Minggu, 31 Mei 2015

Mengapa harus berserikat??. Berdasarkan penjelasan di atas tersebut, mungkin kita sudah menyadari betapa pentingnya untuk membangun/membetuk serikat buruh. Karena sesungguhnya kekuatan buruh adalah ketika mereka bersatu dan bahkan kekuatan yang paling dahsyat di dunia ini adalah kekuatan buruh. Namun pandangan tersebut tidaklah demikin bagi seorang penjilat atau manusia yang bermental penghianat. Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jikalau bukan buruh sendiri yang merubahnya. Yakinkan bahwa dengan bersatu padu dalam kesamaan nasib yaitu tertindas, terhisab, dan terkebiri haknya maka dalam kondisi itulah yang membuat kita akan berjuang untuk meerebut kembali hak kita yang di rampas. 5.Perlindungan Hukum terhadap buruh yang berserikat. Berserikat atau berkumpul dalam sebuah wadah demi suatu tujuan, itu sangatlah di lindungi oleh Negara kita yang notabene adalah negara hukum. Berikut perlindungan negara terhadap hak berserikat : – Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1984. – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 “Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis……” – Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28 “siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja atau serikat buruh, menjadi anggota /pengurus atau tidak menjadi pengurus /anggota serikat pekerja …………………..” – Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 43 “ siapapun yang menghalangi atau memaksa seperti yang di maksud pada Pasal 28 maka akan di kenakan sanksi Kurungan minimal 1 tahun maksimal 5 Tahun dan denda minimal Rp.100.000.000,- maksimal Rp.500.000.000 dan perbuatan tersebut adalah ………..” Oleh karena itu sebagai buruh yang merupakan satu kestuan yang tidak terpisahkan dari warga Negara Republik Indonesia, maka suddah seharusnya kita menyadari bahwa perasaan takut untuk berseikat itu hanyalah ilusi semata. Karena hak berserikat itu sudah jelas di atur dalam aturan tersendiri dan sebagai buruh yang berserika, kita di lindungi oleh undang-undang. Hidup Buruh !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...