Jumat, 12 Juli 2019

sukristiawan.com:Karyawan Carrefour Gugat Kebijakan Mutasi

Karyawan Carrefour Gugat Kebijakan Mutasi

ASh

Kebijakan mutasi dianggap sewenang-wenang karena tanpa pemberitahuan dan tak mempertimbangkan aspek peningkatan kesejahteraan serta jenjang karir karyawan. Sementara perusahaan berdalih keputusan mutasi merupakan kewenangan perusahaan.

Pekerja anggap kebijakan mutasi tak berdasarkan hukum. Foto: Sgp

Belum usai gugatan PHK seorang sales manager, Carrefour Indonesia kembali digugat oleh beberapa orang karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta. Gugatan kali ini terkait penolakan mutasi delapan karyawan Carrefour cabang Mangga Dua ke Carrefour cabang Pluit. Delapan orang itu diantaranya, Ariswanto, Maria Ulfa, Octaviana Dasril, Novi Andian Pavila, Yudi Suyadi.

 

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Supraja, Selasa (1/12), hakim mempersoalkan surat kuasa Ariswanto dkk yang mengatasnamakan Tim Advokasi Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) yang merupakan gabungan dari pengacara LBH Jakarta dan SPCI. Karenanya, majelis meminta agar Ariswanto dkk mesti memilih salah satu kuasa dari keduanya agar tak tumpang tindih. Pasalnya, penamaan Tim Advokasi SPCI hanya berlaku untuk lingkungan Carrefour.     

 

Sementara pihak perusahaan diperintahkan untuk membawa anggaran dasar untuk mencocokkan nama antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang sah. Selanjutnya perusahaan membuat surat kuasa insidentil dari pengadilan untuk di-leges. Seperti lazimnya pemeriksaan perkara perdata, majelis pun menyarankan para pihak untuk melakukan upaya perdamaian hingga Selasa pekan depan (8/12).  

 

Kepada hukumonline, kuasa hukum dari LBH Jakarta, M. Isnur menuturkan awalnya pada 5 Mei 2009, Ariwanto dkk dipanggil satu per satu untuk memberitahukan keputusan perusahaan untuk mutasi Ariswanto dkk. Mutasi dilakukan dari Carrefour cabang Mangga Dua ke Carrefour cabang Emperium Pluit Mall dalam yang divisi yang sama (Divisi Fresh). “Mereka (Ariswanto dkk) kaget kenapa nggak diskusi dulu, tiba-tiba perusahaan mau mutasi,” kata Isnur. 

 

Pada 13 Mei, perusahaan memberikan surat mutasi tertanggal 27 April 2009 kepada Ariswanto dkk yang berlaku efektif sejak 14 Mei. “Surat mutasi dan pelaksanaan mutasi hanya satu hari, dan surat mutasinya berbahasa Inggris pula. Padahal seharusnya mutasi juga harus mempertimbangkan peningkatan aspek kesejahteraan dan jenjang karir,” keluhnya.     

 

Penolakan Ariswanto dkk, menurut Isnur, lantaran jauhnya jarak yang antara tempat tinggal Ariswanto dkk dan Carrefour Pluit. Ujung-ujungnya, beban Ariswanto dkk akan bertambah berat terkait waktu, ongkos, dan tenaga. “Mereka sudah tinggal di sekitar Mangga Dua dengan kondisi macet mereka berpikir dua kali untuk dimutasi ke Pluit. Belum lagi, kalau dia shift siang kalau malam gak ada angkutan,” dalihnya.               

 

Terlebih, kata Isnur, keputusan mutasi tak dibarengi dengan tambahan kompensasi. “Sama sekali nggak ada tawaran kompensasi, sama aja upahnya. Kalau menolak mutasi akan diberi surat peringatan (SP-I) atau SP-II, bahkan sampai ancaman skorsing.” Menurut Isnur pihaknya sudah menawarkan agar mutasi dilakukan bagi karyawan yang tempat tinggalnya dekat dengan Carrefour Pluit agar lebih efektif. Namun, perusahaan menolaknya.

 

“Tuntutannya, kita meminta agar surat mutasi dan SP dibatalkan, dan meminta agar Ariswanto dkk tetap dipekerjakan di Carrefour Mangga Dua,” tambahnya. 

 

Kewenangan perusahaan

Sementara itu, Industrial Relations ManagerCarrefour Indonesia, Dede Syaifur Rahman menegaskan bahwa mutasi merupakan kewenangan dari perusahaan. “Saya pikir di manapun, mutasi, rotasi, promosi merupakan kewenangan perusahaan,” kata Dede usai sidang. “Itu sudah diatur dalam peraturan perusahaan dan kontrak kerja mereka masing-masing.”

 

Dalam kasus ini, kata Dede, alasan dilakukannya mutasi karena departemen (Restaurant and Salad Bar) dimana Ariswanto dkk bernaung sudah dinyatakan tutup. “Kita punya departemen karena restoran disana (Carrefour Mangga Dua) sudah diambil atau dimiliki pihak ketiga (Restoran Jakarta, red), maka kita hanya kerja sama dengannya. Jadi dengan sendirinya departemen para penggugat ini tak ada lagi,” ujar Dede. “Tak ada hak yang dikurangi, gaji mereka tidak dikurangi sedikitpun.” 

 

Selain itu, kata Dede, mutasi dilakukan karena adanya toko baru yang akan dibuka di Carrefour Pluit. “Pilihannya kalau mereka tak mau, kalau kita jahat, seyogyanya bisa saja kita PHK dengan alasan efisiensi, tetapi itu tidak dilakukan Carrefour. Para karyawan ini kita minta pindah sesuai departemennya di Carrefour Pluit, tetapi mereka tak mau dengan alasan nggak jelas.”     

 

Ia mengaku selama ini pihaknya kooperatif terhadap semua karyawan dalam hal mutasi ini termasuk Ariswanto dkk. “Kita kooperatif untuk kita mutasi di tempat-tempat yang membutuhkan.”

Kirim Komentar

BERITA TERKAIT:Mutasi Adalah Hak Mutlak Perusahaan, PHK Wartawan 'Kompas' SahKebijakan Mutasi Harus Melihat Keahlian KaryawanMutasi Pekerja ke Perusahaan Lain Tak Dapat DibenarkanSulitnya Membuktikan PHK Akibat Aktivitas di Serikat PekerjaMutasi Pekerja Timbulkan Problem Hukum

Back »

Ke Atas · Berita · Search

Lihat Versi Desktop

Home · Tentang Kami · Redaksi · Pedoman Media Siber · Kode Etik · Kebijakan Privasi · Bantuan dan FAQ· Karir ·

Copyright © 2019 hukumonline.com, All Rights Reserved

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...