Minggu, 02 Agustus 2015

sukristiawan.com:Pentingya menbayar pajak STNK kendaraan

Postingan STNK Pria Ini Dishare
Oleh 27 Ribu Lebih Netizen
Jumat, 10 Juli 2015 11:03
Facebook Willy Susanto
STNK
TRIBUNJAMBI.COM - Inilah efek media sosial.
Postingan dari akun facebook bernama Willy
Susanto mendadak ngetop. Adalah postingannya
mengenai item SWDKLLJ yang tertera di STNK
musababnya.
Willy yang di bio Facebooknya mengaku tinggal di
Pademangan, Jawa Barat berbagi informasi yang
mungkin tak diketahui banyak orang.
Berikut Tribun kutipkan status Willy yang dipublish
pada 7 Juli pukul 11:21dan hingga berita ini
diturunkan menuai 27.622 facebooker yang
berbagi.
Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba bro2 semua
perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar
pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan
dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ???
fungsinya buat apa ???
Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap
bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri
kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh
perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja
(bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif
SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk
motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan
dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan,
jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita
mendapat perlindungan asuransi jika terjadi
kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang
diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan
37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni
:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan
(laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak
berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter
yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris
korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi
biaya perawatan & pengobatan yang asli
sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan
Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan
lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato
tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan
sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja .
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada
seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada
para penumpang yang ikut menjadi korban
kecelakaan.
Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Kalo
telat / belum bayar terus terjadi musibah gak
bakalan dapat deh santunan dari Jasa Raharja.
Dari status ini, Willy tampaknya ingin
menyampaikan pesan diantaranya agar kita peduli
dengan pajak kendaraan dan peduli dengan hak
atasnya. Bahwa ada asuransi atau santunan dari
Jasa Raharja terkait kecelakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...