POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Sabtu, 16 Mei 2015
sukristiawan.com:4 pilar kebangsaan dan bernegara sebagai paham baru yg harus di pahami
EMPAT PILAR BERBANGSA DAN
BERNEGARA SEBAGAI SEBUAH
PEMAHAMAN BARU
Written by Super User. Posted in Berita
Ada hal menarik yang saya temukan. Jika
saya menanyakan, “Bisakah Anda
sebutkan 4 pilar berbangsa dan
bernegara?”, maka hanya segelintir orang
yang tahu. Bahkan tidak bisa dijawab
dengan benar oleh sebagian kalangan
mahasiswa yang dianggap sebagai
“pahlawan reformasi yang tidak tahu
makna reformasi”. Ironis.
Dalam tulisan ini saya akan mengangkat
Pancasila sebagai salah satu dari EMPAT
PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA
yaitu:
1. Pancasila,
2. Undang – Undang Dasar 1945,
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Bhinneka Tunggal Ika
1. PANCASILA
Ketika saya masih sekolah, sewaktu
ordenya masih Orde Baru, bukan sebuah
perploncoan yang di galakkan sebagai
sarana pelampiasan balas dendam senior
kepada juniornya. Melainkan sebuah
Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila). Di penataran
tersebut, kita di suguhkan sebuah doktrin
yang cukup menempel di kepala.
“Mengamalkan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945 secara Murni dan
Konsekuen”. Saking murni dan
konsekuennya, Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945 dianggap sebagai hal
yang begitu sakral, melegenda, mitos tak
terbantahkan, dan bahkan sakti. Artinya
adalah segala sesuatu yang mencoba
menginginkan perubahan pada Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945, walau
hanya sekedar berbicara di warung,
dianggap tidak melaksanakan secara
murni dan konsekuen. Dengan dalih
itulah, pemerintah Orde Baru dengan
tindakan represif-supresif-nya
merontokkan bibit – bibit dan cikal bakal
“bahaya laten”.
Namun yang tidak kita sadari, apakah
pelaksanaan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945 secara murni dan
konsekuen tersebut sudah benar?
Founding Fathers bangsa Indonesia telah
menentukan bahwa Pancasila adalah
falsafah dasar negara dalam sidang PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 yang tertuang
dalam Pembukaan Undang – Undang
Dasar 1945. Sehingga, dalam menghadapi
berbagai dilema ke depan sesudah
kemerdekaan, diharapkan penerapan asas
Pancasila mampu menyelesaikan berbagai
masalah kenegaraan karena dianggap
Pancasila adalah filter / penyaring dari
berbagai ideologi - ideologi, paham -
paham, doktrin - doktrin, yang tidak
sesuai dan mencoba merongrong
kedaulatan bangsa Indonesia yang telah
merdeka. Tujuan itu sangat mulia. Kala
itu. Namun pelaksanaannya sungguh jauh
dari apa yang diharapkan oleh Negarawan
– Negarawan kita. Penerapan ideologi
Pancasila mengalami pergeseran yang
cukup signifikan. Pancasila dianggap
sebagai sebuah alat oleh penguasa untuk
ber- manuver politik dengan memberikan
pemahaman bahwa Pancasila adalah
milik Penguasa. Sehingga apabila lawan
politik, pada zaman Orde Baru, dianggap
nyeleneh, maka akan ditangkap bahkan
dipenjara dengan dalih menentang
ideologi Pancasila.
Pancasila diharapkan menjadi jawaban
bagi rakyat Indonesia apabila menemui
sebuah kendala dalam berkendara di
mobil yang bernama Negara Indonesia.
Namun, jawaban yang diperoleh dari
Pancasila sungguh mengecewakan
masyarakat. Penyelenggaraan negara
menjadi berantakan, belakangan ini, dan
sudah merosot ke tingkat paling rendah
dengan banyaknya penurunan moral
hingga dapat dikatakan Indonesia sedang
mengalami krisis moral. Reformasi
memang diakui sebagai sebuah hasil yang
memuaskan karena mampu
menggulingkan pemerintahan dengan
tujuan untuk melakukan perubahan.
Perubahan ini bukan saja merubah jalur
mobil kita ini, bahkan perubahan ini juga
mencoba mengubah spesifikasi mobil itu
sendiri. Mengapa demikian? Alasannya
cukup sederhana.
Penerapan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945 secara murni dan
konsekuan sangat gencar dilakukan oleh
Orde Baru. Sehingga apabila Orde Baru
runtuh, maka runtuhlah pula Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945. Inilah
yang menyebabkan kita, ijinkan saya
untuk menggunakan istilah, MALU untuk
kembali menerapkan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945 sebelum
zaman Orde Baru. Karena Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945 itu dianggap
sebagai warisan zaman Orde Baru
sehingga perlu ditinggalkan, dirubah, atau
bahkan diganti.
Kita sebagai sebuah negara yang merdeka
pada tahun 1945, tentu belum cukup
dewasa dalam menilai suatu langkah
ideologi dalam bernegara. Kita menilai
ideologi dengan cara kekanak – kanakan.
Sudah seharusnya kita mulai pintar dan
cerdas dalam berkendara menggunakan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945 ini. Mana yang jelek, kita tinggalkan.
Mana yang bagus, kita ambil dan kita
terapkan. Itulah fungsi filter / penyaring
dari Pancasila.
Saat ini, bangsa Indonesia telah dimabuk
oleh sebuah ideologi baru, yang bahkan
tidak layak disebut ideologi. Ideologi
reformasi. Reformasi selayaknya hanya
menginginkan perubahan ke arah yang
lebih baik. Dan bukan membuang yang
baik dan menciptakan yang baru, namun
buruk. Reformasi diciptakan untuk
merubah jalan pemerintahan yang sudah
terlena dengan makna “murni dan
konsekuen”. Itulah tujuan mulia
reformasi.
Sudah sepantasnya, bangsa Indonesia
sudah mulai memahami dan mencoba
mengamalkan Pancasila kembali. Paling
tidak, hanya dengan menghapal kelima
sila sudah cukup dibandingkan tidak
sama sekali. Tidak perlu malu lagi untuk
mengamalkannya karena Pancasila
memang diciptakan untuk bangsa
Indonesia dan merupakan ciri khas
bangsa Indonesia yang dijadikan DASAR
dalam BERBANGSA dan BERNEGARA.
Karena Pancasila diambil sebagai intisari
jawaban dari berbagai masalah serta
menjadi sumber aspirasi bangsa yang
mengalami kemajuan budaya dan zaman.
Sehingga, dengan pengamalannya ini,
Indonesia tetap menjadi sebuah negara
yang eksistensinya diakui karena
berpegang teguh pada falsafah bangsa
yang bersumber dari nilai – nilai luhur
dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Copyright © 2008 - 2015 Joomla
Templates by olwebdesign.Com . All
rights reserved.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar
Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM – Partai Bur...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
-
Belajar Bareng Alie belajar menggemari belajar ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar