POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Senin, 23 Februari 2015
PHK sepihak.
artech
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Apabila seorang karyawan di-PHK secara
sepihak dan setelah melalui proses
pembicaraan tripartiet, dia dianjurkan
oleh Disnaker untuk masuk bekerja
kembali sedangkan perusahaan tetap
tidak mau menerima si karyawan. Apakah
si karyawan masih berhak menerima gaji
yang tidak pernah dibayarkan oleh
perusahaan sejak dia di PHK sepihak?
Apa yang harus dilakukan apabila
perusahaan tetap tidak mau menerima si
karyawan dan tetap tidak mau
membayarkan gajinya?
Jawaban:
Dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh,
serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah,
dengan segala upaya harus mengusahakan agar
jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya, pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa
jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa
dihindarkan wajib dirundingkan oleh pengusaha
dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan
pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh.
Ketentuan pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) berarti,
PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak
melainkan harus melalui perundingan terlebih
dahulu. Kemudian, apabila hasil perundingan
tersebut tidak menghasilkan persetujuan,
pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan
kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial. Demikian ketentuan pasal
151 ayat (3) UU ketenagakerjaan.
Adapun lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang dimaksud adalah
mediasi ketenagakerjaan, konsiliasi
ketenagakerjaan, arbitrase ketenagakerjaan dan
pengadilan hubungan industrial. Hal tersebut
diatur lebih jauh di dalam UU No. 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (UU PPHI).
Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya
penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan
industrial akan menjadi batal demi hukum.
Artinya, secara hukum PHK tersebut dianggap
belum terjadi (pasal 155 ayat 1 UU
Ketenagakerjaan). Dan selama putusan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial
belum ditetapkan, baik pengusaha maupun
pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya (pasal 155 ayat [2] UU
Ketenagakerjaan). Pekerja/buruh tetap harus
bekerja dan Pengusaha tetap harus membayarkan
upahnya selama belum ada keputusan dari
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Pengusaha dapat melakukan
pengecualian berupa tindakan skorsing kepada
pekerja/buruh yang sedang dalam proses
pemutusan hubungan kerja dengan tetap
membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang
biasa diterima pekerja/buruh (pasal 155 ayat [3]
UU Ketenagakerjaan).
Apa yang harus dilakukan apabila perusahaan
tetap tidak mau menerima si karyawan dan tetap
tidak mau membayarkan gajinya?
Menurut pasal 96 UU PPHI, apabila dalam
persidangan pertama secara nyata-nyata pihak
pengusaha terbukti tidak melaksanakan
kewajibannya, maka hakim ketua sidang harus
segera memberikan putusan sela berupa perintah
kepada pengusaha untuk membayar upah beserta
hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh
yang bersangkutan. Jika putusan sela tersebut
tidak dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua
Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam
sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
Putusan sela tersebut tidak dapat diajukan
perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya
hukum.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga
bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
2. UU No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
Bung Pokrol
Share:
Bung Pokrol
Pesangon (IV)
Pidana Bisa Jadi Perdata?
bantuan hukum
Agunan Yang Dialihkan
Hutang & Kredit Macet
Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan
Putusan Verstek
Adakah batas waktu pembayaran Uang
Penggantian Hak?
Bank Garansi
Pembatalan Jual Beli
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar
Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM – Partai Bur...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
-
Belajar Bareng Alie belajar menggemari belajar ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar