Senin, 12 Oktober 2015

sukristiawan.com:7 Fakta BPJS menipu rakyay.

7 fakta di bawah ini
akan membuat Anda
sadar, ternyata
selama ini kita hanya
ditipu oleh BPJS
Kesehatan :
1.BPJS bukanlah
jaminan kesehatan
bagi masyarakat.
Banyak masyarakat
yang mengira bahwa
BPJS adalah jaminan
kesehatan dari
pemerintah, padahal
BPJS itu fungsinya
tidak lebih dari
asuransi.
BPJS didanai dari
uang pribadi
masyarakat, dimana
masyarakat diminta
menyetor sejumlah
uang untuk
dikumpulkan dan
nantinya digunakan
untuk biaya
pengobatan.
BPJS menggunakan
prinsip gotong-
royong, seluruh uang
yang disetorkan oleh
seluruh anggotanya
kemudian dihimpun
oleh BPJS dimana
uang tersebut
dialokasikan untuk
membiayai
pengobatan para
anggota yang sedang
sakit.
Ya, semacam dana
sumbangan dari
masyarakat yang
dikumpulkan secara
massive oleh
pemerintah dari
rakyat untuk
membiayai sebagian
kecil rakyat yang
sedang sakit.
Yang perlu kita
sadari, mereka yang
menyumbang per
bulan kepada BPJS
sebagian besar dalam
keadaan sehat.
Analoginya,
masyarakat A, B, C,
D, E, F, G, bahkan
sampai Z mereka
membayar setiap
bulan ke BPJS.
Sedangkan, klaim
pembayaran dari yang
sakit adalah A saja.
Sehingga, dana yang
terkumpul dari A
sampai Z akan bisa
untuk biaya
pengobatan A.
2. BPJS adalah
kamuflase pemerintah
untuk menutupi
penyelewengan dana
subsidi BBM.
Banyak masyarakat
yang mengira BPJS
didanai dari
pengalihan subsidi
dari BBM ke bidang
kesehatan.
Masyarakat lupa
bahwa tiap bulannya
mereka menyetor
dana minimal Rp
25.000,-/bulan.
Peserta BPJS ditaksir
kini mencapai 168
juta orang, dan
sebagian besar dari
mereka tidak sedang
sakit.
http://
www.beritasatu.com/
kesehatan/253202-
akhir-tahun-peserta-
bpjs-kesehatan-
jadi-168-juta.html
Jadi, dana BPJS yang
dihimpun dari
masyarakat yang
sebagian besar tidak
sedang sakit oleh
pemerintah mencapai
lebih dari
Rp.4,2Trilyun/bulan
atau lebih dari
Rp.50,4 Trilyun/
tahun.
Perhitungan detail :
Rp 25.000 per bulan
x 168.000.000
anggota = Rp
4.200.000.000.000,-
per bulan
Rp
4.200.000.000.000,-
per bulan x 12 bulan
= Rp
50.400.000.000.000,-
per tahun
Dan itu adalah uang
yang dikumpulkan
langsung dari
masyarakat, bukan
dari sektor pajak atau
pengalihan subsidi
BBM.
3. BPJS merupakan
sebuah BADAN
USAHA yang
fungsinya sebagai
pengeruk keuntungan
bagi Pemerintah,
bukannya jaminan
kesehatan yang
dialokasikan dari
dana APBN
Hal ini didasari dari
jumlah dana yang
berhasil dihimpun
dari masyarakat oleh
pemerintah yang
totalnya lebih dari
Rp.50,4 Trilyun,
sementara total klaim
yang dibayarkan oleh
BPJS selama satu
tahun cuma Rp.37
Trilyun.
http://
bandung.bisnis.com/
m/
read/20140101/3423
1/476625/bpjs-
kesehatan-klaim-
setahun-bisa-
tembus-rp37-triliun
Sementara sisa dana
BPJS yang mencapai
Rp.13,4Trilyun
dikemanakan ????
Hmm... Ternyata
selama ini BPJS
untung banyak lho...
4. Dengan adanya
BPJS, pemerintah
sama sekali tidak
pernah memberikan
jaminan kesehatan
gratis kepada
masyarakat.
Selama ini
pemerintah selalu
menyebarkan
propaganda bahwa
BPJS adalah subsidi
kesehatan gratis dari
pemerintah.
Padahal pemerintah
tidak mengeluarkan
biaya sepeserpun
untuk BPJS, dan
BPJS itu pyur 100%
dana dari masyarakat,
termasuk sebagian
besar masyarakat
yang tidak sedang
sakit.
Jadi bohong banget
kalau pemerintah
mengklaim telah
memberikan jaminan
kesehatan gratis
kepada masyarakat,
ini kan sumbangan
antar masyarakat
saja.
Hingga kini
sumbangan BPJS per
bulan tengah banyak
diterapkan di berbagai
perusahaan dan
instansi. Secara wajib
mereka diharuskan
menjadi anggota
BPJS. Entah sistem
memotong gaji atau
perusahaan yang
menanggung
sumbangan per
bulannya, yang jelas
jadi anggota BPJS
adalah wajib. Coba
fikir, sumbangan kok
Wajib ???
5. Dengan biaya iuran
BPJS sebesar
Rp.25.000,-/bulan
seharusnya
masyarakat
memperoleh kualitas
pelayanan kesehatan
yang maksimum
(First Class Service/
VIP Class) di RS.
Namun karena BPJS
kini didaulat untuk
menjadi Badan Usaha
yang bertugas
memberikan
keuntungan sebesar-
besarnya terhadap
pemerintah, maka
tidak heran bila
pasien peserta BPJS
banyak yang dibatasi
penggunaan obatnya
di RS.
BPJS tidak
mengcover obat-
obatan yang bermutu
bagus, alhasil pasien
cuma mendapatkan
obat-obatan ala
kadarnya. Dan tidak
jarang, mereka yang
membeli obat dengan
program BPJS harus
lebih rumit prosesnya
dan lebih antri
daripada yang tidak
mengikuti BPJS.
6. BPJS adalah pesan
nyata dari Pemerintah
yang artinya
"Masyarakat miskin
tidak boleh sakit".
Wajar bila kita
berpendapat
demikian, sebab tidak
bisa kita pungkiri
bahwa pelayanan
kesehatan bagi
peserta BPJS sangat
jauh dari kelayakan.
Bayangkan saja bila
pasien tidak ada uang
untuk menebus resep
obat yang tidak
dicover oleh BPJS,
mungkin bukan
malah jadi sehat,
pasien justru cuma
bisa pasrah menahan
sakit.
Jadi, klaim BPJS
adalah satu-satunya
jalan bagi masyarakat
miskin untuk berobat.
Klaim BPJS bisa
membebaskan biaya
untuk sebagian kecil
masyarakat, bila
anggaran antar
anggota BPJS untuk
RS tersebut masih
tersedia, atau Klaim
BPJS hanya bisa
mengurangi biaya
saja.
Klaim BPJS tidaklah
mudah bagi semua
orang, apalagi bila
pernah menunggak /
tidak membayar iuran
bulanan BPJS atau
tidak seluruh anggota
keluarga menjadi
anggota BPJS, maka
klaim akan lebih sulit.
Kok, terkesan
memaksa ya...
Apakah ini yang
disebut dengan
JAMINAN
KESEHATAN..???
7. BPJS adalah
bentuk pengingkaran
terhadap UUD 1945
Perubahan, Pasal 34
ayat 2
Bagi sebagian kecil
masyarakat /
keluarganya yang
sedang sakit dan
mendapatkan
pengurangan biaya/
pembebasan biaya
dari BPJS dan
kebetulan
mendapatkan fasilitas
dan obat-obatan yang
terbaik, juga
kebetulan tidak ada
masalah administrasi
atau pelayanan RS,
mungkin BPJS
dianggap tidak begitu
menipu.
Namun, bagi sebagian
besar masyarakat
yang sedang tidak
sakit, BPJS jelas
menipu. Sebab, apa
yang disetorkannnya
dalam bulan ini
sejatinya tidak untuk
diri sendiri melainkan
untuk orang lain.
Sedangkan, klaim
untuk diri sendiri bila
sakit nantinya,
tergantung dari
anggaran BPJS yang
terkumpul untuk RS
tersebut, bisa gratis,
bisa pengurangan
biaya, yang jelas
pihak RS maupun
BPJS tidak akan mau
merugi, sebab
sejatinya uang yang
mengalir adalah uang
bersama antar
anggota, bukan dari
Pemerintah.
Pengeluaran harus
lebih kecil dari
pemasukan, sehingga
jelas jumlah klaim
BPJS untuk anggota
yang sakit harus jauh
lebih kecil dari yang
tidak klaim atau
dalam keadaan sehat.
Bila kita paham
faktanya, sejatinya
BPJS adalah bentuk
pengingkaran
terhadap UUD 1945
Perubahan, Pasal 34
ayat 2 yang
menyebutkan bahwa
"Negara wajib
memberikan jaminan
kesehatan bagi
seluruh rakyat
Indonesia", bukan
rakyat yang
memberikan jaminan
buat rakyat juga.
Sekian, semoga
bermanfaat.
Share agar lebih
banyak yang paham
mengenai hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...