Senin, 20 Oktober 2014

kabarnews.com:contoh legal opinion kasus mutasi pada perusahaan anti serikat pekerja

Memutasi Serikat Pekerja, Pikir Lagi!

Addthis
Lemah selalu kalah, itu pandangan lumrah. Pun demikian, lumrah belum tentu benar!  Begitulah memahami logika hukum.  Setidaknya itu yang hendak diwartakan media  online berita satu.com yang mengambil tajuk,  “Dimutasi Lantaran Mengkritik, Serikat Pekerja Laporkan Pimpinan Surveyor”.
Dalam praktek, tak banyak yang tangguh melawan kekuasaan perusahaan. Namun tidak pengurus dan pegawai PT Surveyor Indonesia (Persero). Serikat Pegawai perusahaan BUMN itu justru kebalikannya. SPASI, Serikat Pegawai Surveyor Indonesia, menjadi fenomena hukum yang mencerahkan.
Diwartakan berita satu.com,  akibat mengkritik terkait dugaan korupsi pimpinan perusahaan, Pengurus Serikat Pekerja Surveyor Indonesia, dimutasi dan didemosi. Tak terima itu, pengurus  SPASI  melaporkan Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Muhammad Arief Zainuddin, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. 
Soalnya? Pimpinan perusahaan telah menghalangi serikat pekerja untuk kritis terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kuasa hukum SPASI, Muhammad Joni menuturkan, "Setelah mengkritik, beberapa pengurus dimutasi dan didemosi. Karena itu, kami laporkan perkara (mutasi dan demosi) tersebut ke Polda Metro Jaya, 22 Juli 2013. Diduga kuat,  keputusan mutasi dan demosi para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  itu berkaitan dengan kritikan dan  penolakan merger PT Surveyor Indonesia dengan PT Sucofindo dan adanya pengusutan kasus korupsi PT Surveyor Indonesia oleh Kejati DKI Jakarta.
Sebelum itu, SPASI  juga telah melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan pimpinan PT Surveyor Indonesia, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   Ketua  SPASI,  Irman Bustaman, mengatakan pihaknya telah melaporkan pimpinan PT Surveyor Indonesia, lantaran mutasi yang dilakukan diduga telah melanggar Undang-undang serikat pekerja.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2497/VII/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 22 Juli 2013, Pengurus Serikat Pekerja Surveyor Indonesia melaporkan Arief lantaran diduga melanggar Pasal 28 huruf (a) juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang serikat kerja.
Pasal 28 UU Nomor 21/2000 yang berbunyi “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : (a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; (b) tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; (d) melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 28 UU No. 21/2000  diatur dalam  Pasal 43 ayat (1) “Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’, ayat (2) “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan”.
"Kami melengkapi bukti laporan dengan menyertakan surat somasi dan surat jawaban somasi dari Dirut PT Surveyor Indonesia, serta surat pengurus yang dimutasi," tandas Irman.

kabarnews.com:contoh legal opinion megenai posisi tanah girik

LEGAL OPINION





LEGAL OPINION


1.     Permasalahan (question presented)
Sebidang tanah atas nama Kitik bin Lisan Ali yang terletak di Desa Bambu Apus/Ceger Blok Siran seluas ± 4.790 M2  dengan girik No. C 613, Persil 64 I d, dan tanah girik atas nama Kebon bin Lisan Ali yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, seluas 5.660 M2 dan 2.280 M2 dngan girik C 111 Persil II d. Kitik dan Kebon adalah ahli waris dari Sinen alias Lisan alias Ali dari 7 (tujuh) bersaudara, namun  Kitik dan Kebon meninggal dalam setasus masih bujang dengan perkataan lain meninggal sebelum menikah.
Dari permasalahan tesebut akan dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
a.    Bagaimana kedudukan hukum hak  tanah girik atas nama Kitik dan Kebon?
b.    Aspek Hukum dokumen penunjang apa saja yang dimiliki ahli waris untuk membuktikan hak milik?
c.    Sipakah ahli waris yang  berhak atas warisan tersebut.

2.    Dasar Hukum (Law & Regulation)

a.    UUPA No.05 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
b.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
c.    Kompilasi Hukum Islam.

