POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Jumat, 16 Januari 2015
SURAT PENGADUAN KE DISNAKER
Jakarta, 21 Januari 2009
No.: 21/VRH&P-SP/I/2009
Kepada Yth.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Propinsi DKI Jakarta
Jl. Prapatan No. 52
Jakarta Pusat
Perihal : PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT
PERSELISIHAN HAK JAMSOSTEK EKS-PEKERJA
P.T. HOTEL INDONESIA NATOUR
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, ……………. , selaku
Pengurus Himpunan Mantan Karyawan Hotel
Indonesia Natour dan Inna Wisata (HIMKHI),
beralamat di Jl. Pangkalan Jati II, Gg. Seri No. 26
C, Rt.04/02, Kel. Pangkalan Jati, Kec. Limo, Depok
– Jawa Barat, yang telah dikuasakan oleh A.
Haerudin, dkk. ( 1.115 orang), selanjutnya disebut
sebagai “ Eks-Pekerja/Pekerja ”, dalam hal ini
memilih domisili hukum di kantor kuasanya,
……………… , berkedudukan di ………….., berdasarkan
Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009
(Terlampir), dengan ini mengajukan pengaduan dan
tindak lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Prop. DKI Jakarta perihal perselisihan
hak terkait adanya penyimpangan dana
JAMSOSTEK yang dilakukan oleh PT. Hotel
Indonesia Natour, beralamat di Jl. Thamrin No. 1,
Jakarta Pusat dan/atau Jl. Warung Buncit Raya
Kav. 38, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut
sebagai “ Pengusaha”.
Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa antara Pengusaha dengan
Pekerja telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
(“PHK”) ditandai dengan Putusan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
(“P4P”) No. 956/561/99-5/IX/PHK/6-2005 dan No.
955/251/36-5/IX/PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni
2005 yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Bahwa faktanya sejak Pekerja mulai
bekerja hingga September 2003, ternyata terdapat
penyimpangan/kesalahan dalam pelaporan
keuangan oleh PT. Hotel Indonesia Natour (“PT.
HIN”) yang harus disetorkan kepada Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK). Di mana
Pengusaha hanya melaporkan dan menyetorkan
uang iuran kepesertaan didasarkan pada
komponen Gaji Pokok Dasar Pensiun (PHDP),
bukan atas komponen upah (gaji termasuk
tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun
keluarga/Take Home Pay) sesuai Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, sehingga akibat dari adanya
penyimpangan pelaporan tersebut mempengaruhi
jumlah saldo yang seharusnya diterima oleh
Pekerja;
3. Bahwa Disnakertrans DKI Jakarta
pernah mengirimkan surat kepada Dirut PT. Hotel
Indonesia Natour melalui surat No.
6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005
perihal pembayaran JHT (terlampir), yang isinya
pada pokoknya mendesak PT. Hotel Indonesia
Natour wajib membayar kekurangan Jaminan Hari
Tua sesuai daftar terlampir;
4. Bahwa akan tetapi desakan
Disnakertrans DKI Jakarta tersebut belum
dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Hotel Indonesia
Natour. Sehingga permasalahan hak normatif
terkait JAMSOSTEK tersebut hingga saat ini belum
terselesaikan;
5. Bahwa oleh karena hak normatif
merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus
dipenuhi berdasarkan undang-undang, maka
Pekerja masih mereserver (mencadangkan) hak-
nya agar dipenuhi apabila Pengusaha belum
melaksanakan kewajibannya tersebut;
6. Bahwa Dinas tenaga kerja dan
transmigrasi Propinsi DKI Jakarta kerja selaku
pejabat negara yang diberikan kewenangan
melakukan pengawasan, sudah sepatutnya
memanggil kembali para pihak pihak yang
berselisih terkait dengan jamsostek yang belum
diberikan secara penuh kepada eks-pekerja;
7. Bahwa hal ini mengingat Jamsostek
berupa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak
mutlak bagi pekerja, yang harus di kembalikan
secara utuh, sebab dana tersebut diambil dari
potongan upah pekerja setiap bulannya sejak
pekerja pertama kali bekerja s/d tahun 2003;
8. Bahwa dengan ini kami memohon
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Propinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan
permasalahan ini hingga sampai dikeluarkannya
Nota Anjuran.
Demikianlah surat ini kami sampaikan. Bahwa
kami sangat menghargai apresiasi dan kerja keras
Dinas Tenaga Kerja Prop. DKI Jakarta dalam
menjalankan fungsi dan kewenangannya,
khususnya dalam hal penyelesaian perselisihan
hak normatif Pekerja atas JAMSOSTEK. Atas segala
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H
LAMPIRAN :
1. Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009
2. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat No. 955/561/99-5/IX/
PHK/6-2005;
3. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat dan No. 956/251/36-5/IX/
PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005;
4. Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Prop. DKI Jakarta No. 6548A/-1.836.1 tertanggal
19 Oktober 2005 Perihal pembayaran JHT;
5. Perhitungan Kekurangan JHT JAMSOSTEK
Eks Karyawan Hotel Indonesia & Inna Wisata
Periode 0 tahun s/d Okt 2001;
Tembusan :
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Provinsi
DKI Jakarta;
3. Dir. Jen. Pembinaan dan Pengawasan
Hubungan Industrial Depnakertrans;
4. Direktur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Depnakertrans;
5. Direktur Pengawasan Norma
Ketenagakerjaan Depnakertrans;
6. Direksi PT.Hotel Indonesia Natour;
7. Arsip.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar
Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM – Partai Bur...
-
Belajar Bareng Alie belajar menggemari belajar ...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar