jl. Pangkalan Jati II, Gg. Seri No. 26 C, Rt.04/02, Kel. Pangkalan Jati, Kec. Limo, Depok – Jawa Barat, yang telah dikuasakan oleh A. Haerudin, dkk. ( 1.115 orang), selanjutnya disebut sebagai “ Eks-Pekerja/Pekerja ”, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya, ……………… , berkedudukan di ………….., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009 (Terlampir), dengan ini mengajukan pengaduan dan tindak lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop. DKI Jakarta perihal perselisihan hak terkait adanya penyimpangan dana JAMSOSTEK yang dilakukan oleh PT. Hotel Indonesia Natour, beralamat di Jl. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat dan/atau Jl. Warung Buncit Raya Kav. 38, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai “ Pengusaha”. Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa antara Pengusaha dengan Pekerja telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) ditandai dengan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (“P4P”) No. 956/561/99-5/IX/PHK/6-2005 dan No. 955/251/36-5/IX/PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap; 2. Bahwa faktanya sejak Pekerja mulai bekerja hingga September 2003, ternyata terdapat penyimpangan/kesalahan dalam pelaporan keuangan oleh PT. Hotel Indonesia Natour (“PT. HIN”) yang harus disetorkan kepada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK). Di mana Pengusaha hanya melaporkan dan menyetorkan uang iuran kepesertaan didasarkan pada komponen Gaji Pokok Dasar Pensiun (PHDP), bukan atas komponen upah (gaji termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarga/Take Home Pay) sesuai Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga akibat dari adanya penyimpangan pelaporan tersebut mempengaruhi jumlah saldo yang seharusnya diterima oleh Pekerja; 3. Bahwa Disnakertrans DKI Jakarta pernah mengirimkan surat kepada Dirut PT. Hotel Indonesia Natour melalui surat No. 6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005 perihal pembayaran JHT (terlampir), yang isinya pada pokoknya mendesak PT. Hotel Indonesia Natour wajib membayar kekurangan Jaminan Hari Tua sesuai daftar terlampir; 4. Bahwa akan tetapi desakan Disnakertrans DKI Jakarta tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Hotel Indonesia Natour. Sehingga permasalahan hak normatif terkait JAMSOSTEK tersebut hingga saat ini belum terselesaikan; 5. Bahwa oleh karena hak normatif merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus dipenuhi berdasarkan undang-undang, maka Pekerja masih mereserver (mencadangkan) hak- nya agar dipenuhi apabila Pengusaha belum melaksanakan kewajibannya tersebut; 6. Bahwa Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Propinsi DKI Jakarta kerja selaku pejabat negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan, sudah sepatutnya memanggil kembali para pihak pihak yang berselisih terkait dengan jamsostek yang belum diberikan secara penuh kepada eks-pekerja; 7. Bahwa hal ini mengingat Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak mutlak bagi pekerja, yang harus di kembalikan secara utuh, sebab dana tersebut diambil dari potongan upah pekerja setiap bulannya sejak pekerja pertama kali bekerja s/d tahun 2003; 8. Bahwa dengan ini kami memohon kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga sampai dikeluarkannya Nota Anjuran. Demikianlah surat ini kami sampaikan. Bahwa kami sangat menghargai apresiasi dan kerja keras Dinas Tenaga Kerja Prop. DKI Jakarta dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam hal penyelesaian perselisihan hak normatif Pekerja atas JAMSOSTEK. Atas segala perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H LAMPIRAN : 1. Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009 2. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat No. 955/561/99-5/IX/ PHK/6-2005; 3. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan No. 956/251/36-5/IX/ PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005; 4. Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop. DKI Jakarta No. 6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005 Perihal pembayaran JHT; 5. Perhitungan Kekurangan JHT JAMSOSTEK Eks Karyawan Hotel Indonesia & Inna Wisata Periode 0 tahun s/d Okt 2001; Tembusan : 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta; 2. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta; 3. Dir. Jen. Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Industrial Depnakertrans; 4. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans; 5. Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Depnakertrans; 6. Direksi PT.Hotel Indonesia Natour; 7. Arsip.

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...