Jumat, 18 Desember 2015

Sukristiawan.com

Pintu MEA Dibuka Lebar – Buruh China Migrasi Ke Indonesia, Bagaimana Masa Depan Anak Indonesia???OPINI-18/12/2015Oleh : PRIMA VANDAYANI, ST., MMMahasiswa Program Doktor Ilmu ManajemenFakultas Ekonomi Dan BisnisUniversitas Padjadjaran, BandungGarisDua.com– Belum usai upaya buruh Indonesia memperjuangkan kebutuhan minimumnya, isu lain muncul yang semakin mendorong buruh jauh dari kesejahteraan. Di samping isu PP 78 tahun2015 yang masih menjadi polemik sampai saat ini, isu terkait pertimbangan kalangan pengusaha di Indonesia untuk mempekerjakan buruh asal China menyeruak bersamaan dengan dibukanya pintu gerbang MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) di penghujung tahun ini.Penyerbuan buruh China ke Indonesia ini dimungkinkan seiring dengan permintaan Presiden Jokowi lewat pidatonya di KTT APEC di Beijing, 8-12 November 2014 agar negara-negara Asia Pasifik menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini mendorong antusias China untuk berinvestasi besar-besaran di Indonesia, mengingat China sebagai Negara yang menempati urutan pertama berpopulasi terbanyak di dunia dengan jumlah sekitar 1,36 milliar jiwa atau tepatnya adalah 1.367.485.388 jiwa di Juli 2015 (lihat Tabel 1). Karena upah dan harga tanah naik, dan keuntungan buruh China yang murah berkurang, negara seperti Indonesia, Filipina, dan Vietnam, muncul sebagai tujuan yang menarik untuk manufaktur Cina (ILO, 2014). Tampak di sini pemerintah China berupaya untuk menyelamatkan tenaga kerja mereka dengan memberikan banyak peluang kerja di Indonesia. Tapi bagaimana bagi pemerintah Indonesia menyelamatkan anak bangsa sendiri yang masih banyak membutuhkan pekerjaan.NegaraPopulasi (juta)China1361.51India1251.70United States321.36Indonesia255.99Brazil204.26Pakistan199.09Nigeria181.56Bangladesh168.96Russia142.42Japan126.92Mayoritas investasi China di Indonesia mengisyaratkan sepaket dengan tenaga kerjanya yang tidak hanya untuk level manajer (skilled-labor) namun juga level buruh kasar (unskilled-labor). Hal ini menunjukkan terjadinya pelanggaran terhadap UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 43 bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) dipekerjakan di Indonesiahanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Ditambahkan pada pasal 44 bahwa adanya TKA bertujuan untuk mentransfer ilmu kepada pendambingnya yakni warga negara Indonesia dengan waktu yang ditentukan. Tampak hal ini berlaku untuk level manajer(skilled -labor) bukan untuk level buruh kasar (unskilled-labor).Meskipun begitu keberadaan buruh kasar (unskill-labor) asal China disambut terbukabagi sejumlah pengusaha yang umumnya dilatarbelakangi anggapan bahwa buruh China memiliki etos kerja yang tinggi, mampu bekerja lebih cepat, dan bersedia menerima upah di bawah upah minimum yang diperjuangkan buruh Indonesia, teranyar buruh asal China di Surabaya bersedia dibayar dengan upah sebesar Rp.2 juta/bulan padahal UMK Surabaya tahun2016 sebesar Rp. 3.045.000.Di samping itu, khusus pada industri padat modal yang umumnya ketergantungan menggunakan peralatan asal China, keberadaan buruh China mempermudah pengoperasionalan alat dimana penjelasan penggunaan alat kebanyakan menggunakan bahasa China. Sementara itu bagi industri konstruksi pada proyek-proyek China dengan kontraktor asal China, keberadaan buruh China ini membantu kelancaran komunikasi sehingga proyek dapat selesai tepat waktu. Dengan demikian masa depan buruh Indonesia sudah dapat diperkirakan, di saat Indonesia sendiri cukup dikenal sebagai Negara penyedia buruh berupah murah, yaitu tersingkir yang berujung kehilangan pekerjaan.Memang implikasi kerjasama China-indonesia ini dapat menguntungkan Indonesia dengan mendapat investasi besar-besaran dari Cina demi mempercepat pembangunan Indonesia. Namun sebaliknya bisa juga berpotensi merugikan Indonesia terutama memunculkan isu-isu strategis khususnyaberkenaan dengan ketenagakerjaan. Syarat-syarat terselubung di balik investasi tersebut seperti harus dikerjakan oleh warga negara si pemilik investasi membutuhkan pemerintah di samping cerdas untuk menarik investasi asing namun tidak mengorbankan anak bangsa sendiri. Dalam hubungan internasional ini, Pemerintah harus menggunakan strategi negosiasi yang tepat yang menjamin kesejahteraan buruhIndonesia terpenuhi di sisi lain kepentingan dunia usaha juga kondusif.​Di era globalisasi ini kita tidak bisa lepas dari pergaulan internasional dan kesepakatan internasional, seperti pemberlakuan MEA. Buruh Indonesia tidak hanya akan bersaing dengan buruh asal China tapi juga dimungkinkan dengan buruh asal Negara lainnya. Untuk itu buruh Indonesia harus meningkatkan kemampuan berdaya saing dan ini tidak lepas dari peran pemerintah dan pengusaha yang harus terus membina danmembantu dalam peningkatan kapasitas buruh Indonesia. Dengan demikian keadaan ini menuntut semua pihak (pemerintah, pengusaha dan buruh) untukbersinergis dan bersatu menciptakan hubungan industrial yang kondusif dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai Pancasila yang mendasarinya setiap peran.Pada peran pemerintah, terkait kedatangan TKA ke Indonesia, diharapkan pemerintah lebih mampu membuat kebijakan yang lebih mendahulukan perlindungan bagi buruh Indonesia. Seperti hanya memberi peluang kerja bagi TKA untuk sekelas manajer dengan batas waktu tertentu. Dari hal ini diharapkan meskipun Indonesia tidak menutup pintu akan masuknya TKA dari berbagai Negara, namun berdasarkan kebijakan tersebut TKA sendiri harus menyadari kompetensinya sendiri sebelum bersaing dengan level manajer di Indonesia. Di samping itu kebijakan ini akan mengerem kedatangan buruh kasar dari Negara lain yang dapat berdampak pada peningkatan tingkat kemiskinan di Indonesia apabila mereka menjadi penduduk tetap dan makin mempersempit peluang kerja untukwarga pribumi dimana tingkat pengangguran di Indonesia memang sudah tinggi (lihat Gambar 1). Apabila TKA (misalkan China) tidak dibatasi keberadaannya di Indonesia, secara berlahan akan mendesak keluar warga pribumi Indonesia pada perannya di sektor-sektor strategis di Indonesia serta akan mendorong terjadinya persaingan budaya dan konflik sosial.Gambar 1. Perbandingan Tingkat Pengangguran Antara Negara-Negara ASEAN (ILO, 2014)Arus migrasi yang besar dapat menekan upah pekerja lokal khususnya di industri padat karya, sehingga Pemerintah harus mampu merumuskan upah minimum untuk semua perusahaan yang berlaku untuk pekerja lokal dan asing guna mencegah satu kelompok meremehkan kelompok yang lain (ILO, 2014). Pemerintah seharusnya tidak lagi mengandalkan upah murah untuk mendapatkan minat investor namun beralih pada orientasi ekonomi berproduktivitas tinggi. Terlihat dari hasil survey ILO, upah dan produktivitas tenagakerja di Indonesia dibanding Negara anggota ASEAN lainnya, masuk dalam levelendah (lihat Gambar 2 dan 3). Upah murahtidak selalu menghasilkan keunggulan kompetitif, namun bahkan akan menahan laju ekonomi. Upah yang kecil berakibat pada lemahnya konsumsi, mengakibatkan PDB Indonesia mengecil, artinya melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia, laju ekonomi yang lamban akan menahan tingkat kesejahteraan (Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi, 2014). Namun kenaikan upah yang tidak diimbangi dengan kenaikan produktivitas, mengakibatkan biaya buruhper unit output mengalami kenaikan.Gambar 2. Perbandingan Rata-Rata Upah Antara Negara-Negara ASEAN (ILO, 2014)Gambar 3. Perbandingan Rata-Rata Tenaga Kerja Antara Negara-Negara ASEAN (ILO, 2014)Dengan demikian, Pemerintah diharapkan di samping merumuskan upah minimum yang memadai juga mampu merumuskan sejumlah kebijakan lainnya yang tepat baik bagi keberlangsungan perusahaan. Misalnya terkait biaya produksi perusahaan seperti listrik, infastruktur, birokrasi, sumber daya alam, keamanan dan lain-lain, sehingga tidak ada upaya mengatasi biaya produksi dengan pengurangan biaya pada tenaga kerja. Pemerintah juga diharapkan aktif mensosialisasikan program-program pelatihan bersertifikasi dengan bekerja bersama pengusaha untuk mendanai dan melaksanakannya guna meningkatkan kapasitas buruh Indonesia. Di samping itu pemerintah dapat lebih terbuka dan melibatkan pengusaha dan serikat akan saran-saran dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesejahteraan buruh Indonesia.Pada peran pengusaha, diharapkan melalui manajemennya lebih mampu menciptakan hubungan kerja yang kondusif di perusahaan tidak saja dengan buruh tetapi juga dengan serikat buruh di perusahaan guna pencapaian tujuan perusahaan. Terkait kedatangan TKA ke Indonesia, manajemen diharapkan lebih mendahulukan untuk memperkuat kompetensi buruh mereka sendiri daripada merekrut TKA untuk level buruh. Manajemen harus memiliki kompetensi dalam merumuskan kebijakan dan praktek-praktek pengelolaan pekerja khusus bagi level buruh di perusahaan dalam rangka peningkatan kompetensi. Buruh sebagai manusia dan asset bagi perusahaan tidak hanya perlu dihargai dengan imbalan finansial namun juga imbalan non finansial, dimana imbalan sebagai karakteristik kerja yang dihasilkandari interaksi pekerja dengan organisasi, tugas/pekerjaan dan hubungan sosial.Imbalan dari interaksi pekerja dengan organisasi, merupakan imbalan ekstrinsik yang disediakan perusahaan untuk memfasilitasi dan memotivasi kinerja. Imbalan ini dapat berupa pertama, imbalan berwujud (finansial), bernilai ekstrinsik, dan bersifat transaksional langsung dalam pertukaran ekonomi secara langsung sepertibasic salarydanvariabel/ contingent/ incentive pay. Kedua, imbalan berwujud (finansial), bernilai ekstrinsik, dan bersifat transaksional tidak langsung dengan nilai monetari yang tidak dapat diidentifikasi langsung dan menyiratkan biaya bagi perusahaan untuk pekerja sepertibenefitdaninsurance. Ketiga, imbalan tidak berwujud (non finansial), bernilai ekstrinsikdan bersifat relasional langsung sepertilearning, training and development,employment security, promotion,danperformance managementdan bersifat relasional tidak langsung sepertiphysical environmentdimana nilai monetari tidak langsung bagi perusahaan untuk praktek-praktek yang memotivasi kinerja.Imbalan dari interaksi pekerja dengan pekerjaan, merupakan imbalan intrinsik yang langsung berkenaan konten tugas-tugas dari pekerjaan yang dilakukan. Imbalan ini tidak berwujud (non finansial), bernilai intrinsik dan bersifat relasional tidak langsung sepertijob challange, variety,dansense of achievement. Imbalan ini tidak mengisyaratkan investasi monetari dari perusahaan, tetapi membutuhkan investasi pada aspek pekerjaan. Imbalan dari interaksi pekerja dalam pertukaran sosial, merupakan penghargaan yang dirasa dalam hubungan sosial yang terjadidi tempat kerja. Imbalan ini tidak berwujud(non finansial), bernilai ekstrinsik dan bersifat relasional langsung sepertirelationship, communication, leadership, non cash recognition, dancommunity involvement.Imbalan ini tidak menyiratkan investasi finansial dari perusahaan, tetapi membutuhkan investasi waktu dan perhatian dari atasan dan rekan sekerja ketika melakukan pekerjaan.Pada peran pekerja, terkait kedatangan TKA ke Indonesia, diharapkan pekerja menumbuhkan semangat dan disiplin kerja dengan meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya yang dapat meningkatkan produktivitas kerjanya. Seperti dengan mengikuti sebaikmungkin program pelatihan dan pengembangan diri yang disediakan pemerintah dan manajemen dengan kesadaran bahwa produktivitas mereka berdampak bagi kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan mereka serta kesadaran akan persaingan dalam pasar tenaga kerja di era globalisasi ini. Dalam perusahaan yang memiliki serikat, diharapkan serikat mampu murni berjuanguntuk kesejahteraan anggotanya. Seperti bersama-sama dengan manajemen berkomitmen meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pekerja serta hubungan industrial yang kondusif untuk beritikad baik bermusyawarah dengan memaksimalkan sarana perundingan bersama. Di samping itu memberi input kepada pemerintah dan manajemen terkait hal-hal yang dapat meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pekerja.Setiap peran yangdimainkan masing-masing pihak ini harus meyakini sejumlah nilai-nilai Pancasila yang melandasi Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang berlaku di Indonesia. Pertama, HIP menyakini bahwa bekerja bukan hanya bertujuan untuk sekedar mencari nafkah saja, akan tetapi sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, kepada sesama manusia, kepada masyarakat, Bangsa dan Negara. Kedua, HIP menganggap pekerja bukan hanya sekedarfaktor produksi belaka, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat danmartabatnya. Ketiga, HIP menganggap pengusaha dan buruh bukanlah mempunyai kepentingan yang bertentangan, akan tetapi mempunyai kepentingan yang sama yaitu kemajuan perusahaan. Keempat, HIP menganggap  perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh harus diselesaikan dengan jalanmusyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan.  Kelima, HIP menganggap keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh dicapai bukan didasarkan atas perimbangan kekuatan (balance of power), akan tetapi atas dasar rasa keadilan dan kepatutan. (JF)TaggedBuruhburuh chinaprima vandayaniTKAUMKTinggalkan BalasanAnda harusmasuk loguntuk mengirim sebuah komentar.TERBARUPintu MEA Dibuka Lebar – Buruh China Migrasi Ke Indonesia, Bagaimana Masa Depan Anak Indonesia???Gaji Pebola Tak DIbayar, Suporter Bola Didampingi Serikat Buruh Siap Geruduk Disnaker SurabayaSepanjang 2015, 29 Ribu Buruh Asing Masuki Banten, Buruh China DominanIni Dia Besaran UMK Banten 2016Ekonomi Tak Stabil Dan UMK Terlalu Tinggi Akibatkan 3.000 Orang Ter-PHKLarangan Transportasi Online Ditunda, 200 Ribu Driver Go-Jek Selamat Dari Ancaman PengangguranKominfo : Edarkan Berita Bohong dan Menyesatkan Bisa Dibui 6 TahunUpah Naik: Buruh Tani Rp 46.881/Hari dan KuliBangunan Rp 80.946/Hari5 Pimpinan Baru Pilihan DPR Akan Membawa KPK ke Masa Depan Suram!Agus Rahardjo Pimpin KPK Periode 2015-201959700TENTANGGaris Dua adalah portal berita alternatif yang menyajikan kabar tentang perburuhan dan nasional. Kami hadir dengan tujuan memberi sebuah pandangan alternatif bagi kehidupan sosial ppm politik masyarakat Indonesia. Kami selalu berupaya untuk menerapkan standar jurnalisme yang kritis, tajam, dan berkualitas.TOPIK septemberAksiAPIapindoBPJSBudi WasesoBuruhbuwasDemodemo buruhDPREkonomiFSPMIGBIHanif DhakiriJokowijokowi-jkKemenakerkorupsikpkksbsiKSPImahasiswaMEAMenakermogok nasionalMudhofirpaket kebijakan ekonomiPHKpilkadaPP 78PP 78/2015PP no.78/2015PP Pengupahanrj linoRPP PengupahanRupiahSaid IqbalSerikat BuruhTekstiltkiUMKUpahUpah BuruhUU KPK


