Peraturan Menteri No.31 2008
Tentang Waralaba
by: Waralaba.com
Peraturan pemerintah mengenai
waralaba
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 31/M-DAG/PER/8/2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba;
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4744);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4742);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2008;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-
DAG/PER/8/2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG
PENYELENGGARAAN WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh
orang perseorangan atau badan usaha terhadap
sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka
memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
Waralaba.
2.Pemberi waralaba adalah orang perseorangan
atau badan usaha yang memberikan hak untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba
yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
3.Penerima waralaba adalah orang perseorangan
atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi
waralaba untuk memanfaatkan dan/atau
menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi
waralaba.
4.Penerima waralaba yang mendapat hak untuk
menunjuk penerima waralaba lain yang selanjutnya
disebut pemberi waralaba lanjutan adalah orang
perseorangan atau badan usaha yang menerima
hak dari pemberi waralaba untuk memanfaatkan
dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki
pemberi waralaba untuk menunjuk penerima
waralaba lanjutan.
5.Penerima waralaba lanjutan adalah orang
perseorangan atau badan usaha yang menerima
hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan
waralaba dari pemberi waralaba lanjutan.
6.Prospektus penawaran waralaba adalah
keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang
sedikitnya menjelaskan tentang identitas, legalitas,
sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan,
jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba,
hak dan kewajiban pemberi dan penerima
waralaba.
7.Perjanjian waralaba adalah perjanjian secara
tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima
waralaba.
8.Surat Permohonan Surat Tanda Pendaftaran
Waralaba yang selanjutnya disebut SP-STPW
adalah formulir permohonan pendaftaran yang diisi
oleh perusahaan yang memuat data-data
perusahaan untuk memperoleh Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba (STPW).
9.Pejabat penerbit STPW adalah Direktur Bina
Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Direktorat
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen
Perdagangan, pejabat pemerintah daerah yang
bertanggungjawab di bidang perdagangan di
wilayah kerjanya, pejabat yang bertanggungjawab
dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu,
atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
10.Surat Tanda Pendaftaran Waralaba selanjutnya
disebut STPW adalah bukti pendaftaran prospektus
atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada
pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba
setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang
ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
11.Menteri adalah Menteri yang tugas dan
tanggungjawabnya di bidang Perdagangan.
BAB II
KRITERIA DAN RUANG LINGKUP WARALABA
Pasal 2
(1)Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang
dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara
tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah
terdaftar.
(2)Orang perseorangan atau badan usaha dilarang
menggunakan istilah dan/atau nama waralaba
untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 3
(1)Waralaba terdiri dari pemberi waralaba dan
penerima waralaba.
(2)Pemberi waralaba sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
b. pemberi waralaba berasal dari dalam negeri;
dan
c. pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam
negeri dan/atau luar negeri.
(3)Penerima waralaba sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penerima waralaba berasal dari waralaba luar
negeri;
b. penerima waralaba berasal dari waralaba dalam
negeri; dan
c. penerima waralaba lanjutan berasal dari
waralaba dalam negeri dan/atau waralaba luar
negeri.
BAB III
KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA WARALABA
Pasal 4
(1)Pemberi waralaba harus memberikan prospektus
penawaran waralaba kepada calon penerima
waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum
penandatanganan perjanjian waralaba.
(2)Prospektus penawaran waralaba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri ini.
(3)Dalam hal prospektus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing,
prospektus harus diterjemahkan ke dalam Bahasa
Indonesia.
Pasal 5
(1)Waralaba diselenggarakan berdasarkan
perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan
penerima waralaba dan mempunyai kedudukan
hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku
Hukum Indonesia.
(2)Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat paling sedikit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3)Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus disampaikan kepada calon penerima
waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum
penandatanganan perjanjian.
(4)Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing,
perjanjian harus diterjemahkan ke dalam Bahasa
Indonesia.
Pasal 6
(1)Perjanjian waralaba yang diputus secara sepihak
oleh pemberi waralaba sebelum masa berlaku
perjanjian berakhir, pemberi waralaba tidak dapat
menunjuk penerima waralaba yang baru untuk
wilayah yang sama, sebelum tercapai kesepakatan
dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua belah
pihak (clean break) atau paling lambat 6 bulan
setelah pemutusan perjanjian waralaba.
(2)Penerima waralaba baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan STPW, apabila sudah
terjadi kesepakatan atau paling lambat 6 bulan
setelah pemutusan perjanjian waralaba.