3.    Pembahasan (Discussion)

a.    Kedudukan hukum hak tanah girik

Pembuktian Hak Lama atas  tanah milik dijelaskan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat (1)  PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :
“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.”  Jo. Penjelasan Pasal 24 ayat (1), huruf (k), Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan:
“Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak. Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa: petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961”

Sebelum diterbitkannya sertifikat, terdapat alat bukti atas tanah yang disebut Letter C, Girik, Petuk D atau Kekitir. Girik merupakan satu-satunya bukti yang diperlakukan sebagai bukti kepemilikan tanah sebelum lahirnya UUPA dan keberadaannya masih diakui hingga sekarang. Kekuatan pembuktiannya dalam hukum beracara perdata tidak hapus, namun kekuatan pembuktian Girik tidak bersifat sempurna, sehingga harus mendapat dukungan dari beberapa bukti lain, seperti keadaan fisik tanah, penguasaan tanah, dan bukti pembayaran pajak. Adapun data yuridis yang diperlukan adalah  sebagai berikut:
1)    Letter C
2)    Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan
3)    Surat Keterangan Tidak  Dalam Sengketa
Adapun tanah milik atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ± 4.790 M2, yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, yang didasarkan pada Girik C No. 613 Persil 64 I d, dan tanah milik atas nama Kebon bin Lisan    Ali seluas ± 5.660 M2, yang terletak di Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung Jakarta Timur, yang didasarkan pada Girik C No. 111, Persil 77  II d.
b.    Aspek Hukum dokumen penunjang
Berdasarkan penelitian kami atas kelengkapan dokumen, dapat kami simpulkan bahwa dari aspek legalitas dokumen bukti kepemilikan tanah telah terpenuhi. Adapun dokumen-dokumen penunjang adalah sebagai berikut:
1)    Dokumen Kitik bin Lisan Ali
-       Asli Girik C No. 613 Persil 64 I d, atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ± 4.790 M2.
-       Buku Induk Letter C, Kel. Bambu Apus, Girik C No. 613 Persil 64 I d.
-       Surat Keterangan Camat Cipayung, No...., tertanggal.....
-     Surat Keterangan Tidak Sengketa  dari Kelurahan  Bambu Apus No.... ,tertanggal ......
2)    Dokumen Kebon bin Lisan Ali
-       Asli Girik C No. 111, Persil 77  II d, atas nama Kebon bin Lisan        Ali seluas ± 5.660 M2.
-       Buku Induk Letter C, Kel. Bambu Apus Girik C No. 111, Persil 77  II d.
-       Surat Keterangan Camat Cipayung, No...., tertanggal.....
-      Surat Keterangan Tidak Sengketa  dari Kelurahan  Bambu Apus No.... ,tertanggal ......
c.    Ahli waris yang  berhak
menurut hukum waris islam, bahwa apabila seorang meninggal dunia, tanpa meninggalkan anak, istri, dan orang tua, maka harta warisannya akan kembali kepada saudara. Sebagaimana yang  ditegaskan dalam pasal .... Kompilasi Hukum Islam yang  berbunyi:...
Kaitannya dengan kasus tersebut, bahwa Kitik dan Kebon adalah ahli waris dari Sinen alias Lisan alias Ali dari 7 (tujuh) bersaudara sebagaimana yang diterangakan dalam Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat di Kelurahan Bambu Apus, tertanggal 19 Juli 2013 dan telah tercatat pada register Kecamatan Cipayung, tertanggal 26 Juli 2013 (vide terlampir) yaitu :
1)    GAYONG (bujang, meninggal dunia tahun 1941)
2)    SIMAN (bujang, meninggal dunia tahun 1944)
3)    KEBON (bujang, meninggal dunia tahun 1951)
4)    LIMIN (bujang, meninggal dunia tahun 1945)
5)    KITIK (bujang, meninggal dunia tahun 1954)
6)    GANO menikah dengan NAMAT (GANO meninggal dunia 1970), dan mempunyai keturunan 3 (tiga) orang anak yang masih hidup yaitu : MURSIN, MURSAN, dan DJAKAR.
7)    SENA menikah dengan BOAN (SENA meninggal dunia pada tahun 1994), dari hasil pernikahannya mempunyai anak 3 (tiga) orang anak yang masih hidup yaitu : NAMIN, H. ANIH, dan TINAH.
Keterangan waris tersebut diperkuat oleh Fatwa Waris No......yang dikeluar oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur, tertanggal......... Jadi ahli waris yang berhak mewarisi harta warisan KITIK dan KEBON atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur adalah anak dari GANO dan SENA yaitu : MURSIN, MURSAN, DJAKAR, NAMIN, H. ANIH, dan TINAH.
4.    Kesimpulan
a.  Secara hukum bukti kepemilikan tanah milik atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ± 4.790 M2, Girik C No. 613 Persil 64 I d, dan tanah milik atas nama Kebon bin Lisan Ali seluas ± 5.660 M2, Girik C No. 111, Persil 77  sudah kuat, karena didukung oleh dokumen-dokumen yang  sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna di depan hakim.
b.   Ahli waris yang sah menurut Hukum Waris Islam atas harta warisan KITIK dan KEBON  adalah anak dari GANO dan SENA yaitu : MURSIN, MURSAN, DJAKAR, NAMIN, H. ANIH, dan TINAH.


