Rabu, 26 Agustus 2015

peraturan gubenur dki mengenai ump lintas sektor 2015

Bila ada gambar di lampiran ini, gambar tersebut tidak akan ditampilkan.
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP);
b. bahwa untuk penetapan Upah Minimum SektorClI Provinsi (UMSP) di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diusulkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan surat tanggal 26
Januari 2015 Nomor 363/-1.834.1 hal UMSP Tahun 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk meningkatkan upah riil pekerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2015; : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3..Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sGbagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; co o Menetapkan 2 6. Peraturan Pemerintah Nemer 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah; 7. Peraturan Pemerintah Nemer 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Uru.san Pemerintahan Antara Perilerintah, Pemerintahan Daerah Previnsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Keta; 8. Keputusan Presiden Nemer 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; 9. I<eputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nemor Kep201/ MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan lridustrial; 10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nemer 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum; 11. Peraturan Daerah Nemer 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan; 12. Peraturan Daerah Nemer. 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 13. Peratucan Gubernur Nemer 59 Tahun 2005 tentar.lg Organisasi dan Tata Kerja Dewan· Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; , 14. Peraturan Gubernur Nemer 119 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 15. Peraturan Gubernur Nemer 176 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Previnsi Tahun 2015; MEMUTUSKAN :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2015. Pasal1 (1) Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015 ditetapkan
dalam sektor sebagai berikut : a. sekter I;langunan dan pekerjaan umum; b. sektor kimia, energi dan pertambangan;
c. sekter logam, elektronik dan mesin; d. sektor otomotif; e. sekter asuransi dan perbankan; f. sekter makanan dan minuman; g. sektor farmasi dan kesehatan; h. sektor tekstil, sandang dan kulit; i.. sektor pariwisata; j. sekter telekemunikasi; dan k. sektor retail. (2) Besaran Upah .Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum cJalam Lampiran Petaturan Gubernur ini. co 3 Pasal2 Pengusaha yang termasuk dalam kelompok yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Pasal3 Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang
mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal4 Peninjauan besarnya upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di'perusahaan.
Pasal5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. o· Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 51006 Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. KEPALA BII~O HUKUM SEKRETARIAT DAERAH
PROVINS~I.c..AH.,EK~HU~:.~I>,S~ IBUKOTA JAKARTA, ;..... ./ '" ~ " .,."··WAHYONO 'If 1~M10131993031006 Lampiran : Peraturan Gubemur Provinsi Daerah Khusus - Ibukota Jakarta Nomor Tanggal
20 TAHUN 2015 30 Januar; 2015 co o A. SEKTOR BANGUNAN DAN PEKERJAAN Ui.iUM NO KUALIFIKASI PEKERJA PERHARI (Rp) KETERANGAN , 1. Pekerja/Knek 102.920,- 2. Tukang Gali 121.230,-
3. Kepala Tukang Batu 139.574,- 4. Tukang Batu 121.230,- 5. Kepala Tukang Kayu 139.574,- 6. Tukang Kayu 121.230,- 7. Kepala Tukang Besi 139.574,- 8. Tukang Besi 121.213,- . 9. Kepala Tukang Cat 139.574,- .10. Tukang Cat 121.230,- 11. Tukang Aspal 121.213,- 12. MandoriPe·ngawas 157.901,- 13. Instalator 139.574,- 14. Pembantu Instalator 121.213,- 15. Tukang Babat Rumput 102.920,- 16. Kepala Tukang Pasang 121.230,- Pipa/Ledeng 17. Tukang Pasang Pipa 102.920,- 18. .operatorAlatJ3erat 157.901,- 19. Pembantu Operator 121.230,- Alat Berat 20. Tukang Las 121.230,- co 6 2 B. SEKTOR KIMIA, ENI::RGI DAN PERTAMBANGAN NO
KEGIATAN PERBULAN (Rp) KETERANGAN
1. Industri bahan kosmetik 2.800.000,-
dan kosmetik 2. Industri kimi~ dasar 2.835.000,- orgariik dengan produksi :
asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat dan fatty acid 3. Industri kimia dasar organik 2.835.000,- lainnya 4. Industri kimia dasar anorganik 2.835.000,- gas industri dengan produksi : argon, oksigen, nitrogen,
hidrogen, asetilen dan karbon dioksida 5. Industri sabun dan bahan 2.835.000,-
pembersih keperluan rumati tangga termasuk pasta gigi 6. Industri perekatlem 2.835.000,- I 7. Industri pewama/pigmen, cat, 2.835.000,- tinta, zat pewama dan sejenisnya 8. Industri pipa dan selang dari 2.835.CJOO,-
plastik dengan produksi : pipa PVC, selang plastik PVC dan selang plastik PP
9. Industri kemasan dari gelas 2.835.000,c kaca 10. Industri barang-barang dari 2.835.000,- semen dan kapur untuk konstruksi : a. Tiang dan bantalan beton b. Adukan semen (ready mix) 11. Industri gelas kaca lemban3n 2.835.000,- 12. Industri kaca pengaman 2.835.000,- co o 3 C. SEKTOR LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN NO KEGIATAN PERBULAN (Rp) KETERANGAN 1. Industri kemasan kaleng 2.916.000,- 2. Industri besi dan baja dasar 3.398.000,- (iron and steel making) dengan kegiatan: a. Besi dan baja dasar paduan b. Scrap dari baja paduan 3. Industri pengecoran besi dan baja, 3.398.000,- dengan produski besi, baja tuang, galvanis dan pelapisan logam . 4. Industri jasa bubut untuk 3.398.000,- berbagai pekerjaan khusus
terhadap logarn dan bamngbarang dari Icgam (industri bubut) 5. Jasa pemotongan baja barang- 3.398.000,-
barang logam, termasuk industri paku 6. Industri radio, televisi, alat-alat 3.250.000,- rekaman suara dan gambar
dengan produksi : a. Pesawat penerima siaran televisi ber:warna b. Tape recorder
c. Audio Compact Disc Player/ CD Player
d. Audio Amplifier 7. Industri pernlatan rumah tangga 3.250.000,- dengan menggunakan Iistrikl industri pompa air. AC, Mesin Cud, Lemari Es, Kipas Angin,
Setrika Listrik, Digital Camera, Hand Phone " 8. Industri alat-alat musik : 3.275.000,- pian%rgan, gitar, drum 9. Industri kabel listrik dan telepon 3.398.000,- 10. Industri motor listrik, generator, 3.550.COO,- transformator, peralatan pengontrol dan industri trafo, termasuk yang memproduksi KWH meter • 11. Industri batu batere 2.935.000,- 12. Industri reparasi kapal, perahu, 3.100.000,- modifikasi bangunan lepas pantai co 6 4 13. Industli pembuatan alat-alat dapur 3.100.000,- balk dari alumunium maupun bukan alumunium
14. Industri logam dasar mulia dan 2.993.750,- logam dasar bukan besi Illinnya 15. Industri perhiasan dari logam mulla 2.993.750,- 16. Industri ekstrusi, logam bukan besi 3.250.000,- 17. Industri ekstrusi, logam bukan besi 3.250.000,- seperti ekstrusi tembaga dan paduannya 18. Industri alumunium dan ekstrusi 3.250.000,- tunksten - CD 6
5 D. SEKTOR OTOMOTIF NO KEGIATAN
PERBUI.AN (Rp) . KETERANGAN 1. Industri kom;:;onen dan perlengkapan 3.377.000,- kendaraan bermotor roda dua . dan tiga dengan produksi :
Komponen body kendaraan bermotor
reda dua 2. Industri piston untuk kendaraan 3.377.000,- bermotor roda dua dan tiga dan muffler/peredam bunyi knalpot 3. Industri akumulator listrik dan batu 3.377.000,- balterry (accu, battery) .
4. Industri komponen dan suku 3.377.000,- cadang motor penggerak mula dengan produksi : a. Engine Block
b. Cylinder Head c. Industri transmisi mekanik selain kendaraan bermotor/
industri camshaft 5. Industri perlengkapan dan komponen 3.377.000,- kendaraan bermotor 6. Industri karoseri kendaraan ·3.377.000,-
bermotor reda empat atau lebih 7. Industri kendaraan bermotor 3.399.000,-' roda dua dan tiga 8. Industrikendaraan bermotor 3.399.000,-
roda empat atau lebih 9. Industri alat angkut dan alat 3.399.000,- pemindah/lndustri alat-alat berat co o (j
E.SEKTORASURANSI DAN PERBANKAN
NO KEGIATAN PERBULAN (Rp) KETERANGAN 1. Asuransi 2.835.000,- 2. Bank Non Devisa . 2.835.000,- 3. Bank Devisa 2.835.000,- 4. Bank Syariah 2.835.000,- , F. SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN NO KEGIATAN PERBULAN
KETERANGAN (Rp) 1. Industri minyak goreng dari 2.835.000;- minyak I(elapa sawit 2. Industri pembekuan ikan dan 2.835.000,- biota perairan l!linnya dengan produksi ikan lulla.beku, -udang
windu besar beku, udang putih besar dan udang barong besar beku 3. Industri susu 2.835.000,- 4. Industri tepung terigu 2.835.000,- 5. Industri mie instan 2.835.000,- co e 7 G. SEKTOR FARMASI DAN KESEHATAN NO KEGIATAN PERBULAN (Rp) KETERANGAN 1. Jasa Rumah Sakit 2.835.000,- 2. Industri Farmasi 2.781.000,- PMDN Aset di atas
5 Triliun 2.902.500,- PMA H. sEKTOR TEKsTIL, SANDANG DAN KULIT NO
KEGIATAN PERBULAN KETERANGAN (Rp)
1. Industri perlenunan 2.835.000,- 2. Industrl pakaian jadi rajutan 2.700.000,-
3. Industri pakaian jadi dari tekstil 2.700.000,- dan perlengkapannya "4. Industri alas kaki untuk keperluan 2.835.000,- sehari-hari I. sEKTOR PARIWlsATA NO KEGIATAN PERBULAN
KETERANGAN (Rp) Jasa Perhotelan 2.835.000,- co 6 8 J. SEKTOR TELEKOMUNIKASI NO KEGIATAN
PERBULAN KETERANGAN (Rp) 1. Provider Telekomunikasi (Seluler) 2.835.000,- 2. Data Komunikasi, Internet dan 2.835.000,- Value Added 3. Software dan Aplikasi 2.835.000,- 4. Vendor, Kontraktor -:ian 2.835.000,- Bangunan Telekomunikasi K. SEKTOR RETAIL No
KEGIATAN PERBULAN KETERANGAN (Rp)
Retail 2.951.000,- GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ltd
BASUKI T. PURNAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...