POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Rabu, 01 Juli 2015
sukristiawan.com:Petisi penolakan aturan baru pencairan jht di bpjs ketenagakerjaan yg merugikan kaum pekerja
Mempetisi BPJS Ketenagakerjaan dan 2 penerima
lainnya
Membatalkan kebijakan baru
pencairan dana JHT minimal 10
tahun
Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu
saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta,
saya merasa percaya diri karena saya akan
mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di
BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5
tahun lamanya.
Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti
bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya
pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak
karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja
belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya
meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS
saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh
seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa
dicairkan pada awal Juli 2015.
Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015,
saya yang sudah bersuka-cita akan
mendapatkan uang JHT yang akan saya
gunakan untuk modal usaha berakhir dengan
mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak
peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat
mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari.
Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena
peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli
2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT
bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10
tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan
sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).
Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut
adalah uang yang dipotong tiap bulan dari
penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga
terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi,
sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-
menahu dan akhirnya merasa diperlakukan
secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi
adalah tidak ada masa transisi sebelum
diberlakukannya aturan ini secara resmi.
Penjelasan dari pihak BPJS juga
terkesan kurang memberi solusi; pihak BPJS
beralasan tidak dapat memberi solusi karena
hanya menjalankan kebijakan dari pusat.
Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang
ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan
ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini;
dengan harapan aspirasi kita dapat
tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan.
Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu
menyertai kita.
BERITA
Gilang mahardhika
Jakarta, Indonesia
m 8.922
Pendukung
MEMPETISI KE
BPJS Ketenagakerjaan
Presiden RI
kemenakertrans
Membatalkan kebijakan baru
pencairan dana JHT minimal 10
tahun
8.000 pendukung 57 menit yang lalu
6 jam yang lalu Update petisi
2000 dukungan
= http://www.facebook.com
Teman-teman dan saudara-saudara
sekalian, tak terasa Petisi yang kita
perjuangkan sudah mencapai lebih dari
2000 dukungan. Baru saja kita...
2.000 pendukung 6 jam yang lalu
8 jam yang lalu Update petisi
Ucapan Terima Kasih
Terima Kasih kepada semua saudara-
saudara dan teman-teman yang sudah
ikut berpartisipasi dan mendukung petisi
ini. Semoga suara kita didengar, dan...
500 pendukung 8 jam yang lalu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar
Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM – Partai Bur...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
-
Belajar Bareng Alie belajar menggemari belajar ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar