Rabu, 05 Agustus 2015

sukristiawan.com:Sarat intervensi asing UUKelestrikan Minta dibatalkan

Sarat Intervensi Asing, UU Ketenagalistrikan Minta Dibatalkan Majelis meminta agar permohonan memperjelas kedudukan hukum pemohon. ASH Dibaca: 410 Tanggapan: 0 Sarat Intervensi Asing, UU Ketenagalistrikan Minta Dibatalkan Pemohon Ahmad Daryoko selaku Pembina Serikat Pekerja PLN saat menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam sidang uji materi UU Ketenagalistrikan, Rabu (5/8). Foto: Humas MK Lantaran dinilai arat intervensi asing yang berakibat menimbulkan privatisasi PLN dan liberalisasi tarif listrik, semua pasal UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan digugat oleh seorang Pembina Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Ahmad Daryoko. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Ketenagalistrikan karena bertentangan dengan alinea kedua Pembukaan UUD 1945, terutama makna kata “berdaulat”. “Menyatakan UU Ketenagalistrikan batal demi hukum karena pembentukannya terbukti dintervensi asing, sehingga pembentukan undang-undang ini ‘tidak berdaulat’ yang bertentangan dengan alinea kedua Pembukaan UUD 1945. Karena itu, undang-undang ini harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Daryoko dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Rabu (5/8). Dia menilai UU Ketenagalistrikan yang baru (UU Nomor 30 Tahun 2009) maupun UU Ketenagalistrikan yang lama (UU Nomor 20 Tahun 2002 yang sudah dibatalkan MK) merupakan undang-undang yang dibentuk karena adanya intervensi asing. Seperti, IMF (International Monetary Fund), ADB (Asian Development Bank), dan WB (World Bank). Hal ini dapat dibuktikan dengan ditemukannya keberadaan surat resmi bisnis LOI (Letter of Intent) yang merupakan dokumen tentang komitmen Pemerintah dengan IMF di bidang ekonomi yang terbit pada Oktober 1997 hingga Januari 2000. Dengan demikian, terbukti pemerintah Republik Indonesia tidak berdaulat dalam membentuk UU Ketenagalistrikan karena adanya intervensi asing. Menurut Daryoko, frasa “dikuasai negara” harus diartikan mencakup makna penguasaan negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan negara yang terkandung di dalamnya”. Termasuk di dalamnya pengertian kepemilikan publik (kolektivitas rakyat) atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menilai ada ketidaklengkapan dalam lampiran alat bukti. “Yang dimohonkan pengujian UU No. 30 Tahun 2009, tetapi dalam lampiran alat bukti itu tidak ada. Jadi mohon ini dilengkapi,” pinta Maria Farida. Lebih lanjut, Maria meminta pemohon mengubah petitum permohonan. “Mengubahnya adalah mengabulkan permohonan Pemohon, menyatakan pasal dan undang-undang ini bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian menyatakan pasal dan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sarannya. Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan legal standing (kedudukan hukum) pemohon apakah sebagai perorangan warga negara atau badan hukum. “Anda ini dalam status sebagai apa?” Itu yang mesti diperjelas karena hak konstitusional dari masing-masing kualifikasi itu berbeda-beda. Hak mana yang dirugikan? Itu yang harus dijelaskan dalam bagian legal standing,” saran Palguna. 4 31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...