Minggu, 20 September 2015

sukristiawan.com:Gunung sewu akhirnya di nobatkan sebagai Geopark kelas dunia

Gunung Sewu Akhirnya Dinobatkan sebagai
"Geopark" Kelas Dunia
Sinung Baskoro
Gunung Sewu
Minggu, 20 September 2015 | 14:32 WIB
KOMPAS.com — Gunung Sewu akhirnya
dinobatkan menjadi Global Geopark oleh
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan
Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United
Nations Educational, Scientific, and Cultural
Organization/UNESCO). Kabar baik tersebut
diperoleh Kompas.com melalui posting Facebook
peneliti Museum Geologi Bandung, Sinung
Baskoro.
" Alhamdulillah, hari ini, 19 September 2015,
Geopark GUNUNG SEWU yg berada di 3 provinsi,
Jateng, DIY dan Jatim, telah resmi menjadi
anggota Global Geoparks Network (GGN) UNESCO,
menyusul pendahulunya, Geopark BATUR di Bali,"
demikian status Sinung pada Sabtu malam.
Penobatan Gunung Sewu sebagai anggota Global
Geoparks Network dilakukan di "The $th Asia-
Pacific Geoparks Network San'iin Kaigan
Symposium" yang berlangsung di Tottory City,
Jepang. Penobatan ini menggembirakan setelah
perjuangan geolog serta sejumlah pemerintah
daerah dalam mengelola kawasan itu.
Gunung Sewu merupakan kawasan karst paling
istimewa di Jawa. Kawasan itu berbentuk conical
hills , terdiri dari sekitar 40.000 bukit karst. Panjang
kawasan ini mencapai 85 kilometer dengan luasan
endapan gampingnya mencapai 1.300 kilometer
persegi.
Gunung Sewu menyimpan kekayaan geologi, salah
satunya goa. Goa paling panjang di kawasan ini
adalah Luweng Jaran di Pacitan dengan panjang
mencapai 25 kilometer. Sementara goa paling
dalam adalah Luweng Ngepoh dengan kedalaman
mencapai 200 meter.
Gunung Sewu menyimpan kehidupan yang khas,
seperti serangga, ikan, dan krustasea goa,
sekaligus menghidupi wilayah sekitarnya. Sejumlah
wilayah di kabupaten Gunung Kidul mendapatkan
air dari sungai yang mengalir di dalam goa.
Kotoran kelelawar goa pun bermanfaat untuk
mendukung pertanian.
Penilaian kelayakan Gunung Sewu sebagai Global
Geoparks Network dilakukan sejak Juli lalu.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, seperti
sinergi dalam pengelolaan goa. Setelah dinobatkan,
kini hal yang terpenting adalah memastikan
keberlanjutan pengelolaan dan memberikan
manfaat bagi masyarakat sekitar.
Editor: Yunanto Wiji Utomo

Selasa, 15 September 2015

sukristiawan.com:Pajak progresif JHT yg menberatkan pekerja

PAJAK PROGRESIF JHT
MEDIA - FSP2KI, Membuka lembaran JHT
( Jaminan Hari Tua ), dana JHT itu berasal dari
iuran pekerja dan pengusaha sebagai ttabungan
sosial. Ada salah satu yang merupakan hobby
pemerintah yang selalu mendikte keuangan buruh,
mulai dari Upah dan lainnya. Cara yang di
gunakan pemerintah untuk mendikte memang
cukup apik, di lakukan secara sistimatis sehingga
menjadi legal.
Berdasarkan peraturan pemerintah, PP No. 68
tahun 2010, formula tarif PPH pasal 21 atas
Jaminan Hari Tua, adalah sebagai berikut :
Penghasilan bruto di bawah Rp. 50.000.000
tidak di kenakan pajak atau 0%
Penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000 di
kenakan pajak 5%.
Adanya pemotongan tersebut jelas memberatkan
tabungan sosial pekerja yang di kumpulkan untuk
masa tuanya. Uang pekerja pemerintah hanya
mengumpulkan dengan cara paksa dengan
bersembunyi di balik regulasi yang ada.
Pemotonganya pun sangat aneh, dana
pengembangan yang di yterima pekerja dari hasil
iurannya tidak pernah meelebihi dari 12%, tetapi
kalau kita sandingkan dengan potongan pajak
pekerja yang memiliki saldo JHT di atas 500 juta.
Dengan cara – cara yang sangat apik dan
sistimatik, berlindung di balik regulasi yang
bertujuan menambah pundi – pundi keuangan
negara, perintah merengut tabungan buruh melalui
pajak. Padahal, buruh yang menerima JHT di
karenakan pensiun, phk dan cacat total. Buruh
akan kehilangan pekerjaan dan penghasilan
tetapnya. BPJS Ketenagakerjaan telah
menyimpang dari prisip dasarnya, jaminan sosial
yang katanya “memberikan pendapatan kepada
pekerja saat sudah tidak bekerja lagi.
Kalau negara mau bertanggung jawab pada
rakyatnya jaminan sosial adalah tangung jawab
negara, terhadap rakyatnya, dalam hal
penyelenggaraan maupun pembiayaan. Sehingga,
sangat aneh, negara sama sekali tidak
berkontribusi dalam hal pembiayaan tetapi malah
menarik uang pekerjanya.

