MAJELIS HAKIM PUTUS BEBAS 26 AKTIVIS KORBAN KRIMINALISASI UNJUK RASA BURUH 30 OKTOBER 2015
Nov 22, 2016 88 views
Perjuangan Kita Berhasil !
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Selasa , 22 November 2016 memutuskan MEMBEBASKAN Tigor Gemdita Hutapea , Obed Sakti Andre Dominika (pengabdi bantuan hukum), Hasyim (Mahasiswa ) dan 23 buruh dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum . Mereka ditangkap saat melakukan aksi pada 30 Oktober 2015 dengan tuntutan pembatalan Peraturan Pemerintah No . 78 Tahun 2015 .
Hakim juga memutuskan untuk merehabiitasi nama baik , harkat , dan martabat 2 pengabdi bantuan hukum, 1 mahasiswa, dan 23 buruh tersebut.
Hakim berpendapat :
1 . Buruh telah melakukan aksi dengan telah memenuhi syarat sesuai UU, unjuk rasa dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka mengupayakan sebuah keadilan dalam kebijakan .
2 . Justru aparat kepolisian yang melakukan kesalahan dengan melakukan pendekatan represif . Aparat kepolisian membubarkan dengan cara tidak layak , merusak mobil / properti buruh, merampas dan menghilangkan barang- barang , bahkan melakukan kekerasan kepada pengabdi bantuan hukum, mahasiswa , dan buruh .
3 . Bahwa peserta unjuk rasa buruh sebenernya sudah mentaati himbauan Kapolres, dan mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan lokasi , namun bergerak lambat karena terhalang peserta unjuk rasa yang kacau karena gas air mata . Justru aparat kepolisian yang kemudian membuat kekacauan dan melakukan tindakan berlebihan , aparat yang menggunakan kaos tertulis Turn Back Crime memburu dan menangkap peserta unjuk rasa yang ada di dekat dan di dalam mobil komando . Kepolisian harusnya mengacu ke UU No . 9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM .
4 . Bahwa hakim berusaha menggali landasan filosofis dan sosiologis yang hidup di masyarakat , tidak hanya landasan yuridis. Upaya - upaya buruh dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UU, Konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Cara - cara damai yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil .
5 . Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi unsur- unsurnya, terutama dengan sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum pada peristiwa tersebut.
Dalam diakhir persidangan, Tigor Gemdita Hutapea , mewakili rekan lainnya menyatakan terimakasih atas putusan ini. Tigor juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak .
Narahubung :
Alghiffari Aqsa (081280666410 )
Arif Maulana (0817256167 )
Gading Yonggar Ditya (081392946116
pencarian anda
hakim putus bebas aktivis dan buruh
Berita Terkait:
Komentar
POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Selasa, 22 November 2016
sukristiawan.com:MAJELIS HAKIM PUTUS BEBAS 26 AKTIVIS KORBAN KRIMINALISASI UNJUK RASA BURUH 30 OKTOBER 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sukristiawan.com:Fundamental Dasar Saham yang sering disebut sebagai Analisis Fundamental.
Fundamental Dasar Saham yang sering disebut sebagai Analisis Fundamental . Tentu, mari kita bahas Fundamental Dasar Saham yang sering dis...
-
Pada Sidang International Labour Organization (ILO) tahun 2024, **Jumhur Hidayat** (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar