Senin, 26 Oktober 2015

sukristiawan.com:RPP Pengupahan blm disahkan 'kemungkinan upah DKI 3,19juta

sukristiawan.com:
RPP Pengupahan Belum Disahkan, Upah Jakarta 2016 Diprediksi Rp 3,19 JutaIjin Usaha Agen Penempatan Tak Sesuai UU, ABK JadiBulan-BulananTidak Ada Kesepakatan, PHI Perintahkan Perusahaan Bayar Kekurangan PesangonMenggugat Pimpinan Perusahaan, Gugatan Tidak Dapat DiterimaDianggap Tak Uraikan Alasan Tuntutan, Gugatan Dinyatakan Tidak Diterima10:48:02RPP Pengupahan Belum Disahkan, Upah Jakarta 2016 Diprediksi Rp 3,19 Jutaon:Oktober 26, 2015In:Sekitar KitaNo CommentsIlustrasi.Jakarta| Rencananya Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/10) besok akan memulai sidang perdana penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakartauntuk tahun 2016. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono mengatakan, penetapan UMP DKI 2016 akan ditetapkan dengan menggunakan mekanisme yang lama, yaitu dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun sebelumnya.Menurutnya, cara perhitungan tersebut ditempuh, karena rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan belum disahkan oleh Presiden Jokowi. Didalam RPP tersebut, diantaranya adalah mengatur secara khusus kebijakan pengupahan, yang merupakan tindak-lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi IV Pemerintah.RPP tersebut mengatur penetapan besaran upah minimum adalah upahminimum tahun sebelumnya ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu pula, KHL yang kini sebanyak 60 (enam puluh) komponen akan ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali.Jum’at (23/10) kemarin, Priyono juga menyampaikan, bahwa besaranKHL tahun 2015 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan berdasarkan hasil survei yang dilakukan sejak Juni 2015 sebanyak 4 (empat) kali, sebesar Rp.2,98 juta. Angka tersebut naik sebesar 14,2 persen atau Rp.441 ribu dari KHL tahun 2014 sebesar Rp.2,53 juta.Jika perhitungan UMP masih menggunakan mekanisme yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu KHL 2014 ditambahinflasi(sebagai indeks harga konsumen) Juni 2014 (6,7 persen) sebesar Rp.2,7 juta. Maka perhitungan UMP DKI 2016 adalah KHL 2015 ditambahinflasi Juni 2015 (7,2 persen), yaitu Rp.3,19 juta. (***Ys)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...