Minggu, 13 Desember 2015

Sukristiawan.com:contoh legal formil pengaduan ke sudin dinaker tentang pelangaran jamsostek

SURAT PENGADUAN KE DISNAKER
Jakarta, 21 Januari 2009
No.: 21/VRH&P-SP/I/2009
Kepada Yth.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Propinsi DKI Jakarta
Jl. Prapatan No. 52
Jakarta Pusat
Perihal : PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT PERSELISIHAN HAK JAMSOSTEK EKS-PEKERJA P.T. HOTEL INDONESIA NATOUR
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami,
……………. , selaku Pengurus Himpunan Mantan Karyawan Hotel Indonesia Natour dan Inna Wisata (HIMKHI), beralamat di Jl. Pangkalan Jati II, Gg. Seri No. 26 C,
Rt.04/02, Kel. Pangkalan Jati, Kec. Limo, Depok – Jawa Barat, yang telah dikuasakan oleh A. Haerudin, dkk. ( 1.115 orang), selanjutnya disebut sebagai “Eks-Pekerja/Pekerja ”, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya, ……………… , berkedudukan di ………….., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009 (Terlampir), dengan ini mengajukan pengaduan dan tindak lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop. DKI Jakarta perihal perselisihan hak terkait adanya penyimpangan dana JAMSOSTEK yang dilakukan oleh PT. Hotel Indonesia Natour, beralamat di Jl. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat dan/atau Jl. Warung Buncit Raya Kav. 38, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai “Pengusaha”.
Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa antara Pengusaha dengan Pekerja telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) ditandai dengan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (“P4P”) No. 956/561/99-5/IX/PHK/6-2005 dan No. 955/251/36-5/IX/PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Bahwa faktanya sejak Pekerja mulai bekerja hingga September 2003, ternyata terdapat penyimpangan/kesalahan dalam pelaporan keuangan oleh PT. Hotel Indonesia Natour (“PT. HIN”) yang harus disetorkan kepada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK). Di mana Pengusaha hanya melaporkan dan menyetorkan uang iuran kepesertaan didasarkan pada komponen Gaji Pokok Dasar Pensiun (PHDP), bukan atas komponen upah (gaji termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarga/Take Home Pay) sesuai Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga akibat dari adanya penyimpangan pelaporan tersebut mempengaruhi jumlah saldo yang seharusnya diterima oleh Pekerja;
3. Bahwa Disnakertrans DKI Jakarta pernah mengirimkan surat kepada Dirut PT. Hotel Indonesia Natour melalui surat No. 6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005 perihal pembayaran JHT (terlampir), yang isinya pada pokoknya mendesak PT. Hotel Indonesia Natour wajib membayar kekurangan Jaminan Hari Tua sesuai daftar terlampir;
4. Bahwa akan tetapi desakan Disnakertrans DKI Jakarta tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Hotel Indonesia Natour. Sehingga permasalahan hak normatif terkait JAMSOSTEK tersebut hingga saat ini belum terselesaikan;
5. Bahwa oleh karena hak normatif merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus dipenuhi berdasarkan undang-undang, maka Pekerja masih mereserver (mencadangkan) hak-nya agar dipenuhi apabila Pengusaha belum melaksanakan kewajibannya tersebut;
6. Bahwa Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Propinsi DKI Jakarta kerja selaku pejabat negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan, sudah sepatutnya memanggil kembali para pihak pihak yang berselisih terkait dengan jamsostek yang belum diberikan secara penuh kepada eks-pekerja;
7. Bahwa hal ini mengingat Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak mutlak bagi pekerja, yang harus di kembalikan secara utuh, sebab dana tersebut diambil dari potongan upah pekerja setiap bulannya sejak pekerja pertama kali bekerja s/d tahun 2003;
8. Bahwa dengan ini kami memohon kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga sampai dikeluarkannya Nota Anjuran.
Demikianlah surat ini kami sampaikan. Bahwa kami sangat menghargai apresiasi dan kerja keras Dinas Tenaga Kerja Prop. DKI Jakarta dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam hal penyelesaian perselisihan hak normatif Pekerja atas JAMSOSTEK. Atas segala perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H
LAMPIRAN :
1. Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2009
2. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat No. 955/561/99-5/IX/PHK/6-2005;
3. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan No. 956/251/36-5/IX/PHK/6-2005 tertanggal 16 Juni 2005;
4. Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prop. DKI Jakarta No. 6548A/-1.836.1 tertanggal 19 Oktober 2005 Perihal pembayaran JHT;
5. Perhitungan Kekurangan JHT JAMSOSTEK Eks Karyawan Hotel Indonesia & Inna Wisata Periode 0 tahun s/d Okt 2001;
Tembusan   :
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta;
3. Dir. Jen. Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Industrial Depnakertrans;
4. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans;
5. Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Depnakertrans;
6. Direksi PT.Hotel Indonesia Natour;
7. Arsip.
Memuat


Senin, 30 November 2015

sukristiawan.com:Langkah yg bisa dilakukan karyawan jika tdk mau di mutasi

Langkah yang Bisa Dilakukan
Karyawan Jika Tidak Mau
Dimutasi
david84
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Istri saya bekerja di sebuah PT di daerah
Cikembar, dan sekarang akan dipindah ke PT yang
sama di daerah Cimangkok. Karena domisili yang
jauh, istri saya keberatan, dan untuk transportasi
juga bertambah biaya. Apakah boleh istri saya
menolak untuk dipindah, dan langkah apa yang
harus ditempuh apabila perusahan melakukan
pemindahan secara sepihak? Terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Istri Anda harus melihat kembali ketentuan dalam
Peraturan Perusahaan ("PP") tempat ia bekerja
atau perjanjian kerja ia dengan perusahaan. Jika
memang menolak mutasi dikualifikasikan sebagai
“menolak perintah kerja”, atau melanggar
perintah kerja, konsekuensinya adalah istri Anda
dianggap melanggar PP atau perjanjian kerja.
Akan tetapi jika mengenai mutasi tidak diatur
dalam PP atau perjanjian kerja, maka istri Anda
dapat menolak untuk dimutasi. Demikian juga
konsekuensi lainnya, istri Anda mempunyai hak
memohon pengakhiran hubungan kerja (PHK)
alasan telah diperintahkan untuk bekerja di luar
dari pekerjaan yang diperjanjikan dalam
perjanjian kerja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam
ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Prinsip Penempatan Kerja (Mutasi) Menurut
Undang-undang
Mutasi atau penempatan pekerja ke tempat lain
harus memperhatikan berlakunya Pasal 32
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) :
(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan
berdasarkan asas terbuka, bebas,
obyektif, serta adil, dan setara tanpa
diskriminasi.
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan
untuk menempatkan tenaga kerja pada
jabatan yang tepat sesuai dengan
keahlian, keterampilan, bakat, minat,
dan kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak
asasi, dan perlindungan hukum .
(3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan
dengan memperhatikan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan
tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan
program nasional dan daerah.
Serupa dengan apa yang pernah dijelaskan dalam
artikel Bolehkah Karyawan Menolak Penempatan
Kerja/Mutasi? , seandainya benar perusahaan akan
melakukan mutasi dan istri Anda ingin menolak
mutasi tersebut, istri Anda harus melihat kembali
ketentuan dalam Peraturan Perusahaan ("PP") atau
perjanjian kerja istri Anda dengan perusahaan. Jika
memang menolak mutasi dikualifikasikan sebagai
“menolak perintah kerja”, atau melanggar
perjanjian kerja, konsekuensinya adalah istri Anda
dianggap melanggar PP atau perjanjian kerja dan
dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial
(“PHI”).
Langkah yang Dapat Dilakukan
Namun, sebelumnya istri Anda dapat
mengupayakan cara kekeluargaan dengan
menyampaikan latar belakang dari keberatan istri
Anda untuk dimutasikan ke tempat lain karena
alasan biaya transportasi yang besar. Upaya awal
yang dapat Anda lakukan adalah melalui
perundingan bipartit.
Jika istri Anda keberatan dimutasi karena alasan
bertambah besarnya biaya transportasi, istri Anda
dapat mengajukan keberatan atau setidaknya
meminta dipenuhinya hak istri Anda seperti
penambahan uang transportasi. Hal ini karena
sudah menjadi kewajiban pemberi kerja dalam
penempatan kerja untuk memberikan perlindungan
yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan
kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
[1]
Berkaitan dengan apa yang Anda sampaikan, di
Hukumonline pernah ada berita berjudul Menolak
Mutasi Berarti Menolak Perintah Kerja . Di dalam
berita tersebut diceritakan soal seorang pekerja
(Bambang Prakoso) yang diputus hubungan
kerjanya (di-PHK) oleh Bank Mega karena menolak
mutasi. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) Jakarta mengabulkan gugatan PHK yang
dilayangkan Bank Mega terhadap Bambang
Prakoso gara-gara menolak mutasi. Hakim
menganggap, menolak mutasi sama dengan
menolak perintah kerja . Sehingga tindakan
Bambang dapat dikualifikasi mengundurkan diri
sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan.
Jika melihat dari putusan hakim di atas, menurut
hemat kami, konsekuensinya, tidak ada istilah
dimutasi secara sepihak. Hal ini karena sifat
mutasi itu yang merupakan perintah perusahaan
dan hubungan kerja itu terdiri dari unsur pekerjaan,
upah, dan perintah. [2] Jika istri Anda keberatan
dimutasi karena alasan bertambah besarnya biaya
transportasi, istri Anda dapat mengajukan
keberatan atau setidaknya meminta dipenuhinya
hak istri Anda seperti penambahan uang
transportasi.
Melakukan Pekerjaan di Luar yang Diperjanjikan
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Umar
Kasim dalam artikel Bolehkah Pengusaha Merotasi
Karyawan Secara Sepihak? . Menurut Umar, sah-
sah saja penolakan mutasi asalkan memang
sebelumnya tidak ada klausul penyimpangan
dalam perjanjian kerja berkenaan mutasi itu.
Bilamana pengusaha memaksa melakukan mutasi
tanpa adanya persetujuan pihak lainnya (karyawan),
maka menurut Umar, kemungkinan yang bisa
terjadi, antara lain adalah bahwa pelaksanaan
mutasi (tanpa kesepakatan) dapat diartikan sebagai
pengusaha telah memerintahkan karyawan untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan ,
sementara karyawan hanya bersedia bekerja sesuai
dengan isi perjanjian kerja. [3]
Konsekuensinya, lebih lanjut menurut Umar, jika
karyawan menolak, bisa menjadi perselisihan hak
(norma) bilamana karyawan tetap bertahan pada
pendiriannya. Demikian juga konsekuensi lainnya,
karyawan mempunyai hak memohon pengakhiran
hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan
Pasal 169 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan
dengan alasan karyawan telah diperintahkan untuk
bekerja di luar dari pekerjaan yang diperjanjikan
dalam perjanjian kerja.
Jika istri Anda bekerja di luar yang diperjanjikan
akibat mutasi, karena diatur di dalam PP,
Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama,
maka apabila ada perselisihan di antara buruh dan
pengusaha mengenai mutasi sepihak, perselisihan
tersebut termasuk dalam perselisihan hak.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul
karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya
perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan,
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama. [4]
Soal langkah hukum, Anda sebagai pekerja dapat
menempuh upaya bipatrit, yaitu membicarakan
secara musyawarah terlebih dahulu mengenai
masalah ini antara pengusaha dan pekerja. [5]
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus
diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal
dimulainya perundingan. [6] Apabila perundingan
bipartit ini gagal atau pengusaha menolak
berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh
melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan
perselisihannya kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan
melampirkan bukti bahwa upaya-upaya
penyelesaian melalui perundingan bipartit telah
dilakukan. [7]
Nantinya, pekerja dan pengusaha ditawarkan upaya
penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak,
upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih
salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian
perselisihan hak , perselisihan kepentingan,
perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi
oleh seorang atau lebih mediator yang netral. [8]
Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak
mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak
dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Hubungan Industrial. [9] Namun kami tetap
menekankan agar istri Anda dan pengusaha dapat
mengedepankan upaya perdamaian.
Oleh karena itu, istri Anda sebaiknya mencermati
isi dari PP atau perjanjian kerja di kantornya untuk
bisa menyimpulkan apakah mutasi itu memang
perintah perusahaan yang wajib ia taati atau
mutasi itu diputuskan di luar perjanjian sehingga
istri Anda berhak menolak.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 698 K/
Pdt.Sus/2012 . Pemohon Kasasi/Penggugat di sini
adalah seorang karyawan yang telah melaksanakan
kewajibannya dengan baik selama bertahun-tahun
pada perusahaan (Termohon Kasasi/Tergugat),
namun timbul perselisihan antara keduanya karena
adanya mutasi yang dilakukan secara sepihak
tanpa adanya penilaian dan kriteria ada kesalahan
penggugat apa. Tiba-tiba perusahaan melakukan
mutasi karena pekerja sering tidak masuk kerja
karena sakit yang dibuktikan surat keterangan.
Pekerja dimutasi pada bagian kebersihan dengan
menarik gerobak terbuat dari besi yang awalnya
pekerjaan itu dilakukan biasanya dengan 5 orang
dengan dibantu seorang tenaga kerja pria yang
kemudian dikurangi oleh Tergugat hanya 3 orang
karyawati saja. Kemudian tanpa diawali adanya
teguran , pemberitahuan sama sekali karena
Penggugat karena sering
tidak masuk karena benar-benar sakit, ia dimutasi
sepihak dan diskorsing.
Atas hal-hal di atas, pekerja tidak keberatan untuk
diputus hubungan kerjanya. Akhirnya, Hakim
menyatakan bahwa Tergugat melanggar UU
Ketenagakerjaan. Hakim juga menyatakan
Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat
putus, menghukum Tergugat membayar hak-hak
Penggugat sebesar Rp 30.553.200,00 (tiga puluh
juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus
Rupiah), dan menghukum Tergugat membayar
upah skorsing kepada Penggugat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan .
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 698 K/
Pdt.Sus/2012 .
[1] Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 169 ayat (1) huruf e jo. Pasal 93
ayat (2) huruf f jo. Pasal 54 ayat (1) huruf
c dan d UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (“UU
PPHI”)
[5] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI
[6] Pasal 3 ayat (2) UU PPHI
[7] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI
[8] Pasal 1 angka 11 UU PPHI
[9] Pasal 5 UU PPHI
Bung Pokrol


sukristiawan.com:Bolehkah karyawan menolak penempatan kerja/mutasi

Bolehkah Karyawan Menolak
Penempatan Kerja/Mutasi?
buyuang inok
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Dengan Hormat, saya adalah seorang
karyawan di BUMN konstruksi di Jakarta.
Pada saat ini saya menghadapi sebuah
pilihan yang sulit, antara karir dan
keluarga, di mana saya baru mendengar
selentingan berita bahwa saya akan
dimutasi ke luar Jakarta, dalam hal ini ke
Makasar. Akan tetapi dari pihak
manajemen perusahaan belum
menyampaikan hal tersebut secara
langsung kepada saya. Kalau hal ini
memang benar terjadi kepada saya
nantinya, terus terang saya akan menolak
mutasi ini, dengan alasan tidak bisa jauh
dari keluarga karena memang keluarga
saya di Jakarta, dan anak-anak saya masih
kecil-kecil. Pertanyaannya adalah apakah
saya boleh menolak mutasi tersebut
dengan alasan keluarga, dan saya merasa
bahwa dengan mutasi ini secara tidak
langsung memberhentikan karyawannya
secara halus. Sebab hal ini sudah sangat
sering terjadi kepada teman-teman saya
sebelumnya dengan alasan mutasi ke luar
Jakarta, akhirnya berakhir kepada
pengunduran diri dari yang bersangkutan
karena berbagai macam alasan. Terus
terang saya pun menjadi tidak nyaman
lagi bekerja pada saat ini, ditambah
dengan sikap atasan langsung saya yaitu
Project Manager yang memberikan
laporan ke manajemen perusahaan
bahwa saya sering tidak ada di project,
meskipun kenyataannya tidak seperti itu.
Dari segi hukum buruh dan
ketenagakerjaan, apakah saya boleh
menolak mutasi tersebut, dan kalau saya
menolak mutasi tersebut apakah
konsekuensi hukumnya? Mohon
penjelasannya. terima kasih.
Jawaban:
Mutasi atau penempatan pekerja ke
tempat lain harus memperhatikan
berlakunya Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan :
(1). Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan berdasarkan asas
terbuka, bebas, obyektif, serta adil,
dan setara tanpa diskriminasi .
(2). Penempatan tenaga kerja
diarahkan untuk menempatkan
tenaga kerja pada jabatan yang
tepat sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat,
hak asasi, dan perlindungan
hukum.
(3). Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan dengan
memperhatikan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan
tenaga kerja sesuai dengan
kebutuhan program nasional dan
daerah.
Berkaitan dengan apa yang Anda
sampaikan, di Hukumonline pernah ada
berita berjudul Menolak Mutasi Berarti
Menolak Perintah Kerja . Di dalam berita
tersebut diceritakan soal seorang pekerja
(Bambang Prakoso) yang diputus
hubungan kerjanya (di-PHK) oleh Bank
Mega karena menolak mutasi. Dalam
artikel tersebut dijelaskan bahwa Majelis
hakim Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) Jakarta pimpinan Supraja
mengabulkan gugatan PHK yang
dilayangkan Bank Mega terhadap
Bambang Prakoso gara-gara menolak
mutasi. Hakim menganggap, menolak
mutasi sama dengan menolak perintah
kerja. Sehingga tindakan Bambang dapat
dikualifisir mengundurkan diri sesuai
Pasal 168 UUK .
Dalam perkara Bambang melawan Bank
Mega, memang disebutkan dalam Pasal 5
Peraturan Perusahaan Bank Mega bahwa
perusahaan berwenang untuk
mengangkat, menetapkan, atau
mengalihtugaskan satu jabatan ke jabatan
lainnya atau satu tempat ke tempat
lainnya di lingkungan perusahaan.
Hal serupa pernah pula dialami oleh
Bambang Wisudo yang digugat PHK oleh
Kompas. Gugatan Kompas dikabulkan
oleh Majelis hakim Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) Jakarta dengan dalil
Bambang menolak mutasi. Lebih jauh
simak artikel Mutasi Adalah Hak Mutlak
Perusahaan, PHK Wartawan ‘Kompas’ Sah.
Kesamaan dari dua kasus tersebut di atas
yaitu kedua karyawan tersebut sudah
pernah menandatangani pernyataan
bersedia ditempatkan di mana saja.
Menolak mutasi berarti sama saja
melanggar syarat perjanjian kerja.
Kembali ke pertanyaan Anda, seandainya
benar perusahaan akan melakukan mutasi
terhadap Anda dan Anda ingin menolak
mutasi tersebut, Anda harus melihat
kembali ketentuan dalam Peraturan
Perusahaan ("PP") tempat Anda bekerja
atau perjanjian kerja Anda dengan
perusahaan. Jika memang menolak mutasi
dikualifikasikan sebagai “menolak
perintah kerja”, atau melanggar
perjanjian kerja, konsekuensinya adalah
Anda dianggap melanggar PP atau
perjanjian kerja dan dapat digugat ke PHI.
Namun, sebelumnya Anda dapat
mengupayakan cara kekeluargaan dengan
menyampaikan latar belakang dari
keberatan Anda untuk dimutasikan ke
tempat lain karena alasan keluarga. Upaya
awal yang dapat Anda lakukan adalah
melalui perundingan bipartit. Lebih jauh
simak artikel Hubungan Industrial .
Merujuk pada Pasal 32 UUK di atas,
penempatan tenaga kerja memang harus
memperhatikan harkat, martabat, hak
asasi dan perlindungan hukum pekerja.
Dengan demikian, memang sebaiknya
pihak perusahaan memperhatikan kondisi
pekerja yang akan dimutasi, termasuk
kondisi keluarganya.
Jadi, menurut hemat kami, seandainya
Anda terkena mutasi, Anda bisa saja
menyampaikan keberatan Anda atas
mutasi tersebut secara baik-baik atau
“menawar” kebijakan mutasi tersebut
agar perusahaan mempertimbangkan
alasan Anda untuk tidak jauh dari
keluarga. Dengan harapan, perusahaan
akan mempertimbangkan kembali
rencana mutasi tersebut.
Akan tetapi, jika kewenangan perusahaan
untuk melakukan mutasi ini diatur dalam
PP atau perjanjian kerja, maka
perusahaan sangat mempunyai dasar
untuk memutus hubungan kerja Anda jika
Anda menolak mutasi.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Bung Pokrol

Rabu, 18 November 2015

sukristiawan.com:Tentang koperasi yang politis

Tentang Koperasi
yang Politis
26 October 2015
 Dodi Faedlulloh
 Harian Indoprogress
Print PDF
SETELAH tahun lalu gerakan koperasi berhasil
menggagalkan undang-undang perkoperasian yang
berkarakter kapitalis, keringat belum kering, kini
insan-insan koperasi tampaknya masih harus
siap-siap standby menyingsingkan lengan baju
mengawal dan memperjuangan demi undang-
undang perkoperasian yang sejati. Seperti yang
dijelaskan Kawan Suroto bahwa draft RUU
Perkoperasian pengganti yang baru pun masih
tetap memiliki problem mendasar yang laten
menyusup dalam pasal-pasal regulasi. Salah
satunya tentang pasal wadah tunggal Dekopin yang
kembali hadir. [1]
Lagi, koperasi di Indonesia sampai saat ini belum
bisa menjadi tuan rumah bagi dirinya sendiri. Ia
selalu dibicarakan oleh pihak-pihak yang ada di
luar dirinya. Alhasil segala buah pikir anti-koperasi
mulai masuk dalam praktik keseharian koperasi.
Seperti Undang-Undang Perkoperasian No. 17
Tahun 2012 yang di- judical review lalu, misalnya.
Atau terbaru, Gubernur Jawa Barat yang hendak
mewajibkan para PNS untuk masuk anggota
koperasi. [2] Sekilas hal seperti ini seperti daya
dukung pemerintah, namun alih-alih mendukung,
justru tipikal negara yang terlalu hadir dalam
kehidupan perkoperasian merupakan warisan Orde
Baru. Saat Orde Baru berkuasa, koperasi-koperasi
fungsional dibangun seragam dan ditancapkan
pada tubuh-tubuh besar seperti perusahaan yang
melahirkan koperasi karyawan, instansi
pemerintahan dengan Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI), dan bahkan kampus dengan
pendirian koperasi-koperasi mahasiswa (Kopma)
yang menjadi bagian dari riuh Normalisasi
Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi
Kemahasiswaan (NKK/BKK).
Negara yang terlalu hadir menciptakan
ketergantungan. Sampai memasuki era Reformasi,
sindrom ketergantungan koperasi kepada
pemerintah tidak kunjung berkurang.
Ketergantungannya kepada pemerintah menjadikan
gerakan koperasi tidak dapat melepaskan diri dari
irama orientasi politik pemerintah yang berkuasa
(Djohan: 2015).
Selubung gelap merasuki pemahaman masyarakat
tentang koperasi. Inilah yang berbahaya. Bila tidak
segera direformasi, koperasi akan menjadi medan
kekosongan. Koperasi beraktivitas tapi minus
subjek yang paham dengan dirinya sendiri.
Koperasi diusung, dibangga-banggakan,
diseremonialkan ─setidaknya setiap tanggal 12
Juli, tapi tanpa ruh sama sekali. Dengan kata lain
negara memaksa koperasi berdiri, tapi tanpa diri.
Koperasi yang akhir tahun 2014 lalu berjumlah
209.488 [3] itu bisa berpotensi berjalan tanpa ada
orientasi dan ekspektasi menjadi koperasi yang
sejati. Catatan normatif dari Kementrian Koperasi
dan UKM itu sendiri menginformasikan ada sekitar
62.239 koperasi yang tidak aktif. Walaupun data
ini masih perlu dikritisi karena dalam praktik di
lapangan justu yang tumbuh subur adalah
semacam rentenir-rentenir berbadan hukum
koperasi saja, tetapi hal ini sekurangnya cukup
menunjukkan keironisan statistik.
Pembacaan lewat berbagai kejadian yang
dijelaskan di muka, seperti ada pengulangan siklus
dramatis kehidupan perkoperasian di Indonesia.
Terjadi dengan cara-cara yang mirip, tapi
sayangnya lagi-lagi pula koperasi sering terjebak
dalam perangkapnya.
Gambar 1. Siklus Dramatis Koperasi
Bila mengikuti Dawam Rahardjo (2015, maka ada
tiga model koperasi: Pertama, koperasi sebagai
gerakan sosial-ekonomi. Kedua, koperasi sebagai
program pemerintah. Ketiga, koperasi sebagai
badan usaha. Maka koperasi di Indonesia dominan
menjadi koperasi sebagai program pemerintah dan
sebagai badan hukum. Belum menjadi gerakan
sosial-ekonomi secara luas. Koperasi masih
dijadikan objek, bukan subjek.
Gambaran ini menunjukkan bahwa koperasi tidak
mampu menyuarakan dirinya sendiri. Koperasi
dibicarakan atau dimediasi oleh pihak di luar
dirinya, dalam konteks negara bisa dilakukan oleh
eksekutif maupun legislatif. Ketidak-mampuan
yang ada inilah yang perlu ditinjau kembali.
Apakah karena koperasi yang memang tidak
mampu atau dikondisikan agar koperasi tidak
pernah mampu juga tidak pernah mau bersuara
atas dirinya sendiri?
Menjawab Tanya
Jumlah anggota koperasi di Indonesia ada sekitar
36.500.000 atau sekitar 14 persen dari jumlah
penduduk di Indonesia. Jumlah yang cukup besar
namun belum optimal. Belum optimal selain dari
kuantitas, tapi juga pada tataran pemahaman para
anggota koperasi sendiri. Masih banyak dari para
anggota koperasi merupakan masyarakat yang
memilih koperasi sekedar sampingan, bukan yang
utama. Koperasi dianggap perkara kegiatan
ekonomi tambahan semata, bukan sebuah aksi
solidaritas untuk menolong sendiri lewat
kerjasama. Akhirnya, bila ada koperasi-koperasi
yang bangkrut dan gugur di tengah jalan, tiada lain
dianggap sebagai bagian dari takdir Ilahi, bukan
sebuah peristiwa struktural.
Keberhasilan gerakan koperasi menggagalkan
regulasi yang kontra-koperasi tentu perlu
diapresiasi. Ada optimisme, kesadaran makna
berkoperasi mulai tumbuh yang diawali oleh
inisiasi pegiat-pegiat koperasi yang berani
menggorganisir diri secara politis. Melawan negara
yang salah kaprah memang harus berhadapan
langsung.
Benang merah dari keberhasilan perjuangan
gerakan koperasi salah satunya adalah adanya
sikap politis dari beberapa koperasi dan para homo
cooperativus. Ada kesepahaman radikal bahwa
koperasi tidak bisa diotak-atik oleh pihak yang
justru hendak menyingkirkan koperasi. Namun dari
semangat yang sudah ada ini juga tersimpan
refleksi yang dalam. Bisa dikatakan masih sedikit
koperasi di Indonesia yang bergerak secara politis.
Tidak banyak koperasi dan anggota-anggotanya
yang menjadi presentasi, mereka lebih banyak
manut terhadap representasi-representasi yang
secara riil tidak pernah mewakili suara koperasi.
Hasil penelitian yang pernah dilakukan penulis di
salah satu kabupaten di Jawa Tengah, secara
implisit menunjukkan masih banyak para anggota
koperasi yang belum memahami koperasi, bahkan
koperasi mereka sendiri. Kesadaran aktual yang
hadir adalah kesadaran-kesadaran transaksional
dan pengejaran keuntungan jangka pendek yang
ingin didapat. Adapun ketika ada kawan-kawan
anggota koperasi lain yang sedang berjuang
melakukan uji materil undang-undang
perkoperasian, tidak sedikit dari para anggota yang
belum tahu menahu informasi tersebut. Di tengah
arus media informasi yang cepat seperti sekarang,
tampaknya alasan minim informasi tidak lagi
relevan. Hal yang memungkinkan sebagian dari
para anggota tidak mengetahui secara terang atas
gejolak undang-undang perkoperasian tersebut
adalah, seperti yang disinggung sebelumnya,
karena pilihan koperasi sebagai sampingan.
Adapun bila para anggota yang sudah mengetahui
perkara undang-undang perkoperasian tersebut,
respon yang hadir lebih banyak bersifat reaksioner.
Semacam karakter borjuis kecil yang mulai gerah
dan bergerak ketika dirinya sendiri yang terusik.
Kekecewaan dari anggota koperasi sering
dialamatkan kepada hal-hal yang berkait langsung
dengan dirinya. Seperti konsekuensi SHU yang
akan berkurang karena hasil transaksi dari non-
anggota tidak dibagikan, atau kendala teknis
pemisahan unit usaha yang merepotkan.
Keresahan belum tertuju pada ancaman hujaman
filosofis koperasi sebagai people based association
─bukan capital based association. Kurang lebih
demikianlah adanya.
Mendambakan yang Politis
Politis di sini bukan berarti masuk dalam aktivitas
politik-politik praktis yang dangkal. Maksud dari
ihwal yang politis adalah koperasi dan para
anggotanya harus keluar dari kotak keajegan
koperasi yang hanya beraktivitas dalam soal
ekonomi saja. Koperasi perlu politis, yaitu kritis
terhadap lingkungan sekitarnya. Mereka wajib
melek kondisi ekonomi-politik baik Indonesia
maupun global. Tujuan koperasi perlu politis agar
tidak lagi terjebak pada siklus dramatis politisasi.
Seperti judul lagu Kunto Aji, koperasi terlalu asyik
sendiri. Terlalu menutup diri pada realitas yang
luas. Kesadaran-kesadaran bersolidaritas masih
minim. Terlebih bersifat politis atas dirinya sendiri.
Oleh karenanya ada beberapa hal yang perlu
menjadi pekerjaan rumah untuk masa depan
gerakan koperasi di Indonesia.
Pertama, pentingnya pendidikan ekonomi politik
bagi koperasi. Bila mana hari ini masih banyak
koperasi yang belum menyelenggarakan
pendidikan, atau alih-alih substantif,
penyelenggaraan pendidikan bagi anggota lebih
mirip sebagai syarat administratif, maka ke depan
proses pendidikan ekonomi-politik perlu
dijangkarkan menjadi fundamen penting bagi
kurikulum pendidikan perkoperasian.
Koperasi perlu memahami jejaring struktural dan
relasi sistem ekonomi yang timpang dan
eksploitatif yang sedang mendominasi di
Indonesia. Tujuannya agar koperasi mawas di
mana posisi mereka dan bagaimana kemungkinan
bentuk perlawanan dan pembalikkan situasinya.
Akan tetapi catatan penting, dengan ini bukan
lantas berarti menjadi naif yang membuat koperasi
menjadi serba-serbi revolusioner tapi kosong isi.
Misal kelemahan insan-insan koperasi pada
kemampuan manajemen memang adanya, koperasi
perlu menginsyafinya, tapi upaya pendidikan inilah
diletakkan sebagai ikhtiar untuk menembus
problem yang kasat mata tersebut. Agar koperasi
memahami mana takdir Ilahi, mana takdir bencana
kapitalisme. Bukan melulu mempersalahkan mis-
manajemen an sich .
Proses jihad ini bisa diawali menjadi tugas bagi
para pegiat koperasi yang (kebetulan) berkemajuan
terlebih dulu, untuk melanjutkan perjuangan
mensyiarkan gagasan koperasi ke khalayak lebih
ramai. Selain sebagai perwujudan salah satu
prinsip koperasi tentang pendidikan dan informasi,
juga sebagai perluasan diskursus koperasi kepada
khalayak non-koperasi. Karena perlu diakui
produksi dan distribusi pengetahuan tentang
koperasi di Indonesia masih sangat minim.
Kedua, koperasi perlu melakukan kolaborasi
dengan gerakan sosial lain. Koperasi perlu
membuka diri pada kenyataan yang luas, bahwa
mereka tidak sendiri. Karena gerakan koperasi
sejati selalu mendasarkan diri pada kesadaran diri
para pendukungnya, terlebih pada kesadaran
bekerjasama. Kerjasama diperkuat dengan
menggalakkan solidaritas. Misal, koperasi-koperasi
kredit bergerak bersama gerakan petani ataupun
para nelayan, koperasi-koperasi konsumen
bersolidaritas dengan gerakan buruh untuk
memoderasi kebutuhan domestik yang setiap hari
harganya mencekik, koperasi yang berbasiskan
anggota pada mahasiswa tentu harus lebih inklusif
beriring tangan bersama gerakan-gerakan
mahasiswa. Dan banyak cara serta pendekatan lain
yang dilakukan. Praktik-praktik kerjasama ini
berimbas pada perluasan kemanfaatan koperasi.
Mutualisme mendorong kesadaran anggota
semakin meningkat, jumlah anggota pun
bertambah.
Ketiga, tentunya koperasi harus berani untuk
menjadi koperasi yang politis. Secara kelembagaan
koperasi adalah subjek otonom, begitupula para
anggotanya. Oleh karenanya sudah saatnya perlu
menentukan sikap. Sudah terlalu lama koperasi
tidur lelap sambil menunggu kucuran belas kasih
negara yang pada praktiknya negara justru selalu
berada di pihak pemilik kapital.
Akan sungguh cantik bila pada rapat-rapat
koperasi, para anggota koperasi bisa duduk dan
menentukan agenda bersama. Mendiskusikan siapa
‘musuh utama’ dan target yang diharapkan. Sudah
saatnya koperasi berada di garda depan dalam
perubahan, koperasi bisa bergerak secara radikal
tidak melulu mengambil posisi nyaman.
Membangun konfigurasi koperasi yang politis di
Indonesia bisa jadi pekerjaan yang tidak mudah.
Terlebih masih dominannya anasir-anasir koperasi
yang dianggap sebagai usaha kecil dalam benak
masyarakat menjadi kendala dalam membuka
imajinasi koperasi yang besar dan memiliki power
substantif di Indonesia. Akan tetapi yang perlu
ditekankan, koperasi menjadi benar dan besar bila
mau belajar dari best practices di lapangan.
Adanya pertemuan kebaikan-kebaikan dalam
praktik dengan teori. Jadi tidak salah lah gagasan-
gagasan di luar kebiasaan perlu uji-cobakan untuk
memulai proses menuju best practices.***
Penulis adalah Deputi Riset dan Pengembangan
Kopkun Institute dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Poltik Universitas 17 Agustus 1945
Jakarta.
Kepustakaan:
Djohan, D. 2015. Belajar Berkoperasi dari Negeri
Jiran, diakses dari http://print.kompas.com/
baca/2015/08/06/Belajar-Berkoperasi-dari-Negeri-
Jiran pada tanggal 7 Agustus 1945
Rahardjo. D. 2015. Koperasi di Persimpangan
Jalan diakses dari http://print.kompas.com/
baca/2015/07/13/Koperasi-di-Persimpangan-
Jalan?utm_source=bacajuga pada tanggal 7
Agustus 2015
—————-
[1]http://www.aktual.com/pasal-dekopin-dalam-
draf-ruu-perkoperasian-dipertanyakan/ diakses
pada tanggal 7 Agustus 2015
[2]http://www.republika.co.id/berita/nasional/
pemprov-jabar/15/08/07/nsp4n3368-jabar-
wajibkan-pns-gabung-koperasi diakses pada
tanggal 7 Agustus 2015
[3]http://www.depkop.go.id/index.php?
option=com_phocadownload&view=file&id=377:data-
koperasi-31-desember-2014&Itemid=93 diakses
pada tanggal 7 Agustus 201

Selasa, 17 November 2015

sukristiawan.com:10 pedoman Hidup dari sunan kalijaga

10 Pedoman Hidup dari
Sunan Kalijaga; Jangan Sok
Pandai Agar Tak Salah Arah
MetroIslam.com – Siapa yang tak
kenal Sunan Kalijaga? Selain sebagai
ulama, satu dari sembilan Wali
Songo ini terkenal sebagai ilmuwan,
pujangga, seniman, serta pejuang
dan tidak mengenal lelah. Beliau
selalu berpikir jauh ke depan, kritis,
tegas, namun tetap bijaksana.
Sunan Kalijaga memiliki nama asli
Raden Said, putera Adipati Tuban,
Tumenggung Wilakita. Dikutip dari
laman sunankalijaga.com, Sunan
Kalijaga adalah murid Sunan Ampel,
Sunan Bonang, dan Sunan Gunung
Jati.
Dengan kepribadian, keberanian, dan
kebijaksanaan yang Ia miliki,
akhirnya masyarakat khususnya di
tanah Jawa secara perlahan memeluk
agama Islam dengan penuh
kesadaran, bukan karena dipaksa
melalui jalan kekerasan.
Berikut 10 pedoman hidup dari
Sunan Kalijaga, seperti dilansir
media-islam:
1. Urip Iku Urup
(Hidup itu Nyala, Hidup itu
hendaknya memberi manfaat bagi
orang lain disekitar kita, semakin
besar manfaat yang bisa kita berikan
tentu akan lebih baik)
2. Memayu Hayuning Bawono,
Ambrasto dur Hangkoro
(Manusia hidup di dunia harus
mengusahakan keselamatan,
kebahagiaan dan kesejahteraan; serta
memberantas sifat angkara murka,
serakah dan tamak).
3. Suro Diro Joyo Jayaningrat, Lebur
Dening Pangastuti
(segala sifat keras hati, picik, angkara
murka, hanya bisa dikalahkan dgn
sikap bijak, lembut hati dan sabar)
4. Ngluruk Tanpo Bolo, Menang
Tanpo Ngasorake, Sekti Tanpo Aji-Aji,
Sugih Tanpa Bondho
(Berjuang tanpa perlu membawa
massa; Menang tanpa merendahkan
atau mempermalukan; Berwibawa
tanpa mengandalkan kekuatan; Kaya
tanpa didasari kebendaan)
5. Datan Serik Lamun Ketaman,
Datan Susah Lamun Kelangan
(Jangan gampang sakit hati manakala
musibah menimpa diri; Jangan sedih
manakala kehilangan sesuatu).
6. Ojo Gumunan, Ojo Getunan, ojo
Kagetan, ojo Aleman
(Jangan mudah terheran-heran;
Jangan mudah menyesal; Jangan
mudah terkejut-kejut; Jangan mudah
kolokan atau manja).
7. Ojo Ketungkul Marang
Kalungguhan, Kadonyan lan
Kemareman
(Janganlah terobsesi atau
terkungkung oleh keinginan untuk
memperoleh kedudukan, kebendaan
dan kepuasan duniawi).
8. Ojo Kuminter Mundak Keblinger,
ojo Cidra Mundak Cilaka
(Jangan merasa paling pandai agar
tidak salah arah; Jangan suka berbuat
curang agar tidak celaka).
9. Ojo Milik Barang Kang Melok, Aja
Mangro Mundak Kendo
(Jangan tergiur oleh hal-hal yang
tampak mewah, cantik, indah; Jangan
berfikir mendua agar tidak kendor
niat dan kendor semangat).
10. Ojo Adigang, Adigung, Adiguno
(Jangan sok kuasa, sok besar, sok
sakti).

Jumat, 13 November 2015

sukristiawan.com:13 Fakta mengenai ISIS

13 Fakta Mencengangkan Daulah Khilafah Islamiyah (IS/ISIS)
[SYAMTODAY] Daulah Khilafah Islamiyah (IS/ISIS) telah mengontrol sebagian besar tanah di Irak dan Suriah dan kemudian mendeklarasikan kekhilafahan. Namun masih ada sebagian orang tidak sependapat dengan hal tersebut dan menyatakan bahwa Daulah Khilafah Islamiyah (IS/ISIS) tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah negara/ kekhalifahan. Apakah benar demikian???
Berikut kami tampilkan beberapa fakta mencengangkan tentang kondisi sebuah negara bernama Daulah Khilafah Islamiyah (IS/ISIS):
1. STURKTUR PEMERINTAHAN
Ternyata Daulah Khilafah Islamiyah (IS/ISIS) telah memiliki struktur lengkap sebagai sebuah negara. Dia memiliki pemimpin dan wakil-wakil pelaksana pemimpin dalam berbagai bidang. Untuk kepemimpinan dipimpin oleh seorang Khalifah Ibrahim. Sedang untuk posisi Mu'awin Tafhwid terbagi atas 2 kekuasaan, seorang MT bertugas mengurusi administrasi wilayah bekas negara Irak (7 provinsi dan 7 wali) dan seorang MT lainnya bertugas mengurusi wilayah bekas negara Suriah (7 provinsi dan 7 wali). Selain itu ada juga para pembantu Khilafah bertanggung jawab langsung pada Khalifah. Untuk saat ini mereka terbagi dalam 9 Departemen, yaitu: Baitul Maal, Departemen Media dan Informasi, Departemen Pengajaran dan Pendidikan, Departemen Luar Negeri, Amirul Jihad, Departemen Hukum Syariah, Departemen Pelayanan Masyarakat, Departemen Intelejen, dan Departemen Kepolisian.
2. WILAYAH
National Counterterrorism Center CIA memperkirakan wilayah yang diduduki oleh Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) adalah 81.000 km2. Sedangkan Inggris saat ini luasnya adalah 80.695 km2.
Namun, ukuran yang sebenarnya masih diperdebatkan di kalangan para ahli karena dua hal. Pertama, definisi dari "wilayah pendudukan" yang berbeda. Beberapa ahli berpendapat bahwa wilayah yang dikuasai masih dalam keadaan perang, sejatinya sebuah negara itu harus menguasai penuh dalam keadaan damai. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa yang penting sebuah negara dapat menguasai sebuah wilayah secara eksklusif dimana hanya negara tersebut yang berkuasa dan mengatur pemerintahannya tanpa intervensi asing.
Kedua, sebagian ahli mengatakan bahwa negara tersebut harus mencakup daerah tak berpenghuni, sementara yang lain cukup hanya fokus pada daerah-daerah berpenduduk seperti kota-kota dan daerah sekitarnya. Kalaulah ukuran luasan didasarkan pada hal kedua, maka luas Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) dibanding Amerika Serikat sebanding dengan luas area negara bagian Illinois sampai South Carolina (termasuk daerah tak berpenghuni didalamnya).
3. SUMBER DAYA MANUSIA
Perkiraan terakhir sumber daya manusia mujahidin Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) lebih kurang sekitar 20.000 orang. Sedangkan CIA sendiri memperkirakan maksimal 31.500 orang.
Apabila dibandingkan, kekuatan mujahidin Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) jauh lebih besar dari pada pejuang di Madagaskar. Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) memiliki mujahidin sebanyak 20.000 - 31.500 orang, sedangkan Madagaskar hanya 21.600 orang.
4. PEJUANG ASING
Meskipun banyak negara khawatir tentang keberadaan Mujahidin asing di Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS), mujahidin lokal masihlah mayoritas. Berbagai studi memperkirakan bahwa mujahidin asing (selain yang lahir di Suriah, Irak, dan negara Teluk) mencapai 20% - 30% dari total mujahidinDaulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS). Namun yang menjadi catatan adalah tidak ada satu negara pun di dunia ini yang jumlah tentara asingnya melebihi jumlah mujahidin asing Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS). Jumlah legiun asing di angkatan bersenjata Perancis saja hanya sampai angka 2%.
5. PRODUKSI MINYAK PER HARI
The Wall Street Journal memperkirakan bahwa produksi minyak Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) berkisar dari 30.000 - 70.000 barel per hari. Apabila diambil rata-rata, maka produksinya sekitar 50.000 barel per hari. Fakta ini sama halnya dengan produksi minyak negara Bahrain yang merupakan negara Teluk yang produksi minyaknya terendah di kawasan Teluk.
6. PENDAPATAN NEGARA
Pendapatan Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) didasarkan pada hasil minyaknya, pembayaran tebusan sandera asing, ghanimah, dan fai. Perkiraan jumlahnya adalah lebih dari $ 1 juta per hari. Hal ini sebanding dengan Vatikan. Namun diperkirakan pendapatan Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) jauh lebih tinggi lagi.
7. PAMOR DI MEDIA SOSIAL
Staffan Truvé, peneliti perusahaan teknologi internet Recorded Future, menyatakan bahwa Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) disebutkan "positif" di Twitter sebanyak 27.000 kali dari tanggal 18 Agustus - 3 September 2014. Dan sampai sekarang sudah ada 48 juta tweet sejak 18 Agustus 2014 (sekitar 0,5% dari total tweet). Secara umum, pamor Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) di Twitter sebesar 11%. Diatasnya Perancis dengan angka 13%. Sedangkan Cina berada diposisi bawahnya yaitu hanya 10%.
8. PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL
Departemen Luar Negeri AS baru-baru ini meluncurkan kampanye media sosial di bawah slogan "Run. Do not walk to ISIS land,". Isinya adalah video dan diskusi utnuk menolak dan menentang keberadaan Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS). Akibat hal tersebut, semua akun resmi Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) di media sosial dihapus dalam beberapa bulan terakhir ini. Akan tetapi, justru karena hal itu, saat ini jutaan pendukung Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) malah menjadi penyampai video dan berita Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) melalui akun mereka di berbagai media sosial.
9. JAMINAN KELUARGA
Di Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS), setiap mujahidin akan menerima $ 1.200 dan apartemen setiap ia menikah. Selain itu, dia akan menerima $ 50 per anak dan $ 100 per istri setiap bulan. Apabila dibandingkan dengan Finlandia yang dikenal negara paling sejahtera, Finlandia hanya mampu membayar $ 142 per keluarga (termasuk anak dan istri) sedangkan Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) lebih besar sekitar $ 8 per bulan.
10. HARGA PRODUK
Di Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS), harga termurah untuk sebuah T-shirt hanya $ 7. Sedangkan di Gedung Putih setidaknya pembeli harus mengeluarkan $ 19.95 untuk produk yang sama. Perbedaan harga ini juga terjadi diberbagai produk. Kecenderungan di Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) harga jauh lebih murah daripada di Amerika Serikat.
11. PELANGGARAN HAM
Menurut Syrian Network For Human Right, pembunuhan terhadap sipil yang dilakukan Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) apabila dibandingkan dengan rezim Syiah Suriah sangatlah kecil. Kejahatan pembunuhan baik itu terhadap wanita, anak-anak, warga sipil, dan karena siksaan yang dilakukan rezim Syiah Assad jumlahnya beratus kali lipat dari apa yang dilakukan Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS). Salah satu statistik yang menarik adalah pembunuhan akibat penyiksaaan, Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) menurut Syrian Netrok For Human Right hanya melakukan pembunuhan pada 13 orang saja, sedangkan rezim Syiah Suriah melakukan hal tersebut pada 5644 orang.
12. SERBA GRATIS
Hidup dalam Daulah Khilafah Islamiyyah benar-benar hidup yang serba GRATIS. Pemerintah Daulah Khilafah Islamiyyah benar-benar ingin memanjakan warganya. Beberapa hal pemanjaan Daulah Khilafah Islamiyyah adalah GRATIS sewa rumah dan tempat tinggal, GRATIS listrik dan air, GRATIS kebutuhan pangan, santunan bulanan, GRATIS konsultasi medis dan berobat, GRATIS pajak, GRATIS tunjangan anak, GRATIS tunjangan bagi yang menikah, dll.
13. MENGGUNAKAN MATA UANG EMAS DAN PERAK
Saat ini Daulah Khilafah Islamiyyah telah menerapkan kembali mata dua dinar (emas), dirham (perak), dan fulus (tembaga). Penggunaan kembali logam ini sebagai mata uang sebagai bentuk perlawanan terhadap hegemoni dolar dan penentangan atas perjanjian Bretton Woods. Adapun mata uang tersedia dalam berbagai pecahan. Untuk Dinar (4,25 gram emas/dinar), tersedia pecahan 1 dinar dan 5 dinar. Dirham (2 gram perak/dirham), tersedia pecahan 1 dirham, 10 dirham, 20 dirham. Untuk Fulus tersedia pecahan 10 fulus seberat 10 gram tembaga dan 20 fulus seberat 20 gram. Perbandingan nilai tukar dengan dollar adalah 5 dinar = $694, 1 dinar = $139, 10 dirham = $9, 5 dirham = $4,5, 1 dirham = $1, 20 fulus = 13 cent dan 10 fulus = 6,5 cent. [diolah dari berbagai sumber/Washington Post/Rick Noack]
By SyamToday Pytm
Notify me
Comment as:
Publish
Preview
10 comments:
azreen patah March 6, 2015 at 4:54 AM
13 org je??? Nyawa stp jasad itu berharga sangat2!!
Reply
Anonymous March 23, 2015 at 10:30 PM
setiap orang yg d bunuh psti ada alasannya
Reply
Anonymous March 25, 2015 at 9:22 PM
AKU INGIN BERTANYA KEPADA SELURUH ATAU BEBERAPA ULAMA TERKENAL DI INDONESIA..........
APAKAH ANDA SUDAH TABAYYUN ATAS FITNAH THD DAULAH DI IRAQ & SYAM ?
APAKAH ANDA SUDAH MENGIRIMKAN UTUSAN KE SANA ??? (UNTUK DISKUSI, BERTATAP MUKA, DEBAT, DLL DG PEMIMPINNYA LANGSUNG ???)
APAKAH ANDA TAKUT DI PENGGAL DI SANA ??? (ANDA & MEREKA ADALAH KAUM SUNNI....MENGAPA TAKUT...??)
JIKA SETELAH ANDA BERKUNJUNG KE SANA, LALU MEREKA MANAWAN ANDA ATAU MENGEKSEKUSI ANDA....
BARULAH KITA SEPAKAT BAHWA MEREKA (DAULAH/ISIS) ADALAH TERORISME....!!!
PLEASE TELL US YOUR HUJJAH....???
Reply
Anonymous March 25, 2015 at 9:26 PM
PERANG DI PALESTINA/AFGHANISTAN SAJA....ANDA (PARA ULAMA/TIM KESEHATAN) BERSAMA REPORTER/WARTAWAN LANGSUNG MELIPUT PERANG DARI DALAM....
TETAPI DI IRAQ & SYAM.....???
MANNA.....MANNA..MANNA.......???
BUKTIKAN....!!!
(BAHWA ANDA BENAR & MEREKA ADALAH SESAT)
PLEASE TELL US YOUR HUJJAH....???
Reply
Anonymous March 25, 2015 at 9:31 PM
QS Al-Hujuraat ayat 6 :
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita,
maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum
tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
QS Al-Maa'idah ayat 8 :
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah,
karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
QS Al-Fath ayat 29 :
Muhammad itu adalah utusan Allah
dan orang-orang yang bersama dengan Beliau (orang mukmin/beriman)
adalah keras terhadap orang-orang kafir,
tetapi berkasih sayang sesama mereka.
Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya,
tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.
Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil,
yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu
menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya;
tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak
menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin).
Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.
QS Al-Maa'idah ayat 50 :
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?
QS Al-Aaraf ayat 175-177 :
Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya
ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian dia melepaskan diri
dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda),
maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat.
Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan
ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya
yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya
lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah
perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka)
kisah-kisah itu agar mereka berfikir.
Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada
diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim.
Reply
Anonymous March 25, 2015 at 9:47 PM
BAGAIMANA MANA KAMI MEMPERCAYAI ANDA (HAI PARA ULAMA/USTADZ) .....SEDANGKAN ANDA HANYA DUDUK DI BELAKANG MEJA.........!!!!
Reply
Anonymous April 11, 2015 at 9:39 PM
Katanya fakta, tapi tidak tertulis sumber utamanya dari mana?
Reply
Anonymous May 1, 2015 at 4:51 PM
MasyaALLAH,sunggunh sesuai dengan janjimu y ALLAH bumi daulah tdk menyulitkan untuk menggabdi mencari ridhomu,tanah tdk nyewa,air tdk beli,(INDONESIA tanah airku,tanah ku sewa airku beli)
Reply
achmad choiruman (Madchoi) October 12, 2015 at 2:56 AM
Bisa minta alamat emailx mas
Reply
achmad choiruman (Madchoi) October 12, 2015 at 2:58 AM
Ni menarik ulasanx klo ada kabar daulah tlong dong emailkan ke ane ya di achmadchoiruman@yahoo.co.

sukristiawan.com:Sejarah kelam PKI di indonesia.

🤳     │⎙ ꧇ ﷽     ╰───⌲ 📓 ꧇  *SEJARAH YANG TIDAK BOLEH DILUPAKAN OLEH KITA SEMUA* *Tgl 31 Oktober 1948 :* Muso dieksekusi di Desa Niten Kec...