POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Rabu, 28 Oktober 2015
sukristiawan.com:Dipekerjakan Harian Lepas Tanpa Perjanjian, PHI: Status Pekerja Jadi Tetap on: Oktober 28, 2015In: BeritaNo Comments Ilustrasi. Ilustrasi. Bekasi | Lariyadi, dkk (4 orang), tak dapat menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Tamindo Permai Glass sejak 12 April 2014 lalu. Sebab, perusahaan tidak memberikan hak-hak pekerja atas PHK tersebut, yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Oleh karena itu, Lariyadi mengajukan gugatan tertanggal 25 Maret 2015 ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, dan menuntut agar perusahaan membayar uang pesangon sebesar lebih dari Rp.360 juta, dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1 juta setiap harinya. Terhadap tuntutan tersebut, perusahaan yang berada di Kawasan Industri Jababeka I, Blok C, No.30-31, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu, menyangkal status hubungan kerja Lariyadi, dkk. Menurut perusahaan, keempat orang tersebut adalah pekerja harian lepas yang tidak mempunyai perjanjian kerja, sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun atas berakhirnya hubungan kerja dengan mereka. Meskipun demikian, Majelis Hakim PHI Bandung berkesimpulan, bahwa tidak adanya perjanjian kerja tertulis antara Para Penggugat dengan Tergugat sama sekali tidak dapat dijadikan alasan bagi Tergugat untuk menyatakan bahwa Tergugat tidak mempunyai hubungan kerja dengan Para Penggugat. Sebab, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Lebih lanjut, menurut Hakim Kartim Haeruddin selaku Ketua Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (2) UU No. 13/2003, karena selama ini hubungan kerja tersebut dibuat dengan dasar perjanjian kerja tidak tertulis, maka hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat menjadi hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Sehingga dengan demikian status tenaga kerja Para Penggugat menjadi pekerja tetap, terhitung sejak hubungan kerja itu ada atau sejak Para Penggugat bekerja di perusahaan. Atas pertimbangan hukum tersebut, PHI Bandung menyatakan mengabulkan gugatan Lariyadi, dan kawan-kawan untuk sebagian. “Mengabulkan gugatan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan undang-undang, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” tutur Hakim Kartim, Senin (22/6/2015) saat membacakan amar putusan Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg. (***Jm) Share 6 Tweet 2 Share 0 Share 0 Share 0 Share Previous Mogok Karena Konflik Kepengurusan Serikat, PHI Nyatakan Mogok Tidak Sah Next Hari Ini Buruh Memulai Rangkaian Demo Menolak Berlakunya PP Pengupahan RELATED ARTICLES Mogok Karena Konflik Kepengurusan Serikat, PHI Nyatakan Mogok Tidak Sah Mogok Karena Konflik Kepengurusan Serikat, PHI Nyatakan Mogok Tidak Sah Oktober 28, 2015 Bukan PT, Gugatan Perselisihan Kepentingan Tidak Dapat Diterima Bukan PT, Gugatan Perselisihan Kepentingan Tidak Dapat Diterima Oktober 28, 2015 Tidak Ada Kesepakatan, PHI Perintahkan Perusahaan Bayar Kekurangan Pesangon Tidak Ada Kesepakatan, PHI Perintahkan Perusahaan Bayar Kekurangan Pesangon Oktober 25, 2015 Menggugat Pimpinan Perusahaan, Gugatan Tidak Dapat Diterima Menggugat Pimpinan Perusahaan, Gugatan Tidak Dapat Diterima
sukristiawan.con
c
on: Oktober 28, 2015In: BeritaNo Comments
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Bekasi | Lariyadi, dkk (4 orang), tak dapat menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Tamindo Permai Glass sejak 12 April 2014 lalu. Sebab, perusahaan tidak memberikan hak-hak pekerja atas PHK tersebut, yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Oleh karena itu, Lariyadi mengajukan gugatan tertanggal 25 Maret 2015 ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, dan menuntut agar perusahaan membayar uang pesangon sebesar lebih dari Rp.360 juta, dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1 juta setiap harinya.
Terhadap tuntutan tersebut, perusahaan yang berada di Kawasan Industri Jababeka I, Blok C, No.30-31, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu, menyangkal status hubungan kerja Lariyadi, dkk. Menurut perusahaan, keempat orang tersebut adalah pekerja harian lepas yang tidak mempunyai perjanjian kerja, sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun atas berakhirnya hubungan kerja dengan mereka.
Meskipun demikian, Majelis Hakim PHI Bandung berkesimpulan, bahwa tidak adanya perjanjian kerja tertulis antara Para Penggugat dengan Tergugat sama sekali tidak dapat dijadikan alasan bagi Tergugat untuk menyatakan bahwa Tergugat tidak mempunyai hubungan kerja dengan Para Penggugat. Sebab, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
Lebih lanjut, menurut Hakim Kartim Haeruddin selaku Ketua Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (2) UU No. 13/2003, karena selama ini hubungan kerja tersebut dibuat dengan dasar perjanjian kerja tidak tertulis, maka hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat menjadi hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Sehingga dengan demikian status tenaga kerja Para Penggugat menjadi pekerja tetap, terhitung sejak hubungan kerja itu ada atau sejak Para Penggugat bekerja di perusahaan.
Atas pertimbangan hukum tersebut, PHI Bandung menyatakan mengabulkan gugatan Lariyadi, dan kawan-kawan untuk sebagian. “Mengabulkan gugatan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan undang-undang, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” tutur Hakim Kartim, Senin (22/6/2015) saat membacakan amar putusan Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg. (***Jm)
Share 6 Tweet 2 Share 0 Share 0 Share 0 Share
Previous
Mogok Karena Konflik Kepengurusan Serikat, PHI Nyatakan Mogok Tidak Sah
Next
Hari Ini Buruh Memulai Rangkaian Demo Menolak Berlakunya PP Pengupahan
RELATED ARTICLES
Mogok Karena Konflik Kepengurusan Serikat, PHI Nyatakan Mogok Tidak Sah
Mogok Karena Konflik Kepengurusan Serikat, PHI Nyatakan Mogok Tidak Sah
Oktober 28, 2015
Bukan PT, Gugatan Perselisihan Kepentingan Tidak Dapat Diterima
Bukan PT, Gugatan Perselisihan Kepentingan Tidak Dapat Diterima
Oktober 28, 2015
Tidak Ada Kesepakatan, PHI Perintahkan Perusahaan Bayar Kekurangan Pesangon
Tidak Ada Kesepakatan, PHI Perintahkan Perusahaan Bayar Kekurangan Pesangon
Oktober 25, 2015
Menggugat Pimpinan Perusahaan, Gugatan Tidak Dapat Diterima
Menggugat Pimpinan Perusahaan, Gugatan Tidak Dapat Diterima
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sukristiawan.com:SOWAN LEBARAN EKS MENTERI JOKOWI, SILATURAHMI ATAU MANUVER POLITIK.
SOWAN LEBARAN EKS MENTERI JOKOWI, SILATURAHMI ATAU MANUVER POLITIK. Oleh: Edy Mulyadi, Wartawan Senior FNN. Sederet menteri berkunjung ke ke...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
-
YLBHI Ungkap 10 Faktor Jokowi Layak Dianugerahi Pemimpin Terkorup Sedunia. Mantan Presiden Jokowi. (Aris Wasita/Antara) "Dampaknya, tak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar