Jumat, 12 Juli 2019

sukristiawan.com:Dituduh Terima Goceng dari Supplier, Karyawan Carrefour Dipecat

Dituduh Terima Goceng dari Supplier, Karyawan Carrefour Dipecat

ASh

Belakangan supplier mencabut pernyataannya yang mengaku telah memberi tips kepada karyawan Carrefour.

Carrefour gugat PHK karyawannya yang dituduh menerima tips dari supplier. Foto: Sgp

Gara-gara dituduh kerap terima uang dari supplier, PT Carrefour Indonesia pecat seorang karyawannya. Nasib ini menimpa Purwanto karyawan Carrefour yang bekerja di bagian receiving (penerimaan barang) selama empat tahun. Lantaran menolak anjuran Disnakertrans DKI Jakarta pada Oktober 2009 yang menyarankan agar Purwanto diminta kembali bekeja, Carrefour melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta untuk memperoleh penetapan PHK.  

 

Sidang perdana, Kamis (28/1), yang dipimpin hakim Sapawi mengagendakan penyerahaan gugatan. Selain itu, majelis memeriksa surat kuasa para pihak dimana Purwanto diwakili pengurus Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) karena tercatat sebagai anggota.             

 

Kepada hukumonline, Industrial Relations Manager Carrefour Indonesia, Dede Syaifur Rahman menjelaskan bahwa pemecatan ini dilakukan karena adanya laporan pada pertengahan tahun 2009 dari salah satu supplier yang ada di Carrefour. “Tentunya kita bertindak atas adanya laporan dan pernyataan dari supplier kalau Purwanto ini sering meminta uang untuk mempermudah proses penerimaan barang di Carrefour,” kata Dede. 

 

Setelah melalui proses bipartit, ia mengaku anjuran Disnakertrans meminta agar pihak Carrefour kembali menerima Purwanto bekerja. Artinya, Disnakertrans tak bisa merekomendasikan permohonan perusahaan untuk mem-PHK Purwanto dengan alasan ada pencabutan kesaksian atau keterangan dari pihak supplier. “Kenapa dicabut? kita nggak tahu, itu bukan kapasitas kami untuk menjelaskan itu, namun yang pasti supplier pernah memberi laporan dimintakan uang oleh Purwanto. Ketika proses mediasi, ini dipungkiri supplier.”

 

Ia mensinyalir proses pencabutan keterangan itu pun ada sebabnya, tapi ia tak mengetahui secara pasti. “Saya tak mau berandai-andai, awalnya dia (supplier)yang membuat laporan, dia sendiri yang mencabut, pasti ada sebab.”     

 

Meski demikian, pihaknya tetap mengganggap telah terjadi suatu perbuatan yang merupakan         kesalahan berat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 70 Peraturan Perusahaan yang telah menggariskan bagi setiap karyawan yang meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun merupakan kategori kesalahan berat. “Atas dasar itu, kita mengajukan PHK terhadap Purwanto. Biarkan nantinya proses hukum di PHI yang memutuskan. Tentunya kita akan patuh,” ujarnya.

 

Dede melanjutkan, meski uang yang diterima Purwanto hanya sebesar Rp5 ribu, namun itu tetap merupakan kesalahan berat. “Lima ribu rupiah kalau satu hari, sementara di Carrefour ada ribuan supplier. Kalau hal ini ini sering terjadi pada semua toko tentunya akan berdampak buruk bagi Carrefour. Jadi kita menghindari ini dan di Pasal 70 PP pun jelas mengatur hal itu,” tegasnya.

 

Salah paham

Sementara itu, Purwanto sendiri mengaku tindakan supplier memberi keterangan seperti itu lantaran supplier kerap dimarahi oleh Purwanto ketika menerima barang-barang dari supplier dengan cara dilempar. “Saat menerima barangnya dilempar-lempar saya sering marah kan. Kalau dilempar barangnya rusak saya juga kena marah sama orang toko. Karena sering marah, makanya supplier dendam dengan membuat pernyataan seperti itu agar saya kena surat peringatan (SP) biar saya kapok nggak ngomel-ngomelin supplier,” kata Purwanto. 

 

Ia menegaskan pada 3 Juli 2009, suppliermembuat pernyataan kalau dirinya menerima uang tips sebesar Rp5 ribu. “Saya juga nggak tahu kalau ada tuduhan seperti itu, tiba-tiba saya mendapat SK PHK tanggal 6 Juli tanpa SP terlebih dulu dan tak boleh masuk kerja,” ujarnya. “Yang jelas itu tak benar. Itu hanya akal-akalan perusahaan untuk mengintimidasi saya.” 

 

Saat pencabutan keterangan di sidang mediasi, supplier mengaku salah paham dengan Purwanto. “Akhirnya di situ dia membuat surat perdamaian dengan saya, mediator ada disitu. Isinya bahwa yang ditulis di surat pernyataan itu nggak benar, kita tanda tangan di atas materai,” akunya. “Ya kita maunya bekerja kembali sesuai anjuran Disnakertrans.”

 

1 Komentar | Kirim Komentar

Back »

Ke Atas · Berita · Search

Lihat Versi Desktop

Home · Tentang Kami · Redaksi · Pedoman Media Siber · Kode Etik · Kebijakan Privasi · Bantuan dan FAQ· Karir ·

Copyright © 2019 hukumonline.com, All Rights Reserved

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...