Jumat, 11 September 2015

sukristiawan.com: Tolak Pajak JHT, KSPI Siapkan Langkah Hukum & Aksi Demo

Jakarta,KPOnline- Tanpa disadari oleh buruh baik
yg sudah mengambil JHT 10% atau yang akan
mengambil JHT diusia pensiun,pemerintah
menerapkan pengenaan Pajak Progresif dalam
aturan Jaminan Hari Tua.
Presiden
Konfederasi
Serikat Pekerja
Indonesia
(KSPI), Said
Iqbal menilai,
apa yang
dilakukan oleh
BPJS
Ketenagakerjaan adalah suatu hal yang aneh.
“Ini aneh, oleh karena itu KSPI dan buruh
Indonesia menolak soal pengenaan pajak
progressif JHT tersebut,”kata Said Iqbal di Jakarta,
Jumat (11/9/2015).
Said Iqbal juga menegaskan, tidak hanya
persoalan pajak progressif JHT saja, pihaknya juga
menolak pengenaan pajak terhadap jaminan
pensiun dan pesangon.
Menurut Said Iqbal, pihaknya memiliki alasan dan
dasar yang jelas.
Alasannya antara lain :
Pertama, Dana JHT berasal dari iuran buruh dan
pengusaha dan tidak ada iuran dari pemerintah,
“dimana JHT ini sebagai tabungan sosial. Adanya
pajak progresif 5 persen,15 persen dan 25 persen
jelas memberatkan tabungan buruh tersebut,
seolah-olah pemerintah merampas tabungan
buruh melalui instrumen pajak yang
memberatkan.” Tegasnya.
Selain itu, yang kedua, buruh yang menerima
JHT,jaminan pensiun dan pesangon adalah buruh
yang telah kehilangn pekerjaan dan
penghasilannya.
Dan,lanjut Said Iqbal, pada dasarnya jaminan
sosial adalah tanggung jawab negara, dalam hal
penyelenggaraan maupun pembiayaan. Sehingga,
sangat aneh jika negara tidak berkontribusi dalam
hal pembiayaan tetapi malah menarik dana dari
peserta.
KSPI pun memiliki contoh sederhananya,
Contohnya,jelas Said Iqbal, pemotongan sangat
tidak masuk akal karena dana pengembangan JHT
tidak pernah lebih dari 12% tapi potongan 15%
untuk yag memiliki saldo JHT diatas 50 juta dan
25 % yang punya saldo JHT 250 juta bahkan 30%
untuk Saldo diatas 500 juta.
“Jadi apa gunanya ada pengembangan 12% tapi
dipotong diatas,itu sama saja uang buruh yang
dikumpulkan puluhan tahun untuk biaya hidup
sampai meninggal dunia dirampok secara sistemik
oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal Ini sangat
menyimpang dari prinsip Jaminan Sosial
mempertahankan penghasilan saat sudah tidak
bekerja.” jelasnya.
“Jadi sangat aneh kalau orang yang susah
dibebani pajak pula. Oleh karena itu buruh
menolak pajak progresif terhadap JHT.” Cetusnya.
Oleh karena itu, sikap KSPI tegas dalam hal ini
dan Langkah yang akan diambil KSPI adalah:
1. KSPI akan lakukan langkah hukum, yaitu
melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung
terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68
tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan
nomor 16 tahun 2010 tentang pajak progresif
termasuk Judicial Review terhadap PP jaminan
pensiun dan PP JHT.
2.Mendesak pemerintah untuk melakukan
memorandum dan tidak memberlakukan pajak
progresif JHT selama 10 tahun kedepan sampai
dengan adanya peraturan baru.
3.KSPI juga akan melakukan aksi dengan
mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat &
daerah serta Kementrian Keuangan selaku insitusi
yang bertanggung Jawab atas pemotongan uang
JHT mulai 5% sampai dengan 30% sampai aturan
tersebut di hapus.
Belum lagi,tambahnya, saat ini banyak
diberlakukannya pajak ganda. Bagaimana tidak,
JHT yang pada dasarnya diambil dari upah
bulanan buruh yang tiap bulannya harus dipotong
pajak PPH 21 lalu ditambah lagi dengan
pemotongan pajak progressif JHT.
“Prinsipnya buruh tetap taat membayar pajak
melalui PPH 21 dan tidak setuju membayar pajak
progresif JHT,pensiun dan pesangon.” Tandasnya.
Related Posts
Harga Sembako
Melambung
Tinggi , PHK
Merajalela,
FSPMI Akan
Aksi Nasional
Mengangkat
Isu Jampetum
Tolak Pajak JHT, KSPI
Siapkan Langkah
Hukum & Aksi Demo
 admin  September 11, 2015
 Laporan Utama
 laporan utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...