Jumat, 03 Juli 2015

sukristiawan. com:Aturan baru bpjs karyawan dipecat dapat pesangon

Aturan Baru BPJS: Karyawan Dipecat
Dapat Pesangon
Reporter: Yohannie Linggasari & Anggi
Kusumadewi, CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri
Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan
regulasi baru program Jaminan Hari Tua (JHT)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan yang mulai berlaku 1 Juli
mengatur pesangon bagi karyawan yang dipecat
atau mengalami pemutusan hubungan kerja
(PHK).
Soal pesangon bagi pekerja yang dipecat ini tak
ada dalam regulasi sebelumnya yang hanya
mengatur pencairan dana dapat dilakukan
setelah lima tahun masa kerja.
“Jadi menurut aturan lama, jika pekerja di-PHK
padahal masa kerjanya baru tiga tahun, maka
pencairan dana tetap harus menunggu sampai
lima tahun, bukannya mendapat pesangon
seperti yang ada pada aturan baru,” kata Hanif,
Jumat (3/7).
Sebelumnya, Koordinator BPJS Watch Indra
Munaswar mengatakan harus ada pengaturan
khusus bagi pekerja yang dipecat. “Seringkali
perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya
memberikan pesangon. Sementara negara tidak
bisa menyediakan lapangan pekerjaan dan
tunjangan pengangguran,” kata Indra kepada
CNN Indonesia.
Ia menilai iuran Jaminan Hari Tua yang ideal
adalah 10 persen, dengan rincian lima persen
ditanggung perusahaan, dan lima persen lainnya
ditanggung pekerja. Namun iuran yang
diterapkan saat ini hanya 5,7 persen, dengan
rincian 3,7 persen ditanggung perusahaan, dan
2 persen ditanggung pekerja.
"Besaran iuran itu tidak pernah berubah dari
dulu. Kalau mau ideal 10 persen, tetapi kondisi
keuangan negara tidak memungkinkan. Padahal
orang maunya punya uang yang cukup besar
untuk hari tuanya," ujar Indra.
Selain mengatur soal pesangon, aturan baru
Jaminan Hari Tua juga mengubah waktu
pencairan dana bagi peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Kini karyawan baru dapat
mengambil dana sebesar 10 persen dari total
saldo setelah 10 tahun masa kerja, bukan lima
tahun seperti sebelumnya. Inilah yang menuai
protes keras dari masyarakat. (Baca: DPR Sebut
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Tak Pro-
Buruh)
Sementara sisa saldo bisa diambil setelah
pekerja tak lagi produktif, yakni saat berusia 56
tahun. Di luar itu, dana JHT bisa diambil 30
persen untuk uang muka perumahan jika pekerja
hendak membeli rumah.
Hanif menegaskan, aturan baru Jaminan Hari
Tua murni untuk mengembalikan fungsi JHT
sebagai skema perlindungan hari tua saat
pekerja tak lagi produktif.
“JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti
tabungan biasa. Kalau peserta di-PHK lalu dana
JHT bisa dicairkan semua, itu keluar dari spirit
perlindungan masa tua,” kata menteri asal Partai
Kebangkitan Bangsa itu.
Hanif menyatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan
sesungguhnya tak perlu khawatir, sebab skema
jaminan sosial saat ini telah menutupi seluruh
risiko pekerja, terdiri dari Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...