POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Senin, 12 Januari 2015
Resources / Hukum & UU Waralaba /
Permendag RI No.12 2006 Tentang
Ketentuan dan Tata Cara
Penerbitan STPUW
by: Waralaba.com
Peraturan mengenai penerbitan Surat
Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 12/M-DAG/PER/3/2006
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA
PENERBITAN
SURAT TANDA PENDAFTARAN USAHA WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kegiatan usaha Waralaba perlu
dikembangkan dalam rangka mendorong
pertumbuhan dan pengembangan usaha Waralaba
nasional dan meningkatkan peran serta pengusaha
kecil dan menengah baik sebagai Pemberi
Waralaba, Penerima Waralaba maupun sebagai
Pemasok barang dan/atau jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu dikeluarkan
Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 3611);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1997,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3690);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1997,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3718);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 171/M Tahun 2005;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 62 Tahun 2005;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2005;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA
CARA PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN
USAHA WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan :
1. Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara
Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba
dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk
menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/
atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki
Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh
Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban
menyediakan dukungan konsultasi operasional
yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba
kepada Penerima Waralaba.
2. Pemberi Waralaba (Franchisor) adalah badan
usaha atau perorangan yang memberikan hak
kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau
menggunakan hak kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi
Waralaba.
3. Penerima Waralaba (Franchisee) adalah badan
usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan hak
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Penerima Waralaba Utama (Master Franchisee)
adalah Penerima Waralaba yang melaksanakan hak
membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang
diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk
Perusahaan Nasional.
5. Penerima Waralaba Lanjutan adalah badan
usaha atau perorangan yang menerima hak untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan hak
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui
Penerima Waralaba Utama.
6. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian secara
tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima
Waralaba Utama.
7. Perjanjian Waralaba Lanjutan adalah perjanjian
secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama
dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
8. Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba
selanjutnya disingkat STPUW adalah bukti
pendaftaran yang diperoleh Penerima Waralaba
setelah yang bersangkutan mengajukan
permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan ini.
9. Menteri adalah Menteri yang tugas dan
tanggungjawabnya dibidang Perdagangan.
BAB II
KEGIATAN DAN PERSYARATAN USAHA WARALABA
Pasal 2
Kegiatan usaha Waralaba diselenggarakan
berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi
Waralaba dan Penerima Waralaba dan terhadapnya
berlaku hukum Indonesia.
Pasal 3
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula
pemberian hak bagi Penerima Waralaba Utama
untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan.
(2) Penerima Waralaba Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Pemberi
Waralaba dalam melaksanakan Perjanjian Waralaba
Lanjutan.
Pasal 4
Penerima Waralaba Utama wajib melaksanakan
sendiri kegiatan usaha Waralaba dan mempunyai
paling sedikit 1 (satu) tempat usaha.
Pasal 5
Sebelum membuat perjanjian, Pemberi Waralaba
wajib memberikan keterangan tertulis atau
prospektus mengenai data atau informasi
usahanya dengan benar kepada Penerima Waralaba
yang paling sedikit memuat:
a. Identitas Pemberi Waralaba, berikut keterangan
mengenai kegiatan usahanya termasuk neraca dan
daftar rugi laba 1 (satu) tahun terakhir;
b. Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau
ciri khas usaha yang menjadi objek Waralaba
disertai dokumen pendukung;
c. Keterangan tentang kriteria atau persyaratan-
persyaratan yang harus dipenuhi Penerima
Waralaba termasuk biaya investasi;
d. Bantuan atau fasilitas yang diberikan Pemberi
Waralaba kepada Penerima Waralaba;
e. Hak dan Kewajiban antara Pemberi Waralaba dan
Penerima Waralaba; dan
f. Data atau informasi lain yang perlu diketahui
oleh Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan
perjanjian Waralaba selain huruf a sampai dengan
huruf e.
Pasal 6
Perjanjian Waralaba memuat paling sedikit :
a. Nama dan alamat perusahaan para pihak;
b. Nama dan jenis Hak Kekayaan Intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem
manajemen, cara penjualan atau penataan atau
distribusi yang merupakan karakteristik khusus
yang menjadi Objek Waralaba;
c. Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan
fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
d. Wilayah usaha (zone) Waralaba;
e. Jangka waktu perjanjian;
f. Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan
perjanjian;
g. Cara penyelesaian perselisihan;
h. Tata cara pembayaran imbalan;
i. Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada
Penerima Waralaba;
j. Kepemilikan dan ahli waris.
Pasal 7
(1) Jangka waktu Perjanjian Waralaba antara
Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba
Utama berlaku paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jangka Waktu Perjanjian Waralaba antara
Penerima Waralaba Utama dengan Penerima
Waralaba Lanjutan berlaku paling sedikit 5 (lima)
tahun.
Pasal 8
(1) Pemberi Waralaba dari luar negeri wajib
memiliki surat keterangan legalitas usaha yang
dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara
asalnya.
(2) Surat keterangan legalitas usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilegalisir oleh Atase
Perdagangan/Pejabat Perwakilan RI di negara
setempat.
(3) Pemberi Waralaba dari dalam negeri wajib
memiliki Izin Usaha dari Departemen/Instansi
Teknis.
Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba mengutamakan pengusaha
kecil dan menengah daerah setempat sebagai
Penerima Waralaba/Penerima Waralaba Lanjutan.
(2) Dalam hal Penerima Waralaba Utama/Penerima
Waralaba Lanjutan bukan merupakan pengusaha
kecil dan menengah, Pemberi Waralaba dan
Penerima Waralaba Utama/Penerima Waralaba
Lanjutan mengutamakan pengusaha kecil dan
menengah daerah setempat sebagai pemasok
barang dan atau jasa.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 10
(1) Menteri memiliki kewenangan pengaturan
kegiatan usaha Waralaba.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan
STPUW kepada Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri, bagi Penerima Waralaba Utama yang
berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri.
(3) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan
STPUW kepada Gubernur DKI/Bupati/Walikota bagi
Penerima Waralaba Utama yang berasal dari
Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Penerima
Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi
Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
(4) Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan
penerbitan STPUW kepada Kepala Dinas yang
bertanggung jawab di bidang perdagangan bagi
Penerima Waralaba Utama yang berasal dari
Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Penerima
Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi
Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
(5) Khusus Propinsi DKI Jakarta, Gubernur
melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW
kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab
dibidang perdagangan bagi Penerima Waralaba
Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam
Negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal
dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN
STPUW
Pasal 11
(1) Penerima Waralaba Utama yang berasal dari
Pemberi Waralaba Luar Negeri wajib mendaftarkan
Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis
atau prospektus kepada Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri Departemen
Perdagangan.
(2) Penerima Waralaba Utama yang berasal dari
Pemberi Waralaba dalam negeri dan Penerima
Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi
Waralaba Luar Negeri dan Dalam Negeri wajib
mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta
keterangan tertulis atau prospektus kepada Kepala
Dinas yang bertanggungjawab di bidang
perdagangan daerah setempat.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) dengan cara mengisi Daftar Isian
Permohonan STPUW Model A, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal berlakunya Perjanjian.
Pasal 12
(1) Daftar Isian Permohonan STPUW yang telah
diisi dan ditandatangani oleh Penerima Waralaba
atau kuasanya di atas kertas bermeterai cukup,
diserahkan kepada pejabat penerbit STPUW dengan
dilampirkan:
a. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/
pengurus perusahaan;
b. Copy Izin Usaha Departemen/Instansi teknis;
c. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Copy Perjanjian Waralaba;
e. Copy Keterangan tertulis (Prospektus usaha)
Pemberi Waralaba;
f. Copy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi
Waralaba.
(2) Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib dilampirkan dokumen asli dan akan
dikembalikan kepada pemohon STPUW setelah
selesai pemeriksaan mengenai keabsahannya.
Pasal 13
(1) Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya Daftar Isian Permohonan STPUW
secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit STPUW
menerbitkan STPUW dengan menggunakan formulir
STPUW Model B, sebagaimana tercantum dalam
lampiran II.
(2) Apabila Daftar Isian Permintaan STPUW dinilai
belum lengkap dan benar, paling lambat 5 (lima)
hari kerja, pejabat penerbit STPUW membuat surat
penolakan disertai alasan-alasan.
(3) Bagi pemohon yang ditolak permohonannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan permohonan STPUW kembali setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
Peraturan ini.
Pasal 14
Masa berlaku STPUW selama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang apabila jangka waktu perjanjian
Waralaba masih berlaku.
Pasal 15
(1) Dalam hal Pemberi Waralaba memutuskan
Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba
sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian
Waralaba, dan kemudian menunjuk Penerima
Waralaba yang baru, penerbitan STPUW bagi
Penerima Waralaba yang baru hanya diberikan
kalau Penerima Waralaba telah menyelesaikan
segala permasalahan yang timbul sebagai akibat
dari pemutusan tersebut dalam bentuk
kesepakatan bersama melalui penyelesaian secara
tuntas (Clean Break).
(2) Dalam hal Penerima Waralaba Utama yang
bertindak sebagai Pemberi Waralaba memutuskan
Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba
Lanjutan yang lama, sebelum berakhir masa
berlakunya Perjanjian Waralaba, dan kemudian
menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan yang baru,
penerbitan STPUW bagi Penerima Waralaba
Lanjutan yang baru hanya diberikan kalau
Penerima Waralaba Utama telah menyelesaikan
segala permasalahan yang timbul sebagai akibat
dari pemutusan tersebut dalam bentuk
kesepakatan bersama melalui penyelesaian secara
tuntas (Clean Break).
BAB IV
PEMBINAAN USAHA WARALABA
Pasal 16
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dilaksanakan dalam rangka kepentingan
pembinaan dan pengembangan usaha dengan cara
Waralaba.
Pasal 17
(1) Pemilik STPUW berhak mendapatkan fasilitas
secara selektif sesuai program pemerintah yang
tersedia.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain terdiri dari :
a. pendidikan dan pelatihan;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana
perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran baik di
dalam dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. pemberian penghargaan kepada Pemberi
Waralaba lokal terbaik.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 18
(1) Pemilik STPUW wajib menyampaikan laporan
tahunan kepada pejabat penerbit STPUW mengenai
perkembangan kegiatan usaha Waralaba setiap
tanggal 31 Januari dengan menggunakan Formulir
Model C sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
III Peraturan ini.
(2) Pemilik STPUW wajib menyampaikan laporan
secara tertulis kepada pejabat penerbit STPUW
mengenai perubahan berupa:
a. Penambahan atau pengurangan tempat usaha
(outlet);
b. Pengalihan kepemilikan usaha;
c. Pemindahan alamat Kantor Pusat atau tempat
usaha Waralaba;
d. Nama pengurus, pemilik dan bentuk badan
usaha dari Penerima Waralaba atau Pemberi
Waralaba;
e. Perpanjangan/perubahan jangka waktu
perjanjian antara Pemberi Waralaba dan Penerima
Waralaba.
BAB VI
SANKSI
Pasal 19
(1) Pemilik STPUW yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari
pejabat penerbit STPUW.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua)
minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh
pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan
Surat Peringatan Tertulis Model D, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 20
(1) Pemilik STPUW yang tidak mengindahkan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi administratif
berupa pemberhentian sementara STPUW paling
lama 1 (satu) bulan.
(2) Pemberhentian sementara STPUW sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat
penerbit STPUW dengan mengeluarkan Keputusan
Pemberhentian Sementara Model E, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
Pasal 21
(1) Pemilik STPUW yang tetap tidak mengindahkan
atau tidak melakukan perbaikan setelah
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan STPUW.
(2) Pencabutan STPUW sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat penerbit
STPUW dengan mengeluarkan Keputusan
Pencabutan STPUW Model F sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
Pasal 22
Pemilik STPUW yang dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan STPUW dan tetap
melaksanakan kegiatan usaha Waralaba dikenakan
sanksi pencabutan SIUP atau izin lain yang
sejenis.
Pasal 23
Penerima Waralaba yang tidak melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 11
ayat (1) dan ayat (2) dan tetap melaksanakan
kegiatan usaha Waralaba meskipun telah diberi
peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan SIUP
atau izin lain yang sejenis.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 24
(1) Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang
belum diatur dalam Peraturan Menteri ini,
ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri, Departemen
Perdagangan.
(2) Dengan berlakunya Peraturan ini maka
ketentuan waralaba sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha
Waralaba dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Penerima Waralaba Utama/Penerima Waralaba
Lanjutan yang telah memiliki STPUW, wajib
melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam
Peraturan ini dan diberikan tenggang waktu 1
(satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan
Peraturan ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 26
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2006
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd
MARI ELKA PANGESTU
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum
Departemen Perdagangan
Djunari I Waskito
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar
Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM – Partai Bur...
-
Belajar Bareng Alie belajar menggemari belajar ...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar