Senin, 30 November 2015

sukristiawan.com:Langkah yg bisa dilakukan karyawan jika tdk mau di mutasi

Langkah yang Bisa Dilakukan
Karyawan Jika Tidak Mau
Dimutasi
david84
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Istri saya bekerja di sebuah PT di daerah
Cikembar, dan sekarang akan dipindah ke PT yang
sama di daerah Cimangkok. Karena domisili yang
jauh, istri saya keberatan, dan untuk transportasi
juga bertambah biaya. Apakah boleh istri saya
menolak untuk dipindah, dan langkah apa yang
harus ditempuh apabila perusahan melakukan
pemindahan secara sepihak? Terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Istri Anda harus melihat kembali ketentuan dalam
Peraturan Perusahaan ("PP") tempat ia bekerja
atau perjanjian kerja ia dengan perusahaan. Jika
memang menolak mutasi dikualifikasikan sebagai
“menolak perintah kerja”, atau melanggar
perintah kerja, konsekuensinya adalah istri Anda
dianggap melanggar PP atau perjanjian kerja.
Akan tetapi jika mengenai mutasi tidak diatur
dalam PP atau perjanjian kerja, maka istri Anda
dapat menolak untuk dimutasi. Demikian juga
konsekuensi lainnya, istri Anda mempunyai hak
memohon pengakhiran hubungan kerja (PHK)
alasan telah diperintahkan untuk bekerja di luar
dari pekerjaan yang diperjanjikan dalam
perjanjian kerja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam
ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Prinsip Penempatan Kerja (Mutasi) Menurut
Undang-undang
Mutasi atau penempatan pekerja ke tempat lain
harus memperhatikan berlakunya Pasal 32
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) :
(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan
berdasarkan asas terbuka, bebas,
obyektif, serta adil, dan setara tanpa
diskriminasi.
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan
untuk menempatkan tenaga kerja pada
jabatan yang tepat sesuai dengan
keahlian, keterampilan, bakat, minat,
dan kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak
asasi, dan perlindungan hukum .
(3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan
dengan memperhatikan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan
tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan
program nasional dan daerah.
Serupa dengan apa yang pernah dijelaskan dalam
artikel Bolehkah Karyawan Menolak Penempatan
Kerja/Mutasi? , seandainya benar perusahaan akan
melakukan mutasi dan istri Anda ingin menolak
mutasi tersebut, istri Anda harus melihat kembali
ketentuan dalam Peraturan Perusahaan ("PP") atau
perjanjian kerja istri Anda dengan perusahaan. Jika
memang menolak mutasi dikualifikasikan sebagai
“menolak perintah kerja”, atau melanggar
perjanjian kerja, konsekuensinya adalah istri Anda
dianggap melanggar PP atau perjanjian kerja dan
dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial
(“PHI”).
Langkah yang Dapat Dilakukan
Namun, sebelumnya istri Anda dapat
mengupayakan cara kekeluargaan dengan
menyampaikan latar belakang dari keberatan istri
Anda untuk dimutasikan ke tempat lain karena
alasan biaya transportasi yang besar. Upaya awal
yang dapat Anda lakukan adalah melalui
perundingan bipartit.
Jika istri Anda keberatan dimutasi karena alasan
bertambah besarnya biaya transportasi, istri Anda
dapat mengajukan keberatan atau setidaknya
meminta dipenuhinya hak istri Anda seperti
penambahan uang transportasi. Hal ini karena
sudah menjadi kewajiban pemberi kerja dalam
penempatan kerja untuk memberikan perlindungan
yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan
kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
[1]
Berkaitan dengan apa yang Anda sampaikan, di
Hukumonline pernah ada berita berjudul Menolak
Mutasi Berarti Menolak Perintah Kerja . Di dalam
berita tersebut diceritakan soal seorang pekerja
(Bambang Prakoso) yang diputus hubungan
kerjanya (di-PHK) oleh Bank Mega karena menolak
mutasi. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) Jakarta mengabulkan gugatan PHK yang
dilayangkan Bank Mega terhadap Bambang
Prakoso gara-gara menolak mutasi. Hakim
menganggap, menolak mutasi sama dengan
menolak perintah kerja . Sehingga tindakan
Bambang dapat dikualifikasi mengundurkan diri
sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan.
Jika melihat dari putusan hakim di atas, menurut
hemat kami, konsekuensinya, tidak ada istilah
dimutasi secara sepihak. Hal ini karena sifat
mutasi itu yang merupakan perintah perusahaan
dan hubungan kerja itu terdiri dari unsur pekerjaan,
upah, dan perintah. [2] Jika istri Anda keberatan
dimutasi karena alasan bertambah besarnya biaya
transportasi, istri Anda dapat mengajukan
keberatan atau setidaknya meminta dipenuhinya
hak istri Anda seperti penambahan uang
transportasi.
Melakukan Pekerjaan di Luar yang Diperjanjikan
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Umar
Kasim dalam artikel Bolehkah Pengusaha Merotasi
Karyawan Secara Sepihak? . Menurut Umar, sah-
sah saja penolakan mutasi asalkan memang
sebelumnya tidak ada klausul penyimpangan
dalam perjanjian kerja berkenaan mutasi itu.
Bilamana pengusaha memaksa melakukan mutasi
tanpa adanya persetujuan pihak lainnya (karyawan),
maka menurut Umar, kemungkinan yang bisa
terjadi, antara lain adalah bahwa pelaksanaan
mutasi (tanpa kesepakatan) dapat diartikan sebagai
pengusaha telah memerintahkan karyawan untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan ,
sementara karyawan hanya bersedia bekerja sesuai
dengan isi perjanjian kerja. [3]
Konsekuensinya, lebih lanjut menurut Umar, jika
karyawan menolak, bisa menjadi perselisihan hak
(norma) bilamana karyawan tetap bertahan pada
pendiriannya. Demikian juga konsekuensi lainnya,
karyawan mempunyai hak memohon pengakhiran
hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan
Pasal 169 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan
dengan alasan karyawan telah diperintahkan untuk
bekerja di luar dari pekerjaan yang diperjanjikan
dalam perjanjian kerja.
Jika istri Anda bekerja di luar yang diperjanjikan
akibat mutasi, karena diatur di dalam PP,
Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama,
maka apabila ada perselisihan di antara buruh dan
pengusaha mengenai mutasi sepihak, perselisihan
tersebut termasuk dalam perselisihan hak.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul
karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya
perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan,
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama. [4]
Soal langkah hukum, Anda sebagai pekerja dapat
menempuh upaya bipatrit, yaitu membicarakan
secara musyawarah terlebih dahulu mengenai
masalah ini antara pengusaha dan pekerja. [5]
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus
diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal
dimulainya perundingan. [6] Apabila perundingan
bipartit ini gagal atau pengusaha menolak
berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh
melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan
perselisihannya kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan
melampirkan bukti bahwa upaya-upaya
penyelesaian melalui perundingan bipartit telah
dilakukan. [7]
Nantinya, pekerja dan pengusaha ditawarkan upaya
penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak,
upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih
salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian
perselisihan hak , perselisihan kepentingan,
perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi
oleh seorang atau lebih mediator yang netral. [8]
Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak
mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak
dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Hubungan Industrial. [9] Namun kami tetap
menekankan agar istri Anda dan pengusaha dapat
mengedepankan upaya perdamaian.
Oleh karena itu, istri Anda sebaiknya mencermati
isi dari PP atau perjanjian kerja di kantornya untuk
bisa menyimpulkan apakah mutasi itu memang
perintah perusahaan yang wajib ia taati atau
mutasi itu diputuskan di luar perjanjian sehingga
istri Anda berhak menolak.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 698 K/
Pdt.Sus/2012 . Pemohon Kasasi/Penggugat di sini
adalah seorang karyawan yang telah melaksanakan
kewajibannya dengan baik selama bertahun-tahun
pada perusahaan (Termohon Kasasi/Tergugat),
namun timbul perselisihan antara keduanya karena
adanya mutasi yang dilakukan secara sepihak
tanpa adanya penilaian dan kriteria ada kesalahan
penggugat apa. Tiba-tiba perusahaan melakukan
mutasi karena pekerja sering tidak masuk kerja
karena sakit yang dibuktikan surat keterangan.
Pekerja dimutasi pada bagian kebersihan dengan
menarik gerobak terbuat dari besi yang awalnya
pekerjaan itu dilakukan biasanya dengan 5 orang
dengan dibantu seorang tenaga kerja pria yang
kemudian dikurangi oleh Tergugat hanya 3 orang
karyawati saja. Kemudian tanpa diawali adanya
teguran , pemberitahuan sama sekali karena
Penggugat karena sering
tidak masuk karena benar-benar sakit, ia dimutasi
sepihak dan diskorsing.
Atas hal-hal di atas, pekerja tidak keberatan untuk
diputus hubungan kerjanya. Akhirnya, Hakim
menyatakan bahwa Tergugat melanggar UU
Ketenagakerjaan. Hakim juga menyatakan
Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat
putus, menghukum Tergugat membayar hak-hak
Penggugat sebesar Rp 30.553.200,00 (tiga puluh
juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus
Rupiah), dan menghukum Tergugat membayar
upah skorsing kepada Penggugat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan .
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 698 K/
Pdt.Sus/2012 .
[1] Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 169 ayat (1) huruf e jo. Pasal 93
ayat (2) huruf f jo. Pasal 54 ayat (1) huruf
c dan d UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (“UU
PPHI”)
[5] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI
[6] Pasal 3 ayat (2) UU PPHI
[7] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI
[8] Pasal 1 angka 11 UU PPHI
[9] Pasal 5 UU PPHI
Bung Pokrol


sukristiawan.com:Bolehkah karyawan menolak penempatan kerja/mutasi

Bolehkah Karyawan Menolak
Penempatan Kerja/Mutasi?
buyuang inok
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Dengan Hormat, saya adalah seorang
karyawan di BUMN konstruksi di Jakarta.
Pada saat ini saya menghadapi sebuah
pilihan yang sulit, antara karir dan
keluarga, di mana saya baru mendengar
selentingan berita bahwa saya akan
dimutasi ke luar Jakarta, dalam hal ini ke
Makasar. Akan tetapi dari pihak
manajemen perusahaan belum
menyampaikan hal tersebut secara
langsung kepada saya. Kalau hal ini
memang benar terjadi kepada saya
nantinya, terus terang saya akan menolak
mutasi ini, dengan alasan tidak bisa jauh
dari keluarga karena memang keluarga
saya di Jakarta, dan anak-anak saya masih
kecil-kecil. Pertanyaannya adalah apakah
saya boleh menolak mutasi tersebut
dengan alasan keluarga, dan saya merasa
bahwa dengan mutasi ini secara tidak
langsung memberhentikan karyawannya
secara halus. Sebab hal ini sudah sangat
sering terjadi kepada teman-teman saya
sebelumnya dengan alasan mutasi ke luar
Jakarta, akhirnya berakhir kepada
pengunduran diri dari yang bersangkutan
karena berbagai macam alasan. Terus
terang saya pun menjadi tidak nyaman
lagi bekerja pada saat ini, ditambah
dengan sikap atasan langsung saya yaitu
Project Manager yang memberikan
laporan ke manajemen perusahaan
bahwa saya sering tidak ada di project,
meskipun kenyataannya tidak seperti itu.
Dari segi hukum buruh dan
ketenagakerjaan, apakah saya boleh
menolak mutasi tersebut, dan kalau saya
menolak mutasi tersebut apakah
konsekuensi hukumnya? Mohon
penjelasannya. terima kasih.
Jawaban:
Mutasi atau penempatan pekerja ke
tempat lain harus memperhatikan
berlakunya Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan :
(1). Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan berdasarkan asas
terbuka, bebas, obyektif, serta adil,
dan setara tanpa diskriminasi .
(2). Penempatan tenaga kerja
diarahkan untuk menempatkan
tenaga kerja pada jabatan yang
tepat sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat,
hak asasi, dan perlindungan
hukum.
(3). Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan dengan
memperhatikan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan
tenaga kerja sesuai dengan
kebutuhan program nasional dan
daerah.
Berkaitan dengan apa yang Anda
sampaikan, di Hukumonline pernah ada
berita berjudul Menolak Mutasi Berarti
Menolak Perintah Kerja . Di dalam berita
tersebut diceritakan soal seorang pekerja
(Bambang Prakoso) yang diputus
hubungan kerjanya (di-PHK) oleh Bank
Mega karena menolak mutasi. Dalam
artikel tersebut dijelaskan bahwa Majelis
hakim Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) Jakarta pimpinan Supraja
mengabulkan gugatan PHK yang
dilayangkan Bank Mega terhadap
Bambang Prakoso gara-gara menolak
mutasi. Hakim menganggap, menolak
mutasi sama dengan menolak perintah
kerja. Sehingga tindakan Bambang dapat
dikualifisir mengundurkan diri sesuai
Pasal 168 UUK .
Dalam perkara Bambang melawan Bank
Mega, memang disebutkan dalam Pasal 5
Peraturan Perusahaan Bank Mega bahwa
perusahaan berwenang untuk
mengangkat, menetapkan, atau
mengalihtugaskan satu jabatan ke jabatan
lainnya atau satu tempat ke tempat
lainnya di lingkungan perusahaan.
Hal serupa pernah pula dialami oleh
Bambang Wisudo yang digugat PHK oleh
Kompas. Gugatan Kompas dikabulkan
oleh Majelis hakim Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) Jakarta dengan dalil
Bambang menolak mutasi. Lebih jauh
simak artikel Mutasi Adalah Hak Mutlak
Perusahaan, PHK Wartawan ‘Kompas’ Sah.
Kesamaan dari dua kasus tersebut di atas
yaitu kedua karyawan tersebut sudah
pernah menandatangani pernyataan
bersedia ditempatkan di mana saja.
Menolak mutasi berarti sama saja
melanggar syarat perjanjian kerja.
Kembali ke pertanyaan Anda, seandainya
benar perusahaan akan melakukan mutasi
terhadap Anda dan Anda ingin menolak
mutasi tersebut, Anda harus melihat
kembali ketentuan dalam Peraturan
Perusahaan ("PP") tempat Anda bekerja
atau perjanjian kerja Anda dengan
perusahaan. Jika memang menolak mutasi
dikualifikasikan sebagai “menolak
perintah kerja”, atau melanggar
perjanjian kerja, konsekuensinya adalah
Anda dianggap melanggar PP atau
perjanjian kerja dan dapat digugat ke PHI.
Namun, sebelumnya Anda dapat
mengupayakan cara kekeluargaan dengan
menyampaikan latar belakang dari
keberatan Anda untuk dimutasikan ke
tempat lain karena alasan keluarga. Upaya
awal yang dapat Anda lakukan adalah
melalui perundingan bipartit. Lebih jauh
simak artikel Hubungan Industrial .
Merujuk pada Pasal 32 UUK di atas,
penempatan tenaga kerja memang harus
memperhatikan harkat, martabat, hak
asasi dan perlindungan hukum pekerja.
Dengan demikian, memang sebaiknya
pihak perusahaan memperhatikan kondisi
pekerja yang akan dimutasi, termasuk
kondisi keluarganya.
Jadi, menurut hemat kami, seandainya
Anda terkena mutasi, Anda bisa saja
menyampaikan keberatan Anda atas
mutasi tersebut secara baik-baik atau
“menawar” kebijakan mutasi tersebut
agar perusahaan mempertimbangkan
alasan Anda untuk tidak jauh dari
keluarga. Dengan harapan, perusahaan
akan mempertimbangkan kembali
rencana mutasi tersebut.
Akan tetapi, jika kewenangan perusahaan
untuk melakukan mutasi ini diatur dalam
PP atau perjanjian kerja, maka
perusahaan sangat mempunyai dasar
untuk memutus hubungan kerja Anda jika
Anda menolak mutasi.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Bung Pokrol

Rabu, 18 November 2015

sukristiawan.com:Tentang koperasi yang politis

Tentang Koperasi
yang Politis
26 October 2015
 Dodi Faedlulloh
 Harian Indoprogress
Print PDF
SETELAH tahun lalu gerakan koperasi berhasil
menggagalkan undang-undang perkoperasian yang
berkarakter kapitalis, keringat belum kering, kini
insan-insan koperasi tampaknya masih harus
siap-siap standby menyingsingkan lengan baju
mengawal dan memperjuangan demi undang-
undang perkoperasian yang sejati. Seperti yang
dijelaskan Kawan Suroto bahwa draft RUU
Perkoperasian pengganti yang baru pun masih
tetap memiliki problem mendasar yang laten
menyusup dalam pasal-pasal regulasi. Salah
satunya tentang pasal wadah tunggal Dekopin yang
kembali hadir. [1]
Lagi, koperasi di Indonesia sampai saat ini belum
bisa menjadi tuan rumah bagi dirinya sendiri. Ia
selalu dibicarakan oleh pihak-pihak yang ada di
luar dirinya. Alhasil segala buah pikir anti-koperasi
mulai masuk dalam praktik keseharian koperasi.
Seperti Undang-Undang Perkoperasian No. 17
Tahun 2012 yang di- judical review lalu, misalnya.
Atau terbaru, Gubernur Jawa Barat yang hendak
mewajibkan para PNS untuk masuk anggota
koperasi. [2] Sekilas hal seperti ini seperti daya
dukung pemerintah, namun alih-alih mendukung,
justru tipikal negara yang terlalu hadir dalam
kehidupan perkoperasian merupakan warisan Orde
Baru. Saat Orde Baru berkuasa, koperasi-koperasi
fungsional dibangun seragam dan ditancapkan
pada tubuh-tubuh besar seperti perusahaan yang
melahirkan koperasi karyawan, instansi
pemerintahan dengan Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI), dan bahkan kampus dengan
pendirian koperasi-koperasi mahasiswa (Kopma)
yang menjadi bagian dari riuh Normalisasi
Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi
Kemahasiswaan (NKK/BKK).
Negara yang terlalu hadir menciptakan
ketergantungan. Sampai memasuki era Reformasi,
sindrom ketergantungan koperasi kepada
pemerintah tidak kunjung berkurang.
Ketergantungannya kepada pemerintah menjadikan
gerakan koperasi tidak dapat melepaskan diri dari
irama orientasi politik pemerintah yang berkuasa
(Djohan: 2015).
Selubung gelap merasuki pemahaman masyarakat
tentang koperasi. Inilah yang berbahaya. Bila tidak
segera direformasi, koperasi akan menjadi medan
kekosongan. Koperasi beraktivitas tapi minus
subjek yang paham dengan dirinya sendiri.
Koperasi diusung, dibangga-banggakan,
diseremonialkan ─setidaknya setiap tanggal 12
Juli, tapi tanpa ruh sama sekali. Dengan kata lain
negara memaksa koperasi berdiri, tapi tanpa diri.
Koperasi yang akhir tahun 2014 lalu berjumlah
209.488 [3] itu bisa berpotensi berjalan tanpa ada
orientasi dan ekspektasi menjadi koperasi yang
sejati. Catatan normatif dari Kementrian Koperasi
dan UKM itu sendiri menginformasikan ada sekitar
62.239 koperasi yang tidak aktif. Walaupun data
ini masih perlu dikritisi karena dalam praktik di
lapangan justu yang tumbuh subur adalah
semacam rentenir-rentenir berbadan hukum
koperasi saja, tetapi hal ini sekurangnya cukup
menunjukkan keironisan statistik.
Pembacaan lewat berbagai kejadian yang
dijelaskan di muka, seperti ada pengulangan siklus
dramatis kehidupan perkoperasian di Indonesia.
Terjadi dengan cara-cara yang mirip, tapi
sayangnya lagi-lagi pula koperasi sering terjebak
dalam perangkapnya.
Gambar 1. Siklus Dramatis Koperasi
Bila mengikuti Dawam Rahardjo (2015, maka ada
tiga model koperasi: Pertama, koperasi sebagai
gerakan sosial-ekonomi. Kedua, koperasi sebagai
program pemerintah. Ketiga, koperasi sebagai
badan usaha. Maka koperasi di Indonesia dominan
menjadi koperasi sebagai program pemerintah dan
sebagai badan hukum. Belum menjadi gerakan
sosial-ekonomi secara luas. Koperasi masih
dijadikan objek, bukan subjek.
Gambaran ini menunjukkan bahwa koperasi tidak
mampu menyuarakan dirinya sendiri. Koperasi
dibicarakan atau dimediasi oleh pihak di luar
dirinya, dalam konteks negara bisa dilakukan oleh
eksekutif maupun legislatif. Ketidak-mampuan
yang ada inilah yang perlu ditinjau kembali.
Apakah karena koperasi yang memang tidak
mampu atau dikondisikan agar koperasi tidak
pernah mampu juga tidak pernah mau bersuara
atas dirinya sendiri?
Menjawab Tanya
Jumlah anggota koperasi di Indonesia ada sekitar
36.500.000 atau sekitar 14 persen dari jumlah
penduduk di Indonesia. Jumlah yang cukup besar
namun belum optimal. Belum optimal selain dari
kuantitas, tapi juga pada tataran pemahaman para
anggota koperasi sendiri. Masih banyak dari para
anggota koperasi merupakan masyarakat yang
memilih koperasi sekedar sampingan, bukan yang
utama. Koperasi dianggap perkara kegiatan
ekonomi tambahan semata, bukan sebuah aksi
solidaritas untuk menolong sendiri lewat
kerjasama. Akhirnya, bila ada koperasi-koperasi
yang bangkrut dan gugur di tengah jalan, tiada lain
dianggap sebagai bagian dari takdir Ilahi, bukan
sebuah peristiwa struktural.
Keberhasilan gerakan koperasi menggagalkan
regulasi yang kontra-koperasi tentu perlu
diapresiasi. Ada optimisme, kesadaran makna
berkoperasi mulai tumbuh yang diawali oleh
inisiasi pegiat-pegiat koperasi yang berani
menggorganisir diri secara politis. Melawan negara
yang salah kaprah memang harus berhadapan
langsung.
Benang merah dari keberhasilan perjuangan
gerakan koperasi salah satunya adalah adanya
sikap politis dari beberapa koperasi dan para homo
cooperativus. Ada kesepahaman radikal bahwa
koperasi tidak bisa diotak-atik oleh pihak yang
justru hendak menyingkirkan koperasi. Namun dari
semangat yang sudah ada ini juga tersimpan
refleksi yang dalam. Bisa dikatakan masih sedikit
koperasi di Indonesia yang bergerak secara politis.
Tidak banyak koperasi dan anggota-anggotanya
yang menjadi presentasi, mereka lebih banyak
manut terhadap representasi-representasi yang
secara riil tidak pernah mewakili suara koperasi.
Hasil penelitian yang pernah dilakukan penulis di
salah satu kabupaten di Jawa Tengah, secara
implisit menunjukkan masih banyak para anggota
koperasi yang belum memahami koperasi, bahkan
koperasi mereka sendiri. Kesadaran aktual yang
hadir adalah kesadaran-kesadaran transaksional
dan pengejaran keuntungan jangka pendek yang
ingin didapat. Adapun ketika ada kawan-kawan
anggota koperasi lain yang sedang berjuang
melakukan uji materil undang-undang
perkoperasian, tidak sedikit dari para anggota yang
belum tahu menahu informasi tersebut. Di tengah
arus media informasi yang cepat seperti sekarang,
tampaknya alasan minim informasi tidak lagi
relevan. Hal yang memungkinkan sebagian dari
para anggota tidak mengetahui secara terang atas
gejolak undang-undang perkoperasian tersebut
adalah, seperti yang disinggung sebelumnya,
karena pilihan koperasi sebagai sampingan.
Adapun bila para anggota yang sudah mengetahui
perkara undang-undang perkoperasian tersebut,
respon yang hadir lebih banyak bersifat reaksioner.
Semacam karakter borjuis kecil yang mulai gerah
dan bergerak ketika dirinya sendiri yang terusik.
Kekecewaan dari anggota koperasi sering
dialamatkan kepada hal-hal yang berkait langsung
dengan dirinya. Seperti konsekuensi SHU yang
akan berkurang karena hasil transaksi dari non-
anggota tidak dibagikan, atau kendala teknis
pemisahan unit usaha yang merepotkan.
Keresahan belum tertuju pada ancaman hujaman
filosofis koperasi sebagai people based association
─bukan capital based association. Kurang lebih
demikianlah adanya.
Mendambakan yang Politis
Politis di sini bukan berarti masuk dalam aktivitas
politik-politik praktis yang dangkal. Maksud dari
ihwal yang politis adalah koperasi dan para
anggotanya harus keluar dari kotak keajegan
koperasi yang hanya beraktivitas dalam soal
ekonomi saja. Koperasi perlu politis, yaitu kritis
terhadap lingkungan sekitarnya. Mereka wajib
melek kondisi ekonomi-politik baik Indonesia
maupun global. Tujuan koperasi perlu politis agar
tidak lagi terjebak pada siklus dramatis politisasi.
Seperti judul lagu Kunto Aji, koperasi terlalu asyik
sendiri. Terlalu menutup diri pada realitas yang
luas. Kesadaran-kesadaran bersolidaritas masih
minim. Terlebih bersifat politis atas dirinya sendiri.
Oleh karenanya ada beberapa hal yang perlu
menjadi pekerjaan rumah untuk masa depan
gerakan koperasi di Indonesia.
Pertama, pentingnya pendidikan ekonomi politik
bagi koperasi. Bila mana hari ini masih banyak
koperasi yang belum menyelenggarakan
pendidikan, atau alih-alih substantif,
penyelenggaraan pendidikan bagi anggota lebih
mirip sebagai syarat administratif, maka ke depan
proses pendidikan ekonomi-politik perlu
dijangkarkan menjadi fundamen penting bagi
kurikulum pendidikan perkoperasian.
Koperasi perlu memahami jejaring struktural dan
relasi sistem ekonomi yang timpang dan
eksploitatif yang sedang mendominasi di
Indonesia. Tujuannya agar koperasi mawas di
mana posisi mereka dan bagaimana kemungkinan
bentuk perlawanan dan pembalikkan situasinya.
Akan tetapi catatan penting, dengan ini bukan
lantas berarti menjadi naif yang membuat koperasi
menjadi serba-serbi revolusioner tapi kosong isi.
Misal kelemahan insan-insan koperasi pada
kemampuan manajemen memang adanya, koperasi
perlu menginsyafinya, tapi upaya pendidikan inilah
diletakkan sebagai ikhtiar untuk menembus
problem yang kasat mata tersebut. Agar koperasi
memahami mana takdir Ilahi, mana takdir bencana
kapitalisme. Bukan melulu mempersalahkan mis-
manajemen an sich .
Proses jihad ini bisa diawali menjadi tugas bagi
para pegiat koperasi yang (kebetulan) berkemajuan
terlebih dulu, untuk melanjutkan perjuangan
mensyiarkan gagasan koperasi ke khalayak lebih
ramai. Selain sebagai perwujudan salah satu
prinsip koperasi tentang pendidikan dan informasi,
juga sebagai perluasan diskursus koperasi kepada
khalayak non-koperasi. Karena perlu diakui
produksi dan distribusi pengetahuan tentang
koperasi di Indonesia masih sangat minim.
Kedua, koperasi perlu melakukan kolaborasi
dengan gerakan sosial lain. Koperasi perlu
membuka diri pada kenyataan yang luas, bahwa
mereka tidak sendiri. Karena gerakan koperasi
sejati selalu mendasarkan diri pada kesadaran diri
para pendukungnya, terlebih pada kesadaran
bekerjasama. Kerjasama diperkuat dengan
menggalakkan solidaritas. Misal, koperasi-koperasi
kredit bergerak bersama gerakan petani ataupun
para nelayan, koperasi-koperasi konsumen
bersolidaritas dengan gerakan buruh untuk
memoderasi kebutuhan domestik yang setiap hari
harganya mencekik, koperasi yang berbasiskan
anggota pada mahasiswa tentu harus lebih inklusif
beriring tangan bersama gerakan-gerakan
mahasiswa. Dan banyak cara serta pendekatan lain
yang dilakukan. Praktik-praktik kerjasama ini
berimbas pada perluasan kemanfaatan koperasi.
Mutualisme mendorong kesadaran anggota
semakin meningkat, jumlah anggota pun
bertambah.
Ketiga, tentunya koperasi harus berani untuk
menjadi koperasi yang politis. Secara kelembagaan
koperasi adalah subjek otonom, begitupula para
anggotanya. Oleh karenanya sudah saatnya perlu
menentukan sikap. Sudah terlalu lama koperasi
tidur lelap sambil menunggu kucuran belas kasih
negara yang pada praktiknya negara justru selalu
berada di pihak pemilik kapital.
Akan sungguh cantik bila pada rapat-rapat
koperasi, para anggota koperasi bisa duduk dan
menentukan agenda bersama. Mendiskusikan siapa
‘musuh utama’ dan target yang diharapkan. Sudah
saatnya koperasi berada di garda depan dalam
perubahan, koperasi bisa bergerak secara radikal
tidak melulu mengambil posisi nyaman.
Membangun konfigurasi koperasi yang politis di
Indonesia bisa jadi pekerjaan yang tidak mudah.
Terlebih masih dominannya anasir-anasir koperasi
yang dianggap sebagai usaha kecil dalam benak
masyarakat menjadi kendala dalam membuka
imajinasi koperasi yang besar dan memiliki power
substantif di Indonesia. Akan tetapi yang perlu
ditekankan, koperasi menjadi benar dan besar bila
mau belajar dari best practices di lapangan.
Adanya pertemuan kebaikan-kebaikan dalam
praktik dengan teori. Jadi tidak salah lah gagasan-
gagasan di luar kebiasaan perlu uji-cobakan untuk
memulai proses menuju best practices.***
Penulis adalah Deputi Riset dan Pengembangan
Kopkun Institute dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Poltik Universitas 17 Agustus 1945
Jakarta.
Kepustakaan:
Djohan, D. 2015. Belajar Berkoperasi dari Negeri
Jiran, diakses dari http://print.kompas.com/
baca/2015/08/06/Belajar-Berkoperasi-dari-Negeri-
Jiran pada tanggal 7 Agustus 1945
Rahardjo. D. 2015. Koperasi di Persimpangan
Jalan diakses dari http://print.kompas.com/
baca/2015/07/13/Koperasi-di-Persimpangan-
Jalan?utm_source=bacajuga pada tanggal 7
Agustus 2015
—————-
[1]http://www.aktual.com/pasal-dekopin-dalam-
draf-ruu-perkoperasian-dipertanyakan/ diakses
pada tanggal 7 Agustus 2015
[2]http://www.republika.co.id/berita/nasional/
pemprov-jabar/15/08/07/nsp4n3368-jabar-
wajibkan-pns-gabung-koperasi diakses pada
tanggal 7 Agustus 2015
[3]http://www.depkop.go.id/index.php?
option=com_phocadownload&view=file&id=377:data-
koperasi-31-desember-2014&Itemid=93 diakses
pada tanggal 7 Agustus 201

Selasa, 17 November 2015

sukristiawan.com:10 pedoman Hidup dari sunan kalijaga

10 Pedoman Hidup dari
Sunan Kalijaga; Jangan Sok
Pandai Agar Tak Salah Arah
MetroIslam.com – Siapa yang tak
kenal Sunan Kalijaga? Selain sebagai
ulama, satu dari sembilan Wali
Songo ini terkenal sebagai ilmuwan,
pujangga, seniman, serta pejuang
dan tidak mengenal lelah. Beliau
selalu berpikir jauh ke depan, kritis,
tegas, namun tetap bijaksana.
Sunan Kalijaga memiliki nama asli
Raden Said, putera Adipati Tuban,
Tumenggung Wilakita. Dikutip dari
laman sunankalijaga.com, Sunan
Kalijaga adalah murid Sunan Ampel,
Sunan Bonang, dan Sunan Gunung
Jati.
Dengan kepribadian, keberanian, dan
kebijaksanaan yang Ia miliki,
akhirnya masyarakat khususnya di
tanah Jawa secara perlahan memeluk
agama Islam dengan penuh
kesadaran, bukan karena dipaksa
melalui jalan kekerasan.
Berikut 10 pedoman hidup dari
Sunan Kalijaga, seperti dilansir
media-islam:
1. Urip Iku Urup
(Hidup itu Nyala, Hidup itu
hendaknya memberi manfaat bagi
orang lain disekitar kita, semakin
besar manfaat yang bisa kita berikan
tentu akan lebih baik)
2. Memayu Hayuning Bawono,
Ambrasto dur Hangkoro
(Manusia hidup di dunia harus
mengusahakan keselamatan,
kebahagiaan dan kesejahteraan; serta
memberantas sifat angkara murka,
serakah dan tamak).
3. Suro Diro Joyo Jayaningrat, Lebur
Dening Pangastuti
(segala sifat keras hati, picik, angkara
murka, hanya bisa dikalahkan dgn
sikap bijak, lembut hati dan sabar)
4. Ngluruk Tanpo Bolo, Menang
Tanpo Ngasorake, Sekti Tanpo Aji-Aji,
Sugih Tanpa Bondho
(Berjuang tanpa perlu membawa
massa; Menang tanpa merendahkan
atau mempermalukan; Berwibawa
tanpa mengandalkan kekuatan; Kaya
tanpa didasari kebendaan)
5. Datan Serik Lamun Ketaman,
Datan Susah Lamun Kelangan
(Jangan gampang sakit hati manakala
musibah menimpa diri; Jangan sedih
manakala kehilangan sesuatu).
6. Ojo Gumunan, Ojo Getunan, ojo
Kagetan, ojo Aleman
(Jangan mudah terheran-heran;
Jangan mudah menyesal; Jangan
mudah terkejut-kejut; Jangan mudah
kolokan atau manja).
7. Ojo Ketungkul Marang
Kalungguhan, Kadonyan lan
Kemareman
(Janganlah terobsesi atau
terkungkung oleh keinginan untuk
memperoleh kedudukan, kebendaan
dan kepuasan duniawi).
8. Ojo Kuminter Mundak Keblinger,
ojo Cidra Mundak Cilaka
(Jangan merasa paling pandai agar
tidak salah arah; Jangan suka berbuat
curang agar tidak celaka).
9. Ojo Milik Barang Kang Melok, Aja
Mangro Mundak Kendo
(Jangan tergiur oleh hal-hal yang
tampak mewah, cantik, indah; Jangan
berfikir mendua agar tidak kendor
niat dan kendor semangat).
10. Ojo Adigang, Adigung, Adiguno
(Jangan sok kuasa, sok besar, sok
sakti).

Jumat, 13 November 2015

sukristiawan.com:13 Fakta mengenai ISIS

13 Fakta Mencengangkan Daulah Khilafah Islamiyah (IS/ISIS)
[SYAMTODAY] Daulah Khilafah Islamiyah (IS/ISIS) telah mengontrol sebagian besar tanah di Irak dan Suriah dan kemudian mendeklarasikan kekhilafahan. Namun masih ada sebagian orang tidak sependapat dengan hal tersebut dan menyatakan bahwa Daulah Khilafah Islamiyah (IS/ISIS) tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah negara/ kekhalifahan. Apakah benar demikian???
Berikut kami tampilkan beberapa fakta mencengangkan tentang kondisi sebuah negara bernama Daulah Khilafah Islamiyah (IS/ISIS):
1. STURKTUR PEMERINTAHAN
Ternyata Daulah Khilafah Islamiyah (IS/ISIS) telah memiliki struktur lengkap sebagai sebuah negara. Dia memiliki pemimpin dan wakil-wakil pelaksana pemimpin dalam berbagai bidang. Untuk kepemimpinan dipimpin oleh seorang Khalifah Ibrahim. Sedang untuk posisi Mu'awin Tafhwid terbagi atas 2 kekuasaan, seorang MT bertugas mengurusi administrasi wilayah bekas negara Irak (7 provinsi dan 7 wali) dan seorang MT lainnya bertugas mengurusi wilayah bekas negara Suriah (7 provinsi dan 7 wali). Selain itu ada juga para pembantu Khilafah bertanggung jawab langsung pada Khalifah. Untuk saat ini mereka terbagi dalam 9 Departemen, yaitu: Baitul Maal, Departemen Media dan Informasi, Departemen Pengajaran dan Pendidikan, Departemen Luar Negeri, Amirul Jihad, Departemen Hukum Syariah, Departemen Pelayanan Masyarakat, Departemen Intelejen, dan Departemen Kepolisian.
2. WILAYAH
National Counterterrorism Center CIA memperkirakan wilayah yang diduduki oleh Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) adalah 81.000 km2. Sedangkan Inggris saat ini luasnya adalah 80.695 km2.
Namun, ukuran yang sebenarnya masih diperdebatkan di kalangan para ahli karena dua hal. Pertama, definisi dari "wilayah pendudukan" yang berbeda. Beberapa ahli berpendapat bahwa wilayah yang dikuasai masih dalam keadaan perang, sejatinya sebuah negara itu harus menguasai penuh dalam keadaan damai. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa yang penting sebuah negara dapat menguasai sebuah wilayah secara eksklusif dimana hanya negara tersebut yang berkuasa dan mengatur pemerintahannya tanpa intervensi asing.
Kedua, sebagian ahli mengatakan bahwa negara tersebut harus mencakup daerah tak berpenghuni, sementara yang lain cukup hanya fokus pada daerah-daerah berpenduduk seperti kota-kota dan daerah sekitarnya. Kalaulah ukuran luasan didasarkan pada hal kedua, maka luas Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) dibanding Amerika Serikat sebanding dengan luas area negara bagian Illinois sampai South Carolina (termasuk daerah tak berpenghuni didalamnya).
3. SUMBER DAYA MANUSIA
Perkiraan terakhir sumber daya manusia mujahidin Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) lebih kurang sekitar 20.000 orang. Sedangkan CIA sendiri memperkirakan maksimal 31.500 orang.
Apabila dibandingkan, kekuatan mujahidin Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) jauh lebih besar dari pada pejuang di Madagaskar. Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) memiliki mujahidin sebanyak 20.000 - 31.500 orang, sedangkan Madagaskar hanya 21.600 orang.
4. PEJUANG ASING
Meskipun banyak negara khawatir tentang keberadaan Mujahidin asing di Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS), mujahidin lokal masihlah mayoritas. Berbagai studi memperkirakan bahwa mujahidin asing (selain yang lahir di Suriah, Irak, dan negara Teluk) mencapai 20% - 30% dari total mujahidinDaulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS). Namun yang menjadi catatan adalah tidak ada satu negara pun di dunia ini yang jumlah tentara asingnya melebihi jumlah mujahidin asing Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS). Jumlah legiun asing di angkatan bersenjata Perancis saja hanya sampai angka 2%.
5. PRODUKSI MINYAK PER HARI
The Wall Street Journal memperkirakan bahwa produksi minyak Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) berkisar dari 30.000 - 70.000 barel per hari. Apabila diambil rata-rata, maka produksinya sekitar 50.000 barel per hari. Fakta ini sama halnya dengan produksi minyak negara Bahrain yang merupakan negara Teluk yang produksi minyaknya terendah di kawasan Teluk.
6. PENDAPATAN NEGARA
Pendapatan Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) didasarkan pada hasil minyaknya, pembayaran tebusan sandera asing, ghanimah, dan fai. Perkiraan jumlahnya adalah lebih dari $ 1 juta per hari. Hal ini sebanding dengan Vatikan. Namun diperkirakan pendapatan Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) jauh lebih tinggi lagi.
7. PAMOR DI MEDIA SOSIAL
Staffan Truvé, peneliti perusahaan teknologi internet Recorded Future, menyatakan bahwa Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) disebutkan "positif" di Twitter sebanyak 27.000 kali dari tanggal 18 Agustus - 3 September 2014. Dan sampai sekarang sudah ada 48 juta tweet sejak 18 Agustus 2014 (sekitar 0,5% dari total tweet). Secara umum, pamor Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) di Twitter sebesar 11%. Diatasnya Perancis dengan angka 13%. Sedangkan Cina berada diposisi bawahnya yaitu hanya 10%.
8. PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL
Departemen Luar Negeri AS baru-baru ini meluncurkan kampanye media sosial di bawah slogan "Run. Do not walk to ISIS land,". Isinya adalah video dan diskusi utnuk menolak dan menentang keberadaan Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS). Akibat hal tersebut, semua akun resmi Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) di media sosial dihapus dalam beberapa bulan terakhir ini. Akan tetapi, justru karena hal itu, saat ini jutaan pendukung Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) malah menjadi penyampai video dan berita Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) melalui akun mereka di berbagai media sosial.
9. JAMINAN KELUARGA
Di Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS), setiap mujahidin akan menerima $ 1.200 dan apartemen setiap ia menikah. Selain itu, dia akan menerima $ 50 per anak dan $ 100 per istri setiap bulan. Apabila dibandingkan dengan Finlandia yang dikenal negara paling sejahtera, Finlandia hanya mampu membayar $ 142 per keluarga (termasuk anak dan istri) sedangkan Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) lebih besar sekitar $ 8 per bulan.
10. HARGA PRODUK
Di Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS), harga termurah untuk sebuah T-shirt hanya $ 7. Sedangkan di Gedung Putih setidaknya pembeli harus mengeluarkan $ 19.95 untuk produk yang sama. Perbedaan harga ini juga terjadi diberbagai produk. Kecenderungan di Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) harga jauh lebih murah daripada di Amerika Serikat.
11. PELANGGARAN HAM
Menurut Syrian Network For Human Right, pembunuhan terhadap sipil yang dilakukan Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) apabila dibandingkan dengan rezim Syiah Suriah sangatlah kecil. Kejahatan pembunuhan baik itu terhadap wanita, anak-anak, warga sipil, dan karena siksaan yang dilakukan rezim Syiah Assad jumlahnya beratus kali lipat dari apa yang dilakukan Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS). Salah satu statistik yang menarik adalah pembunuhan akibat penyiksaaan, Daulah Khilafah Islamiyyah (IS/ISIS) menurut Syrian Netrok For Human Right hanya melakukan pembunuhan pada 13 orang saja, sedangkan rezim Syiah Suriah melakukan hal tersebut pada 5644 orang.
12. SERBA GRATIS
Hidup dalam Daulah Khilafah Islamiyyah benar-benar hidup yang serba GRATIS. Pemerintah Daulah Khilafah Islamiyyah benar-benar ingin memanjakan warganya. Beberapa hal pemanjaan Daulah Khilafah Islamiyyah adalah GRATIS sewa rumah dan tempat tinggal, GRATIS listrik dan air, GRATIS kebutuhan pangan, santunan bulanan, GRATIS konsultasi medis dan berobat, GRATIS pajak, GRATIS tunjangan anak, GRATIS tunjangan bagi yang menikah, dll.
13. MENGGUNAKAN MATA UANG EMAS DAN PERAK
Saat ini Daulah Khilafah Islamiyyah telah menerapkan kembali mata dua dinar (emas), dirham (perak), dan fulus (tembaga). Penggunaan kembali logam ini sebagai mata uang sebagai bentuk perlawanan terhadap hegemoni dolar dan penentangan atas perjanjian Bretton Woods. Adapun mata uang tersedia dalam berbagai pecahan. Untuk Dinar (4,25 gram emas/dinar), tersedia pecahan 1 dinar dan 5 dinar. Dirham (2 gram perak/dirham), tersedia pecahan 1 dirham, 10 dirham, 20 dirham. Untuk Fulus tersedia pecahan 10 fulus seberat 10 gram tembaga dan 20 fulus seberat 20 gram. Perbandingan nilai tukar dengan dollar adalah 5 dinar = $694, 1 dinar = $139, 10 dirham = $9, 5 dirham = $4,5, 1 dirham = $1, 20 fulus = 13 cent dan 10 fulus = 6,5 cent. [diolah dari berbagai sumber/Washington Post/Rick Noack]
By SyamToday Pytm
Notify me
Comment as:
Publish
Preview
10 comments:
azreen patah March 6, 2015 at 4:54 AM
13 org je??? Nyawa stp jasad itu berharga sangat2!!
Reply
Anonymous March 23, 2015 at 10:30 PM
setiap orang yg d bunuh psti ada alasannya
Reply
Anonymous March 25, 2015 at 9:22 PM
AKU INGIN BERTANYA KEPADA SELURUH ATAU BEBERAPA ULAMA TERKENAL DI INDONESIA..........
APAKAH ANDA SUDAH TABAYYUN ATAS FITNAH THD DAULAH DI IRAQ & SYAM ?
APAKAH ANDA SUDAH MENGIRIMKAN UTUSAN KE SANA ??? (UNTUK DISKUSI, BERTATAP MUKA, DEBAT, DLL DG PEMIMPINNYA LANGSUNG ???)
APAKAH ANDA TAKUT DI PENGGAL DI SANA ??? (ANDA & MEREKA ADALAH KAUM SUNNI....MENGAPA TAKUT...??)
JIKA SETELAH ANDA BERKUNJUNG KE SANA, LALU MEREKA MANAWAN ANDA ATAU MENGEKSEKUSI ANDA....
BARULAH KITA SEPAKAT BAHWA MEREKA (DAULAH/ISIS) ADALAH TERORISME....!!!
PLEASE TELL US YOUR HUJJAH....???
Reply
Anonymous March 25, 2015 at 9:26 PM
PERANG DI PALESTINA/AFGHANISTAN SAJA....ANDA (PARA ULAMA/TIM KESEHATAN) BERSAMA REPORTER/WARTAWAN LANGSUNG MELIPUT PERANG DARI DALAM....
TETAPI DI IRAQ & SYAM.....???
MANNA.....MANNA..MANNA.......???
BUKTIKAN....!!!
(BAHWA ANDA BENAR & MEREKA ADALAH SESAT)
PLEASE TELL US YOUR HUJJAH....???
Reply
Anonymous March 25, 2015 at 9:31 PM
QS Al-Hujuraat ayat 6 :
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita,
maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum
tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
QS Al-Maa'idah ayat 8 :
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah,
karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
QS Al-Fath ayat 29 :
Muhammad itu adalah utusan Allah
dan orang-orang yang bersama dengan Beliau (orang mukmin/beriman)
adalah keras terhadap orang-orang kafir,
tetapi berkasih sayang sesama mereka.
Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya,
tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.
Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil,
yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu
menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya;
tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak
menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin).
Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.
QS Al-Maa'idah ayat 50 :
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?
QS Al-Aaraf ayat 175-177 :
Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya
ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian dia melepaskan diri
dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda),
maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat.
Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan
ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya
yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya
lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah
perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka)
kisah-kisah itu agar mereka berfikir.
Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada
diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim.
Reply
Anonymous March 25, 2015 at 9:47 PM
BAGAIMANA MANA KAMI MEMPERCAYAI ANDA (HAI PARA ULAMA/USTADZ) .....SEDANGKAN ANDA HANYA DUDUK DI BELAKANG MEJA.........!!!!
Reply
Anonymous April 11, 2015 at 9:39 PM
Katanya fakta, tapi tidak tertulis sumber utamanya dari mana?
Reply
Anonymous May 1, 2015 at 4:51 PM
MasyaALLAH,sunggunh sesuai dengan janjimu y ALLAH bumi daulah tdk menyulitkan untuk menggabdi mencari ridhomu,tanah tdk nyewa,air tdk beli,(INDONESIA tanah airku,tanah ku sewa airku beli)
Reply
achmad choiruman (Madchoi) October 12, 2015 at 2:56 AM
Bisa minta alamat emailx mas
Reply
achmad choiruman (Madchoi) October 12, 2015 at 2:58 AM
Ni menarik ulasanx klo ada kabar daulah tlong dong emailkan ke ane ya di achmadchoiruman@yahoo.co.

Minggu, 08 November 2015

sukristiawan.com:Siaran pers KPRI DKI Jakarta akan demo dilokasi Terlarang

Siaran Pers: KPRI DKI Jakarta Akan
Demo di Lokasi Terlarang
BY JAKARTA ADMIN · 08/11/2015
Jakarta – Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia
(KPRI) Wilayah DKI Jakarta bersama puluhan
organisasi rakyat yang tergabung dalam Persatuan
Rakyat Jakarta (PRJ) akan menggelar aksi unjuk
rasa menolak Peraturan Gubernur (Pergub) DKI
Jakarta Nomor 228/2015 Tentang Pengendalian
Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka
Umum di depan Balaikota, Kementerian Dalam
Negeri, dan Istana Negara, Senin (9/11/2015).
Ketua KPRI DKI Jakarta, Rio Ayudhia Putra,
mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Pergub
tersebut, pemerintah sebetulnya sedang
mempersempit ruang gerak demokrasi. Ia
mengatakan bahwa hak menyatakan pendapat yang
telah dijamin oleh konstitusi.
Menurut Rio, Indonesia telah memiliki dasar hukum
yang kuat yang menjamin kebebasan
berdemonstrasi, yaitu Undang-undang No 9/1998
yentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang
berbunyi “setiap warga negara, secara perorangan
atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat
sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab
demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.”
Rio menilai bahwa Pergub ini bertentangan dengan
kekuatan hukum yang lebih tinggi di atasnya, yaitu
UUD 1945, UU No 9/1998 dan UU No 39/1999
tentang Hak Asasi Manusia.
“Dengan kata lain, Ahok secara sadar atau tidak
sadar telah melanggar asas peraturan Perundang-
undangan di Republik Indonesia,” ujarnya, Sabtu
(8/11/2015).
Rio menjelaskan beberapa poin dari Pergub DKI
Jakarta No 228/2015 yang mengancam demokrasi.
“Pertama, dalam Pergub itu disebut bahwa hanya
ada tiga titik yang dapat digunakan sebagai lokasi
unjuk rasa. Sementara itu dalam UU No 9/1998,
dijelaskan bahwa lokasi unjuk rasa dapat dilakukan
dimana saja kecuali di lingkungan istana
kepresidenan dan istana wakil presiden, tempat
ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan,
bandara udara, stasiun kereta api, terminal
angkutan darat, objek-objek vital nasional, dan
pada hari besar nasional,” tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, lingkungan istana
kepresidenan dan wakil presiden yang steril untuk
unjuk rasa berada dalam radius 100 meter dari
pagar luar, 150 meter untuk instansi militer, dan
500 meter dari objek-objek vital nasional.
“Dari penjelasan di atas, melakukan aksi unjuk rasa
di depan istana presiden masih diperbolehkan
dengan batas 100 meter dari pagar luar. Lantas
mengapa Ahok melarang warga negara mengelar
aksinya disana?” tambahnya.
Substansi kedua yang mengekang demokrasi
adalah Pasal 7. Di sana, dijelaskan bahwa mediasi
hanya dapat dilakukan kepada instansi Pemerintah
Daerah dan satuan kerjanya. “Ini berpotensi
membatasi warga negara yang ingin
menyampaikan aspirasinya, mengingat
demonstrasi di DKI Jakarta tidak selalu dilakukan
oleh warga Jakarta saja.”
“Terakhir,” ujar Rio, “Pergub juga semakin
menguatkan peran dwifungsi militer, terutama pada
Pasal 14,” jelasnya. Di pasal tersebut, TNI dapat
membubarkan demonstrasi. Padahal, itu adalah
ranah Kepolisian. “TNI itu fungsinya pertahanan,
bukan keamanan. Itu tugas polisi,” jelas Rio.
KPRI Jakarta menilai bahwa alasan utama
dikeluarkannya Pergub tersebut tidak lain adalah
untuk menjaga stabilitas politik demi kepentingan
pemodal. “Ini sama seperti yang dilakukan oleh
Orde Baru, padahal reformasi sudah 17 tahun,”
tutup Rio.
KPRI Jakarta menilai Pergub DKI Jakarta No
228/2015 merupakan produk hukum abal-abal,
cacat hukum dan tak patut untuk dipatuhi. KPRI
bersama Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) akan
tetap menggelar aksi-aksi unjuk rasa dilokasi yang
`telah dilarang` tersebut.
Narahubung:
Rio Ayudhia Putra
Ketua KPRI Wilayah DKI Jakarta
0812 1050 1595
PREVIOUS STORY
Kami Tidak Berkompromi Dengan Pihak `Teroris`
Pengancam Demokrasi!

sukristiawan.com:Lima jurus kaum menegah menindas dan menginjak kaum buruh

“Ya Allah, pemerintah kok zalim betul sama
rakyat…” begitu kicau kawan saya, pekerja kerah
putih di perusahaan multinasional, melalui Twitter.
Kicauan ini muncul di lini masa pada Juli lalu,
ketika pemerintah mengumumkan peraturan baru
terkait BPJS dan JHT. Peraturan tersebut
mempersulit pencairan dana kedua jaminan sosial
ini. Sebagai kelas menengah yang gajinya pas-
pasan untuk makan di resto dan belanja barang-
barang branded , tentu ia ikut mengeluh. Ia pun tak
berkomentar sinis ketika massa buruh turun ke
jalan menolak aturan baru ini. Barangkali ia
bahkan diam-diam turut menitipkan aspirasinya
pada massa buruh yang berdemonstrasi.
Beberapa bulan kemudian, kawan saya itu berkicau
lagi. “Memang paling enak jadi tukang protes!”
kicaunya mengomentari aksi buruh menolak PP
Pengupahan pada akhir Oktober lalu.
Saya terhenyak. Kali ini rupanya ia sama sekali tak
simpatik pada aksi buruh. Sebagai pekerja kerah
putih dengan gaji multinasional, isu upah minimum
dan pelemahan serikat bukan perkara penting
baginya. Mau buruh-buruh pabrik digaji pakai
permen kembalian dari Indomaret pun bukan soal,
yang penting rutinitas dinner cantik bareng kolega
sekantor tak terganggu.
Lagipula, selain tak berfaedah bagi kawan kelas
menengah saya itu, demonstrasi buruh menolak PP
Pengupahan juga bikin jalan Jakarta jadi macet.
Apalagi jika jalan menuju tempat fitness langganan
ikut kena macet, komplit sudah alasan untuk sinis.
Seperti kawan saya ini, barangkali kita semua juga
punya kecenderungan memosisikan diri sebagai
“rakyat yang dizalimi” saat kepentingan kita
diganggu. Itu lumrah dan demokratis.
Persoalannya adalah ketika kita sinis terhadap
kaum lain yang sedang merasa dizalimi. Seringkali
sinisme kita itu dasarnya hanya karena kita tak
merasa dizalimi dalam isu yang sama.
Ini mengingatkan saya pada ucapan Soe Hok Gie
tentang kemunafikan: merintih ketika ditekan tapi
menindas ketika berkuasa. Perilaku kelas
menengah NKRI di era media sosial ini mirip-mirip
begini, atau bahkan lebih pandir: berdoa ketika
ditekan tapi ikut-ikutan menekan ketika orang lain
yang ditekan.
Berikut adalah jurus-jurus kelas menengah ketika
ikut-ikutan menekan kaum buruh yang sedang
tertekan…
Menuduh Tuntutan Tak Realistis
“Pecat saja sekalian kalau menuntut yang tidak
realsitis!” begitu biasanya omelan kelas menengah
pengguna medsos, ketika menyambar berita yang
perspektifnya memang mengundang komentar
macam begini.
Jadi, menurut mereka, PHK massal itu lebih
realistis ketimbang tuntutan kenaikan upah di
antara harga-harga yang terus melambung tinggi.
Padahal upah buruh Indonesia termasuk yang
paling rendah di Asia Tenggara, di bawah Malaysia,
Filipina, dan Thailand. Bahkan di beberapa daerah,
upah buruh Indonesia masih lebih rendah dari
Vietnam, Kamboja, dan Myanmar. Perlu diingat,
Myanmar termasuk dalam 23 negara paling miskin
di dunia.
Khotbah Kinerja
Tuduhan bahwa tuntutan buruh tidak realistis ini
biasanya diikuti pula dengan khotbah
produktivitas. “Tingkatkan kinerja dulu dong!”
begitu bunyi khotbah produktivitas. Memang paling
enak ngemeng produktivitas karena bukan kita
yang harus berdiri berjam-jam di depan assembly
line . Paling enteng meremehkan kinerja buruh
karena bukan kita yang terpapar zat kimia
elektronik setiap hari . Paling gampang
mengecilkan jerih payah buruh karena bukan kita
yang dibentak-bentak, disetrap, dilecehkan secara
seksual, dan direndahkan harga dirinya di pabrik.
Peduli setan jika banyak pabrik tak membayar
upah lembur dengan benar, peduli setan jika
banyak buruh muslim kesulitan menunaikan salat
karena dihimpit jam kerja, atau pihak manajemen
membiarkan toilet pabrik rusak sehingga buruh-
buruhnya harus menahan kencing dan berak
selama berjam-jam . Peduli setan semuanya,
asalkan ndoro investor senang!
Khotbah Gaya Hidup
Ada pula yang menyertakan khotbah gaya hidup
sehat dan hemat. “Makanya jangan merokok biar
hemat dan sehat,” begitu katanya. Celaka betul jadi
orang kere di Indonesia. Merokok diceramahi soal
gaya hidup sehat, beli telepon genggam canggih
dibilang tak mawas diri, beli motor jadi bahan
gunjingan, ingin wisata ke Bali dijadikan bahan
tertawaan. Beda tanggapan kita terhadap orang-
orang kaya. Mau makan burger dan lasagna tiap
hari pun tak bakal diceramahi gaya hidup sehat.
Kalau mereka koleksi mobil mewah atau pelesir ke
Singapura tiap minggu kita hanya terkagum-
kagum.
Saya pun sepakat hemat itu penting, tapi menyuruh
orang kere untuk berhemat itu sama saja
menyuruh orang kelaparan untuk diet.
Kuliah Ekonomi yang Itu-itu Lagi
Kadang dengan ilmu ekonomi seadanya, mereka
yang sinis terhadap aksi buruh ini mencoba
memberi kuliah yang itu-itu lagi. “Kalau gaji naik
nanti inflasi,” misalnya. Jumlah gaji buruh yang
hanya seuprit terus-terusan diaudit, sementara
pendapatan para bos besar yang bisa sampai dua
ratus kali lipat gaji buruhnya tak dibahas.
Ada juga yang menakuit-nakuti investor bakal
hengkang ke negara lain jika buruh banyak
menuntut. Padahal di negara lain pun kerap kali
investornya mengancam akan hengkang ke
Indonesia. Di Batam, investor sering mengancam
akan relokasi ke Johor, sedang di Johor
investornya sering mengancam akan relokasi ke
Batam. Dengan begini, masing-masing pemerintah
akan bersaing dalam race to the bottom,
mengurangi kualitas hidup rakyatnya sendiri demi
investasi. Inikah yang kita inginkan?
Kuliah Hukum yang Itu-itu Lagi
Selain “pakar” ekonomi, “pakar” hukum juga
seringkali ikut berkomentar. Kuliah hukum ini
kerap fokus pada batas-batas yang dilanggar
massa buruh ketika demonstrasi, sementara para
majikan yang sering dengan entengnya melanggar
hukum ketenagakerjaan tidak disinggung.
“Dari dulu juga demo ada batas waktunya. Cerdas
dikit dong!” katanya.
Karena saya menolak cerdas dikit dan maunya
cerdas banyak, saya pakai cara berpikir lain.
Belanda waktu dulu menjajah Indonesia juga bisa
memeras pribumi tanpa melanggar hukum.
Sedangkan Sukarno, Tan Malaka, dan Sudirman itu
dianggap pelanggar hukum di zaman kolonial
karena melawan penindasan. Apakah itu artinya
penindasan Belanda dapat dibenarkan karena
sesuai hukum kolonial sementara perlawanan
terhadap penindasan itu salah karena melanggar
hukum kolonial? Hukum tertulis tidak bisa
dijadikan tolok ukur utama dari rasa keadilan.
***
Di alam kebebasan berpendapat, orang tentu
bebas menyatakan suka atau tidak suka. Gerakan
buruh pun bukannya tanpa kontradiksi. Gerakan
buruh juga memerlukan kritik karena pegiatnya
bukan malaikat. Kritik dari kelas menengah dapat
bermanfaat bagi gerakan buruh, namun kritik yang
dibutuhkan adalah kritik yang bermutu dan bukan
sinisme asal-asalan. Sinisme kelas menengah
yang penuh bias, dan kosong tanpa data, hanya
mengingatkan saya pada nasihat Gus Mus yang
pas sekali di era media sosial seperti sekarang:
seandainya orang yang tidak tahu mau diam…
Artikel Terkait:
URL versi cekak untuk artikel ini: http://
bit.ly/1MElJSX
ARTIKEL
Lima Jurus Kelas Menengah
Ketika Menginjak Kaum Buruh
OLEH AZHAR IRFANSYAH // 8 NOVEMBER 2015
TWEET SHARE
        
Peringatan untuk Buruh dari Kelas
Menengah yang Bijak
Kualitas Menyedihkan Fahri
Hamzah
Presiden Jokowi Perlu Merekrut
Agus Mulyadi
Horor Bela Negara
TENTANG AZHAR
IRFANSYAH
lihat semua artikel
Sukarelawan Lembaga
Informasi Perburuhan Sedane. Sedang nabung
bareng di Credit Union Gerakan Lingkar Massa.
TERPOPULER SEPEKAN
M. Yamin, Bapak Copywriter Nasional
28 OKTOBER 2015 / MERRY MAGDALENA
Alpukat dan “Bahaya” Berbahasa Ala Mojok
27 OKTOBER 2015 / JAJANG HUSNI HIDAYAT
Mari Kita Sambut: Para Pemuda Kekinian Harapan
Bangsa!
29 OKTOBER 2015 / ARMAN DHANI
Sambal Tumpang Koyor Kota Merah
26 OKTOBER 2015 / WIDHI HAYU SETIARSO
Benarkah Wartawan Tempo Boleh Merokok Ganja?
30 OKTOBER 2015 / RUSDI MATHARI
Swa-Sensor ala Ubud Writers & Readers Festival
31 OKTOBER 2015 / MADE SUPRIATMA
TERBARU
KOMENTAR
Y O E D H
Lima Jurus Kelas Menengah Ketika Menginjak
Kaum Buruh
SudahSudahkah anda minum kopi hari ini?
2 minutes ago
Firmansyah Layla Puspitak
Lima Jurus Kelas Menengah Ketika Menginjak
Kaum Buruh
khotbah no 3 soal ekonomi , kalau mau
berbantahan...
55 minutes ago
PalingBenarSeduniaAkhirat
Lima Jurus Kelas Menengah Ketika Menginjak
Kaum Buruh
Jurus kelas menengah yang suka nyinyir minta...
an hour ago
Fatkhul
Subhanallah, Inilah Rahasia Kecerdasan Kaum
Perokok
aku due pantun dulur ngerokok mati ora
ngerokok...
3 hours ago
Danubrata Dadang
Jangan Lupa yang Lima Waktu
Kurang klimaks mz :D
4 hours ago
Danubrata Dadang
Bangsa Ini Rusak Karena Aura Negatif Jokowi!
sudah capek capek komen biar nggak dibilang
kurang...
5 hours ago
Danubrata Dadang
Lima Jurus Kelas Menengah Ketika Menginjak
Kaum Buruh
Memang kelas menengah inila biangnya... Hahaha
5 hours ago
Lima Jurus Kelas Menengah Ketika Menginjak
Kaum Buruh
8 NOVEMBER 2015
Sudahkah Anda Speak English Hari Ini?
7 NOVEMBER 2015
Sekali Lagi, Reaksi atas Pertemuan Jokowi dengan
Orang Rimba
6 NOVEMBER 2015
Membayangkan Mojok.Co Diincar Surat Edaran
Kapolri
5 NOVEMBER 2015
Jangan Lupa yang Lima Waktu
4 NOVEMBER 2015
Karena Nasib Suku Anak Dalam Tidak Lebih
Penting dari Foto Jokowi
3 NOVEMBER 2015
Peringatan untuk Buruh dari Kelas Menengah yang
Bijak
2 NOVEMBER 2015
TENTANG AYO BERKONTRIBUSI! DISCLAIMER BLOG KONTAK
Bahwa sesungguhnya mojok adalah hak segala
bangsa, baik yang sudah mandi maupun belum.
Mojok disukai wanita setengah berjilbab, setengah
liberal, setengah konservatif, setengah komunis
hingga yang tidak setengah-setengah, dicintai pria
dari kutub selatan sampai kutub utara.
© 2015 | MOJOK - SEDIKIT NAKAL BANYAK AKAL
#Mercon #PekanKuliner #PekanMengenangKampus Ada Apa Dengan Cinta Agus Mulyadi ahok Cak Dlahom
jakarta jokowi jomblo

Jumat, 06 November 2015

sukristiawan.com:Cerita di Balik Penetapan UMP DKI 2016 Rp 3,1 Juta

Cerita di Balik Penetapan UMP DKI 2016 Rp 3,1 Juta sukristiawan.com: Jakarta - DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 230 Tahun 2005 tentang Upah Minimum Provinsi 2016 DKI Jakarta. Berdasarkan keputusan tersebut, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 400 ribu atau 14,5 persen dari Rp 2,7 juta pada 2015 menjadi Rp 3,1 juta pada 2016. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, keputusan untuk penetapan upah minimum sebesar Rp 3,1 juta ini melalui proses yang panjang sebelumnya. Dia menjelaskan, sebelum pemerintah mengeluarkan formula baru pengupahan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Dewan Pengupahan telah melakukan survei untuk menentukan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta. "Jadi ini kan masa transisi karena Dewan Pengupahan DKI Jakarta tahun ini telah mulai melaksanakan tugas yaitu survei sejak awal tahun. Kita sudah survei selama empat kali, yaitu pada Juni, Agustus, September, Oktober," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/11/2015). Menurut Sarman, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsut pengusaha, buruh dan pemerintah telah menetapkan besaran KHL untuk 2016 sebesar Rp 2,98 juta. Namun hal batal berlaku karena pemerintah menerbitkan PP Pengupahan di mana KHL tidak lagi menjadi patokan dalam penentuan upah minimum. "Bahkan kita sudah menetapkan KHL untuk 2016 sebesar Rp 2,98 juta. Artinya ini sudah berjalan 95 persen. Tetapi ketika kami akan menetapkan UMP, tiba-tiba datang PP 78/2015 tentang Pengupahan. Yang jadi pertanyaan kita mau yang mana? Karena ternyata pp tersebut sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan, makanya saat mau sidang penetapan UMP kita undang perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat pencerahan," jelasnya. Sarman mengungkapkan, jika dihitung berdasarkan formula baru pengupahan yang disusun oleh pemerintah, di mana upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, maka kenaikan UMP di ibukota hanya sebesar 11 persen. "Dari formula itu ketemu angkat 11 persen. Maka kami ajukan UMP sebesar Rp 3,01 juta. Tetapi dari unsur serikat pekerja, mereka tetap ingin pola lama yaitu KHL ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI. Waktu itu mereka ajukan Rp 3.449.222," kata dia. Setelah proses negosiasi di Dewan Pengupahan antara ketiga unsur di dalamnya, akhirnya pemerintah daerah mengambil jalan tengah dengan menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Menurut Sarman, besaran UMP ini merupakan angka yang adil baik bagi pengusaha maupun buruh. "Nah terjadi negoriasi. Kemudian pemerintah ambil jalan tengah yaitu Rp 3,1 juta. Itu angka yang bijak yang diputuskan oleh pemerintah," tandasnya. Berikut daftar 16 provinsi yang telah menetapkan UMP 2016: Cerita Di Balik Penetapan UMP DKI 2016 Rp 3,1 Juta 1 2 3 UMP 2016Upah Buruh Rate artikel ini Like (0) Dislike (0)

Selasa, 03 November 2015

sukristiawan.com:Perang di bumi syam Telah allah Takdirkan

Perang di Bumi Syam,
Telah Allah Takdirkan
SYAM memang mempunyai
sejarah, bukan hanya bagi
umat Islam, tetapi juga
Kristen (Eropa) dan Yahudi
(Israel). Bagi umat Islam,
Syam adalah bumi penuh
berkah. Di sana tempat para
Nabi dan Rasul diutus oleh
Allah.
Di sana, Nabi Muhammad saw
diperjalankan, dan dimikrajkan ke
Sidratil Muntaha. Bagi umat
Kristiani, wilayah Syam, dahulu
adalah bagian dari imperium
Romawi Timur, Bizantium.
Sementara bagi umat Yahudi, Syam
juga diklaim menjadi tempat suci
mereka, dimana Haikal Sulaiman
berada di sana.
Bisyârah jatuhnya Syam ke tangan
kaum Muslim ditunjukkan oleh
Allah sejak Nabi Muhammad saw
dilahirkan. Saat Nabi lahir, cahaya
terpancar mengiringi kelahirannya.
Cahaya itu menerangi istana-istana
Syam.
Peristiwa Isra’ dan Mikraj Nabi saw
dari Masjidil Haram, di Makkah, ke
Masjid al-Aqsa, di Palestina, serta
ditunjuknya Nabi saw untuk
menjadi imam para Nabi dan Rasul
sebelumnya di Masjid al-Aqsa juga
menguatkan Bisyârah itu. Setelah
itu, Nabi pun berulangkali
menegaskan, “Uqru dar al-Islam bi
as-Syam (Pusat negara Islam itu
ada di Syam).”
Perang Salib Modern
Padahal saat itu, wilayah Syam
merupakan pusat kekuasaan
Romawi Timur, Bizantium. Syam
pun belum ditaklukkan oleh kaum
Muslim semasa hidup Nabi saw.
Setelah Nabi mengirim surat
kepada Heraklius pada tahun 6 H,
maka upaya pertama kali yang
dilakukan oleh Nabi saw untuk
menaklukkan wilayah itu dimulai
pada tahun 10 H, saat Perang
Mu’tah.
Dalam peperangan ini, Khalid bin
Walid muncul sebagai pahlawan,
sekaligus membuktikan kebenaran
sabda Nabi saw. Setelah itu,
sejarah kepahlawan Khalid pun
ditorehkan dalam sejarah
penaklukan Syam, saat Perang
Yarmuk, penaklukan Damaskus,
hingga Baitul Maqdis.
Jatuhnya Baitul Maqdis menandai
berakhirnya kekuasaan imperium
Romawi Timur, Bizantium. Inilah
yang menorehkan dendam kepada
umat Kristiani. Ketika mereka
menyaksikan Negara Khilafah di
bawah Bani ‘Abbasiyyah lemah,
mereka pun melancarkan Perang
Salib yang berlangsung selama 2
abad. Saat itu, umat Islam di Syam
dan Mesir bertempur menghadapi
mereka bukan sebagai umat.
Meski begitu, mereka pun berhasil
memenangkan perang itu. Setelah
itu, wilayah ini pun disatukan
kembali, ketika Shalahuddin al-
Ayyubi memberikan bai’atnya
kepada Khilafah ‘Abbasiyah.
Setelah orang-orang Kristen Eropa
itu dikalahkan tentara kaum Muslim
dalam Perang Salib, mereka pun
harus menelan pil pahit, saat
Konstantinopel jatuh ke tangan
Muhammad al-Fatih tepat tanggal
20 Jumadil Ula 857 H/29 Mei 1453
H.
Masalah ini menjadi mimpi buruk
bagi mereka, sehingga menjadi
momok yang sangat mengerikan.
Mereka menyebutnya dengan
Mas’alah Syarqiyyah (masalah
ketimuran). Sejak saat itu, mereka
bekerja keras mencari kelemahan
umat Islam, dan menunggu
kesempatan untuk menghancurkan
musuh mereka ini.
Kesempatan itu pun tiba, saat
Khilafah ‘Utsmaniyyah lemah.
Mereka mulai menyusun strategi.
Dimulai dengan menyebarkan virus
nasionalisme di dalam tubuh umat
Islam, dan merekrut orang-orang
fasik dengan iming-iming
kekuasaan.
Pecahlah Revolusi Arab, yang
berhasil memisahkan wilayah Arab
dari Khilafah. Setelah itu, Perancis
dan Inggeris pun melakukan invasi
ke wilayah Arab. Wilayah ini,
termasuk Syam, kemudian
dijadikan sebagai Mandat Inggris
dan Prancis. Mereka pun membagi
wilayah ini di antara sesama
mereka, dengan Perjanjian Sykes-
Pycot.
Bukan hanya Syam yang
dipecahbelah, tetapi seluruh wilayah
Arab juga mereka bagi-bagi sesuai
dengan kepentingan mereka.
Ketika Lord Allenby, komandan
pasukan Inggeris, berhasil
menduduki Palestina, tahun 1917
M, dengan tegas dia menyatakan,
“Baru sekaranglah Perang Salib
telah berakhir.”
Memang benar, tujuan Perang Salib
adalah mengalahkan umat Islam,
dan menghancurkan kekuatan
mereka. Kekuatan umat ini, seperti
kata Lord Curzon, Menlu Inggris
saat itu, terletak pada Islam dan
Khilafah. Maka, mega proyek
mereka adalah menghancurkan
Khilafah, dan menjauhkan Islam
dari kehidupan umatnya.
Karena itu, ketika Islam telah
kembali ke dalam pelukan umatnya,
dan mereka membangun kembali
mega proyek Khilafah, George
Walker Bush, mengobarkan Perang
Salib kembali. Dengan kedok
Perang Melawan Terorisme, AS,
Inggeris, Perancis, Rusia dan
sekutunya mengobarkan Perang
Salib melawan umat Islam.
Mereka pun berhasil mendapat
dukungan dari para pengkhianat
umat Islam. Namun, perang
melawan terorisme ini pun
menguras energi mereka. Perang
dengan target untuk menundukkan
umat Islam agar menjauhi agama
mereka, dan meninggalkan mega
proyek Khilafah ini ternyata gagal
total.
Alih-alih ditinggalkan, justru
tuntutan umat Islam untuk kembali
kepada agama mereka semakin
menguat. Demikian juga dengan
mega proyek Khilafah. Jika awalnya
hanya Hizbut Tahrir yang
menyuarakan, kini mega proyek ini
telah menjadi mega proyek umat
Islam di seluruh dunia.
Karena itu, ketika Barat tengah
bergelut dengan krisis ekonomi,
Timur Tengah pun bangkit dengan
Arab Spring yang telah berhasil
menumbangkan boneka-boneka
mereka, mereka pun sangat takut
kembalinya Islam dan Khilafah di
wilayah-wilayah ini.
Di Tunisia, Aljazair, Libya, Yaman,
Mesir dan Bahrain berhasil mereka
rem, dengan boneka-boneka yang
dibenci rakyatnya, dengan boneka-
boneka mereka yang lain, yang
bisa diterima oleh rakyatnya. Api
Arab Spring itu pun berhasil
mereka padamkan.
Namun, di Suriah, kobaran api itu
hingga kini tidak berhasil mereka
padamkan. Maka, kini kobaran api
Revolusi Islam di Suriah ini pun
mereka hadapi bersama. Mereka
pun tahu, jika Islam dan Khilafah
kembali di Suriah, ini benar-benar
akan mengakhiri kekuasaan
mereka.
Mereka mendapat dukungan penuh
dari antek-antek mereka. Turki,
Iran, Libanon, Yordania, Irak, Mesir,
Qatar, Saudi dan Israel, termasuk
Hizbullah semuanya bahu-
membahu, bekerja sama dengan
Amerika, Inggris, Prancis, Rusia,
Cina dan sekutu mereka untuk
memadamkan api Revolusi ini.
Berapapun harga yang harus
mereka bayar.
Karena kembalinya Islam dan
tegaknya Khilafah di Suriah benar-
benar menjadi akhir dari sejarah
mereka. Umat Islam di seluruh
dunia pun menyambut bisyârah
Nabi itu dengan gegap gempita.
Sementara para Mujahidin yang
berjuang di Suriah, siang dan
malam terus berjuang untuk
mewujudkan bisyârah Nabi.
Mereka berdatangan dari berbagai
penjuru dunia untuk mewujudkan
bisyârah Nabi di tanah penuh
berkah, yang dipenuhi oleh hamba-
hamba Allah pilihan, Syam. Semua
ini menandai “Kembalinya Syam
Bumi Khilafah yang Hilang.”
Perang Syam, Telah Ditakdirkan
Konflik yang terjadi di Mesir (sinai),
Suriah, Irak, dan Palestina juga
telah tertulis dalam Alquran. Ustaz
Bachtiar Nasir mengatakan, tafsir
ayat Alquran yang memprediksi
konflik Mesir terdapat dalam Surat
At-Tin ayat 1-3.
"Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun.
Dan demi bukit Sinai. Dan demi
kota (Makkah) ini yang aman," tutur
Bachtiar membacakan terjemahan
Surat At-Tin ayat 1-3 beberapa
waktu lalu.
Bachtiar berkata, tafsir dari surat
tersebut adalah, "Demi bumi tin di
Damaskus (Suriah), dan demi bumi
zaitun di Palestina, dan demi bukit
Thur yg ada di Sinai (Mesir). Dan
demi kota Makkah yang aman."
Jika dilihat dari kacamata
sederhana surat At-Tin, lanjutnya,
maka konflik yang terjadi di Suriah,
Palestina, dan Mesir, adalah perang
global yang sudah Allah takdirkan.
Perang itu, kata Bachtiar, bahkan
melibatkan seluruh dunia.
Bachtiar meyakini, akhir dari konflik
Mesir juga sudah termaktub dalam
Surat Al-Qashshash ayat 5 yang
menceritakan kisah Musa melawan
Firaun.
"Dan Kami hendak memberi
karunia kepada orang-orang yang
tertindas di bumi (Mesir) itu dan
hendak menjadikan mereka
pemimpin dan menjadikan mereka
orang-orang yang mewarisi
(bumi)," bunyi terjemahan dari
Surat Al-Qashshash ayat 5.
"Pada akhirnya di ayat itu
digambarkan orang-orang yang
dilemahkan nanti akan dikuatkan
dan diwariskan kekuasaan di
Mesir," tutup Bachtiar.
Dikutip Harian The New York
Times , Jumat (31/1/2014), Institute
for Policy Analysis of Conflict
mengungkapkan sebuah laporan
bahwa, Perang jihad yang diyakini
sebagai perang yang paling sakral.
"Berdasarkan perhitungan ilmu
akhirat (eschatology) pertempuran
terakhir akan berlangsung di Syam.
Kawasan Syam dikenal
sebagai Suriah Raya yang meliputi
Suriah, Yordania, Lebanon,
Palestina dan Israel," tulis laporan
lembaga tersebut.
Karenanya, Bachtiar mengatakan,
persoalan Suriah, Mesir dan
Palestina janganlah dianggap
sebagai konflik politik. Sebab, jika
melihat persoalan tersebut dari sisi
politik saja maka hati akan terasa
kosong.
Lebih dari itu, ia melihat Allah telah
menyiapkan skenario besar dalam
peristiwa ini.
Disadur: Penulis Samir
Hijawi , Wartawan Jordania,
Assyarq Qatar
Sumber | republished by (YM) Yes
Muslim !

Senin, 02 November 2015

sukristiawan.com:Cara Menghitung pesangon sesuai uu 13 thn 2003

Cara Menghitung Pesangon Uang Pesangon diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokan kedalam beberapa penyebab yakni: 1. PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri) 2. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata) 3. PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata) 4. PHK karena Force Majeour 5. PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi 6. PHK karena Perusahaan pailit 7. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib 8. PHK karena pekerja meninggal dunia 9. PHK karena pekerja memasuki masa pensiun 10. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan. 11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja 12. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali. 13. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali. Dasar perhitungan uang pesangon yang digunakan dalam tulisan ini adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 dengan rincian sbb: 1. Tunjangan Pesangon (TP) dengan masa kerja sbb: a. Kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah; b. 1 s/d <2 tahun, 2 bulan upah; c. 2 s/d <3 tahun, 3 bulan upah; d. 3 s/d <4 tahun, 4 bulan upah; e. 4 s/d <5 tahun, 5 bulan upah; f. 5 s/d <6 tahun, 6 bulan upah; g. 6 s/d <7 tahun, 7 bulan upah; h. 7 s/d <8 tahun, 8 bulan upah; i. Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah. 2. Tunjangan Masa Kerja (TMK) ditetapkan sebagai berikut: a. 3 s/d <6 tahun, 2 bulan upah; b. 6 s/d <9 tahun, 3 bulan upah; c. 9 s/d <12 tahun, 4 bulan upah; d. 12 s/d <15 tahun, 5 bulan upah; e. 15 s/d <18 tahun, 6 bulan upah; f. 18 s/d <21 tahun, 7 bulan upah; g. 21 s/d <24 tahun, 8 bulan upah; h. Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah. 3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH) meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Besar kecilnya jumlah uang pesangon dipengaruhi oleh masa kerja serta besarnya upah. Uang pesangon ini terdiri dari 3 komponen yakni: • Tunjangan Pesangon (TP) (pasal 156 ayat 2), • Tunjangan Masa Kerja (TMK) (pasal 156 ayat 3), dan • Tunjangan Penggantian Hak (TPH) (pasal 156 ayat 4). Untuk lebih memudahkan, kita gunakan contoh kasusnya: Saat di PHK data Mr James adalah sbb; • Upahnya = Gaji pokok (GP) Rp. 1.500.000,- + Tunjangan Tetap (TT) = Rp. 500.000,- = Rp.2.000.000,- • Sisa cuti yang belum diambil = 5 hari (gaji 1 hari = GP/25 = Rp. 60.000,) • Masa kerja saat di PHK = 7 tahun lebih 5 bulan • Mr. James melamar kerja di Medan • Di Perusahaan Mr. James selalu memberi kebijakan uang pisah sebesar 1 bulan upah. Berikut bagaimana cara mengitung uang pesangon berdasarkan jenis-jenis PHK dari contoh Mr James: 1. Menghitung pesangon PHK karena kemauan sendiri (mengubdurkan diri) Setiap pekerja yang mengundurkan diri (atau yang termasuk kedalam kategori pengunduran diri) berhak mendapat uang pesangon sbb: = Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan) Contoh untuk kasus Mr.James: = sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah = (5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000 = 300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000 = 5.900.000,- Jadi jika Mr James di PHK karena kemauan sendiri ia berhak mendapat Rp. 5.900.000,- 2. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melanggar hukum) Setiap pekerja yang melakukan kesalahan berat berhak mendapat pesangon sbb: = Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan) Contoh untuk kasus Mr James: = sama dengan kasus menggundurkan diri yakni Mr.james mendapat hak sebesar Rp.=5.900.000,- 3. Menghitung pesangon PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melanggar hukum) Pekerja boleh mengajukan PHK jika perusahaan melakukan kesalahan berat diantaranya melakukan penganiayaan, melakukan kekerasan fisik, mengancam, menganiaya, tidak membayar upah selama 3 bulan lebih dll. Setiap pekerja yang di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb: = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000) = 38.000.000 + 8.300.000 = 46.300.000,- 4. Menghitung pesangon PHK karena Force Majeour Jika PHK karena alasan kerugian berturut-turut selama 2 tahun/force majeor, maka rumus PHK nya adalah sbb: = (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000) = 22.000.000 + 5.900.000 = 27.900.000,- 5. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi Jika perusahaan melakukan perampingan atau effisiensi tenaga kerja maka yang di PHK berhak mendapat: = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000) = 38.000.000 + 8.300.000 = 46.300.000,- 6. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan pailit Jika perusahaan mengalami pailit, rumus pesangonnya adalah sbb: = (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000) = 22.000.000 + 5.900.000 = 27.900.000,- 7. Menghitung pesangon PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib Perusahaan boleh melakukan PHK kepada pekerja yang ditahan pihak berwajib, jka telah melebihi masa 6 bulan dan keputusan pengadilan menyatakan ybs bersalah. Maka rumusnya adalah: = (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000) = 6.000.000 + 5.900.000 = 11.900.000,- 8. Menghitung pesangon PHK karena pekerja meninggal dunia Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan memberikan tunjangan PHK kepada ahli waris sbb: = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000) = 38.000.000 + 8.300.000 = 46.300.000,- 9. Menghitung pesangon PHK karena pekerja memasuki masa pensiun Jika pekerja telah memasuki masa pensiun, sementara perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja pada program pensiun atau jumlah dana pensiun lebih rendah dari ketentuan PHK maka, perusahaan wajib membayar uang pesangon dengan rumus: = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000) = 38.000.000 + 8.300.000 = 46.300.000,- 10. Menghitung pesangon PHK karena pekerja sakit berkepanjangan. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacat tetap dan telah melampaui 12 bulan, maka boleh mengajukan atau diajukan PHK dengan rumus sbb: = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000) = 38.000.000 + 8.300.000 = 46.300.000,- 11. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Jika pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka perusahaan boleh mem PHK dengan rumus sbb: = (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000) = 22.000.000 + 5.900.000 = 27.900.000,- 12. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali. Penghitungannya adalah sbb: = (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000) = 22.000.000 + 5.900.000 = 27.900.000,- 13. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali karyawan. Maka pekerja yg di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb: = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak) Contoh untuk kasus Mr James: = (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah) = (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000) = 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000) = 38.000.000 + 8.300.000 = 46.300.000,- Catatan: Kebijakan uang pisah dalam contoh diatas mungkin tidak berlaku/tidak ada di perusahaan lain. Perhitungan upah per-hari untuk mengganti hak cuti yg belum diambil: = Jumlah sisa cuti x GP x 1/25 untuk sistem 6 hari kerja, atau = Jumlah sisa cuti x GP x 1/21 untuk sistem 5 hari kerja. Mohon koreksi bila ada salah perhitungan… Tentang iklan-iklan ini Yu, bantu mencerahkan dengan sharing ke: 52Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)5210Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)10Klik untuk berbagi via Google+(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Klik

sukristiawan.com;Menghitung pesangon berdasarkan phk

Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK Bagaimana rincian pesangon menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK. Terima kasih Jawaban : Terima kasih untuk pertanyaan Anda. Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan. Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut. Alasan PHK Kompensasi Pengaturan di UU Ketenagakerjaan Mengundurkan diri tanpa tekanan Berhak atas UPH Pasal 162 Ayat (1) Tidak lulus masa percobaan Tidak berhak kompensasi Pasal 154 Selesainya PKWT Tidak Berhak atas Kompensasi Pasal 154 huruf b Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 161 Ayat (3) Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 169 Ayat (1) Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 153 PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (1) PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (3) Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (1) Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (2) Perusahaan pailit 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 165 Pekerja meninggal dunia 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 166 Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut UPH dan Uang pisah Pasal 168 Ayat (1) Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH Pasal 172 Pekerja memasuki usia pensiun opsional Sesuai Pasal 167 Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) 1 kali UPMK dan UPH Pasal 160 Ayat (7) Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah 1 kali UPMK dan UPH KLINIK TERKAIT PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek Dapatkah Pembayaran Pesangon dengan Dicicil? Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman Apakah Pesangon Harus Dikurangi Pensiun (DPLK)? Aturan Uang Pesangon dalam Hal PHK Karena Usia Pensiun KATEGORI : BURUH & TENAGA KERJA Langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Tidak Mau Dimutasi Adakah Pesangon Bagi Karyawan Kontrak? Langkah Jika Pengusaha Telat Membayar Upah Lembur Ini Langkah Hukum Jika Tidak Digaji Saat Cuti Melahirkan Wajibkah Perusahaan Memberikan Tunjangan Makan? Klinik lainnya ++ Pasal 160 Ayat (7) Keterangan: UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yangberbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu: a. Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan] Masa Kerja Uang Pesangon yang Didapat kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan upah 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan upah 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan upah 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan upah 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan upah 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan upah 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan upah 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah 8 (delapan) tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan upah b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan] Masa Kerja Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan upah 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3 (tiga) bulan upah 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan upah 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan upah 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7 (tujuh) bulan upah 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 (delapan) bulan upah 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10 (sepuluh ) bulan upah c. Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan] Adapun UPH terdiri dari: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak. Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut. Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. MESIN PENCARIAN Cari Jawaban Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK Bagaimana rincian pesangon menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK. Terima kasih Jawaban : Terima kasih untuk pertanyaan Anda. Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan. Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut. Alasan PHK Kompensasi Pengaturan di UU Ketenagakerjaan Mengundurkan diri tanpa tekanan Berhak atas UPH Pasal 162 Ayat (1) Tidak lulus masa percobaan Tidak berhak kompensasi Pasal 154 Selesainya PKWT Tidak Berhak atas Kompensasi Pasal 154 huruf b Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 161 Ayat (3) Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 169 Ayat (1) Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 153 PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (1) PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (3) Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (1) Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (2) Perusahaan pailit 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 165 Pekerja meninggal dunia 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 166 Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut UPH dan Uang pisah Pasal 168 Ayat (1) Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH Pasal 172 Pekerja memasuki usia pensiun opsional Sesuai Pasal 167 Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) 1 kali UPMK dan UPH Pasal 160 Ayat (7) Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah 1 kali UPMK dan UPH KLINIK TERKAIT PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek Dapatkah Pembayaran Pesangon dengan Dicicil? Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman Apakah Pesangon Harus Dikurangi Pensiun (DPLK)? Aturan Uang Pesangon dalam Hal PHK Karena Usia Pensiun KATEGORI : BURUH & TENAGA KERJA Langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Tidak Mau Dimutasi Adakah Pesangon Bagi Karyawan Kontrak? Langkah Jika Pengusaha Telat Membayar Upah Lembur Ini Langkah Hukum Jika Tidak Digaji Saat Cuti Melahirkan Wajibkah Perusahaan Memberikan Tunjangan Makan? Klinik lainnya ++ Pasal 160 Ayat (7) Keterangan: UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yangberbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu: a. Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan] Masa Kerja Uang Pesangon yang Didapat kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan upah 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan upah 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan upah 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan upah 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan upah 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan upah 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan upah 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah 8 (delapan) tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan upah b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan] Masa Kerja Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan upah 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3 (tiga) bulan upah 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan upah 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan upah 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7 (tujuh) bulan upah 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 (delapan) bulan upah 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10 (sepuluh ) bulan upah c. Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan] Adapun UPH terdiri dari: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak. Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut. Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. MESIN PENCARIAN Cari Jawaban

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...