Jumat, 06 November 2015

sukristiawan.com:Cerita di Balik Penetapan UMP DKI 2016 Rp 3,1 Juta

Cerita di Balik Penetapan UMP DKI 2016 Rp 3,1 Juta sukristiawan.com: Jakarta - DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 230 Tahun 2005 tentang Upah Minimum Provinsi 2016 DKI Jakarta. Berdasarkan keputusan tersebut, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 400 ribu atau 14,5 persen dari Rp 2,7 juta pada 2015 menjadi Rp 3,1 juta pada 2016. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, keputusan untuk penetapan upah minimum sebesar Rp 3,1 juta ini melalui proses yang panjang sebelumnya. Dia menjelaskan, sebelum pemerintah mengeluarkan formula baru pengupahan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Dewan Pengupahan telah melakukan survei untuk menentukan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta. "Jadi ini kan masa transisi karena Dewan Pengupahan DKI Jakarta tahun ini telah mulai melaksanakan tugas yaitu survei sejak awal tahun. Kita sudah survei selama empat kali, yaitu pada Juni, Agustus, September, Oktober," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/11/2015). Menurut Sarman, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsut pengusaha, buruh dan pemerintah telah menetapkan besaran KHL untuk 2016 sebesar Rp 2,98 juta. Namun hal batal berlaku karena pemerintah menerbitkan PP Pengupahan di mana KHL tidak lagi menjadi patokan dalam penentuan upah minimum. "Bahkan kita sudah menetapkan KHL untuk 2016 sebesar Rp 2,98 juta. Artinya ini sudah berjalan 95 persen. Tetapi ketika kami akan menetapkan UMP, tiba-tiba datang PP 78/2015 tentang Pengupahan. Yang jadi pertanyaan kita mau yang mana? Karena ternyata pp tersebut sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan, makanya saat mau sidang penetapan UMP kita undang perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat pencerahan," jelasnya. Sarman mengungkapkan, jika dihitung berdasarkan formula baru pengupahan yang disusun oleh pemerintah, di mana upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, maka kenaikan UMP di ibukota hanya sebesar 11 persen. "Dari formula itu ketemu angkat 11 persen. Maka kami ajukan UMP sebesar Rp 3,01 juta. Tetapi dari unsur serikat pekerja, mereka tetap ingin pola lama yaitu KHL ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI. Waktu itu mereka ajukan Rp 3.449.222," kata dia. Setelah proses negosiasi di Dewan Pengupahan antara ketiga unsur di dalamnya, akhirnya pemerintah daerah mengambil jalan tengah dengan menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Menurut Sarman, besaran UMP ini merupakan angka yang adil baik bagi pengusaha maupun buruh. "Nah terjadi negoriasi. Kemudian pemerintah ambil jalan tengah yaitu Rp 3,1 juta. Itu angka yang bijak yang diputuskan oleh pemerintah," tandasnya. Berikut daftar 16 provinsi yang telah menetapkan UMP 2016: Cerita Di Balik Penetapan UMP DKI 2016 Rp 3,1 Juta 1 2 3 UMP 2016Upah Buruh Rate artikel ini Like (0) Dislike (0)

Selasa, 03 November 2015

sukristiawan.com:Perang di bumi syam Telah allah Takdirkan

Perang di Bumi Syam,
Telah Allah Takdirkan
SYAM memang mempunyai
sejarah, bukan hanya bagi
umat Islam, tetapi juga
Kristen (Eropa) dan Yahudi
(Israel). Bagi umat Islam,
Syam adalah bumi penuh
berkah. Di sana tempat para
Nabi dan Rasul diutus oleh
Allah.
Di sana, Nabi Muhammad saw
diperjalankan, dan dimikrajkan ke
Sidratil Muntaha. Bagi umat
Kristiani, wilayah Syam, dahulu
adalah bagian dari imperium
Romawi Timur, Bizantium.
Sementara bagi umat Yahudi, Syam
juga diklaim menjadi tempat suci
mereka, dimana Haikal Sulaiman
berada di sana.
Bisyârah jatuhnya Syam ke tangan
kaum Muslim ditunjukkan oleh
Allah sejak Nabi Muhammad saw
dilahirkan. Saat Nabi lahir, cahaya
terpancar mengiringi kelahirannya.
Cahaya itu menerangi istana-istana
Syam.
Peristiwa Isra’ dan Mikraj Nabi saw
dari Masjidil Haram, di Makkah, ke
Masjid al-Aqsa, di Palestina, serta
ditunjuknya Nabi saw untuk
menjadi imam para Nabi dan Rasul
sebelumnya di Masjid al-Aqsa juga
menguatkan Bisyârah itu. Setelah
itu, Nabi pun berulangkali
menegaskan, “Uqru dar al-Islam bi
as-Syam (Pusat negara Islam itu
ada di Syam).”
Perang Salib Modern
Padahal saat itu, wilayah Syam
merupakan pusat kekuasaan
Romawi Timur, Bizantium. Syam
pun belum ditaklukkan oleh kaum
Muslim semasa hidup Nabi saw.
Setelah Nabi mengirim surat
kepada Heraklius pada tahun 6 H,
maka upaya pertama kali yang
dilakukan oleh Nabi saw untuk
menaklukkan wilayah itu dimulai
pada tahun 10 H, saat Perang
Mu’tah.
Dalam peperangan ini, Khalid bin
Walid muncul sebagai pahlawan,
sekaligus membuktikan kebenaran
sabda Nabi saw. Setelah itu,
sejarah kepahlawan Khalid pun
ditorehkan dalam sejarah
penaklukan Syam, saat Perang
Yarmuk, penaklukan Damaskus,
hingga Baitul Maqdis.
Jatuhnya Baitul Maqdis menandai
berakhirnya kekuasaan imperium
Romawi Timur, Bizantium. Inilah
yang menorehkan dendam kepada
umat Kristiani. Ketika mereka
menyaksikan Negara Khilafah di
bawah Bani ‘Abbasiyyah lemah,
mereka pun melancarkan Perang
Salib yang berlangsung selama 2
abad. Saat itu, umat Islam di Syam
dan Mesir bertempur menghadapi
mereka bukan sebagai umat.
Meski begitu, mereka pun berhasil
memenangkan perang itu. Setelah
itu, wilayah ini pun disatukan
kembali, ketika Shalahuddin al-
Ayyubi memberikan bai’atnya
kepada Khilafah ‘Abbasiyah.
Setelah orang-orang Kristen Eropa
itu dikalahkan tentara kaum Muslim
dalam Perang Salib, mereka pun
harus menelan pil pahit, saat
Konstantinopel jatuh ke tangan
Muhammad al-Fatih tepat tanggal
20 Jumadil Ula 857 H/29 Mei 1453
H.
Masalah ini menjadi mimpi buruk
bagi mereka, sehingga menjadi
momok yang sangat mengerikan.
Mereka menyebutnya dengan
Mas’alah Syarqiyyah (masalah
ketimuran). Sejak saat itu, mereka
bekerja keras mencari kelemahan
umat Islam, dan menunggu
kesempatan untuk menghancurkan
musuh mereka ini.
Kesempatan itu pun tiba, saat
Khilafah ‘Utsmaniyyah lemah.
Mereka mulai menyusun strategi.
Dimulai dengan menyebarkan virus
nasionalisme di dalam tubuh umat
Islam, dan merekrut orang-orang
fasik dengan iming-iming
kekuasaan.
Pecahlah Revolusi Arab, yang
berhasil memisahkan wilayah Arab
dari Khilafah. Setelah itu, Perancis
dan Inggeris pun melakukan invasi
ke wilayah Arab. Wilayah ini,
termasuk Syam, kemudian
dijadikan sebagai Mandat Inggris
dan Prancis. Mereka pun membagi
wilayah ini di antara sesama
mereka, dengan Perjanjian Sykes-
Pycot.
Bukan hanya Syam yang
dipecahbelah, tetapi seluruh wilayah
Arab juga mereka bagi-bagi sesuai
dengan kepentingan mereka.
Ketika Lord Allenby, komandan
pasukan Inggeris, berhasil
menduduki Palestina, tahun 1917
M, dengan tegas dia menyatakan,
“Baru sekaranglah Perang Salib
telah berakhir.”
Memang benar, tujuan Perang Salib
adalah mengalahkan umat Islam,
dan menghancurkan kekuatan
mereka. Kekuatan umat ini, seperti
kata Lord Curzon, Menlu Inggris
saat itu, terletak pada Islam dan
Khilafah. Maka, mega proyek
mereka adalah menghancurkan
Khilafah, dan menjauhkan Islam
dari kehidupan umatnya.
Karena itu, ketika Islam telah
kembali ke dalam pelukan umatnya,
dan mereka membangun kembali
mega proyek Khilafah, George
Walker Bush, mengobarkan Perang
Salib kembali. Dengan kedok
Perang Melawan Terorisme, AS,
Inggeris, Perancis, Rusia dan
sekutunya mengobarkan Perang
Salib melawan umat Islam.
Mereka pun berhasil mendapat
dukungan dari para pengkhianat
umat Islam. Namun, perang
melawan terorisme ini pun
menguras energi mereka. Perang
dengan target untuk menundukkan
umat Islam agar menjauhi agama
mereka, dan meninggalkan mega
proyek Khilafah ini ternyata gagal
total.
Alih-alih ditinggalkan, justru
tuntutan umat Islam untuk kembali
kepada agama mereka semakin
menguat. Demikian juga dengan
mega proyek Khilafah. Jika awalnya
hanya Hizbut Tahrir yang
menyuarakan, kini mega proyek ini
telah menjadi mega proyek umat
Islam di seluruh dunia.
Karena itu, ketika Barat tengah
bergelut dengan krisis ekonomi,
Timur Tengah pun bangkit dengan
Arab Spring yang telah berhasil
menumbangkan boneka-boneka
mereka, mereka pun sangat takut
kembalinya Islam dan Khilafah di
wilayah-wilayah ini.
Di Tunisia, Aljazair, Libya, Yaman,
Mesir dan Bahrain berhasil mereka
rem, dengan boneka-boneka yang
dibenci rakyatnya, dengan boneka-
boneka mereka yang lain, yang
bisa diterima oleh rakyatnya. Api
Arab Spring itu pun berhasil
mereka padamkan.
Namun, di Suriah, kobaran api itu
hingga kini tidak berhasil mereka
padamkan. Maka, kini kobaran api
Revolusi Islam di Suriah ini pun
mereka hadapi bersama. Mereka
pun tahu, jika Islam dan Khilafah
kembali di Suriah, ini benar-benar
akan mengakhiri kekuasaan
mereka.
Mereka mendapat dukungan penuh
dari antek-antek mereka. Turki,
Iran, Libanon, Yordania, Irak, Mesir,
Qatar, Saudi dan Israel, termasuk
Hizbullah semuanya bahu-
membahu, bekerja sama dengan
Amerika, Inggris, Prancis, Rusia,
Cina dan sekutu mereka untuk
memadamkan api Revolusi ini.
Berapapun harga yang harus
mereka bayar.
Karena kembalinya Islam dan
tegaknya Khilafah di Suriah benar-
benar menjadi akhir dari sejarah
mereka. Umat Islam di seluruh
dunia pun menyambut bisyârah
Nabi itu dengan gegap gempita.
Sementara para Mujahidin yang
berjuang di Suriah, siang dan
malam terus berjuang untuk
mewujudkan bisyârah Nabi.
Mereka berdatangan dari berbagai
penjuru dunia untuk mewujudkan
bisyârah Nabi di tanah penuh
berkah, yang dipenuhi oleh hamba-
hamba Allah pilihan, Syam. Semua
ini menandai “Kembalinya Syam
Bumi Khilafah yang Hilang.”
Perang Syam, Telah Ditakdirkan
Konflik yang terjadi di Mesir (sinai),
Suriah, Irak, dan Palestina juga
telah tertulis dalam Alquran. Ustaz
Bachtiar Nasir mengatakan, tafsir
ayat Alquran yang memprediksi
konflik Mesir terdapat dalam Surat
At-Tin ayat 1-3.
"Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun.
Dan demi bukit Sinai. Dan demi
kota (Makkah) ini yang aman," tutur
Bachtiar membacakan terjemahan
Surat At-Tin ayat 1-3 beberapa
waktu lalu.
Bachtiar berkata, tafsir dari surat
tersebut adalah, "Demi bumi tin di
Damaskus (Suriah), dan demi bumi
zaitun di Palestina, dan demi bukit
Thur yg ada di Sinai (Mesir). Dan
demi kota Makkah yang aman."
Jika dilihat dari kacamata
sederhana surat At-Tin, lanjutnya,
maka konflik yang terjadi di Suriah,
Palestina, dan Mesir, adalah perang
global yang sudah Allah takdirkan.
Perang itu, kata Bachtiar, bahkan
melibatkan seluruh dunia.
Bachtiar meyakini, akhir dari konflik
Mesir juga sudah termaktub dalam
Surat Al-Qashshash ayat 5 yang
menceritakan kisah Musa melawan
Firaun.
"Dan Kami hendak memberi
karunia kepada orang-orang yang
tertindas di bumi (Mesir) itu dan
hendak menjadikan mereka
pemimpin dan menjadikan mereka
orang-orang yang mewarisi
(bumi)," bunyi terjemahan dari
Surat Al-Qashshash ayat 5.
"Pada akhirnya di ayat itu
digambarkan orang-orang yang
dilemahkan nanti akan dikuatkan
dan diwariskan kekuasaan di
Mesir," tutup Bachtiar.
Dikutip Harian The New York
Times , Jumat (31/1/2014), Institute
for Policy Analysis of Conflict
mengungkapkan sebuah laporan
bahwa, Perang jihad yang diyakini
sebagai perang yang paling sakral.
"Berdasarkan perhitungan ilmu
akhirat (eschatology) pertempuran
terakhir akan berlangsung di Syam.
Kawasan Syam dikenal
sebagai Suriah Raya yang meliputi
Suriah, Yordania, Lebanon,
Palestina dan Israel," tulis laporan
lembaga tersebut.
Karenanya, Bachtiar mengatakan,
persoalan Suriah, Mesir dan
Palestina janganlah dianggap
sebagai konflik politik. Sebab, jika
melihat persoalan tersebut dari sisi
politik saja maka hati akan terasa
kosong.
Lebih dari itu, ia melihat Allah telah
menyiapkan skenario besar dalam
peristiwa ini.
Disadur: Penulis Samir
Hijawi , Wartawan Jordania,
Assyarq Qatar
Sumber | republished by (YM) Yes
Muslim !

Senin, 02 November 2015

sukristiawan.com:Cara Menghitung pesangon sesuai uu 13 thn 2003

Cara Menghitung Pesangon Uang Pesangon diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokan kedalam beberapa penyebab yakni: 1. PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri) 2. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata) 3. PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata) 4. PHK karena Force Majeour 5. PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi 6. PHK karena Perusahaan pailit 7. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib 8. PHK karena pekerja meninggal dunia 9. PHK karena pekerja memasuki masa pensiun 10. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan. 11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja 12. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali. 13. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali. Dasar perhitungan uang pesangon yang digunakan dalam tulisan ini adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 dengan rincian sbb: 1. Tunjangan Pesangon (TP) dengan masa kerja sbb: a. Kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah; b. 1 s/d <2 tahun, 2 bulan upah; c. 2 s/d <3 tahun, 3 bulan upah; d. 3 s/d <4 tahun, 4 bulan upah; e. 4 s/d <5 tahun, 5 bulan upah; f. 5 s/d <6 tahun, 6 bulan upah; g. 6 s/d <7 tahun, 7 bulan upah; h. 7 s/d <8 tahun, 8 bulan upah; i. Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah. 2. Tunjangan Masa Kerja (TMK) ditetapkan sebagai berikut: a. 3 s/d <6 tahun, 2 bulan upah; b. 6 s/d <9 tahun, 3 bulan upah; c. 9 s/d <12 tahun, 4 bulan upah; d. 12 s/d <15 tahun, 5 bulan upah; e. 15 s/d <18 tahun, 6 bulan upah; f. 18 s/d <21 tahun, 7 bulan upah; g. 21 s/d <24 tahun, 8 bulan upah; h. Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah. 3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH) meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Besar kecilnya jumlah uang pesangon dipengaruhi oleh masa kerja serta besarnya upah. Uang pesangon ini terdiri dari 3 komponen yakni: • Tunjangan Pesangon (TP) (pasal 156 ayat 2), • Tunjangan Masa Kerja (TMK) (pasal 156 ayat 3), dan • Tunjangan Penggantian Hak (TPH) (pasal 156 ayat 4). Untuk lebih memudahkan, kita gunakan contoh kasusnya: Saat di PHK data Mr James adalah sbb; • Upahnya = Gaji pokok (GP) Rp. 1.500.000,- + Tunjangan Tetap (TT) = Rp. 500.000,- = Rp.2.000.000,- • Sisa cuti yang belum diambil = 5 hari (gaji 1 hari = GP/25 = Rp. 60.000,) • Masa kerja saat di PHK = 7 tahun lebih 5 bulan • Mr. James melamar kerja di Medan • Di Perusahaan Mr. James selalu memberi kebijakan uang pisah sebesar 1 bulan upah. Berikut bagaimana cara mengitung uang pesangon berdasarkan jenis-jenis PHK dari contoh Mr James: 1. Menghitung pesangon PHK karena kemauan sendiri (mengubdurkan diri) Setiap pekerja yang mengundurkan diri (atau yang termasuk kedalam kategori pengunduran diri) berhak mendapat uang pesangon sbb: = Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan) Contoh untuk kasus Mr.James: = sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah = (5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000 = 300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000 = 5.900.000,- Jadi jika Mr James di PHK karena kemauan sendiri ia berhak mendapat Rp. 5.900.000,- 2. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melanggar hukum) Setiap pekerja yang melakukan kesalahan berat berhak mendapat pesangon sbb: = Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan) Contoh untuk kasus Mr James: = sama dengan kasus menggundurkan diri yakni Mr.james mendapat hak sebesar Rp.=5.900.000,- 3. Menghitung pesangon PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melanggar hukum) Pekerja boleh mengajukan PHK jika perusahaan melakukan kesalahan berat diantaranya melakukan penganiayaan, melakukan kekerasan fisik, mengancam, menganiaya, tidak membayar upah selama 3 bulan lebih dll. Setiap pekerja yang di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb: = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000) = 38.000.000 + 8.300.000 = 46.300.000,- 4. Menghitung pesangon PHK karena Force Majeour Jika PHK karena alasan kerugian berturut-turut selama 2 tahun/force majeor, maka rumus PHK nya adalah sbb: = (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000) = 22.000.000 + 5.900.000 = 27.900.000,- 5. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi Jika perusahaan melakukan perampingan atau effisiensi tenaga kerja maka yang di PHK berhak mendapat: = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000) = 38.000.000 + 8.300.000 = 46.300.000,- 6. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan pailit Jika perusahaan mengalami pailit, rumus pesangonnya adalah sbb: = (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000) = 22.000.000 + 5.900.000 = 27.900.000,- 7. Menghitung pesangon PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib Perusahaan boleh melakukan PHK kepada pekerja yang ditahan pihak berwajib, jka telah melebihi masa 6 bulan dan keputusan pengadilan menyatakan ybs bersalah. Maka rumusnya adalah: = (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000) = 6.000.000 + 5.900.000 = 11.900.000,- 8. Menghitung pesangon PHK karena pekerja meninggal dunia Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan memberikan tunjangan PHK kepada ahli waris sbb: = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000) = 38.000.000 + 8.300.000 = 46.300.000,- 9. Menghitung pesangon PHK karena pekerja memasuki masa pensiun Jika pekerja telah memasuki masa pensiun, sementara perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja pada program pensiun atau jumlah dana pensiun lebih rendah dari ketentuan PHK maka, perusahaan wajib membayar uang pesangon dengan rumus: = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000) = 38.000.000 + 8.300.000 = 46.300.000,- 10. Menghitung pesangon PHK karena pekerja sakit berkepanjangan. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacat tetap dan telah melampaui 12 bulan, maka boleh mengajukan atau diajukan PHK dengan rumus sbb: = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000) = 38.000.000 + 8.300.000 = 46.300.000,- 11. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Jika pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka perusahaan boleh mem PHK dengan rumus sbb: = (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000) = 22.000.000 + 5.900.000 = 27.900.000,- 12. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali. Penghitungannya adalah sbb: = (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000) = 22.000.000 + 5.900.000 = 27.900.000,- 13. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali karyawan. Maka pekerja yg di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb: = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000) = 38.000.000 + 8.300.000 = 46.300.000,- Catatan: Kebijakan uang pisah dalam contoh diatas mungkin tidak berlaku/tidak ada di perusahaan lain. Perhitungan upah per-hari untuk mengganti hak cuti yg belum diambil: = Jumlah sisa cuti x GP x 1/25 untuk sistem 6 hari kerja, atau = Jumlah sisa cuti x GP x 1/21 untuk sistem 5 hari kerja. Mohon koreksi bila ada salah perhitungan… Tentang iklan-iklan ini Yu, bantu mencerahkan dengan sharing ke: 52Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)5210Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)10Klik untuk berbagi via Google+(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Klik

sukristiawan.com;Menghitung pesangon berdasarkan phk

Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK Bagaimana rincian pesangon menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK. Terima kasih Jawaban : Terima kasih untuk pertanyaan Anda. Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan. Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut. Alasan PHK Kompensasi Pengaturan di UU Ketenagakerjaan Mengundurkan diri tanpa tekanan Berhak atas UPH Pasal 162 Ayat (1) Tidak lulus masa percobaan Tidak berhak kompensasi Pasal 154 Selesainya PKWT Tidak Berhak atas Kompensasi Pasal 154 huruf b Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 161 Ayat (3) Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 169 Ayat (1) Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 153 PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (1) PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (3) Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (1) Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (2) Perusahaan pailit 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 165 Pekerja meninggal dunia 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 166 Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut UPH dan Uang pisah Pasal 168 Ayat (1) Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH Pasal 172 Pekerja memasuki usia pensiun opsional Sesuai Pasal 167 Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) 1 kali UPMK dan UPH Pasal 160 Ayat (7) Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah 1 kali UPMK dan UPH KLINIK TERKAIT PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek Dapatkah Pembayaran Pesangon dengan Dicicil? Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman Apakah Pesangon Harus Dikurangi Pensiun (DPLK)? Aturan Uang Pesangon dalam Hal PHK Karena Usia Pensiun KATEGORI : BURUH & TENAGA KERJA Langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Tidak Mau Dimutasi Adakah Pesangon Bagi Karyawan Kontrak? Langkah Jika Pengusaha Telat Membayar Upah Lembur Ini Langkah Hukum Jika Tidak Digaji Saat Cuti Melahirkan Wajibkah Perusahaan Memberikan Tunjangan Makan? Klinik lainnya ++ Pasal 160 Ayat (7) Keterangan: UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yangberbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu: a. Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan] Masa Kerja Uang Pesangon yang Didapat kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan upah 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan upah 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan upah 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan upah 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan upah 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan upah 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan upah 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah 8 (delapan) tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan upah b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan] Masa Kerja Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan upah 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3 (tiga) bulan upah 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan upah 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan upah 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7 (tujuh) bulan upah 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 (delapan) bulan upah 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10 (sepuluh ) bulan upah c. Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan] Adapun UPH terdiri dari: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak. Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut. Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. MESIN PENCARIAN Cari Jawaban Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK Bagaimana rincian pesangon menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK. Terima kasih Jawaban : Terima kasih untuk pertanyaan Anda. Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan. Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut. Alasan PHK Kompensasi Pengaturan di UU Ketenagakerjaan Mengundurkan diri tanpa tekanan Berhak atas UPH Pasal 162 Ayat (1) Tidak lulus masa percobaan Tidak berhak kompensasi Pasal 154 Selesainya PKWT Tidak Berhak atas Kompensasi Pasal 154 huruf b Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 161 Ayat (3) Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 169 Ayat (1) Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 153 PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (1) PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (3) Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (1) Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (2) Perusahaan pailit 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 165 Pekerja meninggal dunia 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 166 Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut UPH dan Uang pisah Pasal 168 Ayat (1) Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH Pasal 172 Pekerja memasuki usia pensiun opsional Sesuai Pasal 167 Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) 1 kali UPMK dan UPH Pasal 160 Ayat (7) Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah 1 kali UPMK dan UPH KLINIK TERKAIT PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek Dapatkah Pembayaran Pesangon dengan Dicicil? Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman Apakah Pesangon Harus Dikurangi Pensiun (DPLK)? Aturan Uang Pesangon dalam Hal PHK Karena Usia Pensiun KATEGORI : BURUH & TENAGA KERJA Langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Tidak Mau Dimutasi Adakah Pesangon Bagi Karyawan Kontrak? Langkah Jika Pengusaha Telat Membayar Upah Lembur Ini Langkah Hukum Jika Tidak Digaji Saat Cuti Melahirkan Wajibkah Perusahaan Memberikan Tunjangan Makan? Klinik lainnya ++ Pasal 160 Ayat (7) Keterangan: UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yangberbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu: a. Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan] Masa Kerja Uang Pesangon yang Didapat kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan upah 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan upah 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan upah 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan upah 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan upah 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan upah 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan upah 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah 8 (delapan) tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan upah b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan] Masa Kerja Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan upah 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3 (tiga) bulan upah 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan upah 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan upah 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7 (tujuh) bulan upah 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 (delapan) bulan upah 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10 (sepuluh ) bulan upah c. Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan] Adapun UPH terdiri dari: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak. Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut. Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. MESIN PENCARIAN Cari Jawaban

sukristiawan.com:menghitung upah pesangon atau phk sesuai uu 13 th 2003

c 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...