Jumat, 11 September 2015

sukristiawan.com: Tolak Pajak JHT, KSPI Siapkan Langkah Hukum & Aksi Demo

Jakarta,KPOnline- Tanpa disadari oleh buruh baik
yg sudah mengambil JHT 10% atau yang akan
mengambil JHT diusia pensiun,pemerintah
menerapkan pengenaan Pajak Progresif dalam
aturan Jaminan Hari Tua.
Presiden
Konfederasi
Serikat Pekerja
Indonesia
(KSPI), Said
Iqbal menilai,
apa yang
dilakukan oleh
BPJS
Ketenagakerjaan adalah suatu hal yang aneh.
“Ini aneh, oleh karena itu KSPI dan buruh
Indonesia menolak soal pengenaan pajak
progressif JHT tersebut,”kata Said Iqbal di Jakarta,
Jumat (11/9/2015).
Said Iqbal juga menegaskan, tidak hanya
persoalan pajak progressif JHT saja, pihaknya juga
menolak pengenaan pajak terhadap jaminan
pensiun dan pesangon.
Menurut Said Iqbal, pihaknya memiliki alasan dan
dasar yang jelas.
Alasannya antara lain :
Pertama, Dana JHT berasal dari iuran buruh dan
pengusaha dan tidak ada iuran dari pemerintah,
“dimana JHT ini sebagai tabungan sosial. Adanya
pajak progresif 5 persen,15 persen dan 25 persen
jelas memberatkan tabungan buruh tersebut,
seolah-olah pemerintah merampas tabungan
buruh melalui instrumen pajak yang
memberatkan.” Tegasnya.
Selain itu, yang kedua, buruh yang menerima
JHT,jaminan pensiun dan pesangon adalah buruh
yang telah kehilangn pekerjaan dan
penghasilannya.
Dan,lanjut Said Iqbal, pada dasarnya jaminan
sosial adalah tanggung jawab negara, dalam hal
penyelenggaraan maupun pembiayaan. Sehingga,
sangat aneh jika negara tidak berkontribusi dalam
hal pembiayaan tetapi malah menarik dana dari
peserta.
KSPI pun memiliki contoh sederhananya,
Contohnya,jelas Said Iqbal, pemotongan sangat
tidak masuk akal karena dana pengembangan JHT
tidak pernah lebih dari 12% tapi potongan 15%
untuk yag memiliki saldo JHT diatas 50 juta dan
25 % yang punya saldo JHT 250 juta bahkan 30%
untuk Saldo diatas 500 juta.
“Jadi apa gunanya ada pengembangan 12% tapi
dipotong diatas,itu sama saja uang buruh yang
dikumpulkan puluhan tahun untuk biaya hidup
sampai meninggal dunia dirampok secara sistemik
oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal Ini sangat
menyimpang dari prinsip Jaminan Sosial
mempertahankan penghasilan saat sudah tidak
bekerja.” jelasnya.
“Jadi sangat aneh kalau orang yang susah
dibebani pajak pula. Oleh karena itu buruh
menolak pajak progresif terhadap JHT.” Cetusnya.
Oleh karena itu, sikap KSPI tegas dalam hal ini
dan Langkah yang akan diambil KSPI adalah:
1. KSPI akan lakukan langkah hukum, yaitu
melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung
terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68
tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan
nomor 16 tahun 2010 tentang pajak progresif
termasuk Judicial Review terhadap PP jaminan
pensiun dan PP JHT.
2.Mendesak pemerintah untuk melakukan
memorandum dan tidak memberlakukan pajak
progresif JHT selama 10 tahun kedepan sampai
dengan adanya peraturan baru.
3.KSPI juga akan melakukan aksi dengan
mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat &
daerah serta Kementrian Keuangan selaku insitusi
yang bertanggung Jawab atas pemotongan uang
JHT mulai 5% sampai dengan 30% sampai aturan
tersebut di hapus.
Belum lagi,tambahnya, saat ini banyak
diberlakukannya pajak ganda. Bagaimana tidak,
JHT yang pada dasarnya diambil dari upah
bulanan buruh yang tiap bulannya harus dipotong
pajak PPH 21 lalu ditambah lagi dengan
pemotongan pajak progressif JHT.
“Prinsipnya buruh tetap taat membayar pajak
melalui PPH 21 dan tidak setuju membayar pajak
progresif JHT,pensiun dan pesangon.” Tandasnya.
Related Posts
Harga Sembako
Melambung
Tinggi , PHK
Merajalela,
FSPMI Akan
Aksi Nasional
Mengangkat
Isu Jampetum
Tolak Pajak JHT, KSPI
Siapkan Langkah
Hukum & Aksi Demo
 admin  September 11, 2015
 Laporan Utama
 laporan utama

Senin, 07 September 2015

sukristiawan.com:Ahok tdk akan menaikkan UMP DKI jakarta 2016

Ahok Pastikan UMP DKI 2016 Tidak Naik
Yuanita
Rabu, 2 September 2015 - 11:01 WIB
Ahok mengaku hingga saat ini tidak ada rencana
untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi DKI
Jakarta pada tahun 2015. (Yuanita/Sindonews)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) mengaku hingga saat ini tidak ada
rencana untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi
(UMP) DKI Jakarta pada tahun 2016.
Hal ini terkait 10 tuntutan buruh saat demonstrasi
1 September 2015 kemarin. Salah satu tuntutan
mereka yaitu menaikkan upah minimal 22 persen
pada 2016. Keniakan sebesar 22 persen itu,
menurut buruh untuk menjaga daya beli mereka.
"Enggak ada. Kan Jakarta udah punya sistem yang
bagus. Kita survey kebutuhan hidup layak,
diinflasikan. Tahun depan berapa, nah itulah, UMP.
Jadi kalo KHL enggak naik, ya UMP enggak bisa
naik," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta
Pusat, Rabu (2/9/2015).
Menurut Ahok, di DKI Jakarta sudah memperbaiki
item-item yang diminta oleh buruh pada tahun-
tahun kemarin. (Baca: Ini Prediksi Ahok Besaran
Upah Minimum Provinsi 2016 )
"Kami sudah perbaiki banyak sekali. Dulu gandum
diubah jadi mi instan, dari air minum kita ubah
pake air minum yang paling baik, paling mahal.
Kita udah perbaiki kualitas begitu banyak. Daging
segala macam," tukasnya.
Sebelumnya, buruh melakukan aksi demo di Istana
Negara. Dalam aksinya ni, ribuan buruh
mengusung sepuluh tuntutan mereka.
Tuntutan tersebut diantaranya, turunkan harga
barang Pokok (sembako) dan harga BBM. Menolak
ancaman PHK terhadap buruh akibat melemahnya
nilai rupiah & perlambatan ekonomi.
Tolak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dan
menolak dihapuskannya kewajiban berbahasa
Indonesia bagi TKA. Naikkan upah minimal 22%
pada 2016.
PILIHAN:

sukristiawan.com:Manfaat bawang putih untuk kesehatan

Manfaat menarik dan tak biasa
dari bawang putih yang perlu
kamu tahu
Kita semua tahu bahwa bawang sangat penting
bagi kesehatan. Asupan harian bawang
membantu untuk menyingkirkan banyak infeksi
dan penyakit.
Reporter : Ismarlina Mokodompit
Suka Share Tweet
Share
Brilio.net - Kita semua tahu bahwa bawang
sangat penting bagi kesehatan. Asupan harian
bawang membantu untuk menyingkirkan banyak
infeksi dan penyakit.
Nah, kali ini brilio.net akan berbagi beberapa
manfaat yang menarik dan nggak biasa dari
bawang putih dalam artikel ini. Jika kamu dalam
keadaan sehat dan mencari pengobatan untuk
penyembuhan, maka bawang putih adalah
pilihan terbaik.
Studi menunjukkan bahwa bawang putih ampuh
digunakan di hampir semua jenis obat untuk
penyakit yang berbeda. Ada banyak manfaat
kesehatan dari bawang. Para ahli menyarankan
bawang untuk membantu dalam melawan
pertumbuhan berbagai jenis tumor. Alasannya,
bawang putih dapat meningkatkan fungsi
hormon dan meningkatkan fungsi kekebalan
tubuh. Selain itu, asupan bawang secara reguler
dapat membantu untuk melindungi saraf dan
sistem kardiovaskular.
Inilah manfaat menarik dan tak biasa yang
dilansir dari Boldsky, Jumat (31/7). Check them
out!
1. Meningkatkan kadar insulin
Bawang putih membantu peningkatan kadar
insulin dalam tubuh dan juga membantu untuk
memperlakukan penderita diabetes dengan
mengendalikan kadar gula dalam darah.
2. Mengobati demam
Ambil beberapa potong kentang cincang dan
bawang merah, kemudian campur dengan
bawang putih cincang lalu pakailah campuran
ini pada kaki kamu dengan menggunakan
sepasang kaus kaki. Pastikan tubuh kamu tetap
hangat supaya suhu tubuh bisa berkurang
secara drastis.
Jika kamu memerlukan cara yang lebih cepat
untuk menurunkan demam, gunakan kain yang
direndam dalam cuka sari apel lalu tempatkan di
dahi kamu. Ini akan membantu untuk
mendinginkan suhu tubuh.
3. Menghilangkan iritasi pada mata
Ini adalah salah satu penggunaan yang tak
biasa dari bawang. Jika kamu memiliki
gangguan mata, potonglah bawang untuk
mendapatkan air mata yang mengalir. Hal ini
membantu untuk meringankan iritasi pada mata.
Pastikan kamu tidak menggosok mata karena
akan memperburuk kondisi iritasi.
4. Mengobati batuk
Lelah karena batuk tak kunjung sembuh?
Gunakan obat sederhana dan alami ini dengan
membuat campuran madu dan jus bawang.
Madu akan menenangkan batuk, sedangkan
bawang putih memiliki sifat antibiotik yang kuat
dalam melawan bakteri.
5. Menyembuhkan luka bakar
Caranya mudah, cukup dengan mengiris bawang
dan mengaplikasikannya langsung ke luka
bakar. Ini membantu untuk menyembuhkan luka
bakar secara langsung. Bagian terbaik dari obat
rumahan dengan menggunakan bawang ini

Kamis, 03 September 2015

sukristiawan.com:11 perbedaan cara pandang orang kaya dan orang biasa

11 Perbedaan Cara Pikir
Orang Kaya dan Orang
Biasa
BACA JUGA
Cari Berita Lainnya
Ilustrasi pengusaha. (Foto Kiran)
Raisa Adila - Okezone A A A
JAKARTA - Orang kaya dan orang biasa memang
memiliki banyak perbedaan. Selain berbeda dari
sisi harta, pola pikir keduanya pun tidak sama.
Jutawan Steve Siebold telah mewawancarai 1.200
orang terkaya di dunia selama tiga dekade
terakhir. Di dalam bukunya yang berjudul How
Rich People Think, menjadi kaya sebenarnya
sangat berhubungan dengan pola pikir.
BERITA REKOMENDASI
Miliarder Ini Kecewa Jadi Orang Kaya karena
Masih Jomblo
Daftar 12 CEO yang Rajin Bangun Pagi
Saham Anjlok, Harta Miliarder Susut Ribuan
Triliun
Berikut 11 mindset yang berbeda antara orang
kaya dan orang biasa seperti dikutip Business
Insider, Kamis (3/9/2015).
1. Kebahagiaan
Orang kaya percaya menjadi kaya adalah bentuk
kebahagiaan dan kemiskinan adalah akar dari
segala kejahatan. Sementara, orang biasa berpikir
uang merupakan akar segala kejahatan.
2. Ego
Orang kaya berpikir keegoan adalah sebuah
kebaikan. Namun, orang biasa berpikir keeogan
merupakan sikap yang buruk.
3. Visi
Orang kaya mempunyai mimpi untuk masa
depannya. Sementara orang biasa berpikir untuk
mengatasi hari tuanya.
4. Kerja
Orang yang akan mengikuti passionnya dalam
bekerja. Sementara orang rata-rata bvekerja untuk
menghasilkan uang meskipun bukan pekerjaan
yang mereka sukai.
5. Investasi
Orang kaya berinvestasi menggunakan uang orang
lain. Sementara, orang biasa percaya jika
membutuhkan uang, maka haruslah mendapatkan
uang.
6. Teman
Orang kaya melingkari dirinya dengan orang-
orang yag berpikiran terbuka. Sementara orang
biasa berpikir orang kaya adalah orang yang
sombong.
7. Kesempatan
Orang kaya mengambil kesempatan untuk fokus
dalam mendapatkan uang. Sementara orang biasa
akan memilih untuk menyimpan peluang.
8. Ekspektasi
Orang kaya berekspektasi untuk menghasilkan
uang lebih banyak. Sementara orang rata-rata
berekspektasi untuk melakukan kerja keras.
9. Belajar
Orang kaya akan senang belajar dibandingkan
dengan bersenang-senang. Sementara orang
biasa lebih memilih bersenang-senang dibanding
pendidikan.
10. Market
Orang kaya mengetahui market dikuasai oleh
emosi dan keserakahan. Sementara orang biasa
berpikir market dikuasai logika dan strategi.
11. Kompromi
Orang kaya biasanya tidak berkompromi untuk
pilihannya karena tahu dirinya akan mendapatkan
semuanya. Sementara orang biasa merasa
tertekan untuk memilih keluarga atau kekayaan.

Rabu, 26 Agustus 2015

peraturan gubenur dki mengenai ump lintas sektor 2015

Bila ada gambar di lampiran ini, gambar tersebut tidak akan ditampilkan.
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP);
b. bahwa untuk penetapan Upah Minimum SektorClI Provinsi (UMSP) di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diusulkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan surat tanggal 26
Januari 2015 Nomor 363/-1.834.1 hal UMSP Tahun 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk meningkatkan upah riil pekerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2015; : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3..Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sGbagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; co o Menetapkan 2 6. Peraturan Pemerintah Nemer 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah; 7. Peraturan Pemerintah Nemer 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Uru.san Pemerintahan Antara Perilerintah, Pemerintahan Daerah Previnsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Keta; 8. Keputusan Presiden Nemer 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; 9. I<eputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nemor Kep201/ MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan lridustrial; 10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nemer 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum; 11. Peraturan Daerah Nemer 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan; 12. Peraturan Daerah Nemer. 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 13. Peratucan Gubernur Nemer 59 Tahun 2005 tentar.lg Organisasi dan Tata Kerja Dewan· Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; , 14. Peraturan Gubernur Nemer 119 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 15. Peraturan Gubernur Nemer 176 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Previnsi Tahun 2015; MEMUTUSKAN :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2015. Pasal1 (1) Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015 ditetapkan
dalam sektor sebagai berikut : a. sekter I;langunan dan pekerjaan umum; b. sektor kimia, energi dan pertambangan;
c. sekter logam, elektronik dan mesin; d. sektor otomotif; e. sekter asuransi dan perbankan; f. sekter makanan dan minuman; g. sektor farmasi dan kesehatan; h. sektor tekstil, sandang dan kulit; i.. sektor pariwisata; j. sekter telekemunikasi; dan k. sektor retail. (2) Besaran Upah .Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum cJalam Lampiran Petaturan Gubernur ini. co 3 Pasal2 Pengusaha yang termasuk dalam kelompok yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Pasal3 Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang
mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal4 Peninjauan besarnya upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di'perusahaan.
Pasal5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. o· Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 51006 Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. KEPALA BII~O HUKUM SEKRETARIAT DAERAH
PROVINS~I.c..AH.,EK~HU~:.~I>,S~ IBUKOTA JAKARTA, ;..... ./ '" ~ " .,."··WAHYONO 'If 1~M10131993031006 Lampiran : Peraturan Gubemur Provinsi Daerah Khusus - Ibukota Jakarta Nomor Tanggal
20 TAHUN 2015 30 Januar; 2015 co o A. SEKTOR BANGUNAN DAN PEKERJAAN Ui.iUM NO KUALIFIKASI PEKERJA PERHARI (Rp) KETERANGAN , 1. Pekerja/Knek 102.920,- 2. Tukang Gali 121.230,-
3. Kepala Tukang Batu 139.574,- 4. Tukang Batu 121.230,- 5. Kepala Tukang Kayu 139.574,- 6. Tukang Kayu 121.230,- 7. Kepala Tukang Besi 139.574,- 8. Tukang Besi 121.213,- . 9. Kepala Tukang Cat 139.574,- .10. Tukang Cat 121.230,- 11. Tukang Aspal 121.213,- 12. MandoriPe·ngawas 157.901,- 13. Instalator 139.574,- 14. Pembantu Instalator 121.213,- 15. Tukang Babat Rumput 102.920,- 16. Kepala Tukang Pasang 121.230,- Pipa/Ledeng 17. Tukang Pasang Pipa 102.920,- 18. .operatorAlatJ3erat 157.901,- 19. Pembantu Operator 121.230,- Alat Berat 20. Tukang Las 121.230,- co 6 2 B. SEKTOR KIMIA, ENI::RGI DAN PERTAMBANGAN NO
KEGIATAN PERBULAN (Rp) KETERANGAN
1. Industri bahan kosmetik 2.800.000,-
dan kosmetik 2. Industri kimi~ dasar 2.835.000,- orgariik dengan produksi :
asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat dan fatty acid 3. Industri kimia dasar organik 2.835.000,- lainnya 4. Industri kimia dasar anorganik 2.835.000,- gas industri dengan produksi : argon, oksigen, nitrogen,
hidrogen, asetilen dan karbon dioksida 5. Industri sabun dan bahan 2.835.000,-
pembersih keperluan rumati tangga termasuk pasta gigi 6. Industri perekatlem 2.835.000,- I 7. Industri pewama/pigmen, cat, 2.835.000,- tinta, zat pewama dan sejenisnya 8. Industri pipa dan selang dari 2.835.CJOO,-
plastik dengan produksi : pipa PVC, selang plastik PVC dan selang plastik PP
9. Industri kemasan dari gelas 2.835.000,c kaca 10. Industri barang-barang dari 2.835.000,- semen dan kapur untuk konstruksi : a. Tiang dan bantalan beton b. Adukan semen (ready mix) 11. Industri gelas kaca lemban3n 2.835.000,- 12. Industri kaca pengaman 2.835.000,- co o 3 C. SEKTOR LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN NO KEGIATAN PERBULAN (Rp) KETERANGAN 1. Industri kemasan kaleng 2.916.000,- 2. Industri besi dan baja dasar 3.398.000,- (iron and steel making) dengan kegiatan: a. Besi dan baja dasar paduan b. Scrap dari baja paduan 3. Industri pengecoran besi dan baja, 3.398.000,- dengan produski besi, baja tuang, galvanis dan pelapisan logam . 4. Industri jasa bubut untuk 3.398.000,- berbagai pekerjaan khusus
terhadap logarn dan bamngbarang dari Icgam (industri bubut) 5. Jasa pemotongan baja barang- 3.398.000,-
barang logam, termasuk industri paku 6. Industri radio, televisi, alat-alat 3.250.000,- rekaman suara dan gambar
dengan produksi : a. Pesawat penerima siaran televisi ber:warna b. Tape recorder
c. Audio Compact Disc Player/ CD Player
d. Audio Amplifier 7. Industri pernlatan rumah tangga 3.250.000,- dengan menggunakan Iistrikl industri pompa air. AC, Mesin Cud, Lemari Es, Kipas Angin,
Setrika Listrik, Digital Camera, Hand Phone " 8. Industri alat-alat musik : 3.275.000,- pian%rgan, gitar, drum 9. Industri kabel listrik dan telepon 3.398.000,- 10. Industri motor listrik, generator, 3.550.COO,- transformator, peralatan pengontrol dan industri trafo, termasuk yang memproduksi KWH meter • 11. Industri batu batere 2.935.000,- 12. Industri reparasi kapal, perahu, 3.100.000,- modifikasi bangunan lepas pantai co 6 4 13. Industli pembuatan alat-alat dapur 3.100.000,- balk dari alumunium maupun bukan alumunium
14. Industri logam dasar mulia dan 2.993.750,- logam dasar bukan besi Illinnya 15. Industri perhiasan dari logam mulla 2.993.750,- 16. Industri ekstrusi, logam bukan besi 3.250.000,- 17. Industri ekstrusi, logam bukan besi 3.250.000,- seperti ekstrusi tembaga dan paduannya 18. Industri alumunium dan ekstrusi 3.250.000,- tunksten - CD 6
5 D. SEKTOR OTOMOTIF NO KEGIATAN
PERBUI.AN (Rp) . KETERANGAN 1. Industri kom;:;onen dan perlengkapan 3.377.000,- kendaraan bermotor roda dua . dan tiga dengan produksi :
Komponen body kendaraan bermotor
reda dua 2. Industri piston untuk kendaraan 3.377.000,- bermotor roda dua dan tiga dan muffler/peredam bunyi knalpot 3. Industri akumulator listrik dan batu 3.377.000,- balterry (accu, battery) .
4. Industri komponen dan suku 3.377.000,- cadang motor penggerak mula dengan produksi : a. Engine Block
b. Cylinder Head c. Industri transmisi mekanik selain kendaraan bermotor/
industri camshaft 5. Industri perlengkapan dan komponen 3.377.000,- kendaraan bermotor 6. Industri karoseri kendaraan ·3.377.000,-
bermotor reda empat atau lebih 7. Industri kendaraan bermotor 3.399.000,-' roda dua dan tiga 8. Industrikendaraan bermotor 3.399.000,-
roda empat atau lebih 9. Industri alat angkut dan alat 3.399.000,- pemindah/lndustri alat-alat berat co o (j
E.SEKTORASURANSI DAN PERBANKAN
NO KEGIATAN PERBULAN (Rp) KETERANGAN 1. Asuransi 2.835.000,- 2. Bank Non Devisa . 2.835.000,- 3. Bank Devisa 2.835.000,- 4. Bank Syariah 2.835.000,- , F. SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN NO KEGIATAN PERBULAN
KETERANGAN (Rp) 1. Industri minyak goreng dari 2.835.000;- minyak I(elapa sawit 2. Industri pembekuan ikan dan 2.835.000,- biota perairan l!linnya dengan produksi ikan lulla.beku, -udang
windu besar beku, udang putih besar dan udang barong besar beku 3. Industri susu 2.835.000,- 4. Industri tepung terigu 2.835.000,- 5. Industri mie instan 2.835.000,- co e 7 G. SEKTOR FARMASI DAN KESEHATAN NO KEGIATAN PERBULAN (Rp) KETERANGAN 1. Jasa Rumah Sakit 2.835.000,- 2. Industri Farmasi 2.781.000,- PMDN Aset di atas
5 Triliun 2.902.500,- PMA H. sEKTOR TEKsTIL, SANDANG DAN KULIT NO
KEGIATAN PERBULAN KETERANGAN (Rp)
1. Industri perlenunan 2.835.000,- 2. Industrl pakaian jadi rajutan 2.700.000,-
3. Industri pakaian jadi dari tekstil 2.700.000,- dan perlengkapannya "4. Industri alas kaki untuk keperluan 2.835.000,- sehari-hari I. sEKTOR PARIWlsATA NO KEGIATAN PERBULAN
KETERANGAN (Rp) Jasa Perhotelan 2.835.000,- co 6 8 J. SEKTOR TELEKOMUNIKASI NO KEGIATAN
PERBULAN KETERANGAN (Rp) 1. Provider Telekomunikasi (Seluler) 2.835.000,- 2. Data Komunikasi, Internet dan 2.835.000,- Value Added 3. Software dan Aplikasi 2.835.000,- 4. Vendor, Kontraktor -:ian 2.835.000,- Bangunan Telekomunikasi K. SEKTOR RETAIL No
KEGIATAN PERBULAN KETERANGAN (Rp)
Retail 2.951.000,- GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ltd
BASUKI T. PURNAMA

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...