Selasa, 04 Agustus 2015

sukristiawan.com:Mekanisme bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan

Berkaitan dengan
program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) melalui Badan Penyelenggaran
Jamainan Sosial Kesehatan (BPJS-
Kesehatan), diakui oleh pejabat sementara
(PJS) BPJS-Kesehatan cabang Kota
Cirebon, Retna, bahwa memang
masyarakat belum mengetahui sepenuhnya
soal prosedur pelayanan dan tata caranya.
“Ia memang butuh sosialisasi, masih
belum banyak yang paham. Tapi kami
tetap layani,” katanya kepada CT, Rabu
(07/01).
Berkaitan dengan itu, berikut CT paparkan
beberapa mekanisme dan pelayanan BPJS-
Kesehatan:
1. Peserta BPJS-Kesehatan adalah semua
warga negara Indonesia dengan
menggunakan sistem asuransi. Bagi
penduduk kurang mampu (miskin) atau
peserta bantuan iuran (PBI) jangan
khawatir karna ditanggung langsung
pemerintah.
2. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS,
TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik
usaha atau perusahaan atau pihak yang
bukan Penerima Bantuan Iuran?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111
Tahun 2013 jenis iuran dibagi menjadi:
– Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah
dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang
miskin dan tidak mampu).
– Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta
Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota
TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai
pemerintah non pegawai negeri dan
pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi
Kerja yang dipotong langsung dari gaji
bulanan yang diterimanya.
– Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja
di luar hubungan kerja atau pekerja
mandiri) dan Peserta bukan Pekerja
(investor, perusahaan, penerima pensiun,
veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda,
anak yatim piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang
bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan
bagi peserta pekerja penerima upah yang
terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota
Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri akan
dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau
upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen
dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen
dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar
demikian secara sekaligus. Karena secara
bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari
2014 hingga 30 Juni 2015 adalah
pemotongan 4 persen dari Gaji atau upah
per bulan, dengan ketentuan 4 persen
dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5 persen
dibayar oleh peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran
iuran 5 persen dari Gaji atau upah per
bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh
pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan
membayar iuran sebesar kemampuan dan
kebutuhannya. Untuk saat ini sudah
ditetapkan bahwa:
– Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai
iuran Rp 59.500 per orang per bulan
– Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai
iuran Rp 42.500 per orang per bulan
– Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai
iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan paling
lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila
ada keterlambatan dikenakan denda
administratif sebesar 2 persen dari total
iuran yang tertunggak paling banyak untuk
waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran
jaminan kesehatan ditinjau paling lama dua
tahun sekali yang ditetapkan dengan
Peraturan Presiden (Perpres).
3. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut
JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan
Iuran)
– Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota
TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai
Pemerintah non Pegawai Negeri dan
Pegawai Swasta, akan mendapatkan
pelayanan kelas I dan II
– Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di
luar hubungan kerja atau pekerja mandiri,
karyawan swasta) akan mendapatkan
pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan
premi dan kelas perawatan yang dipilih.
– Bukan pekerja (investor, pemberi kerja,
penerima pensiun, veteran, perintis
kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim
piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan. Termasuk juga
wirausahawan, petani, nelayan, pembantu
rumah tangga, pedagang keliling dan
sebagainya) bisa mendapatkan kelas
layanan kesehatan I, II, dan III sesuai
dengan premi dan kelas perawatan yang
dipilih.
4. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan
tidak mampu yang dibayarkan preminya
oleh pemerintah mendapatkan layanan
kesehatan kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS
misalnya mengurus obat bisa lama dan
dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang
Tidarwati mengatakan bahwa sistem
pelayanan BPJS akan lebih baik karena
didukung oleh SDM yang banyak dan
terlatih. Sementara bila semua data
lengkap dan seluruh isian dalam formulir
sudah terisi dengan baik, pihak BPJS
(Badan penyelenggara Jaminan Sosial)
mengklaim prosedur pendaftaran menjadi
peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap
ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada
satu RS yang dokternya galak, maka
pasien ini boleh pindah ke RS yang
memiliki dokter yang ramah dan melayani
dengan baik. Menkes mengatakan, lama-
lama jumlah pasien di dokter galak
tersebut akan berkurang. Sementara dokter
yang melayani dengan baik dan gembira,
jumlah pasien dan pendapatannya
meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang
didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan
pencegahan dan pengobatan termasuk
pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai sesuai dengan kebutuhan medis.
Seperti misalnya untuk pelayanan
pencegahan (promotif dan preventif),
peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
– Penyuluhan kesehatan, meliputi paling
sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan
faktor risiko penyakit dan perilaku hidup
bersih dan sehat.
– Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett
Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan
Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
– Keluarga Berencana, meliputi konseling,
kontrasepsi dasar, vasektomi dan
tubektomi
– Screening kesehatan diberikan secara
selektif yang ditujukan untuk mendeteksi
risiko penyakit dan mencegah dampak
lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
– Jenis penyakit kanker, bedah jantung,
hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan
seperti apa?
A. Mengisi formulir pendaftaran
B. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau
kode bank untuk pembayaran premi
pertama yang bisa dilakukan melalui ATM
atau bank terdekat yang saat ini sudah
bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan
Mandiri.
Untuk biaya premi peserta mandiri dengan
perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp.
25.500 per orang, untuk perawatan kelas II
sebulan Rp 42.500 per orang dan
perawatan kelas I sebesar Rp. 50.000 per
orang.
Adapun besaran premi pada kelompok
pekerja sebesar 5 persen dari gaji
pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang
bersangkutan dan 3 persen dibayarkan
oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
C. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang
berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda
akan mendapat kartu BPJS Kesehatan
yang menjadi bukti bahwa Anda
merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas
kesehatan yang dimiliki pemerintah
otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas
kesehatan milik swasta yang dapat
melayani JKN jumlahnya terus bertambah.
Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang
belum bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan
swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memberikan kesempatan kepada swasta
untuk berperan serta memenuhi
ketersediaan fasilitas kesehatan dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan,
katanya tidak boleh langsung ke rumah
sakit?
– Untuk pertama kali setiap peserta
terdaftar pada satu fasilitas kesehatan
tingkat pertama (Puskesmas) yang
ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah
mendapat rekomendasi dinas kesehatan
kabupaten/kota setempat.
– Dalam jangka waktu paling sedikit 3
(tiga) bulan selanjutnya peserta berhak
memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama
yang diinginkan.
– Peserta harus memperoleh pelayanan
kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama tempat peserta terdaftar, kecuali
berada di luar wilayah fasilitas kesehatan
tingkat pertama tempat peserta terdaftar
atau dalam keadaan kegawatdaruratan
medis.
11. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau
kekurangan iuran?
– BPJS Kesehatan menghitung kelebihan
atau kekurangan iuran jaminan kesehatan
sesuai dengan gaji atau upah peserta.
– Dalam hal terjadi kelebihan atau
kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan
memberitahukan secara tertulis kepada
pemberi kerja dan atau peserta selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya iuran.
– Kelebihan atau kekurangan pembayaran
iuran diperhitungkan dengan pembayaran
iuran bulan berikutnya.
12. Bila peserta tidak puas dengan
pelayanan yang diberikan, kemana harus
mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan
jaminan kesehatan yang diberikan oleh
fasilitas kesehatan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan, maka peserta
dapat menyampaikan pengaduan kepada
penyelenggara pelayanan kesehatan dan
atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung
datang ke posko BPJS di kota dan desa.
Ada juga hotline servis BPJS di nomor
kontak 500-400. (CT-124)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...