BAB IV
SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)
Pasal 7
(1)Pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) wajib memiliki STPW dengan
mendaftarkan prospektus penawaran waralaba.
(2)Penerima waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) wajib memiliki STPW
dengan mendaftarkan perjanjian waralaba.
Pasal 8
(1)STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama.
(3)STPW dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. jangka waktu STPW berakhir;
b. perjanjian waralaba berakhir; atau
c. pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba
menghentikan kegiatan usahanya.
Pasal 9
Kewajiban memiliki STPW sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) untuk pemberi waralaba
berasal dari luar negeri, dikecualikan apabila
perjanjian waralaba antara pemberi waralaba
berasal dari luar negeri dengan penerima waralaba
di dalam negeri tidak mengalami perubahan.
Pasal 10
(1)Pemberi waralaba berasal dari luar negeri yang
tidak memiliki STPW sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dilarang memperluas kegiatan
usahanya di Indonesia.
(2)Penerima waralaba berasal dari waralaba luar
negeri dan/atau penerima waralaba yang bertindak
sebagai pemberi waralaba lanjutan berasal dari
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang memperluas kegiatan usahanya.
BAB V
KEWENANGAN PENERBITAN STPW
Pasal 11
Menteri memiliki kewenangan pengaturan
Waralaba.
Pasal 12
(1)Menteri melimpahkan wewenang kepada
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk
menerbitkan:
a. STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
b. STPW penerima waralaba berasal dari waralaba
luar negeri; dan
c. STPW pemberi waralaba lanjutan berasal dari
luar negeri.
(2)Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Direktur Bina Usaha dan
Pendaftaran Perusahaan.
Pasal 13
(1)Menteri menyerahkan wewenang kepada
Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di
seluruh wilayah Republik Indonesia untuk
menerbitkan:
a. STPW pemberi waralaba berasal dari dalam
negeri;
b. STPW pemberi waralaba lanjutan berasal dari
dalam negeri;
c. STPW penerima waralaba berasal dari waralaba
dalam negeri;
d. STPW penerima waralaba lanjutan berasal dari
waralaba luar negeri; dan
e. STPW penerima waralaba lanjutan berasal dari
waralaba dalam negeri.
(2)Gubernur DKI Jakarta melimpahkan wewenang
penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Kepala Dinas yang
bertanggungjawab di bidang perdagangan.
(3)Bupati/Walikota melimpahkan wewenang
penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Kepala Dinas yang
bertanggungjawab di bidang perdagangan.
BAB VI
TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 14
(1)Permohonan STPW untuk pemberi waralaba
berasal dari luar negeri dan pemberi waralaba
lanjutan berasal dari luar negeri, diajukan kepada
pejabat penerbit STPW di Direktorat Bina Usaha
dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri, Departemen
Perdagangan dengan mengisi formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A-1
Peraturan Menteri ini.
(2)Permohonan STPW untuk pemberi waralaba
berasal dari dalam negeri dan pemberi waralaba
lanjutan berasal dari dalam negeri, diajukan kepada
pejabat penerbit STPW di kantor dinas yang
bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi
DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat dengan
mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III A-2 Peraturan Menteri ini.
(3)Permohonan STPW untuk penerima waralaba
berasal dari waralaba luar negeri, diajukan kepada
pejabat penerbit STPW di Direktorat Bina Usaha
dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri, Departemen
Perdagangan dengan mengisi formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B-1
Peraturan Menteri ini.
(4)Permohonan STPW untuk penerima waralaba
berasal dari waralaba dalam negeri, penerima
waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri,
dan penerima waralaba lanjutan berasal dari
waralaba dalam negeri, diajukan kepada pejabat
penerbit STPW di kantor dinas yang
bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi
DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat dengan
mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III B-2 Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Permohonan STPW sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 harus ditandatangani oleh pemilik,
pengurus, atau penanggungjawab perusahaan
dengan melampirkan dokumen persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1)Pemohon STPW sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 harus menunjukkan asli dokumen
persyaratan.
(2)Pengurusan permohonan STPW dapat dilakukan
oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa
bermeterai cukup yang ditandatangani oleh
pemilik, pengurus, atau penanggungjawab
perusahaan.
Pasal 17
Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan
oleh pemberi waralaba berasal dari luar negeri
harus dilegalisir oleh Public Notary dengan
melampirkan surat keterangan dari Atase
Perdagangan R.I. atau Pejabat Kantor Perwakilan
R.I. di negara asal.
Pasal 18
(1)Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
diterimanya SP-STPW dan dokumen persyaratan
secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, pejabat penerbit STPW
menerbitkan STPW dengan menggunakan formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
Peraturan Menteri ini.
(2)Apabila SP-STPW beserta dokumen persyaratan
dinilai belum lengkap dan benar, pejabat penerbit
STPW membuat surat penolakan penerbitan STPW
kepada pemohon STPW, paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat
permohonan.
(3)Pemohon STPW yang ditolak permohonannya
dapat mengajukan kembali permohonan STPW
sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1), tidak dikenakan biaya
administrasi.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1)Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan/
atau kabupaten/kota melakukan pembinaan
waralaba.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain tercantum dalam Lampiran VI Huruf
A Peraturan Menteri ini.
(3)Pembinaan waralaba sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dapat dilakukan secara bersama-
sama dan/atau masing-masing instansi teknis
terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 21
(1)Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan
kepada penerima waralaba dalam bentuk
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf B
Peraturan Menteri ini.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dan/atau
bersama-sama antara pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
Pasal 22
(1)Menteri melimpahkan wewenang kepada
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
waralaba secara nasional.
(2)Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait
di pusat dan di daerah dalam melaksanakan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya
di bidang perdagangan pada pemerintah daerah
Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan dan pendaftaran
waralaba di wilayah kerjanya.
(4)Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya
di bidang perdagangan pada pemerintah daerah
kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pendaftaran waralaba di wilayah
kerjanya.
Pasal 23
Apabila diperlukan, pejabat penerbit STPW atau
pejabat yang ditunjuk dapat menugaskan aparat
untuk meminta data dan/atau informasi tentang
kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh orang
perseorangan atau badan usaha yang
menggunakan istilah dan/atau nama waralaba.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 24
(1)Pemilik STPW pemberi waralaba berasal dari
dalam negeri, pemberi waralaba lanjutan berasal
dari luar negeri, dan penerima waralaba berasal
dari waralaba luar negeri, wajib menyampaikan
laporan kegiatan waralaba kepada Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur
Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan
tembusan kepada Kepala Dinas yang
bertanggungjawab di bidang perdagangan di
kabupaten/kota setempat.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 31
Maret tahun berikutnya, dengan menggunakan
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1)Pejabat penerbit STPW sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 harus menyampaikan laporan
perkembangan penerbitan STPW kepada Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur
Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan
tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota
setempat.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setiap tahun sekali paling lambat
tanggal 31 Januari tahun berikutnya, dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
BAB IX
SANKSI
Pasal 26
(1)Pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-
masing 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal
surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW,
dengan menggunakan formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri
ini; dan
b. denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
(2)Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dikenakan kepada pemberi waralaba
berasal dari luar negeri, penerima waralaba berasal
dari waralaba luar negeri, dan pemberi waralaba
lanjutan berasal dari luar negeri dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang
mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Departemen Perdagangan.
(3)Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
(4)Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dikenakan kepada pemberi waralaba
berasal dari dalam negeri, pemberi waralaba
lanjutan berasal dari dalam negeri, penerima
waralaba berasal dari waralaba dalam negeri,
penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba
luar negeri, dan penerima waralaba lanjutan
berasal dari waralaba dalam negeri ditetapkan
dengan Peraturan Daerah yang besarannya
berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang
mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Departemen Perdagangan.
(5)Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli
daerah.
(6)Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan terhitung sejak
batas waktu surat peringatan ke 3 (tiga) berakhir.
Pasal 27
Pemberi waralaba yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
atau Pasal 24, dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua)
minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat
penerbit STPW, dengan menggunakan formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
Peraturan Menteri ini;
b. pemberi waralaba yang tidak memenuhi
ketentuan dalam peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dikenakan sanksi berupa
pemberhentian sementara STPW paling lama 2
(dua) bulan dengan menggunakan formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI
Peraturan Menteri ini; dan
c. pencabutan STPW oleh pejabat penerbit STPW,
bagi pemberi waralaba yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
dengan menggunakan formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Menteri
ini.
Pasal 28
Orang perseorangan atau badan usaha yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini,
diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)
bagi penerima waralaba yang telah diterbitkan
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006
tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan
Surat
Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba, dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku
STPUW berakhir dan dapat diperpanjang tanpa
melampirkan STPW Pemberi Waralaba.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran
Usaha Waralaba, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2008
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd
MARI ELKA PANGESTU
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Departemen Perdagangan R.I.
Kepala Biro Hukum,
ttd
WIDODO