POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Senin, 23 Februari 2015
sukristiawancom:Pengertian Peraturan Perusahaan
Pengertian Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang
dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di
dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata
tertib perusahaan ( UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ). Sebuah Peraturan Perusahaan
baru dikatakan sah dan mengikat Perusahaan dan
Karyawan apabila telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Pengesahan itu dilakukan oleh pejabat yang
ditunjuk, yaitu kepala instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
(untuk perusahaan yang terdapat dalam satu
Kabupaten/Kota) dan kepala instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
tingkat Provinsi (untuk Perusahaan yang terdapat
dalam lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota).
Kewajiban membuat Peraturan Perusahaan berlaku
terhadap Perusahaan yang memiliki paling sedikit
10 orang Karyawan . Kewajiban itu tidak berlaku
apabila Perusahaan telah memiliki Perjanjian Kerja
Bersama (PKB), yaitu perjanjian antara Serikat
Pekerja dan Perusahaan yang di dalamnya
mengatur syarat-syarat kerja , serta hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
Selain mengatur syarat-syarat kerja yang belum
diatur dalam peraturan perundang-undangan,
Peraturan Perusahaan juga merinci lebih lanjut
ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan.
Dalam hal Peraturan Perusahaan mengatur kembali
(menegaskan) ketentuan peraturan perundang-
undangan, maka ketentuan itu kondisinya harus
lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya
memuat :
1. Hak dan kewajiban Perusahaan.
2. Hak dan kewajiban Karyawan.
3. Syarat kerja.
4. Tata tertib perusahaan.
5. Jangka waktu berlakunya Peraturan
Perusahaan.
Dalam satu Perusahaan hanya boleh dibuat satu
Peraturan Perusahaan yang berlaku bagi seluruh
Karyawan. Jika Perusahaan memiliki cabang, maka
selain Peraturan Perusahaan induk yang berlaku
bagi semua Karyawan, Perusahaan juga dapat
membuat Peraturan Perusahaan turunan yang
berlaku khusus bagi Karyawan di masing-masing
cabang Perusahaan sesuai dengan kondisi masing-
masing Perusahaan cabang. Dalam hal beberapa
perusahaan tergabung dalam satu grup, dan
masing-masing Perusahaan merupakan badan
hukum yang berdiri sendiri-sendiri, maka
Peraturan Perusahaan harus dibuat oleh masing-
masing Perusahaan itu sebagai badan hukum.
Penyusunan Draf Peraturan Perusahaan
Tugas penyusunan Peraturan Perusahaan
merupakan tanggung jawab dari Perusahaan.
Sebelum disahkan oleh Menteri, penyusunan itu
dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan
saran dan pertimbangan dari Karyawan terhadap
draf Peraturan Perusahaan. Karena masukan dari
Karyawan itu bersifat “saran” dan “pertimbangan”,
maka pembuatan Peraturan Perusahaan tidak dapat
diperselisihkan – bila terjadi perbedaan pendapat
antara Karyawan dan Perusahaan. Karena sifatnya
saran dan pertimbangan, maka Karyawan dapat
juga untuk tidak memberikan saran dan
pertimbangan tersebut meskipun telah diminta
oleh Perusahaan.
Pemilihan wakil Karyawan dalam rangka
memberikan saran dan pertimbangannya harus
dilakukan dengan tujuan untuk mewakili
kepentingan para Karyawan. Pemilihan itu
dilakukan secara demokratis, yaitu dipilih oleh
Karyawan sendiri terhadap Karyawan yang
mewakili setiap unit kerja di dalam Perusahaan.
Apabila di dalam Perusahaan telah terbentuk
Serikat Pekerja, maka saran dan pertimbangan
tersebut diberikan oleh pengurus Serikat Pekerja.
Untuk memperoleh saran dan pertimbangan dari
wakil Karyawan, pertama-tama Perusahaan harus
menyampaikan naskah rancangan Peraturan
Perusahaan itu kepada wakil Karyawan – atau
Serikat Pekerja. Saran dan pertimbangan tersebut
harus sudah diterima kembali oleh Perusahaan
dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal
diterimanya naskah rancangan Peraturan
Perusahaan oleh wakil Karyawan. Jika dalam waktu
14 hari kerja itu wakil Karyawan tidak memberikan
saran dan pertimbangannya, maka Perusahaan
sudah dapat mengajukan pengesahan Peraturan
Perusahaan itu tanpa saran dan pertimbangan dari
Karyawan – dengan disertai bukti bahwa
Perusahaan telah meminta saran dan pertimbangan
dari wakil Karyawan namun Karyawan tidak
memberikannya.
Pengesahan Menteri Ketenagakerjaan
Permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan
diajukan kepada Menteri melalui pejabat yang
ditunjuk. Pengajuan permohonan itu dilakukan
dengan melengkapi:
1. Permohonan tertulis yang memuat
keterangan mengenai Perusahaan.
2. Naskah Peraturan Perusahaan dalam rangkap
3 yang telah ditandatangani oleh Perusahaan.
3. Bukti telah dimintakan saran dan
pertimbangan dari wakil Karyawan.
Setelah Pejabat yang ditunjuk meneliti kelengkapan
dokumen-dokumen tersebut, dan dalam naskah
Peraturan Perusahaan juga tidak terdapat materi
yang bertentangan dengan peraturan perundangan-
undangan, selanjutnya Pejabat yang ditunjuk wajib
mengesahkan Peraturan Perusahaan. Pengesahan
itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan
dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak
tanggal diterimanya permohonan pengesahan.
Sebaliknya, Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi,
maka Pejabat yang ditunjuk akan mengembalikan
secara tertulis permohonan pengesahan Peraturan
Perusahaan kepada Perusahaan yang bersangkutan
dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak
diterimanya pengajuan permohonan pengesahan.
Pengembalian itu disertai dengan catatan-catatan
tentang kelengkapan yang perlu diperbaiki.
Perusahaan wajib menyampaikan Peraturan
Perusahaan yang telah dilengkapi atau diperbaiki
kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 14 hari
sejak tanggal diterimanya pengembalian Peraturan
Perusahaan. Jika Perusahaan tidak memenuhinya
sesuai waktu yang telah ditentukan, maka
Perusahaan dapat dinyatakan tidak mengajukan
permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan –
sehingga dapat dianggap belum memiliki Peraturan
Perusahaan.
Masa Berlakunya Peraturan Perusahaan
Masa berlakunya Peraturan Perusahaan paling
lama adalah 2 tahun, dan setelahnya wajib
diperbaharui kembali. Selama masa berlakunya
peraturan perusahaan, apabila Serikat Pekerja
menghendaki untuk diadakannya perundingan
Perjanjian Kerja Bersama, maka Perusahaan wajib
melayaninya. Namun jika perundingan itu tidak
mencapai kesepakatan, maka Peraturan
Perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka
waktunya. (legalakses.com ).
Artikel Terkait:
1. Contoh Peraturan Perusahaan
2. Perjanjian Kerja: PKWT dan PKWTT
3. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
(PKWT)
4. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT)
Komentar
7 Komentar
LEAVE A REPLY
Post Comment
next › ‹ prev
85 Like Share
membuat peraturan perusahaan
pendaftaran peraturan perusahaan
pengesahan peraturan perusahaan
peraturan perusahaan perjanjian kerja
perjanjian kerja bersama
PKB
waktu berlakunya peraturan perusahaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar
Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM – Partai Bur...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
-
Belajar Bareng Alie belajar menggemari belajar ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar