Selasa, 22 November 2016

sukristiawan.com:MAJELIS HAKIM PUTUS BEBAS 26 AKTIVIS KORBAN KRIMINALISASI UNJUK RASA BURUH 30 OKTOBER 2015

MAJELIS HAKIM PUTUS BEBAS 26 AKTIVIS KORBAN KRIMINALISASI UNJUK RASA BURUH 30 OKTOBER 2015
Nov 22, 2016 88 views
Perjuangan Kita Berhasil !
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Selasa , 22 November 2016 memutuskan MEMBEBASKAN Tigor Gemdita Hutapea , Obed Sakti Andre Dominika (pengabdi bantuan hukum), Hasyim (Mahasiswa ) dan 23 buruh dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum . Mereka ditangkap saat melakukan aksi pada 30 Oktober 2015 dengan tuntutan pembatalan Peraturan Pemerintah No . 78 Tahun 2015 .
Hakim juga memutuskan untuk merehabiitasi nama baik , harkat , dan martabat 2 pengabdi bantuan hukum, 1 mahasiswa, dan 23 buruh tersebut.
Hakim berpendapat :
1 . Buruh telah melakukan aksi dengan telah memenuhi syarat sesuai UU, unjuk rasa dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka mengupayakan sebuah keadilan dalam kebijakan .
2 . Justru aparat kepolisian yang melakukan kesalahan dengan melakukan pendekatan represif . Aparat kepolisian membubarkan dengan cara tidak layak , merusak mobil / properti buruh, merampas dan menghilangkan barang- barang , bahkan melakukan kekerasan kepada pengabdi bantuan hukum, mahasiswa , dan buruh .
3 . Bahwa peserta unjuk rasa buruh sebenernya sudah mentaati himbauan Kapolres, dan mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan lokasi , namun bergerak lambat karena terhalang peserta unjuk rasa yang kacau karena gas air mata . Justru aparat kepolisian yang kemudian membuat kekacauan dan melakukan tindakan berlebihan , aparat yang menggunakan kaos tertulis Turn Back Crime memburu dan menangkap peserta unjuk rasa yang ada di dekat dan di dalam mobil komando . Kepolisian harusnya mengacu ke UU No . 9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM .
4 . Bahwa hakim berusaha menggali landasan filosofis dan sosiologis yang hidup di masyarakat , tidak hanya landasan yuridis. Upaya - upaya buruh dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UU, Konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Cara - cara damai yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil .
5 . Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi unsur- unsurnya, terutama dengan sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum pada peristiwa tersebut.
Dalam diakhir persidangan, Tigor Gemdita Hutapea , mewakili rekan lainnya menyatakan terimakasih atas putusan ini. Tigor juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak .
Narahubung :
Alghiffari Aqsa (081280666410 )
Arif Maulana (0817256167 )
Gading Yonggar Ditya (081392946116
pencarian anda
hakim putus bebas aktivis dan buruh
Berita Terkait:
Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...