Selasa, 05 Mei 2020

sukristiawwn.com:Apakah langkah saya selanjutnya bila setelah 3 bulan mediasi, anjuran dari mediator Disnaker belum juga diturunkan

Langkah Hukum Jika Mediator Ketenagakerjaan Belum Memberikan Anjuran



Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Buruh & Tenaga Kerja
Bung Pokrol
Selasa, 14 April 2015



Pertanyaan

Apakah langkah saya selanjutnya bila setelah 3 bulan mediasi, anjuran dari mediator Disnaker belum juga diturunkan?


Punya pertanyaan lain ?

Silakan Login, atau Daftar ID anda.

Kirim Pertanyaan 

Ulasan Lengkap

Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

 

Intisari:

 

 

 

Ulasan:

 

Mediasi dalam penyelesaian hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

 

Pada dasarnya, mediator wajib mengupayakan agar terjadi kesepakatan di antara pihak yang bertikai. Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini diatur dalam Pasal 5 UU PPHI.

 

Anda menyebut soal anjuran dari mediator. Kami berkesimpulan bahwa kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi di antara para pihak tidak tercapai sehingga mediator mengeluarkan anjuran tertulis. Hal ini karena dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri. Sedangkan dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) huruf a UU PPHI.

 

Yang dimaksudkan dengan anjuran tertulis adalah pendapat atau saran tertulis yang diusulkan oleh mediator kepada para pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan mereka [penjelasan Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI].

 

Adapun aturan soal jangka waktu penyampaian anjuran tertulis dari mediator itu tertuang dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b UU PPHI yang berbunyi:

 

“anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak.”

 

Ketentuan jangka waktu di atas dipertegas kembali dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi (“Permenakertrans 17/2014”).

 

Menurut keterangan Anda, setelah 3 (tiga) bulan mediasi anjuran dari mediator belum juga diturunkan. Ini artinya, tiga bulan tersebut telah melewati jangka waktu sepuluh hari yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b UU PPHI di atas.

 

Berdasarkan penelusuran kami, baik UU PPHI maupun Permenakertrans 17/2014 tidak mengatur soal langkah apa selanjutnya yang dapat ditempuh para pihak terkait lewatnya jangka waktu bagi mediator untuk menyampaikan anjuran tertulis kepada para pihak. Yang diatur adalah dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat [Pasal 14 ayat (1) UU PPHI].

 

Akan tetapi ada pengaturan bahwa mediator wajib menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan kepadanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 UU PPHI dan Pasal 15 ayat (1) Permenakertrans 17/2014.

 

Jika mediator tidak dapat menyelesaikan tugasnya dalam kurun waktu yang telah ditentukan di atas, maka ada sanksi administratif yang akan dikenakan kepada mediator, yakni diatur dalam Pasal 116 ayat (1) UU PPHI dan Pasal 22 Permenakertrans 17/2014:

 

“Mediator yang tidak dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.”

 

Ini artinya, tiga bulan tentu sudah melewati jangka waktu 30 hari bagi mediator untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Oleh karena itu, mediator yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin.

 

Lalu apa langkah hukum yang dapat dilakukan para pihak jika mediator telah melewati jangka waktu penyampaian anjuran tertulis tersebut dan tidak (belum) juga memberikan anjuran tertulis? Pada dasarnya, mediator dapat melakukan koordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana disebut dalam Pasal 16 Permenakertrans 17/2014. Menurut hemat kami, Anda dapat menyampaikan masalah ini kepada pengawas pada dinas ketenagakerjaan setempat untuk kemudian ditindaklanjuti.

 

Di samping itu, tidak adanya surat anjuran yang tidak atau belum dikeluarkan oleh mediator tentu merugikan para pihak dalam mediasi. Hal ini karena surat anjuran merupakan “tiket” para pihak untuk dapat meneruskan perselisihannya ke pengadilan hubungan industrial. Sebagaimana diberitakan dalam artikel Kemenakertrans Berupaya Tingkatkan Kualitas MediatorSekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menjelaskan bahwa tanpa surat anjuran, pekerja tidak bisa mencari keadilan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). Timboel juga menjelaskan bahwa sifat anjuran adalah tidak mengikat, hanya sebatas tiket untuk ke PHI sehingga para mediator bisa asal-asalan membuat anjuran karena tidak ada resiko (sanksi) bagi mediator.

 

Dari sini, menurut hemat kami, Anda sebagai salah satu pihak yang bermediasi juga tidak dapat melakukan langkah selanjutnya untuk melakukan gugatan ke PHI karena belum ada anjuran dari mediator.

 

Timboel menambahkan, untuk menjamin pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh mediator dilaksanakan dengan baik, ia mengusulkan untuk dilakukan pengawasan yang ketat sehingga kerja-kerja yang dilakukan mediator dapat dikawal agar sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada terkait ketenagakerjaan. Untuk melakukan pengawasan Timboel berpendapat, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional dan daerah wajib dilibatkan.

 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno (yang menjabat saat itu) menuturkan, LKS Tripartit baik di tingkat nasional maupun di daerah berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah guna memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah terkait penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Hal ini sesuai amanat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Selengkapnya silakan membaca artikel Keanggotaan LKS Tripartit Nasional Resmi Terbentuk. Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda dapat menempuh upaya komunikasi atau konsultasi soal masalah kerja mediator Anda melalui LKS Tripartit selaku lembaga yang dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja mediator.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi.

  



KLINIK TERKAIT:Syarat Agar Manager HRD Bisa Beracara di PHIJangka Waktu Pengajuan Perkara ke Pengadilan Hubungan IndustrialPerusahaan Tidak Bayar Upah, Gugat ke PHI atau Pengadilan Niaga?Apakah Setiap PHK Perlu Melalui Putusan Pengadilan?Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THRBekerja di Perusahaan Lain Saat Persidangan PHK Masih BerlangsungBolehkah Mem-PHK Pekerja yang Sakit?Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Hierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaProsedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor PolisiHukumnya Mempekerjakan Pekerja Hamil pada Pukul 15.00-23.00Bisakah Dipenjara karena Berhubungan Seks dengan Pacar?Wajibkah Semua Perusahaan Memberlakukan Lengkap Norma K3?Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/UmrahIzin Penyelenggaraan UndianLangkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar MinimumKapan Dimulainya Perlindungan Merek?Bolehkah Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Buruh Kasar?

Back »

DISCLAIMER · KATEGORI · MITRA · KIRIM PERTANYAANKONSULTASI DENGAN PENGACARA

Ke Atas · Berita · Search

Lihat Versi Desktop

Home · Tentang Kami · Redaksi · Pedoman Media Siber · Kode Etik · Kebijakan Privasi · Bantuan dan FAQ · Karir ·

Copyright © 2020 hukumonline.com, All Rights Reserved

 



Dapatkan Berita dan Klinik Hukum Terbaru dari Hukumonline.com


Rabu, 08 April 2020

sukristiawan.com:NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004

TENTANG

WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur;

b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Repupblik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

Memperhatikan :

1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004.
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR.
Pasal 1.

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2

(1) Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.
(2) Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Pasal 4

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 6

(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.

Pasal 7

(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :

membayar upah kerja lembur;
memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.

Pasal 8

(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Pasal 9

(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat.

Pasal 10

(1) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.

Pasal 11

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Pasal 12

Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.

Pasal 13

(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
(2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Provinsi.
(4) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 14

Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 15

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-72/MEN/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54 (lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-06/MEN/1993 tentang waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 16

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2004

MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

JACOB NUWA WEA


Selasa, 17 Maret 2020

sukristiawan.com:LOCKDOWN Hak Masing Masing Pemerintah daerah.

Mendagri TITO dan JOKOWI Salah Besar  Ikut Campur Kewenangan Pemerintah Daerah, Karena LOCKDOWN Kota DKI Jakarta Adalah Sepenuhnya Wewenang Gubernur DKI Jakarta Yang Dipilih Langsung Oleh Warga DKI Sebagai Hak Autonomous Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Bukan Wewenang Presiden atau MENDAGRI...!!
......
...
Apa yg akan dilakukan oleh seorang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah wewenangya untuk melindungi warganya, kebijakan yg ditempuh untuk isolating virus Corona agar tidak menyebar di seluruh daerah DKI Jakarta dan tindakan itu TIDAK melanggar HUKUM apapun maupun KONSTITUSI UUD 1945.
...
Karena itu JOKOWI dan MENDAGRI TITO must hand off...!!! Itu hak dan wewenang pemerintah daerah.
...
Itu strictly dan absolutely masih ada dalam kewenangan seorang Gubernur sebagai KEPALA DAERAH.
..
Bila pemerintah pusat punya alasan POLITIK dan EKONOMI, takut Jokowi terjungkal dan ekonomi Indonesia NYUNGSEP, itu tugas dan tanggung-jawab pemerintah pusat dan bukan tugas dan wewenang seorang Gubernur daerah.
...
Tugas dan tanggung-jawab seorang Gubernur daerah adalah melindungi warga didaerahnya.
...
Itu HAK dan WEWENANG mutlak seorang Gubernur daerah. Jangan sok berkuasa dan intervening kekuasaan daerah.

Sebab bila seorang Gubernur sebagai KEPALA DAERAH salah ambil kebijakan; karena dilarang pemerintah pusat lewat MENDAGRI, dan akibatnya banyak warga DKI Jakarta yang jatuh sakit kena virus Corona, harus dikarantina banyak orang berhari-hari, banyak yang meninggal, dan in the long term mereka jatuh miskin, hidup sengsara dan kesulitan membiayai hidup keluarga, apakah pemerintah pusat akan BAIL OUT warga DKI Jakarta yang jatuh miskin itu, atau pemerintah pusat akan LEPAS TANGAN...???
...
Jelas, warga DKI Jakarta itu akan menyalahkan Gubernur DKI, kecuali Gubernur DKI itu bilang sama warga DKI bahwasanya semua ini atas perintah dan kebijakan pemerintah pusat...!!!
..
So the blame goes to central government, bukan pemetintah daerah.
...
No, that is not separation of power works.
...
Jadi SALAH BESAR, pemerintah pusat intervening atau IKUT CAMPUR terhadap kebijakan pemerintah daerah yg tidak melanggar HUKUM dan KONSTITUSI.
...
Plus, from the hindsight dan common sense orang waras, keselamatan warga atau rakyat semestinya lebih penting dan lebih utama dibanding terpuruknya ekonomi.
..
Atau hal itu hanya excuses saja, sebab ekonomi Indonesia sudah lemah dan NYUNGSEP sebelum virus Corona masuk Indonesia anyway.

1). Triple defisit; defisit pemasukan, defisit transaksi berjalan, defisit perdangan. APBN dah empot-empotan tiap tahun.

2). Utang Jokowi terlalu besar, dah tembus Rp.6.000 trilliun. Ra mikir kapan melunasi..??

3). Massive korupsi di era JOKOWI seperti korupsi JIWASRAYA dan ASABRI diperkirakan mencapai Rp.30 trilliun hingga Rp.50 trilliun. Belum lagi korupsi lainya.

4). Harus bayar cicilan utang tahun ini 2020, cicilan bunga dan pokok sebesar Rp.646 trilliun. Dapat duit dari mana...?? Mau jualan BONDS ngutang lagi...??

5). Sektor riil dalam negeri sudah mati karena kebijakan Jokowi yg membuka pasar bebas dengan masuknya produk-produk dari China kalah bersaing, daya beli rakyat lemah, gaji buruh mau digencet dengan OMNIBUS LAW,  kebutuhan barang-barang pokok pada NAIK semua dan petani GAGAL panen.

Wis tumpek blek...!!!

A perfect storm bagi kesengsaraan kehidupan wong cilik yg semakin berat dan semakin menderita.
....
Pejabat pusat dan MENDAGRI mesti tahu diri, warga daerah dan DKI Jakarta punya HAK AUTONOMOUS. Itu harus dihormati...!!!

Dan Gubernurnya juga punya hak untuk mengambil kebijakan sendiri tanpa harus di intervensi oleh pemerintah pusat.

Itu HAK dan KEKUASAAN autonomous daerah. Jangan ikut campur.. !!!
...
..

https://news.detik.com/berita/d-4942623/temui-anies-mendagri-tegaskan-pesan-jokowi-lockdown-jakarta-kewenangan-pusat
#sukristiawan.com#
...
..


Senin, 16 Maret 2020

sukristiawan.com:GARUDA DICAPLOK NAGA MERAH

GARUDA DICAPLOK NAGA MERAH

Siapa Annisa Madaniyah itu? Dia pernah menantang debat terbuka dengan Presiden Jokowi , Luhut dan Rini soal AdPBN dan masalah2 pat gulipat di sektor migas dll.*

*Kali ini dia membuat tulisan yg benar -benar menelanjangi pemerintah, terutama menyangkut dominasi Cina di Indonesia.*

*Sebagai mantan wartawan, sy melihat apa yg ditulis ini banyak benarnya .*
*(Copas FB bunda Nanik Sudaryati)*

*Berikut tulisan Anissa Madaniyah*
*----------------------------------*

*GARUDA DICAPLOK NAGA MERAH*
*""""""""""""""""""""""""""""""""""""""*
*Menyesal tiada guna*
*Dulu Setiap hari Nisa memberitahukan bahwa Misi utama jokowi adalah :*
*1. Bermain di migas*
*2. Tender asing*
*3. Berhutang*
*4. Rekrut PMA sebanyak2 nya*
*5. Jual asset negara*
*6. Jual sumber daya alam*
*Tapi yabg nisa dapat hanyalah caci maki & Hujatan dari berjuta juta umat indonesia , Nisa di bilang dengan kata Antara lain :*
*1. Nisa di sebut sebagai Lonte*
*2. Anak lonte*
*3. Babi*
*4. Anak babi*
*5. ANJING*
*6. Setan*
*7.iblis*
*8. Anak binatang*
*9. Korban gusuran dolly*

*Selasa, 23 Februari 2016*
*Hari ini Nisa sampaikan informasi menarik dari hasil RDP Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN Indonesia telah terjerat jebakan China*

*Inilah hasil investigasi tim kami mengenai utang USD 3 miliar atau Rp.42 triliun dari China utk 3 Bank BUMN* *Ternyata Jebakan RRC utk RI:*

*1. Pada Agt 2015 diterima info dari kontak kami di MYX (Bursa Saham Malaysia) yang mengatakan Bank BUMN RI sedang dincar RRC untuk dikusai*

*2. Informasi itu mengatakan rencana penguasaan Bank BUMN oleh China dilakukan dgn "menyuntik virus berbahaya" ke tubuh Bank BUMN RI*

*3Teman di MYX Kuala Lumpur itu menambahkan setelah virus itu disuntikan maka dlm 2-3 thn Bank BUMN RI akan semaput. Lalu ditakeover RRC*

*4. Kami tanya bagaimana bisa RRC suntik virus ke Bank BUMN RI? Bagaimana modusnya? Jawabnya :*
*"Pelajari kasus Merpati Airlines. Sama modusnya !"*

*5. Rencana China menyuntikan deadly virus itu sdh disetujui dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Akhir Maret 2015 di Beijing. Gawat !*

*6. Pada 25 Maret 2015, usai lawatan di Jepang selama 3 hari, Jokowi langsung ke China & kesepakatan "Suntik Virus" ke Bank BUMN ditandatangani.*

*7. Saat itu blm ada informasi rincian kesepakatan RI-RRC yg ditandatangani di Beijing oleh Jokowi-Li Jing Ping*

*8. Laporan dan berita seputar Jokowi ke Jepang dan China hanya mengenai kesepakatan investasi dan utang pembiayaan infrastruktur.*

*9. China disebutkan siap kasih utang ke RI USD 50 Miliar (700 Triliun) dan jepang total 140 triliun (via ADB dan Bilatera)*

*10. Jepang akan menambah investasi sektor ril 27 triliun, diantaranya pada Toyota & Mitsubishi. China tdk jelas invest di sektor rilnya*

*11. Krn info terbatas. Niat RRC suntik virus ke bank BUMN dilupakan. Sept 2015 tiba2 terdengar 3 Bank BUMN dpt utang USD 3 M dr RRC. Aneh*

*12. Utk apa Bank BUMN berutang valas USD 3 Miliar (52 triliun) ? Tdk urgent Tdk butuh Tdk penting Kok tiba2 utang valas? Aneh dan bau amis*

*13. Malam itu juga kami kontak para pihak terkait utk tanyakan kabar itu. Semua tdk tahu kecuali pihak Bank Bumn (BRI, BNI, Mandiri)*

*14. Alhamdulillah teman2 komisi VI DPR sangat bagus responnya dan sgra panggil menteri BUMN. Utk minta penjelasan. Hasilnya? NOL BESAR*

*15. Menteri BUMN tdk berani hadir, diwakili deputi Menteri dan 3 dirut Bank BRi, Mandiri, BNI. Celakanya, mereka tdk bisa kasih jawaban*

*16. Informasi penting ttg kesepakatan utang USD 3 M ( 47 T) tak dimiliki pejabat BUMN yg hadir di DPR. Mrka hny menjalankan presiden*

*17. Akhirnya RDP tgl 29/9/15 ditunda sampai info dan dokumen utang itu dapat diserahkan ke DPR. Kementerian BUMN meyanggupi. Ternyata?*

*18. Ternyata DPR dibohongi oleh pemerintah*

*19. Tanpa sepengetahuan DPR dan ingkar beri dokumen perjanjian utang, uang USD 3 miliar diam2 sdh dicairkan 99% pada 29 Des 2015. Ada apa?*

*20. Bank BUMN ; BNI - BRI - Mandiri sdh disuntik virus China. Ekomomi RI cq keuangan perbankan sdh Lampu kuning menuju lampu merah !!*

*21. Knpa ??? Kenapa sangat berbahaya utang siliuman China USD 3 miliar, msg2 USD 1 M utk Bank BRI, BNI dan Mandiri ? Ini penjelasannya*

*22. 1. Pengelaan Utang LN harus sangat hati2 krn terkait dg kemampuan membayar dlm valas. Cadangan devisa terpengaruh*

*23. 2. Jika tdk terkait ekspor, pengembalian utang plus bunga akan jadi beban dan menekan cadangan devisa.* *Permintaan valas naik, pasokan minim*

*24. Akibatnya rupiah akan melemah krn cadangan menipis dan mengganggu pembiyaan import kebutuhan primer domestik*

*25.3.Jangka waktu utang, grace period tingkat bunga dst harus tdk membebani dan kompetitif*

*25.4. Siapa end user atau pengguna utang tsb*

*26. Semua info tadi tdk diketahui rakyat dan DPR. Pemerintah menyembunyikan info penting tadi. Knp?*

*27. Lalu pada RDP kemarin 22 Feb 2016 kementrian BUMN bilang utang USD 3 M dari China telah dicairkan 29/12/15. Komisi VI DPR kaget !*

*28. Hebatnya lagi, pada RDP kemarin MenBUMN absen dan dokumen perjanjian utang tdk juga diserahkan. Sdh 5 bulan terlambat sejak 29/9/15*

*29. Lebih celaka lagi disebutkan 99% dari utang USD 3 M itu sdh dicairkan ketiga Bank BUMN kpd 3 perusahaan debitur. Siapa? Tdk diketahui!*

*30.Deputi Men BUMN berdalih pencairan uang 42 triliun utk 3 perusahaan debitur misterius itu adalah perintah langsung Presiden Jokowi !!*

*31. Baru terjadi dlm sejarah, Presiden intervensi langsung mulai MoU dg China sampai penyaluran kredit ke prshan debitur*

*32. Ada apa dibalik semua keganjilan dan aneh ini ?? Ini analisa kami*

*33. 1. Uang USD 3 miliar itu sebenarnya uang milik konglomerat cina RI utamanya dari sektor perkebunan& batubara yg simpan uangnya di China*

*34. Belasan miliar USD hasil transfer pricing dan transit export produk perkebunan dan batubara selama 25 thn lebih disimpan di China*

*35. Berdasarkan info jaringan intelijen kami, uang USD 3 miliar yg masuk dan dicairkan secepat kilat via Bank Bumn itu adalah tahap awal*

*36. Utk apa uang belasan miliar USD itu masuk ke RI? Utk mengambilalih jutaan hektar lahan perkebunan PTPN. Kok bisa?*

*37. Jutaan hektar kebun PTPN saat ini sdh masa replanting. Terutama sawit, karet, coklat, kopi di Sumatera, kalimantan. Butuh miliar USD*

*38. 14 BUMN PTPN dipastikan tdk mampu sediakan miliaran USD utk biaya Replanting lahan perkebunan. Apalagi sdh terkuras kereta cepat*

*39. Sampai di sini sdh jelas tampak benang merah proyek BODO KA Cepat dgn uang usd 3 mliar utang dari china, yg sebenarnya uang kita sendiri*

*40. Salim Grup kuasai 500.000 ha lahan perkebunan, Sinar Mas 650.000 ha, Astra 600.000 ha. Total konglo cina kuasai lebih 2 juta ha kebun*

*41. Kemana hasil penjualan > 2 juta ha produk perkebunan milik konglocina selama 25-30 tahun ini? Disimpan di china !!!*

*42. Modus parkir uang hasil penjualan produk perkebunan konglocina: - transfer pricing - transit export - afiliated company (Data lengkap)*

*43. Itu sebabnya:*

*1. Pabrik pengolahan produk turunan hasil kebun tdk dibangun di RI oleh mereka*

*2. Harga produk kebun dihancurkan sendiri*

*44. Puluhan tahun salim, simas, astra dll kuasai > 2 jt ha kebun tapi hasilnya tak kelihatan krn disimpan di china. Skrg mulai ditarik lagi . bayangin si Rini dan konglocina ngamuk2 krn niat busuk mrk dibongkar*
*Kita lanjutkan ya.. singkat saja. Detailnya ada pada kami. Silahkan kom VI kontak kami di tempat biasa ... RHS*

*45. Konglocina batubara jg sama modusnya. Mrka simpan uang di china belasan miliar USD / ratusan triliun hasil bisnis scra tdk jujur*

*46. Rata2 75 juta ton/ thn batubara selundupan dari RI ditampung/dibeli china. Uangnya disimpan di china. Juga modus transfer pricing*

*47. Konglocina ini membentuk kartel dan konsorsium. Mrka mainkan harga. 3 thn terakhir mrka jatuhkan hrg produk kebun ke titik terendah.*

*48. Belasan hingga puluhan miliar USD mrka peroleh hasilnya. Diparkir di china. Skrg mrka tarik kembali terutama utk takeover lahan PTPN*

*49. 1-5 tahun ke depan sekitar 2.5 juta hektar lahan milik PTPN harus di replanting. Biayanya puluhan triliun. Tdk punya uang. Dibeli cina*

*50. Konglocina ini bisa kuasai lahan baru eks PTPN 2 juta hektar dgn segala cara*

*51. PTPN yg tdk punya uang belasan - puluhan triliun utk replanting cost terpaksa utang, right issue atau jual lahan. Konglocina masuk.*

*52. Skrg konglocina antony salim, ekacipta, astra dst sdh punya lbh 2 juta hektar. Target mrka kuasai 5 jt ha. Mrka incar lahan milik PTPN*

*53. Kenapa? - lahan baru sgt terbatas, dominan di papua yg tdk ideal. Terbaik di dunia adalah Sumatera, Kalimantan. Hrs mrka kuasai*

*54. Buka lahan baru izinnya ribet, lama, mahal, lokasi tdk stategis, kurang subur. Lahan eks PTPN jadi incaran. WASPADALAH !!*
*55. Konglocina adalah pemegang saham terbesar dan pengendali utama presiden Jokowi. Mereka bisa seenaknya atur dan kuasai negeri ini*

*56. Kami tdk yakin pak luhut, pak AMHP, Sutiyoso dan Tim Begawan yg mengorbitkan& mengawal Jokowi jd presiden mampu halangi ambisi cina RI*

*57. Kenapa fokus dan target utama konsorsium konglocina di balik utang USD 3 miliar ke Bank BUMN tadi adalah 2-3 juta ha lahan PTPN?*

*58. Karena : 1. Tanah harta paling berharga 2. Mrk jd kartel sawit No.1 di dunia. Mengatur harga dll 3. Pasar CPO & turunannya luar biasa*

*59. Dan menurut jaringan intelijen kami, dg pengusaan 2-2.5 juta lahan kebon baru, tersedia 500 ribu lap kerja utk imigran gelap china !!*

*60. Lap intelijen, pemerintah China berkolusi dg konglocina RI akan menempatkan 500 ribu warga RRC ke RI dlm 2-3 thn ke depan*

*61. Hanya pada sektor perkebunan WNRRC ilegal ini bisa menyusup tnp ketahuan dan nanti jd WNi dg mudah. Ingat proyrk EKTP yg misterius itu*

*62. Program strategis sgt rahasia yg mrka jalankan ini*

*4 Juni 2017 pukul 23.55 · Publik*
*https://free.facebook.com/sewordcom/posts/1490501834357321?_rdc=1&_rdr*

VIRALKAN!!!  BIAR SELURUH ANGGOTA MASYARAKAT TAHU
#sukristiawwn.com#


Jumat, 13 Maret 2020

Sukristiawan.com:Ini UU yang Gilaaaa..... Rakyat Harus Baca Agar Tahu Bahaya Besar Yang Akan Terjadi Jika Disahkan

Ini UU yang Gilaaaa..... Rakyat Harus Baca Agar Tahu Bahaya Besar Yang Akan Terjadi Jika Disahkan

Rancangan UU OMNIBUS LAW

OMNI dari Bhs Latin yg artinya Banyak. OMNI BUS adalah Kendaraan Bis yg mampu mengangkut Banyak Orang & Barang. LAW dari Bhs Ingrris artinya Hukum.

UU OMNIBUS LAW maksudnya UU yg menggabungkan aturan dari beberapa substansi yg berbeda di bawah satu payung hukum.

UU OMNIBUS LAW disebut juga UU LINTAS SEKTOR atau UU SAPUJAGAT. Di Indonesia UU OMNIBUS LAW  lebih terfokus kepada persoalan Ekonomi spt perpajakan & pemberdayaan UMKM, serta didominasi urusan CIPTA LAPANGAN KERJA, shg sering disebut UU CILAKA.

Belakangan disebut UU CIPTA KERJA agar disingkat jadi UU CIKA atau UU CIPTAKER, shg tdk lagi disebut UU CILAKA. Namun demikian *tetap saja yg populer sebutan UU CILAKA, krn dianggap mencelakakan Agama, Bangsa & Negara*.

UU OMNIBUS LAW bisa langsung mengamandemen puluhan UU. Pada dasarnya UU ini bertujuan baik utk memangkas segala aturan yg ribet & ruwet, demi melancarkan Dunia Usaha, *namun pada akhirnya masuk berbagai kepentingan Politik Ekonomi Neolib yg hanya menguntungkan Kaum Kapitalis Liberal dari kalangan MAFIA NAGA MERAH*.

Di Indonesia UU OMNIBUS LAW diperkirakan  akan berimbas pada lebih dari *74 UU*,  shg banyak aturan yg semula sdh bagus bagi para pekerja & masyarakat, justru diubah agar lebih menguntungkan para pemodal, antara lain :

1. Dg dalih utk memudahkan produksi & distribusi, maka *sertifikasi halal & perda syariah dihapuskan*.

2. Dg dalih utk meningkatkan produktivitas, maka *aneka cuti, spt cuti nikah/haid/melahirkan/ibadah & cuti keluarga wafat, serta lainnya, dihilangkan*.

3. Dg dalih efisiensi usaha, maka semua buruh/pekerja diberlakukan sistem kontrak /out sourching. *Buruh makin terhimpit dan merana*.

4. Dg dalih pro investasi sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi, *maka izin lingkungan & amdal ditiadakan*. Kerusakan sosial dan lingkungan di dpn mata.

5. Dg dalih Politik Presidentil, maka *kekuasaan regulasi semua aturan dipusatkan ke tangan Presiden, shg Presiden berhak membatalkan UU dg PP*. Apa yg terjadi jk presiden mengangkangi seluruh UU dan kekuasaan.

Selain itu masih banyak lagi yg terkait aturan lainnya, spt *pengebirian Kebebasan Pers, pelarangan Kebebasan Berpendapat, pembebasan aneka pajak bagi pemodal, penghapusan aneka subsidi bagi rakyat kecil, dsb*. Rakyat dari segala unsur makin terjepit dan menderita.

Jadi jelas, dg UU OMNIBUS LAW ini *Presiden ingin menghabisi Kekuasaan Daerah sama sekali* shg tdk ada lagi Desentralisasi, yg ada hanya Sentralisasi Kekuasaan Pusat. Ini model komunis !!!

Bahkan lebih dari itu, dg UU OMNIBUS LAW ini *Presiden akan KUDETA Legislatif & Yudikatif sekaligus, shg Presiden jadi RAJA yg punya kekuasaan absolut*.

Dalam rangka menggolkan UU OMNIBUS LAW ini, *Presiden pun secara langsung & terbuka menginstruksikan BIN & POLRI utk membungkam semua Ormas mau pun masyarakat yg tdk setuju, shg UU ini betul-betul menjadi UU CILAKA yg ingin dipaksakan kpd rakyat*. Apakah rakyat dan segenap tokoh bangsa akan diam saja ... thd bahaya besar di dpn mata ??? 

Akhirnya, UU OMNIBUS LAW akan menjadi *monster menakutkan yg akan merampas Hak Rakyat & Hak Para Wakil Rakyat sekaligus* shg Presiden akan jadi penguasa yg OTORITER & DIKTATOR.

*Krnnya, Habaib & Ulama bersama Umat Islam wajib menolak & melawan rencana UU OMNIBUS LAW, sekaligus bangkit bersama REVOLUSI BASMI KORUPSI utk selamatkan Agama, Bangsa & Negara !!!*
Para pengkhianat rakyat dan negeri harus dihentikan !!!  Nasib rakyat, bangsa dan anak cucu kita dlm bahaya besar  !!!

Sempat Berpikir Positif, Kini Refly Harun Curiga Jokowi Gunakan Omnibus Law untuk Tumpuk Kekuasaan.

https://m.tribunnews.com/nasional/2020/02/18/sempat-berpikir-positif-kini-refly-harun-curiga-jokowi-gunakan-omnibus-law-untuk-tumpuk-kekuasaan

BAMSOET TERLAMBAT SADAR NKRI DIKUASAI NAGA MERAH

https://fnn.co.id/2020/02/19/tiba-tiba-saja-ketua-mpr-bambang-soesatyo-terbangun/

-------------------------------------------
Rakyat makin sadar ... bhw Jkw yg nmpak berpenampilan ndeso ... tp nafsu kuasanya super gila. Dg *Omnibus Law* ... mk legillatif dan eksekutif sepenuhnya di bwh nya. Hukum dan kekuasaan ttal sepenuhnya akan dipegangnya .. shg wong ndeso jadi *Raja yg Absolut*. Smntra di blkng nya ada pki bangkit, kapitalis liar dan mkin liar dr taipan sipit china, genk jendral merah, RRC Komunis, CSIS katolik fundamentalis, dkk.
RAKYAT DAN NEGARA DALAM BAHAYA  !!!

*SEGENAP RAKYAT HARUS MELAWAN  !!!*  *HANCURKAN OMNIBUS LAW  !!!*

BERSAMA KITA GELORAKAN TAGAR DI BAWAH UNTUK BERSAMA JAGA KESELAMATAN RAKYAT DAN BANGSA  :

#sukristiawan.com#


Kamis, 05 Maret 2020

sukristiawan.com:REZIM JOKOWI MENGHITUNG BULAN

https://www.portal-islam.id/2020/03/jokowi-menghitung-bulan.html

REZIM JOKOWI MENGHITUNG BULAN

Defisit APBN Tahun 2019 Capai Rp 368,9 Trilliun Tertinggi Sepanjang Sejarah !!! , Bulan January 2020 saja Defisit 36 Trilliun !!!

Posisi Hutang Negara sudah Mencapai 5.975 Trilliun yang juga tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia Merdeka dengan Cicilan Untuk Bunganya saja  Per Tahun 300 Trilliun !!!

Mega Proyek kereta cepat Jakarta - Bandung resmi berhenti. Apa kabar MRT Jabotabek? Alasannya, amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dan menyebabkan banjir. Proyek prestisius menelan anggaran Rp 87 triliun tanpa amdal.

*Menyebabkan banjir. Masa' sih proyek sebesar itu tanpa amdal...Luar biasa*

Apa jadinya jika omnibus law RUU Cipta Kerja disahkan. Demi alasan investasi, amdal tidak diperlukan lagi. Rezim Jokowi terkesan tidak ramah lingkungan dan tidak bersahabat dengan alam.

Investasi telah menabrak banyak aturan ingin mendapat penbenaran hukum melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.

*Kontradiksi antara keinginan rezim Jokowi memberi payung hukum tanpa amdal sementara mega proyek kereta cepat Jakarta - Bandung dihentikan.*

*Jangan-jangan alasan penyebab banjir hanya kamuflase untuk menutupi kondisi nyata keuangan negara.*

Negara tidak punya uang untuk menbiayai kereta cepat Jakarta - Bandung. Sedangkan ekonomi China mengalami pukulan telak. Uang proyek belum cair.

Kondisi ini nyambung bila kita hubungkan dengan statement Menteri Keuangan Sri Mulyani Inderawati. SMI 'mules' mendengar janji-janji Jokowi saat kampanye Pilpres 2019 kemarin.

Negara tidak punya uang untuk mendanai janji kampanye Jokowi. Ingkar janji lagi dong 🤭

Sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika makin jeblok. Hari ini dolar Amerika telah menyentuh level Rp 14.414.

Sedangkan indeks saham mengalami koreksi hingga ke level Rp 5.400-an akhir pekan ini

Bisa kita bayangkan bila ekonomi global mengalami krisis. Ekonomi China morat marit akibat virus corona yang dalam 6 tahun terakhir, Jokowi sangat tergantung pada China.

Krisis ekonomi 2020 mengancam posisi Jokowi ditengah-tengah pudarnya kepercayaan publik terhadap Jokowi. Apalagi Jokowi dan tim ekonominya belum punya formula yang tepat untuk memperbaiki terpuruknya ekonomi Indonesia.

Bukannya ekonomi Indonesia tumbuh makin baik. Malah makin terpuruk. Beberapa pengamat memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 hanya 4,7% dari sebelumnya 5,02% pada 2019.

Sebenarnya masalah terbesar Indonesia bukanlah pada terpuruknya ekonomi Indonesia. Lebih kepada *figur seorang Jokowi tidak mampu memikul beban dan tantangan Indonesia.*

*Jokowi bukanlah orang yang tepat pada posisi Presiden.*

*Kita tunggu dalam hitungan bulan kejatuhan Jokowi...* 😊

Jakarta, 7 Rajab 1441/2 Maret 2020

*_https://www.jawapos.com/ekonomi/19/02/2020/defisit-apbn-januari-2020-rp-361-triliun/_*

*Mengerikan !!! Defisit APBN Tahun 2019 Capai Rp 368,9 Trilliun , Bulan January 2020 saja Defisit 36 Trilliun!!!*

JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Januari 2020 sebesar Rp 36,1 triliun. Angka tersebut setara dengan 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, realisasi defisit ini sebenarnya lebih rendah secara tahunan (year on year) yang tercatat sebesar Rp45,1 triliun. Angka tersebut setara dengan 0,29 persen dari PDB.

Sri Mulyani menjelaskan, defisit APBN hingga akhir Januari 2020 didorong oleh pertumbuhan penerimaan yang lebih rendah dari laju pertumbuhan belanja negara. Sehingga, terdapat tekanan pada penerimaan negara imbas dari pelemahan ekonomi global.

Menurutnya, konsisten pelemahan ekonomi di tahun lalu terlihat pada PPh korporasi. “Mereka melakukan adjustment. Sehingga normalisasi kinerja 2019 akan tercermin di PPh korporasi,” tuturnya.

Sementara, penerimaan negara tercatat sebesar Rp 103,7 triliun, dimana angka ini sudah tercapai 4,6 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.333,2 triliun. Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan negara mengalami penurunan 4,6 persen.

Sedangkan realisasi belanja negara tercatat mencapai Rp 139,8 triliun atau sudah mencapai 5,5 persen dari pagu APBN 2020 sebesar Rp 2.540,4 triliun. Angka tersebut turun 9,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu

“Pendapatan negara sudah terealisasi 4,6 persen dari target di tengah pelemahan situasi global. Belanja negara sudah terealisasi 5,5% dari target, memberikan stimulus ke perekonomian,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk realisasi pembiayaan anggaran hingga November 2019 tercatat sebesar Rp 68,2 triliun atau mencapai 22,2 persen dari pagu APBN 2020 yang sebesar Rp 307,2 triliun. Pembiayaan ini lebih tinggi 44,8 persen dari periode sama tahun lalu sebesar Rp 123,7 triliun.

*_https://www.cnbcindonesia.com/news/20200219181445-4-139113/masih-januari-apbn-2020-sudah-defisit-rp-361-t_*

Anggota DPR Komisi XI Junaidi Auly menyatakan pengelolaan keuangan negara di tahun anggaran 2020 harus lebih baik dari tahun sebelumnya, mengingat beratnya tugas pemerintah menyehatkan keuangan negara saat ini.

“Masih ada persoalan defisit neraca perdagangan, utang dan pertumbuhan ekonomi yang tentunya membutuhkan keseriusan,” ujar Junaidi kepada Indopolitika.com, pada Jum’at (03/01/2020).

Legislator Fraksi PKS ini mengaku bahwa, kinerja pemerintah dinantikan oleh publik terlebih disaat situasi ekonomi global yang kurang kondusif. “Untuk itu, sejumlah masalah ekonomi harus segera diselesaikan melalui tindakan-tindakan yang tepat,” ungkapnya.

Menurut Junaidi, salah satu contoh pekerjaan rumah yang harus segera diatasi oleh pemerintah adalah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dimana nilai defisit APBN tahun 2019 mencapai Rp. 368,9 triliun.

“Artinya sudah melampaui defisit yang ditetapkan sebelumnya yaitu Rp. 296 triliun,” tandasnya.

“Ini harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat, kegagalan meminimalisir defisit dapat berimplikasi pada penambahan hutang ke depannya. Disini jelas bahwa perlu perbaikan yang signifikan khususnya terkait pengelolaan keuangan negara agar memiliki dampak yang lebih signifikan,” imbuh Junaidi menutup perbincangan.{asa}

*_https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200219182848-532-476209/baru-januari-defisit-apbn-sudah-capai-rp361-t_*

*Baru Bulan Januari, Defisit APBN Sudah Capai Rp36,1 Trilliun*

_CNN Indonesia | Rabu, 19/02/2020 19:23 WIB_

*_https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4906009/penerimaan-loyo-awal-2020-sudah-defisit-rp-36-t_*

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyatakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Januari 2020 sebesar Rp36,1 triliun. Defisit tersebut sebesar 0,21 persen berasal dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Realisasi defisit lebih rendah dari posisi Januari 2019. Tercatat, awal tahun lalu defisit APBN sebesar Rp45,1 triliun atau 0,29 persen dari PDB.

*Penerimaan Loyo, Awal 2020 Sudah Defisit Rp 36 Trilliun*

*_https://money.kompas.com/read/2020/02/19/184200426/awal-2020-defisit-apbn-capai-rp-36-1-triliun_*

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan peningkatan defisit terjadi karena realisasi penerimaan negara lebih rendah belanja negara. Pada Januari 2020, penerimaan negara baru mencapai Rp103,7 triliun atau hanya 4,6 persen dari target di APBN 2020 yang sebesar Rp2.233,2 triliun.

Di sisi lain, belanja negara tercatat sebesar Rp139,8 triliun atau 6,5 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp2.540,4 triliun. Dengan realisasi tersebut, belanja negara pada Januari 2020 turun dari periode yang sama tahun lalu sebesar 9,1 persen, sedangkan penerimaan negara turun 4,6 persen.

Lihat juga: Freeport Bakal Tarik Utang Rp39,2 T untuk Bangun Smelter
"Untuk awal tahun ini defisit sebesar Rp36,1 triliun, lebih rendah dari Januari 2019 yang Rp45,1 triliun," ungkap Sri Mulyani, Rabu (19/2).

Sri Mulyani menyatakan penurunan belanja negara awal tahun ini karena belanja bantuan sosial (bansos) tak sekencang seperti Januari 2019. Ia bilang pemerintah mengubah kebijakan penyaluran bansos tahun ini.

"Kalau tahun lalu ada tambahan bansos pada Januari saja kalau 2020 ini diubah menjadi rata 12 bulan," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, keseimbangan primer minus Rp13,6 triliun pada Januari 2020. Walaupun masih minus, tapi bisa dibilang lebih baik dibandingkan dengan posisi Januari 2019 yang minus mencapai Rp22,1 triliun.

Lihat juga: Pengamat Sebut Dana Desa Tak Mempan Turunkan Kemiskinan
Sementara, pembiayaan anggaran tercatat sebesar Rp68,2 triliun pada Januari 2020. Angkanya jauh lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp123,7 triliun.

Pembiayaan anggaran pada awal tahun ini setara 22,2 persen dari asumsi APBN 2020 yang ditetapkan sebesar Rp307,2 triliun. Sementara, pembiayaan anggaran pada Januari 2019 sudah jauh lebih besar mencapai 41,8 persen dari asumsi APBN yang sebesar Rp296 triliun.

*Penerimaan Lesu, Defisit APBN Awal 2020 Tembus Rp36 Triliun*

Menurutnya, defisit APBN hingga akhir Januari 2020 didorong oleh pertumbuhan penerimaan yang lebih rendah dari laju pertumbuhan belanja negara. Menurut Sri Mulyani, hal ini disebabkan adanya tekanan pada penerimaan negara imbas dari pelemahan ekonomi global.

"Konsisten pelemahan ekonomi di 2019 terlihat pada PPh koorporasi. Mereka melakukan adjusment, sehingga normalisasi kinerja 2019 akan tercermin di PPh koorporasi," kata Sri Mulyani.

Penerimaan negara tercatat sebesar Rp103,7 triliun. Angka ini sudah tercapai 4,6% dari target APBN 2020 yang sebesar Rp2.333,2 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan negara mengalami penurunan 4,6%.

Sedangkan realisasi belanja negara tercatat mencapai Rp139,8 triliun atau sudah 5,5% dari pagu APBN 2020 sebesar Rp2.540,4 triliun. Angka ini turun 9,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu

"Pendapatan negara sudah terealisasi 4,6% dari target di tengah pelemahan situasi global. Belanja negara sudah terealisasi 5,5% dari target, memberikan stimulus ke perekonomian," jelasnya.

Untuk realisasi pembiayaan anggaran hingga November 2019 tercatat sebesar Rp68,2 triliun atau mencapai 22,2% dari pagu APBN 2020 yang sebesar Rp307,2 triliun. Pembiayaan ini lebih tinggi 44,8% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp123,7 triliun.

*SUMBER*

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200219182848-532-476209/baru-januari-defisit-apbn-sudah-capai-rp361-t

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4906009/penerimaan-loyo-awal-2020-sudah-defisit-rp-36-t

https://indopolitika.com/defisit-apbn-capai-rp-3689-triliun-pengelolaan-keuangan-2020-harus-lebih-baik/

https://nasional.kontan.co.id/news/januari-2020-apbn-defisit-rp-361-triliun

https://money.kompas.com/read/2020/02/19/184200426/awal-2020-defisit-apbn-capai-rp-36-1-triliun

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4183078/defisit-apbn-januari-2020-capai-rp-361-triliun

https://economy.okezone.com/read/2020/02/19/20/2171050/penerimaan-lesu-defisit-apbn-awal-2020-tembus-rp36-triliun

https://www.vivanews.com/bisnis/ekonomi/37233-waduh-defisit-apbn-januari-2020-sudah-tembus-rp36-1-triliun

https://www.inews.id/finance/makro/sri-mulyani-laporkan-defisit-apbn-januari-2020-capai-rp361-triliun

https://www.merdeka.com/uang/defisit-apbn-januari-2020-capai-rp-361-triliun.html

https://www.jawapos.com/ekonomi/19/02/2020/defisit-apbn-januari-2020-rp-361-triliun/

https://indopolitika.com/defisit-apbn-capai-rp-3689-triliun-pengelolaan-keuangan-2020-harus-lebih-baik/

https://mediaindonesia.com/read/detail/291195-januari-2020-apbn-defisit-rp361-triliun


Minggu, 02 Februari 2020

sukristiawan.com:Sanksi di UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui oleh Pengusaha

Sanksi di UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui oleh Pengusaha

February 3, 2020
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau yang biasa disebut sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) memiliki peran yang sentral dalam mengatur permasalahan perburuhan di Indonesia. UU Ketenagakerjaan dapat dikatakan menggambarkan hubungan yang ada di antara pemangku kepentingan yakni, pengusaha, pekerja, dan Pemerintah. Salah satu peran Pemerintah dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan dalam hal ketenagakerjaan adalah menjadi regulator atau pengatur. Telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan terkait sanksi yang dapat dikenakan dalam hal ketidaktaatan terhadap aturan undang-undang. Apa saja jenis sanksinya? Perbuatan apa saja yang dapat dikenai sanksi? Simak ulasannya di bawah berikut ini. Sanksi Administratif Terdapat dua macam sanksi yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif yang diberikan dapat berbentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin. Sanksi administratif diberikan dalam hal pelanggaran atas hal: Diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan (Pasal 5); Diskriminasi dalam bekerja (Pasal 6); Tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja (Pasal 15); Pemagangan di luar wilayah Indonesia tidak sesuai aturan (Pasal 25); Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja tak sesuai aturan (Pasal 38 Ayat (2)); Pemberi kerja tenaga kerja asing tak sesuai aturan (Pasal 45 Ayat (1); Pemberi kerja tidak membayar kompensasi kepada tenaga kerja asing (Pasal 47 Ayat (1); Pemberi kerja tidak memulangkan tenaga kerja asing setelah masa kerja berakhir (Pasal 48); Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87); Perusahaan tidak membentuk lembaga kerja sama bipartit sesuai aturan (Pasal 106); Pengusaha tidak mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan (Pasal 126 Ayat (3); Pengusaha tidak memberikan bantuan kepada tanggungan pekerja yang ditangkap bukan atas dasar aduan pengusaha (Pasal 160 Ayat (1) dan (2); Sanksi Pidana Bentuk pidana yang diberikan bermacam-macam, yakni denda, kurungan, dan penjara. Sanksi pidana penjara 2-5 tahun dan/atau denda Rp200-500 juta diberikan kepada orang yang mempekerjakan atau melibatkan anak dalam pekerjaan. Sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp100-500 juta diberikan kepada pengusaha yang tidak mengikutsertakan karyawan perusahaannya di dalam program pensiun. Sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100-400 juta diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan pada: mempekerjakan tenaga kerja asing tak sesuai aturan (Pasal 42 Ayat (1) dan (2)); mempekerjakan anak (Pasal 68); mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tak sesuai persyaratan (Pasal 69 Ayat (2)); tidak memberikan kesempatan ibadah bagi pekerja (Pasal 80); tidak memberikan istirahat yang berhak pagi pekerja yang ingin melahirkan (Pasal 82)); membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90 Ayat (1)); Menghalangi hak mogok kerja pegawai (Pasal 143 Ayat (1)); dan Tidak mempekerjakan pekerja kembali setelah terbukti tak bersalah atau memberikan hak atas pemutusan hubungan kerja (Pasal 160 Ayat (4) dan (7)). Sanksi pidana penjara satu bulan sampai empat tahun dan/atau denda Rp10-400 juta dalam hal melanggar ketentuan pada: Tenaga kerja tidak diberikan perlindungan oleh pelaksana penempatan kerja atau pemberi kerja (Pasal 35 Ayat (2) dan (3)); Tidak memberikan upah kepada pekerja dalam hal yang diatur dalam Pasal 93 Ayat (2); dan Sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 100 juta dalam hal melanggar ketentuan pada: Lembaga penempatan tenaga kerja swasta tidak memiliki izin (Pasal 37 Ayat (2)); Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak menaati ketentuan (Pasal 44 Ayat (1)); Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan (Pasal 45 Ayat (1)); Pengusaha tidak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja cacat (Pasal 67 Ayat (1)); Pengusaha yang mau mempekerjakan anak tidak memenuhi syarat (Pasal 71 Ayat (2)); Pengusaha melanggar ketentuan mempekerjakan perempuan (Pasal 76); Pengusaha tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan (Pasal 78 Ayat (2) dan Pasal 85 Ayat (3)); Pengusaha tidak memberikan waktu istirahat atau cuti sesuai ketentuan (Pasal 79 Ayat (1) dan (2)); dan Pengusaha melakukan larangan yang diatur undang-undang terkait mogok kerja (Pasal 144) Sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 100 juta dalam hal melanggar ketentuan pada: Lembaga pelatihan kerja swasta tidak terdaftar (Pasal 14 Ayat (2)); Lembaga penempatan tenaga kerja swasta memungut biaya tidak sesuai ketentuan (Pasal 38 Ayat (2)); Pengusaha tidak membuat surat pengangkatan dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan (Pasal 63 Ayat (1)); Pengusaha yang mau mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja tidak memenuhi syarat (Pasal 78 Ayat (1)); Pengusaha yang memiliki pekerja sekurang-kurangnya sepuluh orang tidak memiliki peraturan perusahaan setelah disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 Ayat (1)); Peraturan perusahaan tidak diperbaharui setelah jangka waktu dua tahun (Pasal 111 Ayat (3)); Pengusaha tidak memberitahukan atau menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja (Pasal 114); dan Pengusaha tidak memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sebelum penutupan perusahaan (Pasal 148). Demikian sanksi-sanksi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang harus diketahui pengusaha. Author: Thareq Akmal Hibatullah Editor: Imam Hadi W Anda dapat menghubungi kami bila ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum ketenagakerjaan di perusahaan Anda melalui: E: bpl@smartlegal.id H: +62821 1000 4741

Sumber: Sanksi di UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui oleh Pengusaha
#sukristiawan.com#


sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...