kabarnews.com: contoh legal opinion kasus pemalsuan surat

LEGAL OPINION

Legal Opinion, merupakan analisa dari suatu kejadian peristiwa, berisi tentang kronologis yaitu kejadian perkara, analisa hukum pendapat dan saran, dimana untuk mengolah hasil dari kesimpulan suatu legal opinion biasanya bersumber dari undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku, serta acuan2 yuridis ataupun pengalaman praktisi yang ditemukan dilapangan, berikut adalah contoh legal opinion hasil ciptaan sementara yang bukan merupakan acuan hukum dari kebenaran mutlak dipersembahkan hanya untuk DRAF. Guna membantu Anda dalam mencapai kepastian hukum Pengacara Indonesia menyediakan layanan jasa advokasi dan konsultasi hukum yang mencakup kepentingan pribadi, keluarga dan bisnis.
LEGAL OPINION

I.    Kronologis

•    Bahwa ada sebidang tanah hak guna bangunan No 1139. yang terletak Kelurahan Pancoran Duren Tiga. Dengan luas 3.554 m2 Milik Sdr…. (Alm). Bahwa semasa hidupnya Sdr.… (Alm) meninggalkan 5 orang anak (Ahli Waris) antara lain adalah :   
    1. .................................
    2. .................................
    3. .................................
    4. .................................
    5. .................................

•    Bahwa tanah warisan dari Sdr. ALM tersebut telah di balik namakan atas nama Ny............ (istri) dari Bpk. ......... (alm).

•    Pada tanggal 17 februari 2001 telah dibuat Akta Pernyataan dari para ahli waris  Sdr. ........ No. ........, yang di buat di depan Akta Notaris H. ........ SH. ........ di Jakarta, Pernyataan tersebut mengenai penjualan/peralihan sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. ........ / kelurahan ........ seluas 3.554 m2 kepada PT. ......... Dan pernyataan mengenai penjualan/peralihan sebidang tanah tersebut di wakili oleh istri dari Bpk. ........ (alm).

•    Pada tanggal 1 September 2005 dibuat surat persetujuan yang telah ditandatangani oleh para ahli waris, sesuai dengan akta pernyataan tertanggal 17 Februari 2001 No. ........ yaitu untuk penjualan/peralihan sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. ........ / kelurahan ........ seluas 3.554 m2 kepada PT. .........  
 
•    Bahwa pada tanggal 26 Desember 2005 telah dibuat Akta Perjanjian Kerja Sama No. ........ yang dibuat di notaris Bandung antara ........, ........, ........ yang mewakili para ahli waris (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama), dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........yang mewakili PT. ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).

•    Bahwa Pihak Kedua telah menyetujui untuk membeli tanah seluas 3554 m2 di wilayah duren tiga tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) permeter persegi sehingga seluruhnya berjumlah                                 Rp. 8.885.000.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah).

•    Bahwa pihak pertama menyetujui sebagian dari hasil penjualan tersebut akan dibelikan saham dari perseroan tersebut diatas, sebanyak 2.225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) lembar saham dengan nominal sebesar                                    Rp. 2.225.000.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

•    Bahwa sisa sebesar Rp. 6.650.000.000 (enam milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan sebagai berikut:
-    Rp. 1.665.000.000 (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) akan dibayar setelah kondisi keuangan pihak kedua memungkinkan.
-    Rp. 4.995.000.000 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah akan dibayar secara angsuran dalam jangka waktu 5 tahun dengan bunga 10%.

•    Bahwa penjualan atas tanah tersebut cara pembayarannya dicicil oleh pihak kedua sehinga terbitlah akte perjanjian utang piutang

•    Bahwa pada tanggal 26 Desember 2005 dibuat Akta Perjanjian Utang Piutang            No. ........ yang dibuat di notaris Bandung antara ........, ........ ........, ........ yang mewakili para ahli waris (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama), dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........yang mewakili PT. ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).

•    (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama) dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).

•    Bahwa pihak kedua mengakui benar telah mempunyai hutang                                    Rp. 4.995.000.000,- (empat milyar sembulan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya terhitung dari bulan Desember 2006 dan akan berakhir pada bulan Desember 2011. mengenai hutang tersebut para pihak sepakat tidak memakai jaminan.

•    Bahwa berdasarkan perjanjian pihak kedua harus membayar bunga sebesar 10% pertahun atas saldo terhutang. Sehingga keseluruhanya menjadi                         Rp. 6.493.500.000,- (enam milyar empat raus sembilan puluh tiga juga lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayar 5 (lima) kali angsuran, dengan perincian sebagai berikut :

1.    Desember 2007 Rp. 1.498.500.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
2.    Desember 2008 Rp. 1.398.600.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah)
3.    Desember 2009 Rp. 1.298.700.000,-  (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)
4.    Desember 2010 Rp. 1.198.800,000,- (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
5.    Desember 2011 Rp. 1.098.900.000,-  (satu milyar sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)


•    Bahwa pihak kedua sampai dengan saat ini belum melakukan kewajibannya untuk membayar cicilan hutang-hutangnya.

•    Bahwa pada tanggal …… dengan itikad baik pihak dari keluarga ........ALM yang telah memberikan teguran untuk melunasi hutang kepada PT .........

•    Bahwa pada tanggal  27 Juli 2009 terdapat surat jawaban dari PT. ........ yang pada intinya meminta Rescheduling (perubahan Akta Hutang Piutang).


II.    Analisa Hukum

•    Mengenai notaris dan PPAT hanya berwenang di wilayah jabatannya yang meliputi wilayah propinsi dari tempat kedudukannya, sehingga notaris yang memiliki wilayah jabatan di daerah Bandung tidak memiliki wewenang terhadap objek wilayah yang terletak di Jakarta. Hal itu juga dipertegas dalam Pasal 17 a bahwa notaris dlarang untuk menjalankan jabatannya diluar wilayah jabatannya. Hal ini juga terdapat dalam pasal 18 mengenai Tempat kedudukan, formasi dan wilayah jabatan Notaris :

(1)    Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
(2)    Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukannya.

•    Bahwa yang berhak untuk melakukan suatu perjanjian adalah mereka yang merupakan pemilik dari objek tanah ataupun mereka yang mendapatkan kuasa dari pemilik asli. Sedangkan dalam perjanjian No. ........ tahun 2005 tentang kerjasama yang menghadap dan melakukan perjanjian di hadapan notaris adalah ........, ........, ........, padahal mereka tidak mendapatkan surat kuasa dari keluarga ........ALM yang lain (dalam hal ini merupakan pemilik dari tanah tersebut).

•    Bahwa pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian, sebagai suatu perjanjian subjek pemberian kuasa terdiri dari dua pihak yang berada saling berhadapan : Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Hubungan diantara Pemberi dan Penerima Kuasa itu bersifat konsensual dan berkarakter garansi kontrak. Sifat konsesnual (Consensuale overeenkomst) berarti para pihak harus memiliki kata sepakat atas substansi Pemberian Kuasa dan ada pernyataan tegas tentang hal itu. Bergaransi kontrak maksudnya tanggung jawab Pemberi Kuasa hanya sebatas kekuasaan yang diberikannya kepada si Penerima Kuasa

•    Pasal 1806 KUHPer Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ia secara pribadi mengikatkan diri untuk itu. Segala tindakan Penerima Kuasa diluar kekuasaan yang diberikan Pemberi Kuasa merupakan tanggung jawab si Penerima Kuasa.

•    Jika seseorang memungkiri tulisan atau tandatangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari padanya tidak mengakuinya, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan. Pasal 1877. KUHPerdata

•    Bahwa apabila benar terjadi sertifikat balik nama atas PT. ........ maka hal itu merupakan unsur tindak pidana pemalsuan. Karena akta kerjasama No. ........dan Akta perjanjian Hutang Piutang No. 27 bukan merupakan Akta jual beli. Pasal 378 KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

•    Bahwa apabila benar telah terjadinya pemalsuan beberapa surat, atau membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), memalsukan tandatangan yang seolah-olah asli hal itupun merupakan kejahatan tindak pidana sesuai dengan  pasal 263 KUHP ayat 1 Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. pasal 263 KUHP ayat 2  Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


III.    Pendapat Dan Saran

1.    Melakukan pertemuan kepada para Ahli waris keluarga ........ ........ALM, untuk menindak lanjuti kasus tersebut yang secara jelas merugikan Keluarga ........ALM.

2.    Melakukan pembatalan perjanjian karena dalam perjanjian No. ........ dan ........ yang dibuat di Notaris Bandung merupakan perjanjian yang tidak sah. Batal Demi Hukum.

3.    Menggugat PT. ........ kehadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila tidak mempunya I’tikad baik untuk menyelesaikannya. Secara Perbuatan melawan hukum bila terdapat balik nama sertifikat atas Tanah Warisan Keluarga ........ALM. hal ini melibatkan BPN. Dikarenakan tidak adanya Akta Jual Beli

4.    Melaporkan kepada Kepolisian secara Pidana apabila terdapat unsur tindak pidana yang dilakukan PT. ........ cq. bila terdapat balik nama sertifikat atas Tanah Warisan Keluarga ........ALM hal ini. Dikarenakan tidak adanya Akta Jual Beli

kabarnews.com:contoh legal opinion kasus penipuan

LEGAL OPINION

Legal Opinion, merupakan analisa dari suatu kejadian peristiwa, berisi tentang kronologis yaitu kejadian perkara, analisa hukum pendapat dan saran, dimana untuk mengolah hasil dari kesimpulan suatu legal opinion biasanya bersumber dari undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku, serta acuan2 yuridis ataupun pengalaman praktisi yang ditemukan dilapangan, berikut adalah contoh legal opinion hasil ciptaan sementara yang bukan merupakan acuan hukum dari kebenaran mutlak dipersembahkan hanya untuk DRAF. Guna membantu Anda dalam mencapai kepastian hukum Pengacara Indonesia menyediakan layanan jasa advokasi dan konsultasi hukum yang mencakup kepentingan pribadi, keluarga dan bisnis.
LEGAL OPINION

I.    Kronologis

•    Bahwa ada sebidang tanah hak guna bangunan No 1139. yang terletak Kelurahan Pancoran Duren Tiga. Dengan luas 3.554 m2 Milik Sdr…. (Alm). Bahwa semasa hidupnya Sdr.… (Alm) meninggalkan 5 orang anak (Ahli Waris) antara lain adalah :   
    1. .................................
    2. .................................
    3. .................................
    4. .................................
    5. .................................

•    Bahwa tanah warisan dari Sdr. ALM tersebut telah di balik namakan atas nama Ny............ (istri) dari Bpk. ......... (alm).

•    Pada tanggal 17 februari 2001 telah dibuat Akta Pernyataan dari para ahli waris  Sdr. ........ No. ........, yang di buat di depan Akta Notaris H. ........ SH. ........ di Jakarta, Pernyataan tersebut mengenai penjualan/peralihan sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. ........ / kelurahan ........ seluas 3.554 m2 kepada PT. ......... Dan pernyataan mengenai penjualan/peralihan sebidang tanah tersebut di wakili oleh istri dari Bpk. ........ (alm).

•    Pada tanggal 1 September 2005 dibuat surat persetujuan yang telah ditandatangani oleh para ahli waris, sesuai dengan akta pernyataan tertanggal 17 Februari 2001 No. ........ yaitu untuk penjualan/peralihan sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. ........ / kelurahan ........ seluas 3.554 m2 kepada PT. .........  
 
•    Bahwa pada tanggal 26 Desember 2005 telah dibuat Akta Perjanjian Kerja Sama No. ........ yang dibuat di notaris Bandung antara ........, ........, ........ yang mewakili para ahli waris (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama), dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........yang mewakili PT. ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).

•    Bahwa Pihak Kedua telah menyetujui untuk membeli tanah seluas 3554 m2 di wilayah duren tiga tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) permeter persegi sehingga seluruhnya berjumlah                                 Rp. 8.885.000.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah).

•    Bahwa pihak pertama menyetujui sebagian dari hasil penjualan tersebut akan dibelikan saham dari perseroan tersebut diatas, sebanyak 2.225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) lembar saham dengan nominal sebesar                                    Rp. 2.225.000.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

•    Bahwa sisa sebesar Rp. 6.650.000.000 (enam milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan sebagai berikut:
-    Rp. 1.665.000.000 (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) akan dibayar setelah kondisi keuangan pihak kedua memungkinkan.
-    Rp. 4.995.000.000 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah akan dibayar secara angsuran dalam jangka waktu 5 tahun dengan bunga 10%.

•    Bahwa penjualan atas tanah tersebut cara pembayarannya dicicil oleh pihak kedua sehinga terbitlah akte perjanjian utang piutang

•    Bahwa pada tanggal 26 Desember 2005 dibuat Akta Perjanjian Utang Piutang            No. ........ yang dibuat di notaris Bandung antara ........, ........ ........, ........ yang mewakili para ahli waris (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama), dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........yang mewakili PT. ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).

•    (ketiganya disebut sebagai Pihak Pertama) dengan Tuan Dokter ........, Tuan ........ (Keduan disebut sebagai pihak kedua).

•    Bahwa pihak kedua mengakui benar telah mempunyai hutang                                    Rp. 4.995.000.000,- (empat milyar sembulan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya terhitung dari bulan Desember 2006 dan akan berakhir pada bulan Desember 2011. mengenai hutang tersebut para pihak sepakat tidak memakai jaminan.

•    Bahwa berdasarkan perjanjian pihak kedua harus membayar bunga sebesar 10% pertahun atas saldo terhutang. Sehingga keseluruhanya menjadi                         Rp. 6.493.500.000,- (enam milyar empat raus sembilan puluh tiga juga lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayar 5 (lima) kali angsuran, dengan perincian sebagai berikut :

1.    Desember 2007 Rp. 1.498.500.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
2.    Desember 2008 Rp. 1.398.600.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah)
3.    Desember 2009 Rp. 1.298.700.000,-  (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)
4.    Desember 2010 Rp. 1.198.800,000,- (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
5.    Desember 2011 Rp. 1.098.900.000,-  (satu milyar sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)


•    Bahwa pihak kedua sampai dengan saat ini belum melakukan kewajibannya untuk membayar cicilan hutang-hutangnya.

•    Bahwa pada tanggal …… dengan itikad baik pihak dari keluarga ........ALM yang telah memberikan teguran untuk melunasi hutang kepada PT .........

•    Bahwa pada tanggal  27 Juli 2009 terdapat surat jawaban dari PT. ........ yang pada intinya meminta Rescheduling (perubahan Akta Hutang Piutang).


II.    Analisa Hukum

•    Mengenai notaris dan PPAT hanya berwenang di wilayah jabatannya yang meliputi wilayah propinsi dari tempat kedudukannya, sehingga notaris yang memiliki wilayah jabatan di daerah Bandung tidak memiliki wewenang terhadap objek wilayah yang terletak di Jakarta. Hal itu juga dipertegas dalam Pasal 17 a bahwa notaris dlarang untuk menjalankan jabatannya diluar wilayah jabatannya. Hal ini juga terdapat dalam pasal 18 mengenai Tempat kedudukan, formasi dan wilayah jabatan Notaris :

(1)    Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
(2)    Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukannya.

•    Bahwa yang berhak untuk melakukan suatu perjanjian adalah mereka yang merupakan pemilik dari objek tanah ataupun mereka yang mendapatkan kuasa dari pemilik asli. Sedangkan dalam perjanjian No. ........ tahun 2005 tentang kerjasama yang menghadap dan melakukan perjanjian di hadapan notaris adalah ........, ........, ........, padahal mereka tidak mendapatkan surat kuasa dari keluarga ........ALM yang lain (dalam hal ini merupakan pemilik dari tanah tersebut).

•    Bahwa pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian, sebagai suatu perjanjian subjek pemberian kuasa terdiri dari dua pihak yang berada saling berhadapan : Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Hubungan diantara Pemberi dan Penerima Kuasa itu bersifat konsensual dan berkarakter garansi kontrak. Sifat konsesnual (Consensuale overeenkomst) berarti para pihak harus memiliki kata sepakat atas substansi Pemberian Kuasa dan ada pernyataan tegas tentang hal itu. Bergaransi kontrak maksudnya tanggung jawab Pemberi Kuasa hanya sebatas kekuasaan yang diberikannya kepada si Penerima Kuasa

•    Pasal 1806 KUHPer Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ia secara pribadi mengikatkan diri untuk itu. Segala tindakan Penerima Kuasa diluar kekuasaan yang diberikan Pemberi Kuasa merupakan tanggung jawab si Penerima Kuasa.

•    Jika seseorang memungkiri tulisan atau tandatangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari padanya tidak mengakuinya, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan. Pasal 1877. KUHPerdata

•    Bahwa apabila benar terjadi sertifikat balik nama atas PT. ........ maka hal itu merupakan unsur tindak pidana pemalsuan. Karena akta kerjasama No. ........dan Akta perjanjian Hutang Piutang No. 27 bukan merupakan Akta jual beli. Pasal 378 KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

•    Bahwa apabila benar telah terjadinya pemalsuan beberapa surat, atau membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), memalsukan tandatangan yang seolah-olah asli hal itupun merupakan kejahatan tindak pidana sesuai dengan  pasal 263 KUHP ayat 1 Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. pasal 263 KUHP ayat 2  Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


III.    Pendapat Dan Saran

1.    Melakukan pertemuan kepada para Ahli waris keluarga ........ ........ALM, untuk menindak lanjuti kasus tersebut yang secara jelas merugikan Keluarga ........ALM.

2.    Melakukan pembatalan perjanjian karena dalam perjanjian No. ........ dan ........ yang dibuat di Notaris Bandung merupakan perjanjian yang tidak sah. Batal Demi Hukum.

3.    Menggugat PT. ........ kehadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila tidak mempunya I’tikad baik untuk menyelesaikannya. Secara Perbuatan melawan hukum bila terdapat balik nama sertifikat atas Tanah Warisan Keluarga ........ALM. hal ini melibatkan BPN. Dikarenakan tidak adanya Akta Jual Beli

4.    Melaporkan kepada Kepolisian secara Pidana apabila terdapat unsur tindak pidana yang dilakukan PT. ........ cq. bila terdapat balik nama sertifikat atas Tanah Warisan Keluarga ........ALM hal ini. Dikarenakan tidak adanya Akta Jual Beli

kabarnews.com:contoh legal opinion kasus perdata kasus jual beli tanah

Rabu, 01 Mei 2013

LEGAL OPINION BERPERKARA PERDATA



No                          : 120/ADV-YLF/X/2012
Lampiran             : -
Hal                          : Legal Opinion dan Sekaligus Penawaran Atas
                                Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Tanah
Kepada yth:
Dra. Hj. Winda Lestari  
di –
   Gunung Sugih
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.       Ali Imron SHi.MH
Advokat / Penasehat Hukum pada kantor Advokat “WAY KANAN CENTRAL LOW”, berkantor di Jalan damai indah No. 62 blambangan umpu, kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Dengan ini kami memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ) dan sekaligus tata cara penyelesaian terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah . Sdr. Rudi Kurniyanto selaku pembeli yang bertempat tinggal di jalan gatot subroto, no 33 jakarta Pusat,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah seluas 200 Ha(hektar) dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1999 yang berada di kampung Marga jaya, kec. Negara Batin, Kab. Way kanan.
Bahwa adapun uraian pendapat hukum (Legal Opinion) dan tata cara penyelesaian persengketaan Tanah sebagai berikut :
1.        TENTANG PENDAPAT HUKUM ( LEGAL OPINION ).
- Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli pada tanggal 20 november tahun 2012 yang disaksikan oleh beberapa saksi diantaranya 1. Suyanto, 2. Parmen, 3 Ghozali telah dibuat dan ditanda tangani tentang sebuah jaminan keabsahan kepemilikan tanah, sehingga ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah memberikan garansi tidak aka nada sengketa pada tanah tersebut, pernyataan ini dibuat dan ditandatangani diatas materai 6000 oleh,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah yang bertempat tinggal di kampong Kartajaya, kecamatan Negara Batin , Kab. Way kanan.
- bahwa adapun jenis kesepakatan pada saat transaksi  berlanjut, ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah memberikan jaminan penuh terhadap pembeli tentang keabsahan kepemilikanya.
- berdasarkan kesepakatan pada saat transaksi tanggal 20 november 2012 maka antara pihak penjual tanah dan pihak pembeli tanah telah menerima dan menyepakati tentang kesepakatan jaminan keabsahan kepemilikan sehingga tidak aka nada gugatan dari siapapun terlebih dari pihak penjual tanah.
-    Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka Perjanjian Bagi Hasil  ini telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata dan Perjanjian Kredit ini telah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku
-       Bahwa pada tanggal 19 desember 2013 muncullah seorang yang bernama Agung wijaksono yang mengaku adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan kekuatan administrasi kepemilikan dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1978 meminta hak yang secara administrasi dan kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan bukti kepemilikan yang diserahkan ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual oleh Sdr Rudy Kurniyanto selaku pembeli.
- bahwa dikarenakan adanya sebuah permasalahan hak kepemilikan ini Pihak pembeli menagih pernyataan dari kesepakatan yang tertulis dalam surat perjanjian oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari , namun pada kenyataannya ,  namun Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual menolak telah memberikan jaminan keabsahan surat menyurat kepemilikan dalam sebuah surat perjanjian.
-bahwa perjanjian terhadap pemberian jaminan oleh  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku pihak penjual pada tgl 20 november tahun 2013, namun pada kenyataanya   Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  mengingkarinya dengan alasan tidak pernah melakukan perjanjian tersebut secara sadar setelah pihak penjual menuntut untuk ditepatinya. Dari kenyataan ini muncul I’tikad tidak baik untuk menepati janji yang tertuang dalam surat perjanjian dengan alasan hukum yakni:
1.       Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual tanah, pada saat transaksi menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut sangat kuat sehingga tidak aka nada gugatan dari pihak manapun.
2.        pada tgl 19 desember 2013 muncul lah seorang yang Tuan Agung wijaksono yang mengaku pemilik sah tanah tersebut dengan menunjukkan surat menyurat kepemilikan yang secara usia surat tersebut lebih kuat dari pada surat menyurat kepemilikan yang sebelumnya dimiliki oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .
3.       Setelah terjadi sebuah sengketa tersebut Tuan Rudi Kurniyanto melakukan tagihan terhadap janji Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  yang dibuat secara tertulis serta di tanda tangani oleh  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .
- bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka pihak penjual  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari , telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian pemberian jaminan terhadap gugatan atas tanah yang sebelumnya dimilikinya sehingga hal ini menimbulkan kerugian atas biaya pembelian oleh Tuan Rudi Kurniyanto untuk pembayaran tanah tersebut dalam transaksi. Dan oleh sebab itu Tuan Rudi Kurniyanto harus segera melakukan tindakan Hukum terhadap Ny.Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku pihak penjual.
2.       PROSES PENYELESAIAN
      Bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara yakni :
a.       Penyelesaian Secara Hukum Pidana
Proses penyelesaian secara hukum pidana karena Perbuatan Pihak Koperasi diduga / disangka telah melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP; “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
 Jo. Pasal 378 KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan 
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
b.      Penyelesaian Secara Hukum  Perdata
Proses penyelesaian secara hukum perdata yakni dengan berupa pengajuan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian untuk menyelesaikan permasalahan sengketa dan perjanjian  ini.
3.       PENAWARAN
Saya dari kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW berkantor di di Jalan damai indah No. 62 blambangan umpu, kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
menawarkan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini secara yuridis. Untuk itu kami mengajukan penawaran sebagai berikut :
A.      Biaya Proses Litigasi /Pengadilan(Jika terlaksana)diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut :
1. Biaya transport tiket pesawat 3 orang pulang pergi sebanyak 7 kali keberangkatan @ Rp. 3.000.000,
                - x 3 advokad                                                      : Rp. 21.000.000
2.   Biaya pendaftaran perkara                                     : Rp.   5.000.000,-
3.   Biaya penandatanganan surat kuasa untuk 3
      (tiga) orang Advokat                                                  : Rp.   30.000.000,-
4.   Biaya legalisasi alat bukti                                        : Rp.       5.000.000,-
5.   Biaya pengambilan putusan                                  : Rp.       3.000.000,-
           ------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya yang diperlukan                                         : Rp.    64.000.000,-
                                             (enam puluh empat juta rupiah )
B.      Total biaya yang diperlukan
1. Biaya operasional                                                        : Rp.  12.000.000,-
Biaya litigasi                                                                        : Rp.   95.000.000,-
           -------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya keseluruhan                                                                : Rp.171.000.000.,-
                                         (seratus tujuh puluh satu juta rupiah )
5.  SUCCESS FEE
Apabila perkara ini berhasil diselesaikan maka WAY KANAN CENTRAL LOW sebagai Advokat / Penasehat Hukum berhak atas Success Fee sebesar 10% dari hasil yang diterima. Dengan kata lain perbandingan Success Fee dalam perkara ini adalah 90 : 10 dari hasil yang diterima.
6.  PENUTUP
Demikianlah proposal ini kami ajukan sebagai bahan pertimbangan. Atas kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Way Kanan, 04 Oktober 2012
Hormat Saya
Advokat / Penasehat Hukum
Kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...