Jumat, 12 Juli 2019

sukristiawan.com:Mutasi Pekerja Timbulkan Problem Hukum

Mutasi Pekerja Timbulkan Problem Hukum

IHW

Dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan, tidak dikenal mutasi pekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang berbeda badan hukum.

Mutasi, demosi maupun promosi terhadap pekerja memang merupakan hak mutlak pengusaha. Namun jika tidak dikomunikasikan dengan baik kepada pekerja, bukannya tidak mungkin akan menimbulkan masalah hukum. Salah satu contoh perkara yang pernah mencuat adalah PHK terhadap wartawan Kompas, Bambang Wisudo yang menolak dimutasi perusahaan.

 

Perkara serupa kali ini menimpa PT. Indosemar Sakti. Gara-gara menolak dimutasi, nasib empat orang karyawan perusahaan itu terkatung-katung. Bekerja tidak, dipecat pun tidak.

 

Adalah Riana, Endang Suganda, Mardiyah dan Guntur Efendi, keempat karyawan yang sedang tidak beruntung itu. Sudah belasan tahun mereka bekerja di perusahaan rekaman tersebut. Namun �pengabdian' mereka sekonyong-konyong diganjar sebuah surat tertanggal 6 Desember 2007. Isinya menyatakan bahwa keempatnya memenuhi syarat untuk dimutasi ke PT. Indosemar Mulya Karya.

 

Sebagai karyawan, seyogianya Riana dkk manut atas perintah majikannya. Faktanya mereka membangkang. Mereka menolak dimutasi lantaran tempat bekerja mereka yang baru adalah perusahaan yang berbeda badan hukumnya. Selain itu, penempatan posisi di perusahaan baru tidak dilakukan berdasarkan keahlian Riana dkk.

 

Bagi Riana dkk, tindakan mutasi yang dikeluarkan perusahaan adalah bentuk PHK secara sepihak. Riana dkk, kemudian meminta penjelasan kepada perusahaan. Sayang, tiga kali surat yang mereka layangkan tak berbalas. Alhasil, perselisihan bergulir ke Disnakertrans DKI Jakarta. Kembali pihak manajemen PT. Indosemar Sakti tidak menggubris.

 

Melalui kuasa hukumnya dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Riana dkk kemudian menggugat perusahaan ke PHI Jakarta pada pertengahan Agustus 2008. Dalam gugatannya, para penggugat menuntut agar PHI menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat. Selain itu, penggugat menuntut kompensasi PHK yang totalnya mencapai Rp143,4 juta.

 

Pengajar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Yogo Pamungkas menegaskan bahwa mutasi terhadap pekerja memang merupakan hak mutlak pengusaha. Sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan itu, terang Yogo melalui telepon, Kamis (9/10).

 

Namun begitu, lanjut Yogo, dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan tidak dikenal mutasi pekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang berbeda badan hukum. Tidak bisa kalau pekerja dimutasi dari PT. A ke PT. B. Sementara PT. A dan PT. B itu adalah badan hukum terpisah.

 

Pada praktiknya, Yogo menambahkan, tak jarang pengusaha berusaha �mengakali' masalah ini. Pekerja direkayasa sedemikian mungkin sehingga seolah-olah dianggap mengundurkan diri, baru kemudian bekerja di perusahaan lain. Tapi jelas ini merugikan pekerja, karena tidak akan mendapatkan pesangon dari perusahaan lama. Sementara masa kerjanya di perusahaan lama juga tidak akan diperhitungkan di perusahaan baru, urainya.

 

Anti Union

Ridwan Darmawan, salah seorang kuasa hukum Riana dkk, mencium aroma pembalasan pengusaha atas aktifitas kuartet pekerja itu. Maklum, keempatnya adalah pengurus dan anggota Serikat Buruh Jabotabek Indo Semar Sakti (SBJISS). Serikat ini terhimpun dalam Federasi Serikat Buruh Jabotabek (FSBJ).

 

Di dalam berkas gugatan memang tidak tergambar jelas aktivitas apa yang dilakukan SBJISS sampai Riana dkk dimutasi. Tapi yang jelas, Ridwan mengkualifisir tindakan mutasi pengusaha sebagai tindakan anti serikat pekerja (anti union).

 

Dalam praktik persidangan, dalil mengenai anti union ini kerap diungkapkan pekerja yang dimutasi atau dijatuhkan sanksi lainnya. Termasuk dalam perkara Kompas melawan Bambang Wisudo. Bambang menyebut pemutasian dirinya adalah bentuk penyingkiran yang dilakukan perusahaan terkait dengan polah Bambang di Perkumpulan Karyawan Kompas.

 

Namun dalam putusannya, majelis hakim PHI Jakarta tidak mengusik dalil Bambang itu. Bisa jadi majelis hakim saat itu tidak melihat Bambang mampu membuktikan dalilnya. Memang. Beracara di PHI tak ubahnya beracara di peradilan perdata biasa. Asas �siapa mendalilkan, dia harus membuktikan' juga dipakai di peradilan perburuhan ini.

 

Bicara pembuktian tentu bukan perkara mudah. Cukup sulit untuk membuktikan ada maksud tertentu di balik kebijakan yang dikeluarkan pengusaha, kata Yogo Pamungkas. Walau sulit dibuktikan, lanjutnya, namun �maksud tertentu' itu amat mudah dirasakan oleh pekerja.

 

Yogo sendiri memiliki saran supaya mutasi tidak dijadikan sarana penyalahgunaan wewenang oleh pengusaha. Menurutnya, jika mutasi ditempatkan sebagai sanksi, maka sanksi itu hanya bersifat pembinaan. Jangan semata sebagai penghukuman. Selain itu, pengaturannya harus tertuang tegas dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Jangan lupa untuk tetap melakukan komunikasi dan sosialisasi yang baik, pungkasnya.

 

Persidangan perkara ini sendiri kini baru akan memasuki tahap pembuktian. PT. Indo Semar Sakti sebagai tergugat tak pernah menunjukkan batang hidungnya di persidangan. Alhasil majelis hakim nantinya akan memutus perkara ini tanpa kehadiran tergugat (verstek).

Kirim Komentar

Back »

Ke Atas · Berita · Search

Lihat Versi Desktop

Home · Tentang Kami · Redaksi · Pedoman Media Siber · Kode Etik · Kebijakan Privasi · Bantuan dan FAQ· Karir ·

Copyright © 2019 hukumonline.com, All Rights Reserved

 

1Shares

sukristiawan.com:Karyawan Carrefour Gugat Kebijakan Mutasi

Karyawan Carrefour Gugat Kebijakan Mutasi

ASh

Kebijakan mutasi dianggap sewenang-wenang karena tanpa pemberitahuan dan tak mempertimbangkan aspek peningkatan kesejahteraan serta jenjang karir karyawan. Sementara perusahaan berdalih keputusan mutasi merupakan kewenangan perusahaan.

Pekerja anggap kebijakan mutasi tak berdasarkan hukum. Foto: Sgp

Belum usai gugatan PHK seorang sales manager, Carrefour Indonesia kembali digugat oleh beberapa orang karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta. Gugatan kali ini terkait penolakan mutasi delapan karyawan Carrefour cabang Mangga Dua ke Carrefour cabang Pluit. Delapan orang itu diantaranya, Ariswanto, Maria Ulfa, Octaviana Dasril, Novi Andian Pavila, Yudi Suyadi.

 

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Supraja, Selasa (1/12), hakim mempersoalkan surat kuasa Ariswanto dkk yang mengatasnamakan Tim Advokasi Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) yang merupakan gabungan dari pengacara LBH Jakarta dan SPCI. Karenanya, majelis meminta agar Ariswanto dkk mesti memilih salah satu kuasa dari keduanya agar tak tumpang tindih. Pasalnya, penamaan Tim Advokasi SPCI hanya berlaku untuk lingkungan Carrefour.     

 

Sementara pihak perusahaan diperintahkan untuk membawa anggaran dasar untuk mencocokkan nama antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang sah. Selanjutnya perusahaan membuat surat kuasa insidentil dari pengadilan untuk di-leges. Seperti lazimnya pemeriksaan perkara perdata, majelis pun menyarankan para pihak untuk melakukan upaya perdamaian hingga Selasa pekan depan (8/12).  

 

Kepada hukumonline, kuasa hukum dari LBH Jakarta, M. Isnur menuturkan awalnya pada 5 Mei 2009, Ariwanto dkk dipanggil satu per satu untuk memberitahukan keputusan perusahaan untuk mutasi Ariswanto dkk. Mutasi dilakukan dari Carrefour cabang Mangga Dua ke Carrefour cabang Emperium Pluit Mall dalam yang divisi yang sama (Divisi Fresh). “Mereka (Ariswanto dkk) kaget kenapa nggak diskusi dulu, tiba-tiba perusahaan mau mutasi,” kata Isnur. 

 

Pada 13 Mei, perusahaan memberikan surat mutasi tertanggal 27 April 2009 kepada Ariswanto dkk yang berlaku efektif sejak 14 Mei. “Surat mutasi dan pelaksanaan mutasi hanya satu hari, dan surat mutasinya berbahasa Inggris pula. Padahal seharusnya mutasi juga harus mempertimbangkan peningkatan aspek kesejahteraan dan jenjang karir,” keluhnya.     

 

Penolakan Ariswanto dkk, menurut Isnur, lantaran jauhnya jarak yang antara tempat tinggal Ariswanto dkk dan Carrefour Pluit. Ujung-ujungnya, beban Ariswanto dkk akan bertambah berat terkait waktu, ongkos, dan tenaga. “Mereka sudah tinggal di sekitar Mangga Dua dengan kondisi macet mereka berpikir dua kali untuk dimutasi ke Pluit. Belum lagi, kalau dia shift siang kalau malam gak ada angkutan,” dalihnya.               

 

Terlebih, kata Isnur, keputusan mutasi tak dibarengi dengan tambahan kompensasi. “Sama sekali nggak ada tawaran kompensasi, sama aja upahnya. Kalau menolak mutasi akan diberi surat peringatan (SP-I) atau SP-II, bahkan sampai ancaman skorsing.” Menurut Isnur pihaknya sudah menawarkan agar mutasi dilakukan bagi karyawan yang tempat tinggalnya dekat dengan Carrefour Pluit agar lebih efektif. Namun, perusahaan menolaknya.

 

“Tuntutannya, kita meminta agar surat mutasi dan SP dibatalkan, dan meminta agar Ariswanto dkk tetap dipekerjakan di Carrefour Mangga Dua,” tambahnya. 

 

Kewenangan perusahaan

Sementara itu, Industrial Relations ManagerCarrefour Indonesia, Dede Syaifur Rahman menegaskan bahwa mutasi merupakan kewenangan dari perusahaan. “Saya pikir di manapun, mutasi, rotasi, promosi merupakan kewenangan perusahaan,” kata Dede usai sidang. “Itu sudah diatur dalam peraturan perusahaan dan kontrak kerja mereka masing-masing.”

 

Dalam kasus ini, kata Dede, alasan dilakukannya mutasi karena departemen (Restaurant and Salad Bar) dimana Ariswanto dkk bernaung sudah dinyatakan tutup. “Kita punya departemen karena restoran disana (Carrefour Mangga Dua) sudah diambil atau dimiliki pihak ketiga (Restoran Jakarta, red), maka kita hanya kerja sama dengannya. Jadi dengan sendirinya departemen para penggugat ini tak ada lagi,” ujar Dede. “Tak ada hak yang dikurangi, gaji mereka tidak dikurangi sedikitpun.” 

 

Selain itu, kata Dede, mutasi dilakukan karena adanya toko baru yang akan dibuka di Carrefour Pluit. “Pilihannya kalau mereka tak mau, kalau kita jahat, seyogyanya bisa saja kita PHK dengan alasan efisiensi, tetapi itu tidak dilakukan Carrefour. Para karyawan ini kita minta pindah sesuai departemennya di Carrefour Pluit, tetapi mereka tak mau dengan alasan nggak jelas.”     

 

Ia mengaku selama ini pihaknya kooperatif terhadap semua karyawan dalam hal mutasi ini termasuk Ariswanto dkk. “Kita kooperatif untuk kita mutasi di tempat-tempat yang membutuhkan.”

Kirim Komentar

BERITA TERKAIT:Mutasi Adalah Hak Mutlak Perusahaan, PHK Wartawan 'Kompas' SahKebijakan Mutasi Harus Melihat Keahlian KaryawanMutasi Pekerja ke Perusahaan Lain Tak Dapat DibenarkanSulitnya Membuktikan PHK Akibat Aktivitas di Serikat PekerjaMutasi Pekerja Timbulkan Problem Hukum

Back »

Ke Atas · Berita · Search

Lihat Versi Desktop

Home · Tentang Kami · Redaksi · Pedoman Media Siber · Kode Etik · Kebijakan Privasi · Bantuan dan FAQ· Karir ·

Copyright © 2019 hukumonline.com, All Rights Reserved

 


sukristiawan.com:Carrefour Kembali Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan

Carrefour Kembali Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan

ASh

Pekerja berdalih pemberlakuan PKWT melanggar UU Ketenagakerjaan, sementara perusahaan menyatakan sebaliknya.

Ilustrasi perkara pekerja Carrefour di PHI Jakarta. Foto: Sgp

Meski kontraknya telah diputus, sebelas karyawan PT Carrefour Indonesiamenuntut diangkat sebagai karyawan tetap lewat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Mereka diantaranya adalah Yogi Mahardika, Trisna Wulandari, Angila Sari, M. Sukma, Zainal Arifin, Joko Setyowantono yang sudah bekerja satu hingga empat tahun di Carrefour cabang Taman Palem, Jakarta Barat.

 

Kesebelas karyawan itu telah diputus hubungan kerja dengan dalih kontrak telah berakhir sejak akhir tahun lalu. Kata lain, Yogi dkk berstatus sebagai karyawan kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT) di perusahaan ritel itu. Hal itu diperkuat dengan anjuran dari mediator Disnakertrans Jakarta Barat tertanggal 18 Februari 2010 yang menyarankan agar Yogi dkk dan Carrefour menaati PKWT yang telah disepakati.

 

Pengurus Pusat Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), M. Faisal Mulki menuturkan, Yogi dkk menggugat perusahaan lantaran diputus kontraknya secara sepihak. Padahal, pekerjaan para karyawan itu bersifat tetap dan terus-menerus, seperti bagian staf kasir, salad barreceivingfruit and vegetable dan bakery. Bukan di bagian promosi seperti yang didalilkan perusahaan.

 

Menurut Faisal, pekerjaan Yogi dkk itu bukan jenis pekerjaan yang bisa dikontrak sesuai Pasal 59 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tetapi Carrefour dengan terang-terangan memberlakukan PKWT bagi karyawan. Jadi sesuai Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan, jika PKWT memuat jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus, maka demi hukum PKWT menjadi PKWTT, bukan malah di-PHK,” kata Faisal.

 

Faisal merujuk pada kasus serupa yang juga terjadi di Carrefour yang diadili PHI Jakarta. Dalam perkara bernomor 183 Tahun 2009, majelis hakim menyatakan status dua karyawan Carrefour berubah dari PKWT menjadi PKWTT. Ketika terjadi PHK maka perusahaan berkewajiban membayarkan pesangon.   

 

Karenanya, ia meminta majelis PHI untuk mengabulkannya permohonannnya yakni mengubah status Yogi dkk dari karyawan PKWT menjadi PKWTT dan kembali mempekerjakan. Sebab, PKWT yang diberlakukan melanggar UU Ketenagakerjaan. “Kita juga terus melakukan upaya agar di Carrefour tak lagi memberlakukan PKWT untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap,” tegasnya.

 

Sementara pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Wibhisana & Partners dalam dalam suratjawabannya membantah semua dalil yang diajukan Yogi dkk. Ia berdalih PKWT yang diberlakukan di Carrefour terhadap Yogi dkk tak melanggar UU Ketenagakerjaan. Sebab, UU Ketenagakerjaan tak melarang perusahaan untuk menerapkan PKWT.

 

Perusahaan mengutip pertimbangan anjuran Disnakertrans yang menyatakan hal-hal yang sudah disepakati tak dapat ditarik kembali, kecuali ada persetujuan dari para pihak (pekerja dan pengusaha) sesuai Pasal 155 UU Ketenagakerjaan. Karenanya, PKWT itu dinilai sah dan mengikat bagi para pihak sesuai Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.

 

Menurutnya, dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan tidak membatasi atau menentukan jenis usaha, tetapi mengatur jenis pekerjaan. Sebab, secara jelas jenis pekerjaan Yogi dkk berhubungan dengan pembukaan toko baru dan promosi barang-barang. Karena itu, PHK atas dasar PKWT sah tanpa perlu penetapan PHI.

 

Persidangan perkara ini sendiri sudah memasuki tahap jawab menjawab. Namun, dalam persidangan yang dipimpin hakim Sapawi, Kamis (30/9) pekan lalu, kuasa hukum perusahaan belum siap dengan dupliknya. Alhasil, sidang ditunda Kamis (7/10). 

2 Komentar | Kirim Komentar

BERITA TERKAIT:Karyawan Carrefour Gugat Kebijakan MutasiCarrefour Gugat PHK Karyawan KontraknyaDituduh Terima Goceng dari Supplier, Karyawan Carrefour Dipecat

Back »

Ke Atas · Berita · Search

Lihat Versi Desktop

Home · Tentang Kami · Redaksi · Pedoman Media Siber · Kode Etik · Kebijakan Privasi · Bantuan dan FAQ· Karir ·

Copyright © 2019 hukumonline.com, All Rights Reserved

 


Kamis, 11 Juli 2019

sukristiawan.com:Kekosongan Ideologi Menjadi Penyebab Perpecahan Gerakan Buruh

Kekosongan Ideologi Menjadi Penyebab Perpecahan Gerakan Buruh

You are here:

HomeBeritaKekosongan Ideologi Menjadi Penyebab Perpecahan…

Sesi III Kalabahu Buruh 2017 kembali dilanjutkan LBH Jakarta, (28/10). Pada sesi yang ketiga ini para peserta Kalabahu Buruh diajak untuk berdiskusi mengenai gerakan buruh. Hadir sebagai fasilitator pada kesempatan ini, Ilhamsyah dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Ia menjelaskan banyak hal mengenai Gerakan Buruh hari ini.

Ia memulai diskusi dengan sebuah pernyataan bahwa gerakan buruh hari ini tidak lagi dilandasi dengan kesadaran politik dan kesadaran kelas karena mengalami kekosongan ideologi. Ia juga menyatakan bahwa gerakan buruh pada masa Orde Lama jauh lebih baik karena setiap orang berorganisasi dengan kesadaran ideologi dan politik.

Gerakan Buruh sekarang ini dilandasi dan digerakkan oleh kesadaran ekonomi, sehingga gampang sekali untuk mengalami perpecahan. Ikut aksi pun kadang hanya ikut-ikutan saja,” tegas Ilhamsyah, selaku Ketua Umum KPBI.

Pria yang akrab disapa Bung Boing ini menegaskan bahwa pemberangusan gerakan buruh dimulai pada masa Orde Baru dengan jalan intervensi pemerintah dalam tubuh serikat buruh. Pemberangusan ini menyebabkan hilangnya kesadaran buruh dalam politik dan kelas hingga saat ini. Gerakan Buruh saat ini dapat bersatu karena kesadaran penuntutan hak-hak buruh yang bersifat ekonomi namun perlahan-lahan kesadaran mereka harus ditingkatkan.

Boing menilai akar masalah dari persoalan buruh hari ini ialah kapitalisme yang semakin menggerogoti negara ini. Kapitalisme tersebut ditandai  dengan sebagian kecil orang yang berkuasa atas sebagian besar masyarakat.

Kapitalisme ini tidak bisa dilawan dengan gerakan yang tidak mempunyai roh tetapi hanya dengan kekuatan massa yang memiliki kesadaran politik dan kelas,” jelas Boing.

Dalam sesi ini seorang peserta bernama Rahmat Hidayat mendapat kesempatan bertanya yaitu seperti apakah gerakan buruh yang ideal dan seperti apakah mengukur kesuksesan dalam gerakan buruh. Menganggapi pertanyaan tersebut, Ilham berpendapat bahwa Gerakan Buruh hanya akan mengalami kesuksesan jika telah berhasil menumbangkan sistem kapitalis.

Ruhana dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) juga bertanya mengenai bagaimana menangani dan mengadvokasi teman buruh yang mengalami PHK dan ingin dipekerjakan kembali. Ilhamsyah menerangkan bahwa walaupun sudah menang di berbagai tingkatan pengadilan, putusan yang tidak mengeksekusi sesuatu yang bernilai uang hampir tidak bisa dieksekusi sebab hanya bergantung kepada kemauan baik dari pengusaha.

“Sistem perundang-undangan kita adalah sistem perundang-undangan yang memihak kaum pemodal, sehingga memberikan jalan yang berbelit-belit bagi buruh untuk mencari keadilan yang pada akhirnya berujung pada ketidakpastian hukum,” jawab Boing.

Di akhir pembicaraan sesi tersebut, Ilhamsyah kembali  menekankan bahwa perubahan sosial dan revolusi hanya dapat terjadi dengan kekuatan massa yang mempunyai kesadaran politik dan kelas. (Abraham)

#sukristiawan.com#

Kamis, 04 Juli 2019

Sukristiawan.com:Pemerintah akan merivi pasal pesangon di UU 13 thn 2003

Jakarta | Keinginan Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 123. Apalagi hal tersebut telah mendapatkan dorongan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, telah berkali-kali menyampaikan niatnya untuk merevisi UU yang mengatur persoalan perburuhan di Indonesia itu. Terlebih pasal-pasal pengaturan uang pesangon dalam UU 13/2003. Apindo pernah mengajukan uji materi Pasal 167 UU 13/2003 ke MK pada awal tahun ini. Meskipun pada akhirnya permohonan uji materi tersebut dicabut lagi, namun kala itu Apindo menyatakan akan mengajukan legislative review ke Pemerintah.

“Yang Mulia, bahwa kami terpaksa harus mencabut permohonan kami karena kami lebih memilih proses legislasi daripada mengajukan permohonan yang malah akan dianggap tidak populis”, demikian dikatakan John Pieter Nazar selaku Kuasa Hukum Apindo dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Patrialis Akbar, Senin (7/3/2016) lalu.

Rencananya, pasal-pasal pesangon yang akan direvisi oleh Pemerintah dalam UU 13/2003, yaitu: besaran uang pesangon paling banyak hanya 7 bulan dari 9 bulan upah, serta uang penghargaan masa kerja paling banyak 6 bulan dari 10 bulan upah. Sedangkan pasal-pasal pesangon yang akan dihapus adalah: pemberian uang pesangon sebesar 2 kali undang-undang, apabila perusahaan melakukan efisiensi dan pekerja tak lagi mendapatkan uang pesangon, jika sudah terdaftar sebagai peserta pensiun.

Pengaturan skorsing juga bakal diubah, lamanya skorsing dengan alasan pemutusan hubungan kerja dibatasi hanya 6 (enam) bulan, dan skorsing dapat juga dilakukan untuk alasan pekerja melakukan kesalahan dengan besaran upah hanya 50% dari yang biasa diterima. (HAF)

Senin, 10 Juni 2019

sukristiawan.com:MANFAAT MINUM AIR HANGAT UNTUK KESEHATAN.


MANFAAT MINUM AIR HANGAT UNTUK KESEHATAN.

HARAP BERBAGI INFO INI DGN  KEL & TEMAN2, SANGAT PENTING DAN BISA MENYELAMATKAN KEHIDUPAN

Sekelompok Dokter Jepang menegaskan bahwa *air hangat* adalah 100% efektif dalam menyelesaikan beberapa masalah kesehatan seperti :
  
1. Migrain
2. Tekanan darah tinggi
3. Tekanan darah rendah
4. Nyeri sendi
5. Peningkatan dan penurunan detak jantung secara tiba-tiba
6. Epilepsi
7. Meningkatkan kadar kolesterol
8. Batuk
9. Ketidaknyamanan tubuh
10. Nyeri gout
11. Asma
12. Batuk terus menerus
13. Penyumbatan pembuluh darah
14. Penyakit yang terkait dengan Uterus & Urine
15. Masalah perut
16. Nafsu makan yang buruk
17. Juga semua penyakit yang berkaitan dengan mata, telinga & tenggorokan.
18. Sakit kepala

*BAGAIMANA CARA MEMAKAI AIR HANGAT*
 
*Bangun pagi-pagi dan minum sekitar*
*2 gelas air hangat ketika perut kosong*

Anda mungkin tidak dapat membuat 2 gelas di awal tetapi perlahan-lahan.

*CATATAN:*

*JANGAN* *makan apa pun 45 menit setelah minum air hangat*

Terapi air hangat akan menyelesaikan masalah kesehatan dalam jangka waktu yang wajar seperti:

✔ Diabetes dalam 30 hari
✔ Tekanan darah dalam 30 hari
✔ Masalah perut dalam 10 hari
✔ Semua jenis Kanker dalam 9 bulan
✔ Penyumbatan pembuluh darah dalam 6 bulan
✔ Nafsu makan yang buruk dalam 10 hari
✔ Uterus dan penyakit terkait dalam 10 hari
✔ Masalah Hidung, Telinga, dan Tenggorokan dalam 10 hari
✔ Masalah wanita dalam 15 hari
✔ Penyakit jantung dalam 30 hari
✔ Sakit kepala / migrain dalam 3 hari
✔ Kolesterol dalam 4 bulan
✔ Epilepsi dan kelumpuhan terus menerus dalam 9 bulan
✔ Asma dalam 4 bulan

*AIR DINGIN ITU TIDAK BAIK UNTUK ANDA !!!*

Jika air dingin tidak mempengaruhi Anda pada usia muda, akan membahayakan Anda di *usia tua*.

*Air dingin menutup 4 urat-urat jantung dan menyebabkan serangan jantung*. Minuman dingin adalah alasan utama untuk serangan jantung.

*Ini juga menciptakan masalah di hati karena membuat lemak terjebak di hati*. Kebanyakan orang yang menunggu transplantasi hati adalah korban minum air dingin.

*Air dingin mempengaruhi dinding internal lambung,Ini mempengaruhi usus besar dan menghasilkan Kanker*

JANGAN TAHAN INFORMASI INI UNTUK DIRI SENDIRIh

*SEBARKAN, UNTUK SELAMATKAN NYAWA SESEORANG*
dr. Handrawan Nadesul https://g.co/kgs/mF9VJd
#sukristiawan.com#

Jumat, 03 Mei 2019

sukristiawan com:Putusan MK Ini Perkuat Pemecatan Ribuan PNS Terpidana Korupsi

Putusan MK Ini Perkuat Pemecatan Ribuan PNS Terpidana Korupsi

Rofiq Hidayat

Kemendagri seharusnya mendesak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan PNS/ASN yang menyandang terpidana korupsi.

Seiring terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang meneguhkan norma pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, seperti korupsi, tak ada alasan lagi bagi kepala daerah untuk tidak segera memberhentikan PNS yang berstatus terpidana korupsi.

 

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semestinya melakukan monitoringterhadap pelaksanaan putusan MK itu,” ujar Peneliti Transparancy International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/4/2019. Baca Juga: MK: Pemberhentian Terpidana PNS Berkaitan Tindak Pidana Jabatan

 

Menurutnya, sebelum terbitnya putusan MK tersebut, telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB); dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan pada 13 September 2018. Intinya, melakukan pemberhentian terhadap ribuan PNS terpidana kasus korupsi.

 

Dalam SKB itu memberi tenggat waktu hingga akhir April 2019 setelah diperpanjang. Namun, sebagian para PNS itu melakukan perlawanan. Antara lain melakukan uji materi Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait pemberhentian ASN. Karena itu, adanya putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018 itu menjadikan aturan pemberhentian ASN/PNS yang terjerat kasus hukum yang berhubungan dengan jabatannya  semakin mengikat.

 

”PNS yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang putusannya sudahinkracht harus dipecat,” ujarnya.

 

Menurutnya, tenggat waktu eksekusi pemberhentian PNS terpidana kasus korupsi hingga 30 April hanya tersisa satu hari. Karena itu, Kemendagri harus mengingatkan kepala daerah untuk segera mengeksekusi pemberhentian PNS kasus korupsi. Kemendagri harus melihat sejauh mana kepala daerah patuh terhadap instruksi dari Kemendagri melalui surat edaran yang telah dilayangkan dan putusan MK itu.

 

“Dalam beberapa hari, Kemendagri harus segera melakukan monitoring, daerah mana saja tingkat kepatuhan terhadap SKB tiga menteri  itu,” ujarnya.

 

Wawan mencatat hingga Januari 2019 terdapat 1.446 PNS belum dilakukan pemecatan dari statusnya sebagai PNS. Bila tidak segera diberhentikan bisa berdampak kerugian keuangan negara karena anggaran berupa gaji, dan tunjangan masih terus dibayar ke rekening masing-masing PNS bermasalah itu. Kata lain, negara bakal kehilangan penghematan keuangan negara.

 

Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Tibiko Zabar Pradano mengatakan putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018 menjadi dasar pimpinan di pemerintah pusat dan daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat terhadap PNS terpidana kasus korupsi. Sebab, tindakan korupsi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat karena penghasilan yang diterima PNS sejatinya adalah uang rakyat.

 

Dia berharap proses pemecatan terhadap PNS terpidana kasus korupsi dapat segera dilaksanakan. Yang pasti, kata Tibiko, putusan MK menguatkan SKB tersebut. “Jadi Mendagri seharusnya mendesak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengeksekusinya,” pintanya.

 

PPK adalah pejabat di tingkat pusat antara lain menteri, kepala badan, serta instansi lain yang setara. Sedangkan PPK di tingkat daerah antara lain, Gubernur, Walikota, dan Bupati. Sementara bila para PPK tersebut tidak melakukan pemberhentian terhadap ASN terpidana kasus korupsi, maka dapat dikenakan sanksi.

 

Bisa dikenakan sanksi

Wawan sependapat dengan Tibiko. Menurutnya, kepala daerah atau PPK yang berwenang dapat dikenakan sanksi jika tidak melakukan amanat dari SKB tiga menteri dan putusan MK tersebut. Namun, itu perlu didahului dengan meminta informasi kepada para PPK terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

 

Seperti mencari informasi kendala apa saja dalam pelaksanaan pemberhentian PNS yang terlibat kasus korupsi dengan mendatangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Pengawasan Internal Kemendagri ke daerah-daerah terkait pelaksanaan putusan MK. Setelah itu, dapat diukur analisa tingkat kepatuhan dan evaluasi terhadap masing-masing PPK. Terhadap PPK yang tidak melaksanakan instruksi SKB tiga menteri dan putusan MK, maka dapat dikenakan pola pemberian sanksi khusus.

 

“Kalau tidak begitu tidak selesai, selesai,” katanya.

 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan terhadap PNS yang melakukan tindak pidana terkait jabatannya, seperti korupsi dapat segera diberhentikan dengan tidak hormat. Karena itu, Kemendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melaksanakan putusan tersebut. Bahtiar menegaskan proses pemberhentian PNS akan terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan Menpan RB.

 

“Putusan MK tersebut memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah inkracht kasus tipikor,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman setkab.

 

Berdasarkan data Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri per 26 April 2019, terdapat 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Rinciannya, terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1.131. Data PNS yang belum PTDH sebanyak 1.124, terdiri dari dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981.
#sukristiawan.com

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...