Sabtu, 16 Mei 2015

sukristiawan.com:4 pilar kebangsaan dan bernegara sebagai paham baru yg harus di pahami

EMPAT PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA SEBAGAI SEBUAH PEMAHAMAN BARU Written by Super User. Posted in Berita Ada hal menarik yang saya temukan. Jika saya menanyakan, “Bisakah Anda sebutkan 4 pilar berbangsa dan bernegara?”, maka hanya segelintir orang yang tahu. Bahkan tidak bisa dijawab dengan benar oleh sebagian kalangan mahasiswa yang dianggap sebagai “pahlawan reformasi yang tidak tahu makna reformasi”. Ironis. Dalam tulisan ini saya akan mengangkat Pancasila sebagai salah satu dari EMPAT PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA yaitu: 1. Pancasila, 2. Undang – Undang Dasar 1945, 3. Negara Kesatuan Republik Indonesia 4. Bhinneka Tunggal Ika 1. PANCASILA Ketika saya masih sekolah, sewaktu ordenya masih Orde Baru, bukan sebuah perploncoan yang di galakkan sebagai sarana pelampiasan balas dendam senior kepada juniornya. Melainkan sebuah Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Di penataran tersebut, kita di suguhkan sebuah doktrin yang cukup menempel di kepala. “Mengamalkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 secara Murni dan Konsekuen”. Saking murni dan konsekuennya, Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dianggap sebagai hal yang begitu sakral, melegenda, mitos tak terbantahkan, dan bahkan sakti. Artinya adalah segala sesuatu yang mencoba menginginkan perubahan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, walau hanya sekedar berbicara di warung, dianggap tidak melaksanakan secara murni dan konsekuen. Dengan dalih itulah, pemerintah Orde Baru dengan tindakan represif-supresif-nya merontokkan bibit – bibit dan cikal bakal “bahaya laten”. Namun yang tidak kita sadari, apakah pelaksanaan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen tersebut sudah benar? Founding Fathers bangsa Indonesia telah menentukan bahwa Pancasila adalah falsafah dasar negara dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang tertuang dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Sehingga, dalam menghadapi berbagai dilema ke depan sesudah kemerdekaan, diharapkan penerapan asas Pancasila mampu menyelesaikan berbagai masalah kenegaraan karena dianggap Pancasila adalah filter / penyaring dari berbagai ideologi - ideologi, paham - paham, doktrin - doktrin, yang tidak sesuai dan mencoba merongrong kedaulatan bangsa Indonesia yang telah merdeka. Tujuan itu sangat mulia. Kala itu. Namun pelaksanaannya sungguh jauh dari apa yang diharapkan oleh Negarawan – Negarawan kita. Penerapan ideologi Pancasila mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Pancasila dianggap sebagai sebuah alat oleh penguasa untuk ber- manuver politik dengan memberikan pemahaman bahwa Pancasila adalah milik Penguasa. Sehingga apabila lawan politik, pada zaman Orde Baru, dianggap nyeleneh, maka akan ditangkap bahkan dipenjara dengan dalih menentang ideologi Pancasila. Pancasila diharapkan menjadi jawaban bagi rakyat Indonesia apabila menemui sebuah kendala dalam berkendara di mobil yang bernama Negara Indonesia. Namun, jawaban yang diperoleh dari Pancasila sungguh mengecewakan masyarakat. Penyelenggaraan negara menjadi berantakan, belakangan ini, dan sudah merosot ke tingkat paling rendah dengan banyaknya penurunan moral hingga dapat dikatakan Indonesia sedang mengalami krisis moral. Reformasi memang diakui sebagai sebuah hasil yang memuaskan karena mampu menggulingkan pemerintahan dengan tujuan untuk melakukan perubahan. Perubahan ini bukan saja merubah jalur mobil kita ini, bahkan perubahan ini juga mencoba mengubah spesifikasi mobil itu sendiri. Mengapa demikian? Alasannya cukup sederhana. Penerapan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan sangat gencar dilakukan oleh Orde Baru. Sehingga apabila Orde Baru runtuh, maka runtuhlah pula Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Inilah yang menyebabkan kita, ijinkan saya untuk menggunakan istilah, MALU untuk kembali menerapkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 sebelum zaman Orde Baru. Karena Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 itu dianggap sebagai warisan zaman Orde Baru sehingga perlu ditinggalkan, dirubah, atau bahkan diganti. Kita sebagai sebuah negara yang merdeka pada tahun 1945, tentu belum cukup dewasa dalam menilai suatu langkah ideologi dalam bernegara. Kita menilai ideologi dengan cara kekanak – kanakan. Sudah seharusnya kita mulai pintar dan cerdas dalam berkendara menggunakan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 ini. Mana yang jelek, kita tinggalkan. Mana yang bagus, kita ambil dan kita terapkan. Itulah fungsi filter / penyaring dari Pancasila. Saat ini, bangsa Indonesia telah dimabuk oleh sebuah ideologi baru, yang bahkan tidak layak disebut ideologi. Ideologi reformasi. Reformasi selayaknya hanya menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik. Dan bukan membuang yang baik dan menciptakan yang baru, namun buruk. Reformasi diciptakan untuk merubah jalan pemerintahan yang sudah terlena dengan makna “murni dan konsekuen”. Itulah tujuan mulia reformasi. Sudah sepantasnya, bangsa Indonesia sudah mulai memahami dan mencoba mengamalkan Pancasila kembali. Paling tidak, hanya dengan menghapal kelima sila sudah cukup dibandingkan tidak sama sekali. Tidak perlu malu lagi untuk mengamalkannya karena Pancasila memang diciptakan untuk bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang dijadikan DASAR dalam BERBANGSA dan BERNEGARA. Karena Pancasila diambil sebagai intisari jawaban dari berbagai masalah serta menjadi sumber aspirasi bangsa yang mengalami kemajuan budaya dan zaman. Sehingga, dengan pengamalannya ini, Indonesia tetap menjadi sebuah negara yang eksistensinya diakui karena berpegang teguh pada falsafah bangsa yang bersumber dari nilai – nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Copyright © 2008 - 2015 Joomla Templates by olwebdesign.Com . All rights reserved.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...